Perda Kota Pontianak Nomor: 7 Tahun 2004

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK
NOMOR 7 TAHUN 2004
 
TENTANG

RETRIBUSI TERMINAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA PONTIANAK
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, dipandang perlu mengatur kembali Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pontianak tentang Retribusi Terminal sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 1977 jo. Nomor 06 Tahun 1987 jo. Nomor 01 Tahun 1992;
b.
bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas, perlu ditetapkan dalam suatu Peraturan Daerah;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1820);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
3.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480);
4.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 240, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
5.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
6.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Nomor 3848);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3527);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3529);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
12.
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden;
13.
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Kota Pontianak (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 27 Seri C Nomor 8);
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PONTIANAK
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK TENTANG RETRIBUSI TERMINAL.
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Daerah adalah Kota Pontianak;
b.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Pontianak;
c.
Kepala Daerah adalah Walikota Pontianak;
d.
DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pontianak.
e.
Dinas adalah Dinas Daerah yang menangani urusan Lalu Lintas dan Angkutan jalan Kota Pontianak;
f.
Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan Daerah yang berlaku;
g.
Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, yayasan, perkumpulan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya;
h.
Terminal adalah prasarana transportasi jalan untuk keperluan memuat dan menurunkan orang dan/atau barang, mengadakan pengecekan pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan serta mengatur kedatangan dan keberangkatan kendaraan umum, yang merupakan salah satu wujud simpul jaringan transportasi;
i.
Kendaraan umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran;
j.
Sepeda Motor adalah kendaraan bermotor roda 2 (dua) atau 3 (tiga) tanpa rumah-rumah, baik dengan atau tanpa kereta samping;
k.
Mobil Penumpang adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi;
l.
Mobil Bus adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi lebih dari 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi;
m.
Mobil Barang adalah setiap kendaraan bermotor selain sepeda motor, mobil penumpang, mobil bis dan kendaraan khusus;
n.
Angkutan Penumpang Umum adalah kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran;
o.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang;
p.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi;
q.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan untuk selanjutnya disingkat SKRDKBT, adalah Keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah retribusi yang telah ditetapkan.
 
 
 
 
 
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
 

Pasal 2

Dengan nama Retribusi Terminal, dipungut retribusi sebagai pembayaran atas jasa penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan fasilitas utama serta fasilitas penunjang lainnya.
 
 
 
 
 

Pasal 3

Objek Retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas terminal.
 
 
 
 
 

Pasal 4

Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan, memakai dan memanfaatkan terminal termasuk fasilitas utama serta fasilitas lainnya yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
 
 
 
 
 
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI DAN CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA

Pasal 5

Retribusi terminal digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
 
 
 
 
 

Pasal 6

Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan frekwensi pemakaian terminal.
 
 
 
 
 
BAB IV
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR BESARNYA TARIF
 

Pasal 7

Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha sejenis yang beroperasi secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
 
 
 
 
 
BAB V
BESARNYA TARIF RETRIBUSI

Pasal 8

(1)
Setiap kendaraan bermotor yang keluar masuk terminal, diwajibkan membayar retribusi terminal;
(2)
Besarnya tarif retribusi sebagaimana ayat (1) pasal ini ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
Sepeda motor sebesar Rp500,-/kendaraan;
 
b.
Kendaraan bermotor roda empat Rp1000,-/kendaraan;
 
c.
Angkutan kota
 
 
1.
Mobil penumpang Rp500,-;
 
 
2.
Bus kota Rp1.000,-.
 
d.
Mobil pick up sebesar Rp1.500,-/kendaraan;
 
e.
Mobil truck sebesar Rp3.000,-/kendaraan;
 
f.
Angkutan Pedesaan
 
 
1.
Mobil bus dengan jumlah tempat duduk s/d 11 orang sebesar Rp1.000,-/kendaraan;
 
 
2.
Mobil bus dengan jumlah tempat duduk 12 s/d 16 orang sebesar Rp2.000,-/kendaraan.
 
g.
Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi
 
 
1.
Mobil bus dengan jumlah tempat duduk 17 s/d 25 orang sebesar Rp3.000/kendaraan;
 
 
2.
Mobil bus dengan jumlah tempat duduk 25 orang ke atas sebesar Rp5.000/kendaraan.
 
h.
Bus antar negara Rp10.000,-.
 
 
 
 
 
BAB VI
WILAYAH PEMUNGUTAN, MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
 

Pasal 9

Retribusi terutang dipungut di Wilayah Daerah tempat pelayanan fasilitas terminal diberikan.
 
 
 
 
 

Pasal 10

Masa retribusi adalah setiap kali memasuki terminal.
 
 
 
 
 

Pasal 11

Saat retribusi terutang adalah saat diterbitkannya SKRD atau tanda bukti pembayaran.
 
 
 
 
 
BAB VII
TATA CARA PEMUNGUTAN DAN SANKSI ADMINISTRASI
 

Pasal 12

(1)
Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.
(2)
Pemungutan retribusi dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan
 
 
 
 
 

Pasal 13

Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulannya dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
 
 
 
 
 
BAB VIII
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN
 

Pasal 14

(1)
Pembayaran retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus.
(2)
Retribusi yang terutang dilunasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT dan STRD.
(3)
Tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran retribusi diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
 
 
 
 
 

Pasal 15

(1)
Retribusi terutang berdasarkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT, STRD dan Surat Keputusan Keberatan yang menyebabkan jumlah retribusi yang harus dibayar bertambah, yang tidak atau kurang dibayar oleh wajib retribusi dapat ditagih melalui Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN).
(2)
Penagihan retribusi melalui BUPLN dilaksanakan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
 
 
BAB IX
PENGAWASAN

 

Pasal 16

(1)
Pengawasan umum terhadap pelaksanaan retribusi terminal dilakukan oleh Kepala Daerah.
(2)
Kepala Daerah dapat menunjuk Kepala Dinas untuk melakukan pengawasan pelaksanaan pemungutan retribusi terminal sesuai dengan tugas dan fungsinya.
 
 
 
 
 
BAB X
KETENTUAN PIDANA

Pasal 17

(1)
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan selamanya-lamanya 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp5.000.000,- (Lima juta Rupiah).
(2)
Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah pelanggaran.
 
 
 
 
 
BAB XI
KETENTUAN PENYIDIKAN

 

Pasal 18

(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melaksanakan penyidikan Tindak Pidana di bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
(2)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini:
 
a.
Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
 
b.
Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan tindak pidana perpajakan Daerah dan Retribusi;
 
c.
Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi;
 
d.
Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi;
 
e.
Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
 
f.
Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi;
 
g.
Menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
 
h.
Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan Retribusi;
 
i.
Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
j.
Menghentikan penyidikan;
 
k.
Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi menurut hukum yang bertanggung jawab.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil Penyidikan kepada Penuntut Umum melalui Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang hukum Acara yang berlaku.
 
 
 
 
 
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 19

(1)
Peraturan Daerah ini disebut “PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI TERMINAL“.
(2)
Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah sepanjang mengenai pelaksanaannya.
(3)
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pontianak Nomor 16 Tahun 1977 Jo Nomor 06 Tahun 1987 jo. 01 Tahun 1992 tentang Terminal/Tempat pemberhentian Kendaraan Angkutan Umum Bermotor Dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Pontianak dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
 
 
 
 
 

Pasal 20

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Pontianak.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Pontianak
pada tanggal 31 Mei 2004
WALIKOTA PONTIANAK
ttd.
dr. H. BUCHARY ABDURRACMAN

Diundangkan di Pontianak
pada tanggal 31 Mei 2004
SEKRETARIS DAERAH KOTA PONTIANAK
ttd.
DRS. HASAN RUSBINI

LEMBARAN DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN 2004 NOMOR 15 SERI C NOMOR 4
 

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK
NOMOR 7 TAHUN 2004

TENTANG

RETRIBUSI TERMINAL
 
 
I.
UMUM
 
Dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 1977 tentang Retribusi Terminal/Tempat Pemberhentian Kendaraan Umum Bermotor Dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Pontianak, yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 1987 jo. Nomor 01 Tahun 1992 perlu dilakukan penyesuaian karena baik landasan hukum dan besarnya tarif retribusi yang ditetapkan sudah tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi pada saat ini.
 
Untuk melaksanakan hal tersebut perlu diatur dan ditetapkan dalam suatu Peraturan Daerah yang baru, sesuai dengan kondisi otonomi Daerah saat ini.
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Penjelasan pasal demi pasal dianggap tidak perlu karena sudah cukup jelas.
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 31
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.