Perda Kota Pangkal Pinang Nomor: 14 Tahun 2015

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG
NOMOR 14 TAHUN 2015
 
TENTANG

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA PANGKALPINANG,
 
 

Menimbang

a. 
bahwa untuk melaksanakan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama;
b.
bahwa Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rancangan Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2016 yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD pada tanggal 3 (tiga) bulan November tahun 2015 (dua ribu lima belas);
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2016;
 
 

Mengingat

1. 
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55), Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 56, dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 57), tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
2.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4033);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
10.
Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 07 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2007 Nomor 07, Seri E, Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 10 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2015 Nomor 10);
11.
Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 02 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Pangkalpinang (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2008, Nomor 02, Seri D, Nomor 01);
12.
Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Pangkalpinang (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2010 Nomor 7);
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PANGKALPINANG
dan
WALIKOTA PANGKALPINANG
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016.
 
 

Pasal 1

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, sebagai berikut:
 
1.
Pendapatan Daerah
Rp
977.564.588.119,25
2.
Belanja Daerah
Rp
1.069.564.588.119,25
 
Surplus/(defisit)
Rp
(92.000.000.000,00)
3.Pembiayaan Daerah  
 
a.
Penerimaan
Rp
99.000.000.000,00
 
b.
Pengeluaran
Rp
7.000.000.000,00
 
Pembiayaan Netto
Rp
92.000.000.000,00
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran tahun berkenaan
Rp
nihil
1.
Pendapatan Daerah
Rp
977.564.588.119,25
2.
Belanja Daerah
Rp
1.069.564.588.119,25
 
Surplus/(defisit)
Rp
(92.000.000.000,00)
3.Pembiayaan Daerah  
 
a.
Penerimaan
Rp
99.000.000.000,00
 
b.
Pengeluaran
Rp
7.000.000.000,00
 
Pembiayaan Netto
Rp
92.000.000.000,00
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran tahun berkenaan
Rp
nihil
1.
Pendapatan Daerah
Rp
977.564.588.119,25
2.
Belanja Daerah
Rp
1.069.564.588.119,25
 
Surplus/(defisit)
Rp
(92.000.000.000,00)
3.Pembiayaan Daerah  
 
a.
Penerimaan
Rp
99.000.000.000,00
 
b.
Pengeluaran
Rp
7.000.000.000,00
 
Pembiayaan Netto
Rp
92.000.000.000,00
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran tahun berkenaan
Rp
nihil
 
 

Pasal 2

(1)
Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
  
 
a.
Pendapatan Asli Daerah
Rp
149.000.000.000,25
b.
Dana Perimbangan
Rp
686.069.159.000,00
c.
Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah
Rp
142.495.429.119,00
a.
Pendapatan Asli Daerah
Rp
149.000.000.000,25
b.
Dana Perimbangan
Rp
686.069.159.000,00
c.
Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah
Rp
142.495.429.119,00
a.
Pendapatan Asli Daerah
Rp
149.000.000.000,25
b.
Dana Perimbangan
Rp
686.069.159.000,00
c.
Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah
Rp
142.495.429.119,00
  
(2)
Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan:
  
 
a.
Pajak Daerah
Rp
72.758.537.797,00
b.
Retribusi Daerah
Rp
20.534.899.693,25
c.
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan
Rp
4.500.000.000,00
d.
Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah
Rp
51.206.562.510,00
a.
Pajak Daerah
Rp
72.758.537.797,00
b.
Retribusi Daerah
Rp
20.534.899.693,25
c.
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan
Rp
4.500.000.000,00
d.
Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah
Rp
51.206.562.510,00
a.
Pajak Daerah
Rp
72.758.537.797,00
b.
Retribusi Daerah
Rp
20.534.899.693,25
c.
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan
Rp
4.500.000.000,00
d.
Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah
Rp
51.206.562.510,00
 
 
(3)
Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan:
  
 
a.
Dana Bagi Hasil
Rp
70.112.308.000,00
b.
Dana Alokasi Umum
Rp
451.406.721.000,00
c.
Dana Alokasi Khusus
Rp
164.550.130.000,00
a.
Dana Bagi Hasil
Rp
70.112.308.000,00
b.
Dana Alokasi Umum
Rp
451.406.721.000,00
c.
Dana Alokasi Khusus
Rp
164.550.130.000,00
a.
Dana Bagi Hasil
Rp
70.112.308.000,00
b.
Dana Alokasi Umum
Rp
451.406.721.000,00
c.
Dana Alokasi Khusus
Rp
164.550.130.000,00
 
 
(4)
Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan:
  
 
a.
Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah daerah lainnya
Rp
48.397.950.119,00
b.
Dana Penyesuaian & Otonomi Khusus
Rp
54.097.479.000,00
c.
Bantuan keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah lainnya
Rp
40.000.000.000,00
a.
Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah daerah lainnya
Rp
48.397.950.119,00
b.
Dana Penyesuaian & Otonomi Khusus
Rp
54.097.479.000,00
c.
Bantuan keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah lainnya
Rp
40.000.000.000,00
a.
Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah daerah lainnya
Rp
48.397.950.119,00
b.
Dana Penyesuaian & Otonomi Khusus
Rp
54.097.479.000,00
c.
Bantuan keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah lainnya
Rp
40.000.000.000,00
 
 

Pasal 3

 
 
(1)
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
 
 
 
a.
Belanja Tidak Langsung
Rp
410.436.631.319,25
b.
Belanja Langsung
Rp
659.127.956.800,00
a.
Belanja Tidak Langsung
Rp
410.436.631.319,25
b.
Belanja Langsung
Rp
659.127.956.800,00
a.
Belanja Tidak Langsung
Rp
410.436.631.319,25
b.
Belanja Langsung
Rp
659.127.956.800,00
 
 
(2)
Belanja Tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja:
  
 
a.
Belanja Pegawai
Rp
396.233.631.319,25
b.
Belanja Hibah
Rp
11.040.000.000,00
c.
Belanja Bantuan Sosial
Rp
863.000.000,00
d.
Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/kab/kota/partai politik
Rp
1.000.000.000,00
e.
Belanja Tidak Terduga
Rp
1.300.000.000,0
a.
Belanja Pegawai
Rp
396.233.631.319,25
b.
Belanja Hibah
Rp
11.040.000.000,00
c.
Belanja Bantuan Sosial
Rp
863.000.000,00
d.
Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/kab/kota/partai politik
Rp
1.000.000.000,00
e.
Belanja Tidak Terduga
Rp
1.300.000.000,0
a.
Belanja Pegawai
Rp
396.233.631.319,25
b.
Belanja Hibah
Rp
11.040.000.000,00
c.
Belanja Bantuan Sosial
Rp
863.000.000,00
d.
Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/kab/kota/partai politik
Rp
1.000.000.000,00
e.
Belanja Tidak Terduga
Rp
1.300.000.000,0
 
 
(3)
Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja:
  
 
a.
Belanja Pegawai
Rp
85.139.508.744,00
b.
Belanja Barang dan Jasa
Rp
215.011.494.571,00
c.
Belanja Modal
Rp
358.976.953.485,00
a.
Belanja Pegawai
Rp
85.139.508.744,00
b.
Belanja Barang dan Jasa
Rp
215.011.494.571,00
c.
Belanja Modal
Rp
358.976.953.485,00
a.
Belanja Pegawai
Rp
85.139.508.744,00
b.
Belanja Barang dan Jasa
Rp
215.011.494.571,00
c.
Belanja Modal
Rp
358.976.953.485,00
 
 

Pasal 4

(1)
Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
  
 
a.
Penerimaan Pembiayaan
Rp
99.000.000.000,00
b.
Pengeluaran Pembiayaan
Rp
7.000.000.000,00
a.
Penerimaan Pembiayaan
Rp
99.000.000.000,00
b.
Pengeluaran Pembiayaan
Rp
7.000.000.000,00
a.
Penerimaan Pembiayaan
Rp
99.000.000.000,00
b.
Pengeluaran Pembiayaan
Rp
7.000.000.000,00
 
 
(2)
Penerimaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
  
 
a.
SiLPA Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya
Rp
99.000.000.000,00
a.
SiLPA Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya
Rp
99.000.000.000,00
a.
SiLPA Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya
Rp
99.000.000.000,00
 
 
(3)
Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan:
  
 
a.
Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah
Rp
7.000.000.000,00
a.
Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah
Rp
7.000.000.000,00
a.
Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah
Rp
7.000.000.000,00
 
 

Pasal 5

Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
1.
Lampiran I
Ringkasan APBD;
2.
Lampiran II
Ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintah Daerah dan Organisasi;
3.
Lampiran III
Rincian APBD menurut Urusan Pemerintah Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
4.
Lampiran IV
Rekapitulasi Belanja Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan;
5.
Lampiran V
Rekapitulasi Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
6.
Lampiran VI
Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan;
7.
Lampiran VII
Daftar Piutang daerah;
8.
Lampiran VIII
Daftar penyertaan modal (investasi) daerah;
9.
Lampiran IX
Daftar Perkiraan penambahan dan pengurangan Aset Tetap Daerah;
10.
Lampiran X
Daftar Perkiraan penambahan dan pengurangan aset lain-lain;
11.
Lampiran XI
Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
12.
Lampiran XII
Daftar dana cadangan daerah; dan
13.
Lampiran XIII
Daftar Pinjaman Daerah.
1.
Lampiran I
Ringkasan APBD;
2.
Lampiran II
Ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintah Daerah dan Organisasi;
3.
Lampiran III
Rincian APBD menurut Urusan Pemerintah Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
4.
Lampiran IV
Rekapitulasi Belanja Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan;
5.
Lampiran V
Rekapitulasi Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
6.
Lampiran VI
Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan;
7.
Lampiran VII
Daftar Piutang daerah;
8.
Lampiran VIII
Daftar penyertaan modal (investasi) daerah;
9.
Lampiran IX
Daftar Perkiraan penambahan dan pengurangan Aset Tetap Daerah;
10.
Lampiran X
Daftar Perkiraan penambahan dan pengurangan aset lain-lain;
11.
Lampiran XI
Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
12.
Lampiran XII
Daftar dana cadangan daerah; dan
13.
Lampiran XIII
Daftar Pinjaman Daerah.
1.
Lampiran I
Ringkasan APBD;
2.
Lampiran II
Ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintah Daerah dan Organisasi;
3.
Lampiran III
Rincian APBD menurut Urusan Pemerintah Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
4.
Lampiran IV
Rekapitulasi Belanja Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan;
5.
Lampiran V
Rekapitulasi Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
6.
Lampiran VI
Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan;
7.
Lampiran VII
Daftar Piutang daerah;
8.
Lampiran VIII
Daftar penyertaan modal (investasi) daerah;
9.
Lampiran IX
Daftar Perkiraan penambahan dan pengurangan Aset Tetap Daerah;
10.
Lampiran X
Daftar Perkiraan penambahan dan pengurangan aset lain-lain;
11.
Lampiran XI
Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
12.
Lampiran XII
Daftar dana cadangan daerah; dan
13.
Lampiran XIII
Daftar Pinjaman Daerah.
 
 

Pasal 6

(1)
Dalam keadaan darurat dan/atau mendesak, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD. Pengeluaran anggaran dimaksud dapat menggunakan belanja tidak terduga dengan melakukan pergeseran/perubahan anggaran dengan membuat Peraturan Walikota tentang Perubahan APBD yang selanjutnya akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD.
(2)
Keadaan mendesak sebagaimana dimaksud ayat (1) di atas adalah sebagai berikut:
 
a.
perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD;
 
b.
keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja;
 
c.
keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan untuk tahun anggaran berjalan.
 

Pasal 7

Walikota menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
 
 

Pasal 8

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
Agar Setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah.
 
 
Ditetapkan di Pangkalpinang
pada tanggal,    Desember 2015
WALIKOTA PANGKALPINANG,
tdd.
MUHAMMAD IRWANSYAH

Diundangkan di Pangkalpinang
pada tanggal,    Desember 2015
SEKRETARIS DAERAH,
ttd.
NAFIRI

LEMBARAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG TAHUN 2015 NOMOR 14
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.