Perda Kabupaten Rembang Nomor: 3 Tahun 2005
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN REMBANG
NOMOR 3 TAHUN 2005 TENTANG
RETRIBUSI SURAT TANDA KEBANGSAAN KAPAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI REMBANG | |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan maka perlu mengatur keselamatan pelayaran untuk kapal dengan ukuran di bawah 7 Gross Tonage;
| ||
|
b.
|
bahwa untuk pengaturan keselamatan pelayaran salah satunya diperlukan Surat Tanda Kebangsaan Kapal;
| ||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Surat Tanda Kebangsaan Kapal.
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara 1950 Nomor 24, Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 4 Prp Tahun 1960 tentang Pengairan Indonesia jo Undang-undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United National Convention on the Law of the Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Hukum Laut);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3493);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685), sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
| ||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
| ||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
| ||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
| ||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3724);
| ||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang Angkutan di Perairan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3907);
| ||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3929);
| ||
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
| ||
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2000 tentang Kenavigasian (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 160, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4001);
| ||
|
14.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
| ||
|
15.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2001 tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4145);
| ||
|
16.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4427);
| ||
|
17.
|
Peraturan Daerah Kabupaten daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1989 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang (Lembaran Daerah Tahun 1989 Nomor 8).
| ||
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN REMBANG dan BUPATI REMBANG | |||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN REMBANG TENTANG RETRIBUSI SURAT TANDA KEBANGSAAN KAPAL.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Rembang.
| ||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Rembang.
| ||
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Rembang.
| ||
|
4.
|
Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| ||
|
5.
|
Dinas Perhubungan adalah Dinas Perhubungan Kabupaten Rembang.
| ||
|
6.
|
Retribusi Surat Tanda Kebangsaan Kapal yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan sebagai penerbitan Surat Tanda Kebangsaan Kapal.
| ||
|
7.
|
Pelayaran adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan angkutan di perairan, kepelabuhanan serta keamanan dan keselamatan.
| ||
|
8.
|
Kapal adalah dengan bentuk dan jenis apapun yang digerakkan dengan tenaga mekanik, tenaga angin atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan dibawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
| ||
|
9.
|
Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia adalah surat kapal sebagai tanda bukti kebangsaan yang memberikan hak kepada kapal untuk berlayar dengan mengibarkan bendera Indonesia sebagai bendera kebangsaan.
| ||
|
10.
|
Pelabuhan adalah tempat yang terdiri dari daratan dan perairan disekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan Pemerintahan dan ekonomi yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik turun penumpang dan/atau bongkar muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar roda transportasi.
| ||
|
11.
|
Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi: Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun, Persekutuan, Firma, Kongsi, Yayasan atau Organisasi sejenisnya, Lembaga Dana Pensiun, bentuk Usaha Tetap serta bentuk usaha Badan lainnya.
| ||
|
12.
|
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi.
| ||
|
13.
|
Pendaftaran dan Pendataan adalah serangkaian kegiatan untuk memperoleh data dan informasi serta penatausahaan yang dilakukan oleh petugas Retribusi dengan cara menyampaikan Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah kepada Wajib Retribusi untuk diisi secara lengkap dan benar.
| ||
|
14.
|
Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut SPTRD adalah surat yang digunakan Wajib Retribusi untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran Retribusi yang terutang menurut peraturan Retribusi.
| ||
|
15.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut SKRD adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya Retribusi yang terutang.
| ||
|
16.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah jabatan yang selanjutnya disebut SKRD Jabatan adalah surat ketetapan yang menentukan jumlah Retribusi terutang yang jumlahnya ditetapkan secara sepihak oleh pejabat yang berwenang.
| ||
|
17.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Tambahan yang selanjutnya disebut SKRD Tambahan adalah surat ketetapan yang menentukan tambahan atas jumlah Retribusi yang telah ditentukan.
| ||
|
18.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut STRD adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
| ||
|
19.
|
Nomor Pokok Wajib Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut NPWRD adalah Nomor Wajib Retribusi yang didaftar dan menjadi identitas bagi setiap Wajib Retribusi.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI Pasal 2 | |||
|
Dengan nama Retribusi Surat Tanda Kebangsaan Kapal dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas penerbitan surat tanda kebangsaan kapal terhadap kapal dengan berat 1 (satu) Gross Tonage sampai dengan di bawah 7 (tujuh) Gross Tonage.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 3 | |||
|
Obyek Retribusi adalah penerbitan Surat Tanda Kebangsaan Kapal.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 4 | |||
|
Subyek Retribusi adalah orang pribadi dan/atau badan hukum yang memperoleh penerbitan Surat Tanda Kebangsaan Kapal.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI Pasal 5 | |||
|
Golongan Retribusi adalah Retribusi perizinan tertentu.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA Pasal 6 | |||
|
Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan isi kotor kapal (Gross Tonage Kapal).
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF Pasal 7 | |||
|
(1)
|
Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif adalah untuk biaya penerbitan surat kapal dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
| ||
|
(2)
|
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya pendaftaran dan biaya pemeriksaan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VI
BESARNYA TARIF Pasal 8 | |||
|
Tarif Retribusi ditetapkan sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB VII
Pasal 9 | |||
|
Retribusi yang terutang dipungut di wilayah Daerah.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB VIII
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG Pasal 10 | |||
|
(1)
|
Masa Retribusi adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun.
| ||
|
(2)
|
Surat Tanda Kebangsaan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila:
| ||
|
|
a.
|
masa berlaku telah habis;
| |
|
|
b.
|
kapal bukan lagi kapal Indonesia;
| |
|
|
c.
|
data yang tercantum dalam surat tanda kebangsaan kapal telah berubah;
| |
|
|
d.
|
kapal tenggelam dan tidak berubah di permukaan lagi;
| |
|
|
e.
|
kapal dirampas oleh bajak laut atau musnah.
| |
|
|
|
|
|
Pasal 11 | |||
|
Saat Retribusi terutang adalah saat diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB IX
TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENDATAAN Pasal 12 | |||
|
(1)
|
Untuk mendapatkan data Wajib Retribusi dilaksanakan pendaftaran dan pendataan terhadap Wajib Retribusi baik yang berdomisili di dalam wilayah Daerah maupun yang berdomisili di luar wilayah Daerah tetapi memiliki Obyek Retribusi di wilayah Daerah.
| ||
|
(2)
|
Kegiatan pendaftaran dan pendataan diawali dengan mempersiapkan dokumen yang diperlukan berupa formulir pendaftaran dan pendataan, disampaikan kepada Wajib Retribusi yang bersangkutan.
| ||
|
(3)
|
Setelah formulir pendaftaran dan pendataan dikirim/disampaikan kepada Wajib Retribusi, diisi dengan jelas, lengkap dan benar, kemudian dikembalikan kepada petugas Retribusi sebagai bahan pengisian Daftar Induk Wajib Retribusi berdasarkan nomor urut.
| ||
|
(4)
|
Daftar Induk Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selanjutnya dapat dipergunakan sebagai NPWRD.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB X
TATA CARA PEMBAYARAN Pasal 13 | |||
|
(1)
|
Pembayaran Retribusi dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati sesuai waktu yang ditentukan dengan menggunakan SKRD, SKRD Jabatan dan SKRD tambahan yang terutang harus dibayar sekaligus.
| ||
|
(2)
|
Apabila pembayaran Retribusi dilakukan di tempat lain yang ditunjuk, hasil penerimaan Retribusi harus disetor ke Kas Daerah selambat-lambatnya 1 x 24 jam.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 14 | |||
|
Pembayaran Retribusi harus dilakukan secara tunai.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 15 | |||
|
(1)
|
Setiap pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, diberikan tanda bukti pembayaran.
| ||
|
(2)
|
Setiap pembayaran dicatat dalam buku penerimaan.
| ||
|
(3)
|
Bentuk, isi, kualitas, ukuran buku penerimaan dan tanda bukti pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XI
SANKSI ADMINISTRASI Pasal 16 | |||
|
Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari jumlah Retribusi yang terutang dan ditagih dengan menerbitkan STRD.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB XII
TATA CARA PEMBUKUAN DAN PELAPORAN Pasal 17 | |||
|
(1)
|
SKRD, SKRD Jabatan, SKRD Tambahan dan STRD sebagaimana dimaksud Pasal 13 dan Pasal 16, dicatat dalam buku jenis Retribusi masing-masing.
| ||
|
(2)
|
SKRD, SKRD Jabatan, SKRD Tambahan dan STRD untuk masing-masing Wajib Retribusi dicatat sesuai NPWRD.
| ||
|
(3)
|
Arsip dokumen yang telah dicatat, disimpan sesuai nomor berkas secara berurutan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XIII
PELAKSANAAN DAN PENGAWASAN Pasal 18 | |||
|
(1)
|
Pelaksana Peraturan Daerah ini adalah Dinas Perhubungan.
| ||
|
(2)
|
Pengawas atas pelaksanaan Peraturan Daerah ini adalah Badan Pengawas Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XIV
KETENTUAN PENYIDIKAN Pasal 19 | |||
|
(1)
|
Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah.
| ||
|
(2)
|
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
| ||
|
|
a.
|
menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
| |
|
|
b.
|
meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
| |
|
|
c.
|
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
| |
|
|
d.
|
memeriksa buku-buku, catatan-catatan, dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
| |
|
|
e.
|
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut;
| |
|
|
f.
|
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
| |
|
|
g.
|
menyuruh berhenti/melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/atau dokumen yang dibawa sebagaimana tersebut pada huruf e;
| |
|
|
h.
|
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
| |
|
|
i.
|
memanggil orang untuk didengar keterangannya, diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
| |
|
|
j.
|
menghentikan penyidikan;
| |
|
|
k.
|
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
| |
|
(3)
|
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XV
KETENTUAN PIDANA Pasal 20 | |||
|
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak 2 (dua) kali Retribusi yang terutang.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP Pasal 21 | |||
|
Ketentuan-ketentuan lain yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur kemudian oleh Bupati.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 22 | |||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Rembang.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Rembang
pada tanggal 18 Oktober 2005 BUPATI REMBANG ttd. H. MOCH. SALIM Diundangkan di Rembang Tanggal 20 Oktober 2005 Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATENREMBANG ttd. ROSSIDA SAID LEMBARAN DAERAH KABUPATEN REMBANG TAHUN 2005 NOMOR 44 SERI C NOMOR 6 | |||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN REMBANG NOMOR 3 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI SURAT TANDA KEBANGSAAN KAPAL | |
|
|
|
|
I.
|
PENJELASAN UMUM
|
|
|
Bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, maka Pemerintah Kabupaten Rembang segera menindaklanjuti seluruh Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Daerah.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan disebutkan bahwa keselamatan pelayaran untuk kapal berukuran di bawah 7 GT diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten, mengingat Kabupaten Rembang merupakan Daerah yang memiliki wilayah pantai yang cukup panjang dan memiliki potensi yang cukup besar, maka Retribusi Surat Tanda Kebangsaan Kapal merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang diharapkan mampu memberikan kontribusi yang cukup besar bagi Daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah dimaksud. Untuk memberi kepastian hukum dalam pelaksanaan pungutan retribusi Surat Tanda Kebangsaan Kapal tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah. |
|
|
|
|
II.
|
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
|
|
|
Pasal 1 s/d 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9 s/d 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Ayat (1)
Wajib Retribusi tidak semuanya berdomisili di Kabupaten Rembang, untuk mendapatkan data Wajib retribusi perlu diadakan pendaftaran dan pendataan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 13 s/d 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Ayat (1)
Penyidik dibidang Retribusi Daerah adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang yang diangkat sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Penyidikan dibidang retribusi daerah dilaksanakan menurut ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 20
Ayat (1)
Dengan adanya sanksi pidana diharapkan timbulnya kesadaran Wajib Retribusi untuk memenuhi kewajibannya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 21 s/d 22
Cukup jelas.
|
|
|
|
|
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH NOMOR 44
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.