Perda Kabupaten Sleman Nomor: 4 Tahun 2008

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN
NOMOR 4 TAHUN 2008
 
TENTANG
 
RETRIBUSI TAMAN PEMAKAMAN UMUM PEMERINTAH KABUPATEN SLEMAN
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SLEMAN,
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka pengendalian pemanfaatan tanah untuk pemakaman, Pemerintah Daerah telah membangun taman pemakaman umum dan menyelenggarakan jasa pelayanan pemakaman;
b.
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pelayanan pemakaman di Taman Pemakaman Umum, salah satu bentuk peran serta aktif masyarakat adalah melalui pembayaran retribusi atas pelayanan pemakaman pada Taman Pemakaman Umum;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Taman Pemakaman Umum Pemerintah Kabupaten Sleman.
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950);
2.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-undang 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 Dari Hal Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Jawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara tanggal 14 Agustus 1950);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001, Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
6.
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Sleman (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2005 Nomor 2 Seri C);
7.
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2008 tentang Taman Pemakaman Umum Milik Pemerintah Kabupaten Sleman (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2008 Nomor 1 Seri E).
 
 
 
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SLEMAN
dan
BUPATI SLEMAN
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN TENTANG RETRIBUSI TAMAN PEMAKAMAN UMUM PEMERINTAH KABUPATEN SLEMAN.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam peraturan daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sleman.
2.
Bupati adalah Bupati Sleman.
3.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sleman.
4.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5.
Taman Pemakaman Umum yang selanjutnya disingkat TPU adalah taman pemakaman umum yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Sleman.
6.
Pelayanan jasa pemakaman adalah jasa layanan yang diberikan dalam penyelenggaraan pemakaman pada Taman Pemakaman Umum.
7.
Tanah makam adalah tanah yang disediakan oleh TPU atas permohonan orang untuk dipakai memakamkan dirinya, ahli waris, atau orang yang menjadi tanggung jawabnya.
8.
Tanah makam yang langsung dipergunakan adalah petak tanah makam yang disediakan oleh TPU yang langsung dimanfaatkan untuk pemakaman.
9.
Tanah makam cadangan/pemesanan adalah petak tanah makam yang disediakan oleh TPU atas pemesanan seseorang yang tidak dimanfaatkan secara langsung untuk pemakaman.
10.
Tanah makam tumpang adalah petak tanah makam yang disediakan oleh TPU yang dapat digunakan untuk memakamkan 2 (dua) jenazah atau lebih.
11.
Retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
12.
Retribusi Pelayanan Pemakaman yang selanjutnya disingkat retribusi adalah pungutan daerah atas pemakaman dan atau pemanfaatan fasilitas jasa layanan pemakaman pada taman pemakaman umum.
13.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya pokok retribusi.
14.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan atau tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi.
15.
Ahli waris adalah orang yang berhak menerima waris.
16.
Penanggung jawab adalah orang atau lembaga/instansi/badan yang bertanggung jawab atas pemakaman jenazah.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
KETENTUAN RETRIBUSI
 
Bagian Kesatu
Obyek, Subyek dan Wajib Retribusi
 

Pasal 2

Setiap orang, ahli waris, atau penanggung jawab yang memperoleh pelayanan pemakaman pada TPU dipungut retribusi pemakaman pada TPU.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

Obyek retribusi pemakaman pada TPU meliputi:
a.
penggunaan tanah makam; dan
b.
penggunaan jasa pemakaman.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 4

Subyek retribusi adalah orang pribadi, ahli waris, atau penanggung jawab yang memperoleh izin pengelolaan taman pemakaman.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 5

Wajib retribusi adalah orang pribadi, ahli waris, atau penanggung jawab yang mendapatkan pelayanan pemakaman pada TPU.
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Golongan Retribusi
 

Pasal 6

Retribusi pelayanan pemakaman termasuk golongan retribusi jasa umum.
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
 

Pasal 7

Tingkat penggunaan jasa pelayanan pemakaman pada TPU diukur berdasarkan jenis pelayanan pemakaman.
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keempat
Prinsip dan Komponen Biaya dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif
 

Pasal 8

(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif retribusi didasarkan pada kebijaksanaan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan serta komponen biaya retribusi.
(2)
Komponen biaya retribusi meliputi:
 
a.
biaya investasi;
 
b.
biaya penguburan; dan
 
c.
biaya operasional dan pemeliharaan.
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kelima
Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
 

Pasal 9

Tarif retribusi pelayanan pemakaman pada TPU ditetapkan sebagai berikut:
a.
penggunaan tanah makam:
 
1.
tanah makam yang langsung dipergunakan sebesar Rp500.000,00;
 
2.
tanah makam cadangan/pemesanan tanah makam sebesar Rp150.000,00;
 
3.
tanah makam tumpang sebesar Rp130.000,00.
b.
daftar ulang pemanfaatan tanah makam:
 
1.
tanah makam yang langsung dipergunakan sebesar Rp450.000,00;
 
2.
tanah makam cadangan/pemesanan tanah makam sebesar Rp150.000,00.
c.
penggunaan jasa pemakaman:
 
1.
penggalian dan penutupan makam sebesar Rp1.500,000,00;
 
2.
pemasangan plakat dan pusara makam sebesar Rp750.000,00;
 
3.
pemakaian kendaraan jenazah di luar biaya bahan bakar dan sopir:
 
 
a)
kurang dari atau sampai dengan 25 km sebesar Rp125.000,00;
 
 
b)
lebih dari 25 km sebesar Rp125.000,00 + Rp7.000,00 per km.
 
4.
pemakaian keranda sebesar Rp30.000,00.
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keenam
Wilayah Pemungutan
 

Pasal 10

Retribusi yang terutang dipungut di wilayah daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketujuh
Penetapan Retribusi dan Tata Cara Pemungutan
 

Pasal 11

(1)
Penetapan retribusi berdasarkan STPRD dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lainnya yang dipersamakan.
(2)
Dalam hal STPRD tidak dipenuhi oleh wajib retribusi sebagaimana mestinya, maka diterbitkan SKRD secara jabatan.
(3)
Bentuk dan isi SKRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 12

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan data baru dan atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah retribusi yang terutang, maka dikeluarkan SKRD Tambahan.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 13

Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedelapan
Sanksi Administrasi
 

Pasal 14

Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kesembilan
Tata cara Pembayaran Retribusi
 

Pasal 15

(1)
Pembayaran retribusi daerah dilakukan di kas daerah atau di tempat lain yang ditunjuk sesuai waktu yang ditentukan dengan menggunakan SKRD, SKRD Jabatan, SKRD Tambahan atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Dalam hal pembayaran dilakukan di tempat lain yang ditunjuk, maka hasil penerimaan retribusi daerah harus disetor ke kas daerah paling lambat 1 x 24 jam atau dalam waktu yang ditentukan oleh Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 16

(1)
Pembayaran retribusi harus dilakukan secara tunai/lunas.
(2)
Bupati atau pejabat dapat memberi izin kepada wajib retribusi untuk mengangsur retribusi terutang dalam jangka waktu tertentu dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Tata cara pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Bupati.
(4)
Bupati atau pejabat dapat mengizinkan wajib retribusi untuk menunda pembayaran retribusi sampai batas waktu yang ditentukan dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 17

(1)
Pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diberikan tanda bukti pembayaran.
(2)
Setiap pembayaran dicatat di buku penerimaan.
(3)
Bentuk, isi, kualitas, ukuran buku dan tanda bukti pembayaran retribusi diatur dengan Keputusan Bupati
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kesepuluh
Tata Cara Penagihan Retribusi
 

Pasal 18

(1)
Pengeluaran surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan segera setelah 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran.
(2)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis, wajib retribusi harus melunasi retribusi yang terutang.
(3)
Surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh pejabat.
(4)
Bentuk-bentuk formulir yang dipergunakan untuk pelaksanaan penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kesebelas
Tata Cara Penyelesaian Keberatan
 

Pasal 19

(1)
Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atau pejabat atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan jelas.
(3)
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal SKRD diterbitkan, kecuali apabila wajib retribusi dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(4)
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar retribusi dan pelaksanaan penagihan retribusi.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 20

(1)
Bupati dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.
(2)
Keputusan Bupati atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya retribusi yang terutang.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Bupati tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang dianjurkan tersebut dianggap dikabulkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keduabelas
Tata Cara Pembetulan, Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi serta Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Retribusi
 

Pasal 21

(1)
Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pembetulan SKRD dan STRD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
(2)
Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan kenaikan retribusi yang terutang dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib retribusi atau bukan karena kesalahannya.
(3)
Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan retribusi.
(4)
Permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta pengurangan atau pembatalan ketetapan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus disampaikan secara tertulis oleh wajib retribusi kepada Bupati atau pejabat paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya SKRD dan STRD dengan memberikan alasan yang jelas dan meyakinkan untuk mendukung permohonannya.
(5)
Keputusan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikeluarkan oleh Bupati atau Pejabat paling lama 3 (tiga) bulan sejak surat permohonan diterima.
(6)
Apabila setelah lewat 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Bupati atau pejabat tidak memberikan keputusan, maka permohonan pembetulan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dan pembatalan dianggap dikabulkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketigabelas
Tata Cara Perhitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi
 

Pasal 22

(1)
Wajib retribusi harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bupati untuk perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
(2)
Atas dasar permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas kelebihan pembayaran retribusi dapat langsung diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau pembayaran retribusi selanjutnya oleh Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 23

(1)
Dalam hal kelebihan pembayaran retribusi yang masih tersisa setelah dilakukan perhitungan sebagaimana dimaksud pada Pasal 22, diterbitkan SKRDLB paling lambat 2 (dua) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
(2)
Kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembalikan kepada wajib retribusi paling lambat 2 (dua) bulan sejak diterbitkan SKRDLB.
(3)
Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dilakukan setelah lewat waktu 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB, Bupati memberikan imbalan bunga 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan retribusi.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 24

(1)
Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dilakukan dengan menerbitkan surat perintah membayar kelebihan retribusi.
(2)
Atas perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 diterbitkan bukti pemindahbukuan yang berlaku juga sebagai bukti pembayaran.
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keempatbelas
Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi
 

Pasal 25

(1)
Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
(2)
Tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kelimabelas
Kedaluwarsa Penagihan
 

Pasal 26

(1)
Hak untuk melakukan penagihan retribusi kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali apabila wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
(2)
Kedaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
 
a.
diterbitkan surat teguran; dan atau
 
b.
ada pengakuan utang retribusi dari wajib retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keenambelas
Tata Cara Pemeriksaan Retribusi
 

Pasal 27

(1)
Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan retribusi.
(2)
Wajib retribusi yang diperiksa wajib:
 
a.
memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan obyek retribusi yang terutang;
 
b.
memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan atau
 
c.
memberikan keterangan yang diperlukan.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
KETENTUAN PENYIDIKAN
 

Pasal 28

(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
(2)
Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
 
b.
meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana retribusi daerah;
 
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
 
d.
memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
 
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
 
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
 
g.
menyuruh berhenti dan atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud dalam huruf e;
 
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana retribusi daerah;
 
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
j.
menghentikan penyidikan; dan
 
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah menurut hukum yang bertanggung jawab.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat polisi negara sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 29

(1)
Setiap orang yang memperoleh pelayanan pemakaman pada TPU yang tidak memenuhi ketentuan retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali retribusi terutang.
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pelanggaran.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB V
PELAKSANAAN
 

Pasal 30

Pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilakukan oleh instansi teknis yang ditetapkan oleh Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 31

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sleman.
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Sleman
Pada tanggal 20 Juni 2008
BUPATI SLEMAN,
ttd.
IBNU SUBIYANTO

Diundangkan di Sleman.
Pada tanggal 23 Juni 2008
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SLEMAN,
ttd.
SUTRISNO

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN TAHUN 2008 NOMOR 1 SERI C
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN
NOMOR 4 TAHUN 2008
 
TENTANG
 
RETRIBUSI TAMAN PEMAKAMAN UMUM PEMERINTAH KABUPATEN SLEMAN
 
 
 
 
 
 
I.
UMUM
 
Dengan semakin tingginya kebutuhan masyarakat terhadap tanah untuk pemakaman maka perlu dilakukan upaya pemenuhannya oleh Pemerintah Daerah. Salah satu upaya pemenuhan kebutuhan tersebut, Pemerintah Daerah membangun taman pemakaman umum dan menyelenggarakan jasa pelayanan pemakaman.
 
Dalam menyusun kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sleman berupaya semaksimal mungkin agar dalam pelaksanaanya dapat berdaya guna dan berhasil guna baik dari segi ekonomi maupun sosial kemasyarakatan, sehingga diharapkan peraturan daerah ini mampu memberikan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum bagi pelaksanaan kebijakan di bidang permakaman.
 
Pelayanan umum yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Sleman berkaitan dengan penyediaan tanah makam tersebut membutuhkan peran serta masyarakat guna mendukung biaya operasional pelayanan melalui pembayaran retribusi pelayanan yang diperolehnya. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, penyelenggaraan taman pemakaman umum dan penyelenggaraan jasa pemakaman dapat dikategorikan sebagai salah satu jenis pelayanan yang menjadi obyek retribusi jasa umum.
 
Atas dasar pertimbangan dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Sleman tentang Retribusi Taman Pemakaman Umum Pemerintah Kabupaten Sleman.
 
 
 
 
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN NOMOR 15
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.