Perda Kabupaten Pasuruan Nomor: 20 Tahun 2006

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PASURUAN
NOMOR 20 TAHUN 2006
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II PASURUAN NOMOR 21 TAHUN 1998 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PASURUAN,
 
 
 
 

Menimbang

bahwa retribusi parkir sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pasuruan Nomor 21 Tahun 1998 sudah tidak sesuai dengan kondisi, situasi dan perkembangan perekonomian saat ini sehingga perlu diadakan perubahan dengan menuangkan dalam suatu Peraturan Daerah.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 9);
2.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan lembaran Negara Nomor 3209);
3.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Tahun 1992 Nomor 56, Tambahan Lembar Negara Nomor 32478);
4.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Pajak (Lembar Negara Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembar Negara Nomor 3684);
5.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
6.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
7.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
8.
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Sarana Lalu lintas (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3529);
11.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1980 tentang Pedoman Pengelolaan Perparkiran di Daerah;
12.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.65 Tahun 1993 tentang Fasilitas Pendukung Kegiatan Lalu lintas dan Angkutan Jalan;
13.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pasuruan Nomor 21 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 1998 Nomor 10/B).
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama,
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PASURUAN
dan
BUPATI PASURUAN
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH KABUPATEN PASURUAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II PASURUAN NOMOR 21 TAHUN 1998 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pasuruan Nomor 21 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir, diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
1.
BAB I. KETENTUAN UMUM, Pasal 1 huruf g dan j diubah dan dibaca sebagai berikut:
 
 
 
 
 
g.
Tempat Khusus Parkir adalah tempat yang secara khusus disediakan dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, tidak termasuk yang disediakan dan dikelola Badan Usaha Milik Daerah dan Pihak Swasta;
 
j.
Retribusi Tempat Khusus Parkir yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas pelayanan penyediaan Tempat Khusus Parkir.
 
 
 
 
2.
Bab II Pasal 3 setelah ayat (2) ditambah ayat (3) dan harus dibaca sebagai berikut:
 
 
 
 
 
(3)
Penunjukan Objek Retribusi Tempat Khusus Parkir di Wilayah Kabupaten Pasuruan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
3.
BAB V, Pasal 7 diubah dan harus dibaca sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 7
 
Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha swasta sejenis yang beroperasi secara efisien dan berorientasi pada harga pasar dengan memperhatikan biaya penyelenggaraan pelayanan dan kemampuan masyarakat.
 
 
 
 
4.
Bab VI Pasal 8 diubah dan harus dibaca sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Besar tarif ditetapkan sebagai berikut:
  
 
NO.
JENIS KENDARAAN
TARIF
1.
Sepeda Motor
Rp500,-/hari
2.
Sedan/Pick Up/Mini Bus/Truck Engkel
Rp4.000,-/hari
3.
Tronton/Truck Besar/Bus
Rp5.000,-/hari
4.
Trailer/Truk Gandeng
Rp8.000,-/hari
5.
Alat-alat Berat
Rp50.000,-/hari
NO.
JENIS KENDARAAN
TARIF
1.
Sepeda Motor
Rp500,-/hari
2.
Sedan/Pick Up/Mini Bus/Truck Engkel
Rp4.000,-/hari
3.
Tronton/Truck Besar/Bus
Rp5.000,-/hari
4.
Trailer/Truk Gandeng
Rp8.000,-/hari
5.
Alat-alat Berat
Rp50.000,-/hari
NO.
JENIS KENDARAAN
TARIF
1.
Sepeda Motor
Rp500,-/hari
2.
Sedan/Pick Up/Mini Bus/Truck Engkel
Rp4.000,-/hari
3.
Tronton/Truck Besar/Bus
Rp5.000,-/hari
4.
Trailer/Truk Gandeng
Rp8.000,-/hari
5.
Alat-alat Berat
Rp50.000,-/hari
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan.
 
 
 
 
Ditetapkan di Pasuruan
pada tanggal 4 Desember 2006
BUPATI PASURUAN,
ttd.
JUSBAKIR ALDJUFRI
 
Diundangkan di Pasuruan
pada tanggal 4 Desember 2006
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PASURUAN,
ttd.
MACHMUD RIEF
 
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2006 NOMOR 22
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.