Perda Kota Denpasar Nomor: 7 Tahun 2016
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KOTA DENPASAR
NOMOR 7 TAHUN 2016TENTANG
PAJAK PARKIR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA DENPASAR, | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Pajak Parkir merupakan kewenangan Daerah dan sumber pendapatan daerah;
| |
|
b.
|
bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam pemungutan pajak parkir, perlu memberikan arahan dan landasan hukum bagi semua pihak yang terlibat, baik bagi Pemerintah Kota beserta aparaturnya, maupun subjek pajak dan wajib pajak;
| |
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Parkir;
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3465);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
| |
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA DENPASAR dan WALIKOTA DENPASAR | ||
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK PARKIR.
| ||
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Kota adalah Kota Denpasar.
| |
|
2.
|
Pemerintah Kota adalah Pemerintah Kota Denpasar.
| |
|
3.
|
Walikota adalah Walikota Denpasar.
| |
|
4.
|
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar.
| |
|
5.
|
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
| |
|
6.
|
Pajak Parkir yang selanjutnya disebut Pajak adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
| |
|
7.
|
Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara.
| |
|
8.
|
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan Pajak.
| |
|
9.
|
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| |
|
10.
|
Masa Pajak adalah jangka waktu, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang.
| |
|
11.
|
Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
| |
|
12.
|
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| |
|
13.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
| |
|
14.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTPD, adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| |
|
15.
|
Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Walikota.
| |
|
16.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
| |
|
17.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
| |
|
18.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang selanjutnya disingkat SKPDN, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
| |
|
19.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
| |
|
20.
|
Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
| |
|
21.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
| |
|
|
|
|
|
BAB II
NAMA, OBJEK, SUBJEK PAJAK DAN WAJIB PAJAK Pasal 2 | ||
|
Dengan nama Pajak Parkir dipungut pajak atas penyelenggaraan parkir.
| ||
|
|
|
|
Pasal 3 | ||
|
(1)
|
Objek Pajak meliputi penyelenggaraan tempat Parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
| |
|
(2)
|
Tidak termasuk objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
| |
|
|
a.
|
penyelenggaraan tempat Parkir oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
|
|
|
b.
|
penyelenggaraan tempat Parkir oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri; dan
|
|
|
c.
|
penyelenggaraan tempat Parkir oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik.
|
|
|
d.
|
Penyelenggaraan tempat parkir lainnya yang diatur dengan Peraturan Daerah.
|
|
|
|
|
Pasal 4 | ||
|
(1)
|
Subjek Pajak meliputi orang pribadi atau Badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor.
| |
|
(2)
|
Wajib Pajak meliputi orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan tempat parkir.
| |
|
|
|
|
|
BAB III
DASAR PENGENAAN, TARIF, DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK Pasal 5 | ||
|
(1)
|
Dasar pengenaan Pajak meliputi jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat Parkir.
| |
|
(2)
|
Jumlah yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk potongan harga Parkir dan Parkir cuma-cuma yang diberikan kepada penerima jasa Parkir.
| |
|
|
|
|
Pasal 6 | ||
|
Tarif Pajak ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen).
| ||
|
|
|
|
Pasal 7 | ||
|
Besaran pokok Pajak yang terhutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
| ||
|
|
|
|
|
BAB IV
WILAYAH PEMUNGUTAN DAN MASA PAJAK Pasal 8 | ||
|
Pajak yang terhutang dipungut di wilayah daerah tempat Parkir berlokasi.
| ||
Pasal 9 | ||
|
Masa Pajak lamanya 1 (satu) bulan kalender.
| ||
|
|
|
|
|
BAB V
PENETAPAN Pasal 10 | ||
|
(1)
|
Wajib Pajak harus menghitung, memperhitungkan, dan menetapkan sendiri pajak yang terhutang berdasarkan SPTPD, SKPDKB, dan/atau SKPDKBT.
| |
|
(2)
|
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan SPTPD secara benar dan lengkap kepada Walikota.
| |
|
(3)
|
Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Walikota dapat menerbitkan SKPDKB dan/atau SKPDKBT sebagai sarana penagihan Pajak.
| |
|
|
|
|
Pasal 11 | ||
|
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terhutangnya pajak, Walikota dapat menerbitkan:
| ||
|
a.
|
SKPDKB dalam hal:
| |
|
|
1.
|
jika berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang terhutang tidak atau kurang dibayar;
|
|
|
2.
|
jika SPTPD tidak disampaikan kepada Walikota dalam jangka waktu tertentu dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam surat teguran;
|
|
|
3.
|
jika kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi, pajak yang terhutang dihitung secara jabatan.
|
|
b.
|
SKPDKBT jika ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terhutang.
| |
|
c.
|
SKPDN jika jumlah pajak yang terhutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terhutang dan tidak ada kredit pajak.
| |
|
|
|
|
Pasal 12 | ||
|
(1)
|
Tata cara penerbitan SPTPD, SKPDKB, dan SKPDKBT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Walikota.
| |
|
(2)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengisian dan penyampaian SPTPD, SKPDKB, dan SKPDKBT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diatur dengan Peraturan Walikota.
| |
|
|
|
|
|
BAB VI
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN Pasal 13 | ||
|
Walikota dapat menerbitkan STPD jika:
| ||
|
a.
|
pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
| |
|
b.
|
dari hasil penelitian SPTPD terdapat kekurangan pembayaran sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;
| |
|
c.
|
Wajib Pajak dikenakan sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
| |
|
|
|
|
Pasal 14 | ||
|
(1)
|
Walikota menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah saat terhutangnya pajak.
| |
|
(2)
|
SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah merupakan dasar penagihan pajak dan harus dilunasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan.
| |
|
(3)
|
Walikota atas permohonan Wajib Pajak setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak, dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan.
| |
|
(4)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran pajak diatur dengan Peraturan Walikota.
| |
|
|
|
|
Pasal 15 | ||
|
(1)
|
Pajak yang terhutang berdasarkan SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding yang tidak atau kurang dibayar oleh Wajib Pajak pada waktunya dapat ditagih dengan Surat Paksa.
| |
|
(2)
|
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
| |
|
|
|
|
|
BAB VII
KEDALUWARSA DAN TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK YANG KEDALUWARSA Pasal 16 | ||
|
(1)
|
Hak untuk melakukan penagihan Pajak menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terhutangnya Pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.
| |
|
(2)
|
Kedaluwarsa penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
| |
|
|
a.
|
diterbitkan Surat Teguran dan/atau Surat Paksa; atau
|
|
|
b.
|
ada pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak, baik langsung maupun tidak langsung.
|
|
(3)
|
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal penyampaian Surat Paksa tersebut.
| |
|
(4)
|
Pengakuan utang Pajak secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa pernyataan Wajib Pajak masih mempunyai utang Pajak dan belum melunasinya kepada Pemerintah Kota.
| |
|
(5)
|
Pengakuan utang secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Pajak.
| |
|
|
|
|
Pasal 17 | ||
|
(1)
|
Piutang Pajak yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
| |
|
(2)
|
Walikota menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Pajak yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
| |
|
(3)
|
Tata cara penghapusan piutang pajak yang sudah kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Walikota.
| |
|
|
|
|
|
BAB VIII
SANKSI ADMINISTRATIF Pasal 18 | ||
|
(1)
|
Jumlah kekurangan pajak yang terhutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a angka 1 dan angka 2 dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.
| |
|
(2)
|
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKBT sebagaimana dimaksud Pasal 11 huruf b dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut.
| |
|
(3)
|
Kenaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dikenakan jika Wajib Pajak melaporkan sendiri sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan.
| |
|
(4)
|
Jumlah pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a angka 3 dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pokok pajak ditambah sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terhutangnya pajak.
| |
|
|
|
|
Pasal 19 | ||
|
Jumlah kekurangan pajak yang terhutang dalam STPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 15 (lima belas) bulan sejak saat terhutangnya pajak.
| ||
|
|
|
|
|
BAB IX
PEMBERIAN PENGURANGAN, KERINGANAN, DAN PEMBEBASAN DALAM HAL-HAL TERTENTU ATAS POKOK PAJAK DAN/ATAU SANKSI ADMINISTRATIF Pasal 20 | ||
|
(1)
|
Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Walikota dapat membetulkan SKPDKB, SKPDKBT atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam Peraturan Perundang-undangan Perpajakan Daerah.
| |
|
(2)
|
Walikota dapat:
| |
|
|
a.
|
mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak yang terhutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
|
|
|
b.
|
mengurangkan atau membatalkan SKPDKB, SKPDKBT atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang tidak benar;
|
|
|
c.
|
mengurangkan atau membatalkan STPD;
|
|
|
d.
|
membatalkan hasil pemeriksaan atau ketetapan pajak yang dilaksanakan atau diterbitkan tidak sesuai dengan tata cara yang ditentukan; dan
|
|
|
e.
|
mengurangkan ketetapan pajak terhutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar Wajib Pajak atau kondisi tertentu objek pajak.
|
|
(3)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Walikota.
| |
|
|
|
|
|
BAB X
KETENTUAN PENYIDIKAN Pasal 21 | ||
|
(1)
|
Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota mempunyai wewenang melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah ini.
| |
|
(2)
|
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
| |
|
|
a.
|
menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
|
|
|
b.
|
meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana perpajakan daerah;
|
|
|
c.
|
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan di Daerah;
|
|
|
d.
|
memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan daerah;
|
|
|
e.
|
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
|
|
|
f.
|
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah;
|
|
|
g.
|
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa;
|
|
|
h.
|
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana perpajakan daerah;
|
|
|
i.
|
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
|
|
|
j.
|
menghentikan penyidikan; dan/atau
|
|
|
k.
|
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|
(3)
|
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
| |
|
|
|
|
|
BAB XI
KETENTUAN PIDANA Pasal 22 | ||
|
(1)
|
Setiap orang atau Badan yang tidak memenuhi kewajibannya membayar Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
| |
|
(2)
|
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelanggaran.
| |
|
(3)
|
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan Negara.
| |
|
|
|
|
|
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP Pasal 23 | ||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2017.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Denpasar.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Denpasar
pada tanggal 21 November 2016 WALIKOTA DENPASAR, ttd. RAI DHARMAWIJAYA MANTRA Diundangkan di Denpasar pada tanggal 21 November 2016 SEKRETARIS DAERAH KOTA DENPASAR, ttd. RAI ISWARA LEMBARAN DAERAH KOTA DENPASAR TAHUN 2016 NOMOR 7 | ||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH KOTA DENPASAR NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PAJAK PARKIR
| |||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||
|
I.
|
UMUM
| ||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, penyelenggaraan pemerintahan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi terdiri atas daerah-daerah kabupaten dan kota. Tiap-tiap daerah tersebut mempunyai hak dan kewajiban mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Selama ini pungutan daerah yang berupa Pajak diatur dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, yang kemudian diganti dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Undang-Undang ini mengatur tentang Jenis Pajak kabupaten/kota terdiri atas: Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Pajak Parkir termasuk dalam jenis pajak dibayar sendiri oleh Wajib Pajak, sebagaimana diatur dalam Pasal Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179). Adapun tujuan pembentukan Peraturan Daerah ini adalah sebagai landasan hukum pemungutan Pajak Parkir, yang merupakan salah satu sumber pendapatan Kota Denpasar yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kota Denpasar. | ||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
| ||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Pasal 1
Cukup Jelas.
Pasal 2
Cukup Jelas.
Pasal 3
Cukup Jelas.
Pasal 4
Cukup Jelas.
Pasal 5
Cukup Jelas.
Pasal 6
Cukup Jelas.
Pasal 7
Cukup Jelas.
Pasal 8
Cukup Jelas.
Pasal 9
Cukup Jelas.
Pasal 10
Wajib Pajak yang memenuhi kewajibannya dengan cara membayar sendiri, diwajibkan melaporkan pajak yang terhutang dengan menggunakan SPTPD.
Jika Wajib Pajak yang diberi kepercayaan menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang terhutang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana mestinya, dapat diterbitkan SKPDKB dan/atau SKPDKBT yang menjadi sarana penagihan.
Pasal 11
Ketentuan ini memberi kewenangan kepada Walikota untuk dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT atau SKPDN hanya terhadap kasus-kasus tertentu, dengan perkataan lain hanya terhadap Wajib Pajak tertentu yang nyata-nyata atau berdasarkan hasil pemeriksaan tidak memenuhi kewajiban formal dan/atau kewajiban material.
Contoh:
Huruf a
Angka 1
Cukup jelas.
Angka 2
Cukup jelas.
Angka 3
Yang dimaksud dengan "penetapan pajak secara jabatan" adalah penetapan besarnya pajak terhutang yang dilakukan oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan data yang ada atau keterangan lain yang dimiliki oleh Walikota atau Pejabat yang ditunjuk.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup Jelas.
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 15
Yang dimaksud dengan "Surat Keputusan Pembetulan" adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan. Yang dimaksud dengan "Surat Keputusan Keberatan" adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak. Yang dimaksud dengan "Putusan Banding" adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Ayat (3)
Cukup Jelas.
Ayat (4)
Pernyataan Wajib Pajak dalam ketentuan ini dibuat dengan kesadarannya sendiri.
Ayat (5)
Cukup Jelas.
Pasal 17
Cukup Jelas.
Pasal 18
Ayat (1)
Ketentuan ini mengatur sanksi terhadap Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya yaitu mengenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dari pajak yang tidak atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan atas pajak yang tidak atau terlambat dibayar. Sanksi administratif berupa bunga dihitung sejak saat terhutangnya pajak sampai dengan diterbitkannya SKPDKB.
Ayat (2)
Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, yaitu dengan ditemukannya data baru dan/atau data yang semula belum terungkap yang berasal dari hasil pemeriksaan sehingga pajak yang terhutang bertambah, maka terhadap Wajib Pajak dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak. Sanksi administratif ini tidak dikenakan apabila Wajib Pajak melaporkannya sebelum diadakan tindakan pemeriksaan.
Ayat (3)
Cukup Jelas.
Ayat (4)
Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3), yaitu Wajib Pajak tidak mengisi SPTPD yang seharusnya dilakukannya, dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan pajak sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pokok pajak yang terhutang.
Dalam kasus ini, Walikota menetapkan pajak yang terhutang secara jabatan melalui penerbitan SKPDKB.
Selain sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pokok pajak yang terhutang juga dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
Sanksi administratif berupa bunga dihitung sejak saat terhutangnya pajak sampai dengan diterbitkannya SKPDKB.
Pasal 19
Cukup Jelas.
Pasal 20
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "kondisi tertentu objek pajak", antara lain, lahan pertanian yang sangat terbatas, bangunan ditempati sendiri yang dikuasai atau dimiliki oleh golongan Wajib Pajak tertentu.
Ayat (3)
Cukup Jelas.
Pasal 21
Cukup Jelas.
Pasal 22
Cukup Jelas.
Pasal 23
Cukup Jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA DENPASAR NOMOR 7
| ||||||||||||||||||||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.