Perda Kabupaten Temanggung Nomor: 11 Tahun 2009

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG
NOMOR 11 TAHUN 2009
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG NOMOR 8 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TEMANGGUNG,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997, dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah maka Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir dipandang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini;
b.
bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
3.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 49,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480);
4.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 nomor 4048);
5.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
8.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
9.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
10.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Nomor 72 tahun 1999 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3527);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4132);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 137 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4132);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, tambahan lembaran negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16.
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengundangan, Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan;
17.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 7 Tahun 1989 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 1989 Nomor 1, Seri C);
18.
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2000 Nomor 15);
19.
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Temanggung Tahun 2008-2028 (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2008 Nomor 5);
20.
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Temanggung (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2008 Nomor 6)
21.
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2008 Nomor 7);
22.
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Temanggung (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2008 Nomor 15);
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG
dan
BUPATI TEMANGGUNG
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG NOMOR: 8 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR.
 
 
 
 

Pasal I

Ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2000 Nomor 15) Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f diubah, dan Pasal 6 ayat (2) ditambah 1 (satu) huruf sehingga keseluruhan Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
Pasal 6
(1)
Tarif Retribusi ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan yang menggunakan fasilitas parkir.
(2)
Besarnya Tarif Retribusi untuk setiap kali parkir ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
Andong/Dokar sebesar Rp300,- (tiga ratus rupiah);
 
b.
Becak sebesar Rp300,- (tiga ratus rupiah);
 
c.
Sepeda sebesar Rp300,- (tiga ratus rupiah);
 
d.
Kendaraan bermotor roda dua sebesar Rp1000,- (seribu rupiah);
 
e.
Kendaraan bermotor roda tiga dan empat sebesar Rp1.500,- (seribu lima ratus rupiah);
 
f.
Kendaraan bermotor roda enam sebesar Rp3.000,- (tiga ribu rupiah);dan
 
g.
Kendaraan bermotor roda lebih dari enam sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah).
(3)
Untuk parkir bulanan, pembayarannya dihitung 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari ketentuan tarif, serta dibayar di depan.
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung.
 
 
 
 
Ditetapkan di Temanggung
pada tanggal 25 Juni 2009
BUPATI TEMANGGUNG
ttd
HASYIM AFANDI
 
Diundangkan di Temanggung
pada tanggal 25 Agustus 2009
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG
ttd
BAMBANG AROCHMAN
 
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG TAHUN 2009 NOMOR 11
 
PENJELASAN
 
ATAS
 
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG
NOMOR 11 TAHUN 2009
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG NOMOR 8 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
 
 
I.
PENJELASAN UMUM
 
Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997, dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah maka Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir dipandang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.
 
Bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
 
 
II.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
 
Pasal I
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.