Perda Kota Pangkal Pinang Nomor: 7 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG
NOMOR 7 TAHUN 2017
 
TENTANG

PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA PANGKALPINANG,
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, menegaskan bahwa Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b. 
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2016;
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1091) Undang-undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1091), Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1091) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4033);
5.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
9.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5601);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
14.
Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 07 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2007 Nomor 07 Seri E Nomor 03) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2015 Nomor 10);
15.
Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 02 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Pangkalpinang (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2008 Nomor 02, Seri D Nomor 01);
16.
Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2015 Nomor 14);
17.
Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2016 Nomor 115);
18.
Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2016 Nomor 18);
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PANGKALPINANG
dan
WALIKOTA PANGKALPINANG
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kota Pangkalpinang.
2.
Pemerintah Daerah adalah Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.
Walikota Daerah adalah Walikota Pangkalpinang.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang.
5.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang.
6.
Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah Daerah merupakan laporan yang menyajikan ikhtisar sumber, alokasi dan pemakaian sumber daya ekonomi yang dikelola oleh pemerintah daerah, yang menggambarkan perbandingan antara realisasi dan anggarannya dalam satu periode pelaporan.
7.
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih merupakan laporan yang menyajikan informasi kenaikan dan penurunan Saldo Anggaran Lebih tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
8.
Neraca Pemerintah daerah merupakan laporan yang menggambarkan posisi keuangan pemerintah daerah mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu.
9.
Laporan Operasional merupakan Laporan yang menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya dikelola oleh pemerintah daerah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dalam satu periode pelaporan.
10.
Laporan Arus Kas merupakan Laporan yang menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, dan perubahan kas selama satu periode akuntansi serta saldo kas pada tanggal pelaporan.
11.
Laporan Perubahan Ekuitas merupakan laporan yang menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
12.
Catatan Atas Laporan Keuangan merupakan penjelasan naratif, analisis atau daftar terinci atas nilai suatu pos yang disajikan dalam laporan realisasi.
13.
Surplus adalah selisih lebih antara pendapatan dan belanja.
14.
Defisit adalah selisih kurang antara pendapatan dan belanja.
15.
Sisa lebih pembiayaan anggaran selanjutnya disingkat SilPA adalah selisih lebih antara realisasi penerimaan dan pengeluaran selama satu periode pelaporan.
 
 

Pasal 2

Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat:
a.
laporan Realisasi Anggaran;
b.
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c.
Neraca;
d.
Laporan Operasional;
e.
Laporan Arus Kas;
f.
Laporan Perubahan Ekuitas; dan
g.
Catatan Atas Laporan Keuangan
 
 

Pasal 3

Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a Tahun Anggaran 2016, sebagai berikut:
 
 
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
pendapatan
978.370.757.245,07
 
b.
belanja
990.400.826.523,23
 
 
Defisit
 
(12.030.069.278,16)
c.
pembiayaan
 
 
 
-
penerimaan
130.101.195.419,45
 
 
-
pengeluaran
18.955.982.961,00
 
 
Pembiayaan Netto
 
111.145.212.458,45 +
 
SiLPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran)
 
99.115.143.180,29
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
pendapatan
978.370.757.245,07
 
b.
belanja
990.400.826.523,23
 
 
Defisit
 
(12.030.069.278,16)
c.
pembiayaan
 
 
 
-
penerimaan
130.101.195.419,45
 
 
-
pengeluaran
18.955.982.961,00
 
 
Pembiayaan Netto
 
111.145.212.458,45 +
 
SiLPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran)
 
99.115.143.180,29
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
pendapatan
978.370.757.245,07
 
b.
belanja
990.400.826.523,23
 
 
Defisit
 
(12.030.069.278,16)
c.
pembiayaan
 
 
 
-
penerimaan
130.101.195.419,45
 
 
-
pengeluaran
18.955.982.961,00
 
 
Pembiayaan Netto
 
111.145.212.458,45 +
 
SiLPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran)
 
99.115.143.180,29
 
 

Pasal 4

Uraian Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sebagai berikut:
(1)
Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah Rp(55.123.315.037,00) dengan rincian sebagai berikut:
 
 
 
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
anggaran pendapatan setelah perubahan
1.033.494.072.282,70
b.
realisasi
978.370.757.245,70 -
 
Selisih lebih/(kurang)
(55.123.315.037,00)
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
anggaran pendapatan setelah perubahan
1.033.494.072.282,70
b.
realisasi
978.370.757.245,70 -
 
Selisih lebih/(kurang)
(55.123.315.037,00)
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
anggaran pendapatan setelah perubahan
1.033.494.072.282,70
b.
realisasi
978.370.757.245,70 -
 
Selisih lebih/(kurang)
(55.123.315.037,00)
 
 
(2)
Selisih anggaran dengan realisasi belanja sejumlah Rp(148.438.912.778,92) dengan rincian sebagai berikut:
 
 
 
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
anggaran belanja setelah perubahan
1.138.839.739.302,15
b.
realisasi
990.400.826.523,23 -
 
Selisih lebih/(kurang)
(148.438.912.778,92)
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
anggaran belanja setelah perubahan
1.138.839.739.302,15
b.
realisasi
990.400.826.523,23 -
 
Selisih lebih/(kurang)
(148.438.912.778,92)
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
anggaran belanja setelah perubahan
1.138.839.739.302,15
b.
realisasi
990.400.826.523,23 -
 
Selisih lebih/(kurang)
(148.438.912.778,92)
 
 
3)
Selisih anggaran dengan realisasi surplus/defisit sejumlah Rp(93.315.597.741,29) dengan rincian sebagai berikut:
 
 
 
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
anggaran surplus/(defisit) setelah perubahan
(105.345.667.019,45)
b.
realisasi
(12.030.069.278,16)
 
Selisih lebih/(kurang)
(93.315.597.741,29)
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
anggaran surplus/(defisit) setelah perubahan
(105.345.667.019,45)
b.
realisasi
(12.030.069.278,16)
 
Selisih lebih/(kurang)
(93.315.597.741,29)
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
anggaran surplus/(defisit) setelah perubahan
(105.345.667.019,45)
b.
realisasi
(12.030.069.278,16)
 
Selisih lebih/(kurang)
(93.315.597.741,29)
 
 
(4)
Selisih anggaran dengan realisasi penerimaan pembiayaan sejumlah Rp455.600,00 dengan rincian sebagai berikut:
 
 
 
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
anggaran penerimaan pembiayaan setelah perubahan
130.101.651.019,45
b.
realisasi
130.101.195.419,45 -
-
Selisih lebih/(kurang)
455.600,00
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
anggaran penerimaan pembiayaan setelah perubahan
130.101.651.019,45
b.
realisasi
130.101.195.419,45 -
-
Selisih lebih/(kurang)
455.600,00
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
anggaran penerimaan pembiayaan setelah perubahan
130.101.651.019,45
b.
realisasi
130.101.195.419,45 -
-
Selisih lebih/(kurang)
455.600,00
 
 
(5)
Selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sejumlah Rp5.800.001.039,00 dengan rincian sebagai berikut:
 
 
 
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
anggaran pengeluaran pembiayaan setelah perubahan
24.755.984.000,00
b.
realisasi
18.955.982.961,00
 
Selisih lebih/(kurang)
5.800.001.039,00
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
anggaran pengeluaran pembiayaan setelah perubahan
24.755.984.000,00
b.
realisasi
18.955.982.961,00
 
Selisih lebih/(kurang)
5.800.001.039,00
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
anggaran pengeluaran pembiayaan setelah perubahan
24.755.984.000,00
b.
realisasi
18.955.982.961,00
 
Selisih lebih/(kurang)
5.800.001.039,00
 
 
(6)
Selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan netto sejumlah dengan rincian sebagai berikut:
 
 
 
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
anggaran pembiayaan netto
105.345.667.019,45
b.
realisasi pembiayaan netto
111.145.212.458,45
 
Selisih lebih/(kurang)
(5.799.545.439,00)
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
anggaran pembiayaan netto
105.345.667.019,45
b.
realisasi pembiayaan netto
111.145.212.458,45
 
Selisih lebih/(kurang)
(5.799.545.439,00)
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
anggaran pembiayaan netto
105.345.667.019,45
b.
realisasi pembiayaan netto
111.145.212.458,45
 
Selisih lebih/(kurang)
(5.799.545.439,00)
 
 

Pasal 5

Neraca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c per 31 Desember Tahun 2016 sebagai berikut:
 
 
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
jumlah Aset
2.236.597.582.530,53
b.
jumlah Kewajiban
6.705.144.574,51
c.
jumlah Ekuitas
2.229.892.437.956,02
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
jumlah Aset
2.236.597.582.530,53
b.
jumlah Kewajiban
6.705.144.574,51
c.
jumlah Ekuitas
2.229.892.437.956,02
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
jumlah Aset
2.236.597.582.530,53
b.
jumlah Kewajiban
6.705.144.574,51
c.
jumlah Ekuitas
2.229.892.437.956,02
 
 

Pasal 6

Laporan Arus Kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember tahun 2016 sebagai berikut:
 
 
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
saldo Kas Awal BUD per 01 Januari Tahun 2016
120.535.052.686,65
b.
arus Kas dari Aktivitas Operasi
324.345.355.196,19
c.
arus Kas dari Aktivitas Investasi
(354.759.988.006,55)
d.
arus Kas dari Aktivitas Transitoris
00,00
f.
Saldo Kas Akhir di BUD
90.120.419.876,29
g.
Saldo Kas di Bendahara Pengeluaran
9.834.939,00
h.
Saldo Kas di Bendahara Penerimaan
1.250.000,00
i.
Saldo Kas di Bendahara JKN
3.556.525.474,00
j.
Saldo Kas di BLUD
5.427.068.003,00
j.
Saldo Kas di BOS
3.788.915.599,14
k.
Saldo Kas Akhir per 31 Desember Tahun 2015
102.904.013.891,43
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
saldo Kas Awal BUD per 01 Januari Tahun 2016
120.535.052.686,65
b.
arus Kas dari Aktivitas Operasi
324.345.355.196,19
c.
arus Kas dari Aktivitas Investasi
(354.759.988.006,55)
d.
arus Kas dari Aktivitas Transitoris
00,00
f.
Saldo Kas Akhir di BUD
90.120.419.876,29
g.
Saldo Kas di Bendahara Pengeluaran
9.834.939,00
h.
Saldo Kas di Bendahara Penerimaan
1.250.000,00
i.
Saldo Kas di Bendahara JKN
3.556.525.474,00
j.
Saldo Kas di BLUD
5.427.068.003,00
j.
Saldo Kas di BOS
3.788.915.599,14
k.
Saldo Kas Akhir per 31 Desember Tahun 2015
102.904.013.891,43
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
saldo Kas Awal BUD per 01 Januari Tahun 2016
120.535.052.686,65
b.
arus Kas dari Aktivitas Operasi
324.345.355.196,19
c.
arus Kas dari Aktivitas Investasi
(354.759.988.006,55)
d.
arus Kas dari Aktivitas Transitoris
00,00
f.
Saldo Kas Akhir di BUD
90.120.419.876,29
g.
Saldo Kas di Bendahara Pengeluaran
9.834.939,00
h.
Saldo Kas di Bendahara Penerimaan
1.250.000,00
i.
Saldo Kas di Bendahara JKN
3.556.525.474,00
j.
Saldo Kas di BLUD
5.427.068.003,00
j.
Saldo Kas di BOS
3.788.915.599,14
k.
Saldo Kas Akhir per 31 Desember Tahun 2015
102.904.013.891,43
 
 

Pasal 7

Catatan atas Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g Tahun Anggaran 2016 memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
 

Pasal 8

Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
 
 
a.
Lampiran I LRA terdiri dari;
 
Lampiran I.1
:
Ringkasan LRA menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;
 
Lampiran I.2
:
Rincian LRA menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan;
 
Lampiran I.3
:
Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan;
 
Lampiran I.4
:
Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
b.
Lampiran II
:
Laporan Perubahan saldo anggaran lebih;
c.
Lampiran III
:
Laporan Operasional;
d.
Lampiran IV
:
Laporan Perubahan Ekuitas;
e.
Lampiran V
:
Neraca;
f.
Lampiran VI
:
Laporan arus kas;
g.
Lampiran VII
:
Catatan atas Laporan Keuangan;
h.
Lampiran VIII
:
Daftar rekapitulasi piutang daerah;
i.
Lampiran IX
:
Daftar rekapitulasi penyisihan piutang tidak tertagih;
j.
Lampiran X
:
Daftar rekapitulasi dana bergulir dan penyisihan dana bergulir piutang daerah;
k.
Lampiran XI
:
Daftar penyertaan modal (investasi)daerah;
l.
Lampiran XII
:
Daftar Rekapitulasi realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah;
m.
Lampiran XIII
:
Daftar Rekapitulasi aset tetap;
n.
Lampiran XIV
:
Daftar Rekapitulasi Konstruksi dalam pekerjaan;
o.
Lampiran XV
:
Daftar Rekapitulasi Aset lainnya;
p.
Lampiran XVI
:
Daftar Dana cadangan daerah;
q.
Lampiran XVII
:
Daftar kewajiban jangka pendek;
r.
Lampiran XVIII
:
Daftar kewajiban jangka panjang;
s.
Lampiran XIX
:
Daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya;
t.
Lampiran XX
:
Ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
a.
Lampiran I LRA terdiri dari;
 
Lampiran I.1
:
Ringkasan LRA menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;
 
Lampiran I.2
:
Rincian LRA menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan;
 
Lampiran I.3
:
Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan;
 
Lampiran I.4
:
Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
b.
Lampiran II
:
Laporan Perubahan saldo anggaran lebih;
c.
Lampiran III
:
Laporan Operasional;
d.
Lampiran IV
:
Laporan Perubahan Ekuitas;
e.
Lampiran V
:
Neraca;
f.
Lampiran VI
:
Laporan arus kas;
g.
Lampiran VII
:
Catatan atas Laporan Keuangan;
h.
Lampiran VIII
:
Daftar rekapitulasi piutang daerah;
i.
Lampiran IX
:
Daftar rekapitulasi penyisihan piutang tidak tertagih;
j.
Lampiran X
:
Daftar rekapitulasi dana bergulir dan penyisihan dana bergulir piutang daerah;
k.
Lampiran XI
:
Daftar penyertaan modal (investasi)daerah;
l.
Lampiran XII
:
Daftar Rekapitulasi realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah;
m.
Lampiran XIII
:
Daftar Rekapitulasi aset tetap;
n.
Lampiran XIV
:
Daftar Rekapitulasi Konstruksi dalam pekerjaan;
o.
Lampiran XV
:
Daftar Rekapitulasi Aset lainnya;
p.
Lampiran XVI
:
Daftar Dana cadangan daerah;
q.
Lampiran XVII
:
Daftar kewajiban jangka pendek;
r.
Lampiran XVIII
:
Daftar kewajiban jangka panjang;
s.
Lampiran XIX
:
Daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya;
t.
Lampiran XX
:
Ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
a.
Lampiran I LRA terdiri dari;
 
Lampiran I.1
:
Ringkasan LRA menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;
 
Lampiran I.2
:
Rincian LRA menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan;
 
Lampiran I.3
:
Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan;
 
Lampiran I.4
:
Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
b.
Lampiran II
:
Laporan Perubahan saldo anggaran lebih;
c.
Lampiran III
:
Laporan Operasional;
d.
Lampiran IV
:
Laporan Perubahan Ekuitas;
e.
Lampiran V
:
Neraca;
f.
Lampiran VI
:
Laporan arus kas;
g.
Lampiran VII
:
Catatan atas Laporan Keuangan;
h.
Lampiran VIII
:
Daftar rekapitulasi piutang daerah;
i.
Lampiran IX
:
Daftar rekapitulasi penyisihan piutang tidak tertagih;
j.
Lampiran X
:
Daftar rekapitulasi dana bergulir dan penyisihan dana bergulir piutang daerah;
k.
Lampiran XI
:
Daftar penyertaan modal (investasi)daerah;
l.
Lampiran XII
:
Daftar Rekapitulasi realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah;
m.
Lampiran XIII
:
Daftar Rekapitulasi aset tetap;
n.
Lampiran XIV
:
Daftar Rekapitulasi Konstruksi dalam pekerjaan;
o.
Lampiran XV
:
Daftar Rekapitulasi Aset lainnya;
p.
Lampiran XVI
:
Daftar Dana cadangan daerah;
q.
Lampiran XVII
:
Daftar kewajiban jangka pendek;
r.
Lampiran XVIII
:
Daftar kewajiban jangka panjang;
s.
Lampiran XIX
:
Daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya;
t.
Lampiran XX
:
Ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
 
 

Pasal 9

Lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis administratif diatur dengan Peraturan Walikota.
 
 

Pasal 11

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang.
 
 
Ditetapkan di Pangkalpinang
pada tanggal 30 Agustus 2017
WALIKOTA PANGKALPINANG,
dto.
H.MUHAMMAD IRWANSYAH

Diundangkan di Pangkalpinang
pada tanggal 30 Agustus 2017
SEKRETARIS DAERAH KOTA PANGKALPINANG,
dto.
RADMIDA DAWAM

LEMBARAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG TAHUN 2017 NOMOR 7
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.