Perda Kota Jayapura Nomor: 21 Tahun 2002
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KOTA JAYAPURA
NOMOR 21 TAHUN 2002 TENTANG
PAJAK RESTORAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA JAYAPURA, | |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa sesuai dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menegaskan tentang pemisahan antara Pajak Hotel dan Restoran yang masing-masing ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tersendiri, maka Penetapan dimaksud perlu disesuaikan dengan amanat Undang-undang tersebut;
| ||
|
b.
|
bahwa untuk maksud tersebut di atas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Jayapura;
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2907);
| ||
|
2.
|
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 68; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3533);
| ||
|
3.
|
Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 40; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3684);
| ||
|
4.
|
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685);
| ||
|
5.
|
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686);
| ||
|
6.
|
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
| ||
|
7.
|
Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
| ||
|
8.
|
Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4151);
| ||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 16; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258);
| ||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 54; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3691);
| ||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
| ||
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4138);
| ||
|
13.
|
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden disertai dengan Manual Produk Hukum Daerah;
| ||
|
14.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130-67 Tahun 2002 tentang Pengakuan Kewenangan Kabupaten dan Kota;
| ||
|
|
|
|
|
|
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA JAYAPURA | |||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN DAERAH KOTA JAYAPURA TENTANG PAJAK RESTORAN.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah adalah Daerah Kota Jayapura.
| ||
|
2.
|
Pemerintah Daerah Kota adalah Walikota Jayapura beserta Perangkat Daerah Otonom lainnya sebagai Badan Eksekutif Daerah.
| ||
|
3.
|
Kepala Daerah ialah Walikota Jayapura.
| ||
|
4.
|
Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di Bidang Pajak Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan Pajak Daerah yang berlaku.
| ||
|
5.
|
Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Kota Jayapura.
| ||
|
6.
|
Badan adalah Sekumpulan Orang dan/atau Modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi Politik, atau Organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.
| ||
|
7.
|
Restoran dan/atau Rumah Makan adalah Tempat menyantap Makanan dan/atau Minuman yang disediakan dengan dipungut bayaran, tidak termasuk Jasa Boga atau Catering.
| ||
|
8.
|
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak, adalah Iuran wajib yang dilakukan oleh Orang Pribadi atau Badan kepada Daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dipaksakan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelaksanaan Pembangunan Daerah.
| ||
|
9.
|
Pajak Restoran adalah Pajak atas Pelayanan Restoran.
| ||
|
10.
|
Pengusaha Restoran atau Rumah Makan adalah Perorangan atau Badan yang menyelenggarakan Usaha Restoran, Rumah Makan dan sejenis untuk dan/atau atas namanya sendiri atau untuk dan atas nama orang lain yang menjadi tanggungannya.
| ||
|
11.
|
Pajak Terutang adalah Pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak dan Tahun Pajak atau dalam bagian Tahun Pajak menurut Ketentuan Perundang-undangan Perpajakan Daerah.
| ||
|
12.
|
Wajib Pajak adalah Orang Pribadi atau Badan yang menurut Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan Daerah, diwajibkan untuk melakukan Pembayaran Pajak yang terutang, termasuk pemungut atau pemotong pajak tertentu.
| ||
|
13.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah Surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan Penghitungan dan/atau Pembayaran Pajak, Obyek Pajak dan/atau bukan Obyek Pajak, dan/atau Harta dan kewajiban, menurut Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan Daerah.
| ||
|
14.
|
Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD adalah Surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melakukan Pembayaran atau Penyetoran Pajak yang terutang ke Kas Daerah atau ke tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Walikota.
| ||
|
15.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan besarnya Jumlah Pokok Pajak, Jumlah Kredit Pajak, Jumlah Kekurangan Pembayaran Pokok Pajak, besarnya Sanksi Administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar.
| ||
|
16.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan tambahan atas Jumlah Pajak yang telah ditetapkan.
| ||
|
17.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan Jumlah Kelebihan Pembayaran Pajak, karena Jumlah Kredit Pajak Lebih besar daripada Pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
| ||
|
18.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan Jumlah Pokok Pajak sama besarnya dengan Jumlah Kredit Pajak atau Pajak tidak terutang dan tidak ada Kredit Pajak.
| ||
|
19.
|
Pemeriksaan adalah Serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan/atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan Kewajiban Perpajakan Daerah dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan Daerah.
| ||
|
20.
|
Penyidikan Tindak Pidana dibidang Perpajakan Daerah adalah Serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang Tindak Pidana dibidang Perpajakan Daerah yang terjadi, sehingga menemukan Tersangkanya.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK PAJAK Pasal 2 | |||
|
(1)
|
Dengan nama Pajak Restoran dipungut Pajak atas setiap Pelayanan di Restoran.
| ||
|
(2)
|
Obyek Pajak adalah Setiap Pelayanan yang disediakan dengan Pembayaran di Restoran.
| ||
|
(3)
|
Obyek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), adalah Penjualan Makanan dan/atau Minuman disertai dengan Fasilitas Penyantapannya.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 3 | |||
|
Dikecualikan dari Obyek Pajak adalah Pelayanan Jasa Boga atau Katering
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 4 | |||
|
(1)
|
Subyek Pajak adalah Orang Pribadi atau Badan yang melakukan pembayaran atas Jasa Pelayanan di Restoran.
| ||
|
(2)
|
Wajib Pajak adalah Pengusaha Restoran.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB III
DASAR PENGENAAN DAN TARIF PAJAK Pasal 5 | |||
|
Dasar Pengenaan Pajak adalah Jumlah Pembayaran yang dilakukan kepada Restoran.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 6 | |||
|
Besarnya Tarif Pajak ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
WILAYAH PEMUNGUTAN DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK Pasal 7 | |||
|
(1)
|
Pajak yang terutang dipungut di Wilayah Kota Jayapura.
| ||
|
(2)
|
Besarnya Pajak terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 dengan dasar pengenaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB V
MASA PAJAK, SAAT PAJAK TERUTANG DAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH Pasal 8 | |||
|
Masa Pajak adalah Jangka Waktu yang lamanya 1 (satu) bulan takwin.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 9 | |||
|
Pajak terutang dalam masa Pajak terjadi pada saat Pelayanan di Restoran.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 10 | |||
|
(1)
|
Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPTPD.
| ||
|
(2)
|
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diisi dengan benar dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Kuasanya.
| ||
|
(3)
|
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disampaikan kepada Walikota selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah berakhirnya masa Pajak.
| ||
|
(4)
|
Bentuk, Isi dan Tata Cara Pengisian SPTPD ditetapkan oleh Walikota.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VI
TATA CARA PERHITUNGAN DAN PENETAPAN PAJAK Pasal 11 | |||
|
(1)
|
Berdasarkan SPTPD sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (1), Walikota menetapkan Pajak terutang dengan menerbitkan SKPD.
| ||
|
(2)
|
Apabila SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak atau kurang dibayar setelah lewat waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak SKPD diterima, dikenakan Sanksi Administrasi berupa Bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dan ditagih dengan menggunakan SPTPD.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 12 | |||
|
(1)
|
Wajib Pajak yang membayar sendiri, SPTPD sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (1), digunakan untuk menghitung dan menetapkan Pajak sendiri yang terutang.
| ||
|
(2)
|
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya Pajak, Walikota dapat menerbitkan:
| ||
|
|
a.
|
SKPDKB;
| |
|
|
b.
|
SKPDKBT;
| |
|
|
c.
|
SKPDN.
| |
|
(3)
|
SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, diterbitkan:
| ||
|
|
a.
|
Apabila berdasarkan hasil Pemeriksaan atau Keterangan lain Pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar, dikenakan Sanksi Administrasi berupa Bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari Pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) Bulan dihitung sejak saat terutangnya Pajak;
| |
|
|
b.
|
Apabila SPTPD tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan dan telah ditegur secara tertulis, dikenakan Sanksi Administrasi berupa Bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari Pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) Bulan dihitung sejak saat terutangnya Pajak;
| |
|
|
c.
|
Apabila kewajiban mengisi SPTD tidak dipenuhi, Pajak yang terutang dihitung secara jabatan, dan dikenakan Sanksi Administrasi berupa kenaikan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pokok Pajak ditambah Sanksi Administrasi berupa Bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari Pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya Pajak.
| |
|
(4)
|
SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, diterbitkan apabila ditemukan data baru atau data yang semua belum terungkap yang menyebabkan Penambahan Jumlah Pajak yang terutang, dikenakan Sanksi Administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari kekurangan Jumlah Pajak tersebut.
| ||
|
(5)
|
SKPDN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, diterbitkan apabila Jumlah Pajak yang terutang sama besarnya dengan Jumlah Kredit Pajak atau Pajak tidak terutang dan tidak ada Kredit Pajak.
| ||
|
(6)
|
Apabila kewajiban membayar Pajak terutang dalam SKPDKB dan SKPDKBT, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan b, tidak atau tidak sepenuhnya dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, ditagih dengan menerbitkan STPD ditambah dengan Sanksi Administrasi berupa bunga 2% (dua persen) sebulan.
| ||
|
(7)
|
Penambahan Jumlah Pajak yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tidak dikenakan apabila Wajib Pajak melaporkan sendiri sebelum dilakukan tindakan Pemeriksaan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VII
TATA CARA PEMBAYARAN Pasal 13 | |||
|
(1)
|
Pembayaran Pajak dilakukan ke Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Walikota, sesuai dengan waktu yang ditentukan dalam SPTPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT dan STPD.
| ||
|
(2)
|
Apabila Pembayaran Pajak dilakukan di tempat lain yang ditunjuk, hasil penerimaan Pajak harus disetor ke Kas Daerah selambat-lambatnya 1 x 24 jam dalam waktu yang ditentukan oleh Walikota.
| ||
|
(3)
|
Pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan dengan menggunakan SSPD.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 14 | |||
|
(1)
|
Pembayaran Pajak harus dilakukan sekaligus atau lunas.
| ||
|
(2)
|
Walikota dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk mengangsur Pajak terutang dalam kurun waktu tertentu setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan.
| ||
|
(3)
|
Angsuran Pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dilakukan secara teratur dan berturut-turut dengan dikenakan Bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dari Jumlah Pajak yang belum atau kurang dibayar.
| ||
|
(4)
|
Walikota dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk menunda Pembayaran Pajak sampai batas waktu yang ditentukan setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dengan dikenakan Bunga 2% (dua persen) sebulan dari jumlah Pajak yang belum atau kurang dibayar.
| ||
|
(5)
|
Persyaratan untuk dapat mengangsur dan menunda Pembayaran serta Tata Cara Pembayaran Angsuran dan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4), ditetapkan oleh Walikota.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 15 | |||
|
(1)
|
Setiap Pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 14, diberikan Tanda Bukti Pembayaran dan dicatat dalam Buku Penerimaan.
| ||
|
(2)
|
Bentuk, Jenis, Isi dan Ukuran, Tanda Bukti Pembayaran dan Buku Penerimaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Walikota.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VIII
TATA CARA PENAGIHAN PAJAK Pasal 16 | |||
|
(1)
|
Surat Teguran atau Surat Peringatan atau Surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan Penagihan Pajak dikeluarkan 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo Pembayaran.
| ||
|
(2)
|
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah Surat Teguran atau Surat Peringatan atau Surat lain yang sejenis, Wajib Pajak harus melunasi Pajak yang terutang.
| ||
|
(3)
|
Surat Teguran atau Surat Peringatan atau Surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikeluarkan oleh Pejabat.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 17 | |||
|
(1)
|
Apabila Jumlah Pajak yang masih harus dibayar tidak dilunasi dalam jangka waktu sebagaimana ditentukan Surat Teguran atau Surat Peringatan atau Surat lain yang sejenis, Jumlah Pajak yang harus dibayar ditagih dengan Surat Paksa.
| ||
|
(2)
|
Pejabat menerbitkan Surat Paksa segera setelah lewat 21 (dua puluh satu) hari sejak tanggal Surat Teguran atau Surat Peringatan atau Surat lain yang sejenis diterima.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 18 | |||
|
Apabila Pajak yang harus dibayar tidak dilunasi, dalam jangka waktu 2 x 24 jam sesudah tanggal Pemberitahuan Surat Paksa, maka Pejabat segera menerbitkan Surat Perintah melaksanakan Penyitaan.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 19 | |||
|
Setelah dilakukan Penyitaan dan Wajib Pajak belum juga melunasi Utang Pajaknya setelah lewat 10 (sepuluh) hari sejak tanggal pelaksanaan Surat Perintah melaksanakan Penyitaan, maka Pejabat mengajukan Permintaan Penetapan tanggal pelelangan kepada Kantor Lelang Negara.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 20 | |||
|
Setelah Kantor Lelang Negara menetapkan Hari, Tanggal. Jam dan Tempat pelaksanaan Lelang, maka Juru Sita memberitahukan dengan segera secara tertulis kepada Wajib Pajak.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 21 | |||
|
Bentuk, Jenis dan Isi Formulir yang digunakan untuk pelaksana Penagihan Pajak Daerah ditetapkan oleh Walikota.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB IX
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PAJAK Pasal 22 | |||
|
(1)
|
Walikota dapat memberikan Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak.
| ||
|
(2)
|
Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Walikota.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB X
TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI Pasal 23 | |||
|
(1)
|
Walikota, karena Jabatan atas Permohonan Wajib Pajak, dapat:
| ||
|
|
a.
|
Membetulkan SKPD atau SKPDKB atau SKPDKBT atau STPD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan Daerah;
| |
|
|
b.
|
Membatalkan atau mengurangkan Ketetapan Pajak yang tidak benar;
| |
|
|
c.
|
Mengurangkan atau menghapuskan Sanksi Administrasi berupa Bunga, Denda dan Kenaikan Pajak yang terutang dalam hal Sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan.
| |
|
(2)
|
Permohonan Pembetulan, Pembatalan Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi atau SKPD, SKPDKB, SKPDKBT dan STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disampaikan secara tertulis oleh Wajib Pajak kepada Walikota atau Pejabat yang ditunjuk, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, atau STPD, dengan memberikan alasan yang jelas.
| ||
|
(3)
|
Walikota atau Pejabat yang ditunjuk paling lama 3 (tiga) Bulan sejak Surat Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diterima sudah harus memberikan Keputusan.
| ||
|
(4)
|
Apabila setelah lewat waktu 3 (tiga) Bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Walikota atau Pejabat yang ditunjuk tidak memberikan Keputusan Permohonan Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, dianggap dikabulkan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XI
KEBERATAN DAN BANDING Pasal 24 | |||
|
(1)
|
Wajib Pajak dapat mengajukan Keberatan hanya kepada Walikota atau Pejabat terhadap:
| ||
|
|
a.
|
SKPD;
| |
|
|
b.
|
SKPDKB;
| |
|
|
c.
|
SKPDKBT;
| |
|
|
d.
|
SKPDLB;
| |
|
|
e.
|
SKPDN.
| |
|
(2)
|
Permohonan Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disampaikan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia paling lama 3 (tiga) Bulan sejak tanggal SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, dan SKPDN diterima oleh Wajib Pajak, kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
| ||
|
(3)
|
Walikota atau Pejabat yang ditunjuk dalam waktu paling lama 12 (dua belas) Bulan sejak tanggal Permohonan Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 (dua), diterima, sudah memberikan Keputusan.
| ||
|
(4)
|
Apabila setelah lewat waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Walikota atau Pejabat yang ditunjuk tidak memberikan Keputusan, Permohonan Keberatan dianggap dikabulkan.
| ||
|
(5)
|
Pengajuan Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak menunda kewajiban Membayar Pajak.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 25 | |||
|
(1)
|
Wajib Pajak dapat mengajukan Banding kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) Bulan setelah diterimanya Keputusan Keberatan.
| ||
|
(2)
|
Pengajuan Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak menunda kewajiban Membayar Pajak.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 26 | |||
|
Apabila Pengajuan Keberatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 24 dan Banding sebagaimana dimaksud pada Pasal 25, dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan Pembayaran Pajak dikembalikan dengan ditambah Imbalan Bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk waktu paling lama 24 (dua puluh empat) Bulan.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB XII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK Pasal 27 | |||
|
(1)
|
Wajib Pajak dapat mengajukan Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak kepada Walikota atau Pejabat yang ditunjuk secara tertulis dengan menyebutkan sekurang-kurangnya:
| ||
|
|
a.
|
Nama dan Alamat Wajib Pajak;
| |
|
|
b.
|
Masa Pajak;
| |
|
|
c.
|
Besarnya Kelebihan Pembayaran Pajak;
| |
|
|
d.
|
Alasan yang jelas.
| |
|
(2)
|
Walikota atau Pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan Keputusan.
| ||
|
(3)
|
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampaui, maka Walikota atau Pejabat yang ditunjuk tidak memberikan Keputusan atas Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, maka dianggap dikabulkan dan SKPDLB harus diberikan dalam waktu paling lama 1 (satu) Bulan.
| ||
|
(4)
|
Apabila Wajib Pajak mempunyai Utang Pajak lainnya, Kelebihan Pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu Utang Pajak dimaksud.
| ||
|
(5)
|
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dilakukan dalam waktu paling lama 2 (dua) Bulan sejak diterbitkannya SKPDLB dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SKMKP).
| ||
|
(6)
|
Apabila Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dilakukan setelah lewat waktu 2 (dua) Bulan sejak diterbitkannya SKPDLB, maka Walikota atau Pejabat yang ditunjuk memberikan Imbalan Bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atau Keterlambatan Pembayaran Kelebihan Pajak.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 28 | |||
|
Apabila Kelebihan Pembayaran Pajak diperhitungkan dengan Utang Pajak lainnya, sebagaimana dimaksud pada Pasal 27 ayat (4), Pembayaran dilakukan dengan memindahbukukan dan bukti pemindahbukuan juga berlaku sebagai Bukti Pembayaran.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB XIII
KEDALUWARSA Pasal 29 | |||
|
(1)
|
Hak untuk melakukan Penagihan Pajak Kedaluwarsa setelah melampaui jangka Waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak terutangnya Pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Daerah.
| ||
|
(2)
|
Kedaluwarsa Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tertangguh apabila:
| ||
|
|
a.
|
Diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa;
| |
|
|
b.
|
Ada Pengakuan Utang Pajak dari Wajib Pajak, baik langsung maupun tidak langsung.
| |
|
|
|
|
|
|
BAB XIV
PENYIDIKAN Pasal 30 | |||
|
(1)
|
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
| ||
|
(2)
|
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
| ||
|
|
a.
|
Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti Keterangan atau Laporan berkenaan dengan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Daerah, agar Keterangan atau Laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
| |
|
|
b.
|
Meneliti, mencari dan mengumpulkan Keterangan mengenai Orang Pribadi atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Daerah;
| |
|
|
c.
|
Meminta Keterangan dan Bahan Bukti dari Orang Pribadi atau Badan sehubungan dengan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Daerah;
| |
|
|
d.
|
Memeriksa Buku-buku, Catatan-catatan dan Dokumen-dokumen lain berkenaan dengan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Daerah;
| |
|
|
e.
|
Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan Bukti Pembukuan, Pencatatan dan Dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
| |
|
|
f.
|
Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Daerah;
| |
|
|
g.
|
Menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa Identitas Orang dan/atau Dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
| |
|
|
h.
|
Memotret seseorang yang berkaitan dengan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Daerah;
| |
|
|
i.
|
Memanggil Orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai Tersangka atau Saksi;
| |
|
|
j.
|
Menghentikan Penyidikan;
| |
|
|
k.
|
Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Daerah menurut Hukum yang bertanggungjawab.
| |
|
(3)
|
Penyidik sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XV
KETENTUAN PIDANA Pasal 31 | |||
|
(1)
|
Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan Keuangan Daerah, dapat dipidana Kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak 2 (dua) kali Jumlah Pajak yang terutang.
| ||
|
(2)
|
Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar, sehingga merugikan Keuangan Daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak 4 (empat) kali Jumlah Pajak yang terutang.
| ||
|
(3)
|
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan (2), merupakan Penerimaan Daerah.
| ||
|
(4)
|
Tindak Pidana yang dimaksud pada ayat (1) dan (2) adalah Tindak Pidana Pelanggaran.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 32 | |||
|
Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 31, tidak dituntut setelah melampaui jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak saat terutangnya Pajak atau berakhirnya masa Pajak atau berakhirnya bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP Pasal 33 | |||
|
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran (Lembaran Daerah Kota Jayapura Tahun 1999 Nomor 21) jo. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2000 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura Nomor 2 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran (Lembaran Daerah Kota Jayapura Tahun 2000 Nomor 18) dinyatakan tidak berlaku.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 34 | |||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Jayapura.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jayapura
Pada tanggal 2 Agustus 2002 WALIKOTA JAYAPURA, TTD. Drs. M.R. KAMBU, M.Si Diundangkan di Jayapura Pada tanggal 2 Agustus 2002 SEKRETARIS DAERAH KOTA JAYAPURA, TTD. Drs. T. H. PASARIBU, M.Si LEMBARAN DAERAH KOTA JAYAPURA TAHUN 2002 NOMOR 85 | |||
|
| |
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH KOTA JAYAPURA NOMOR 21 TAHUN 2002 TENTANG PAJAK RESTORAN | |
|
|
|
|
I.
|
UMUM
|
|
|
Bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000, maka Pajak Restoran ditetapkan terpisah dari Pajak Restoran. Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah telah diberikan kewenangan bagi Daerah untuk mengatur Daerahnya sendiri yang disesuaikan dengan kondisi Daerahnya. Hal ini sejalan dengan Pengakuan Kewenangan Kabupaten dan Kota sebagai penjabaran dari Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom.
|
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
|
|
|
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Dasar pengenaan pembayaran Pajak yang diberikan kepada Restoran sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah nominal pembayaran tersebut.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Pajak terutang adalah pajak yang harus dibayarkan kepada Daerah atas pelayanan yang diberikan di Restoran.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3) s/d ayat (6)
Pengenaan Sanksi atas keterlambatan pembayaran baik yang karena kealpaan maupun sengaja maka akan diterbitkan tersendiri STPD atau Surat Tagihan Pajak Daerah oleh Dinas Pendapatan Daerah Kota Jayapura dengan memperhatikan ketentuan waktu dan besarnya sanksi yang diberikan berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
|
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.