Perda Kabupaten Karimun Nomor: 23 Tahun 2007

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARIMUN
NOMOR 23 TAHUN 2007
 
TENTANG
 
RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PUSKESMAS
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KARIMUN,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat serta kebutuhan akan biaya pelayanan kesehatan yang semakin tinggi, maka perlu penyesuaian Retribusi Pelayanan Kesehatan Puskesmas;
b.
bahwa Retribusi Pelayanan Kesehatan Puskesmas perlu disesuaikan dengan standar biaya perawatan dan biaya pelayanan kesehatan yang diberikan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dengan huruf a dan b, maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Karimun tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Puskesmas;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495);
2.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 4048);
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
4.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
5.
Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kab. Pelalawan, Kab. Rokan Hilir, Kab. Rokan Hulu, Kab. Siak, Kab. Kuantan Singingi, Kab. Karimun, Kab. Natuna dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902);
6.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310);
7.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
8.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
9.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13.
Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 05 Tahun 2006 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Karimun Tahun 2006 Nomor 05);
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KARIMUN
dan
BUPATI KARIMUN
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PUSKESMAS.
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Karimun.
2.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karimun yang selanjutnya disebut DPRD Kabupaten Karimun adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.
3.
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.
Bupati adalah Kepala Daerah Kabupaten Karimun.
5.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun.
6.
Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah unit pelaksana teknis yang melaksanakan tugas teknis operasional di wilayah kerjanya.
7.
Puskesmas Keliling adalah pelayanan kesehatan oleh Puskesmas dengan mempergunakan kendaraan roda 4 (empat), kendaraan roda 2 (dua) atau transportasi lainnya di lokasi yang jauh dari sarana pelayanan yang ada.
8.
Puskesmas dengan Tempat Tidur (Puskesmas TT) adalah Puskesmas yang diberi tambahan ruangan dan fasilitas untuk menolong pasien rawat inap yang memerlukan asuhan keperawatan sementara.
9.
Puskesmas non perawatan adalah Puskesmas: Tebing, Meral, Tg. Berlian, Buru, Kundur Barat dan Durai.
10.
Puskesmas Perawatan adalah Puskesmas: Tg. Balai, Tg. Batu dan Moro, meliputi sarana: tempat tidur, UGO, Rontgen, dan laboratorium.
11.
Puskesmas Pembantu (Pustu) adalah sarana pelayanan kesehatan dasar yang berperan membantu tugas puskesmas.
12.
Kepala Puskesmas adalah Pimpinan Puskesmas yang bertanggung jawab di bidang kesehatan wilayah kerja kecamatan.
13.
Wilayah kerja Puskesmas ditentukan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun dengan Surat Keputusan.
14.
Tarif adalah penetapan biaya penyelenggaraan kegiatan pelayanan medis dan non medis yang diberikan kepada seseorang atau badan hukum sebagai imbalan jasa pelayanan yang diterimanya.
15.
Pola Tarif adalah pedoman dasar pengaturan dasar pengaturan tarif yang seragam yang ditetapkan dengan indeks biaya yang berlaku di Kabupaten Karimun dan selanjutnya disebut indeks tarif pelayanan kesehatan di Puskesmas.
16.
Pengobatan adalah usaha penyembuhan atau pengurangan gejala sakit yang dilakukan oleh tenaga medis atau tenaga paramedis yang ditunjuk.
17.
Rawat Jalan adalah pelayanan terhadap orang pada Puskesmas untuk keperluan observasi, diagnosa, pengobatan, rehabilitasi medis dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa tinggal di ruang rawat inap.
18.
Rawat Inap adalah pelayanan terhadap orang yang masuk ke Puskesmas Perawatan yang menempati tempat tidur untuk keperluan observasi perawatan, diagnosa dan atau pelayanan kesehatan lainnya.
19.
Kamar/ruang/tempat tidur adalah tempat yang dipersiapkan untuk penderita yang harus dirawat.
20.
Operasi cito adalah merupakan tindakan medis operasi yang memerlukan penanganan segera/darurat.
21.
Tenaga Medis adalah dokter ahli, dokter umum, dokter gigi yang bekerja pada sarana pelayanan kesehatan.
22.
Tenaga Non Medis adalah tenaga-tenaga selain tenaga medis dan paramedis yang bekerja pada sarana pelayanan kesehatan.
23.
Pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatan untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada tenaga kesehatan.
24.
Pelayanan Rawat Darurat adalah pelayanan kesehatan tingkat lanjutan yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah/menanggulangi resiko kematian atau cacat.
25.
Konsultasi Medik/Visite, adalah jasa yang diberikan oleh Tenaga Medis dalam memberikan pelayanan dan/atau kemudahan kepada penderita dalam rangka pemeriksaan/observasi, diagnose, pengobatan, rehabilitasi medik dan/atau pelayanan kesehatan lainnya.
26.
Tindakan medik dan terapi adalah tindakan pembedahan, tindakan pengobatan menggunakan alat dan tindakan diagnosis lainnya.
27.
Tindakan Medik Operatif, adalah tindakan pembedahan yang menggunakan pembiusan umum, pembiusan lokal atau tanpa pembiusan.
28.
Tindakan Medik Non Operatif, adala tindakan tanpa pembedahan.
29.
Jasa Kesehatan adalah pelayanan dan kemudahan yang diberikan kepada seseorang dalam rangka observasi, diagnosa, pengobatan atau pelayanan kesehatan lainnya.
30.
Penunjang diagnostik adalah pelayanan untuk menunjang/menegakkan diagnosa.
31.
Bahan dan alat adalah obat, bahan kimia, alat kesehatan, bahan radiologi dan bahan lainnya untuk digunakan langsung yang habis pakai dalam rangka observasi, diagnosa, pengobatan, perawatan, rehabilitasi medis dan pelayanan kesehatan lainnya.
32.
Penjamin adalah orang dan atau badan hukum sebagai penanggung jawab biaya pelayanan kesehatan dari seseorang yang menjadi tanggungannya.
33.
Perawatan jenazah adalah kegiatan merawat jenazah yang dilakukan oleh Puskesmas untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pemakaman.
34.
Orang kurang mampu, terlantar atau miskin adalah:
 
a.
Mereka yang kurang/tidak mampu yang dibuktikan dengan keterangan dari Kepala Desa/Kelurahan yang diketahui oleh Camat atau mereka yang memiliki kartu sehat untuk orang miskin yang disahkan oleh Pemerintah.
 
b.
Mereka yang dipelihara oleh badan sosial/rumah yatim piatu milik pemerintah atau swasta yang berbadan hukum.
35.
PT (Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia (PT. ASKES) yang menangani masalah program jaminan kesehatan dart Pegawai Negeri Sipil maupun pensiunan Pegawai Negeri Sipil beserta anggota keluarganya yang mendapat gaji dari pemerintah dan melakukan kerjasama dengan Rumah sakit dan Puskesmas.
36.
Jasa Medik adalah imbalan atas jasa yang diberikan oleh dokter spesialis, dokter umum, dokter gigi dan tenaga medis lainnya kepada pasien dalam rangka konsultasi, diagnosis, terapi, tindakan, pengobatan, observasi, visite, perawatan dan rehabilitasi medik.
37.
Jasa Sarana adalah imbalan yang diterima oleh sarana pelayanan kesehatan atas pemakaian sarana, fasilitas, alat kesehatan, bahan medis habis pakai, bahan non medis dan bahan lainnya yang digunakan langsung maupun tak langsung dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan dan rehabilitasi.
38.
Jasa Obat dan bahan habis pakai adalah imbalan yang diterima atas pelayanan farmasi yang diberikan kepada pasien.
39.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah Surat Ketetapan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang.
40.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi untuk melakukan pembayaran Retribusi.
41.
Retribusi Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya dapat disebut Retribusi adalah pembayaran atas pelayanan kesehatan di Puskesmas/Balai Pengobatan dan, Puskesmas Keliling.
42.
Pelayanan Medik Gigi dan Mulut, adalah pelayanan, paripurna meliputi penyembuhan dan pemulihan yang selaras dengan upaya pencegahan penyakit gigi dan mulut serta peningkatan kesehatan gigi dan mulut pada pasien Rumah sakit.
43.
Pemulasaraan/Perawatan Jenazah, adalah kegiatan yang meliputi perawatan jenazah, konservasi bedah mayat yang dilakukan oleh Rumah Sakit untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pemakaman dan kepentingan proses peradilan
 
 
 
 
 
BAB II
NAMA, OBYEK DAN DASAR SUBYEK RETRIBUSI
 

Pasal 2

Dengan nama Retribusi Pelayanan Kesehatan, yaitu pungutan Retribusi sebagai pembayaran atas segala pelayanan kesehatan di Puskesmas/Puskesmas Pembantu/Puskesmas Keliling di wilayah Kabupaten Karimun kepada orang pribadi atau badan.
 
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Obyek retribusi adalah pelayanan kesehatan yang meliputi pelayanan kesehatan di:
 
a.
Puskesmas;
 
b.
Puskesmas dengan tempat perawatan;
 
c.
Puskesmas pembantu;
 
d.
Pos kesehatan desa;
 
e.
Poli bersalin desa.
(2)
Tidak termasuk obyek retribusi adalah:
 
a.
Pelayanan pendaftaran.
 
b.
Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dalam rangka bakti sosial.
 
c.
Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh pihak swasta.
 
 
 
 
 

Pasal 4

Subyek retribusi adalah pribadi atau badan yang mendapat jasa pelayanan kesehatan di Puskesmas/Puskesmas Pembantu/Puskesmas Keliling.
 
 
 
 
 
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
 

Pasal 5

Retribusi pelayanan kesehatan termasuk golongan retribusi jasa umum.
 
 
 
 
 
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
 

Pasal 6

Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan jumlah kunjungan dan jenis pelayanan.
 
 
 
 
 
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
 

Pasal 7

Prinsip dan sasaran dalam penetapan dan besarnya tarif dimaksudkan untuk membiayai penyelenggaraan jasa pelayanan kesehatan dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat, aspek sosial dan aspek keadilan.
 
 
 
 
 
BAB VI
STRUKTUR TARIF RETRIBUSI, JENIS PELAYANAN DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 8

Struktur tarif retribusi pelayanan kesehatan digolongkan berdasarkan:
a.
Unit pelayanan;
b.
Jenis pelayanan;
c.
Kelas perawatan;
d.
Keahlian pelaksana;
e.
Asal rujukan dan/atau;
f.
Jarak tempuh ambulan.
 
 
 
 
 
BAB VII
JENIS PELAYANAN DAN KETENTUAN BIAYA
 

Pasal 9

Jenis pelayanan yang dikenakan tarif adalah sebagai berikut:
a.
Rawat jalan;
b.
Tindakan medik;
c.
Penunjang diagnostik;
d.
Perawatan jenazah;
e.
Rawat inap di Puskesmas Perawatan;
f.
Pelayanan lain-lain.
 
 
 
 
 

Pasal 10

Biaya rawat jalan yang dipungut meliputi:
a.
Jasa pelayanan yang terdiri dari:
 
1).
Jasa medis;
 
2).
Jasa non medis (para medis);
 
3).
Jasa manajemen.
b.
Jasa Sarana dan Prasarana.
c.
Obat dan bahan medis habis pakai.
 
 
 
 
 

Pasal 11

(1).
Pelayanan rawat inap meliputi:
 
a.
Jasa Pelayanan rawat inap terdiri dari:
 
 
1).
Jasa medis;
 
 
2).
Jasa non medis (para medis);
 
 
3).
Jasa manajemen.
 
b.
Jasa Sarana dan Prasarana.
 
c.
Obat dan bahan medis habis pakai.
(2).
Jumlah hari perawatan terhitung mulai hari penderita masuk rawat inap sampai dengan penderita keluar rawat inap.
 
 
 
 
 

Pasal 12

(1)
Pelayanan Penunjang Diagnostik meliputi:
 
a.
Pelayanan elektro medik;
 
b.
Pelayanan laboratorium.
(2)
Komponen pelayanan penunjang Diagnostik terdiri atas:
 
a.
Jasa medis;
 
b.
Bahan habis pakai;
 
c.
Sarana dan prasarana.
 
 
 
 
 

Pasal 13

(1)
Tindakan Medik dan Terapi meliputi:
 
a.
Pelayanan poli gigi;
 
b.
Pelayanan poli umum;
 
c.
Tindakan kebidanan;
 
d.
Tindakan operasi;
 
e.
Tindakan fisioterapi;
 
f.
Unit gawat darurat.
(2)
Komponen tarif tindakan medik dan terapi terdiri atas:
 
a.
Jasa pelayanan yang terdiri dari:
 
 
1).
Jasa medis;
 
 
2).
Jasa non medis (para medis);
 
 
3).
Jasa manajemen.
 
b.
Sarana dan prasarana.
c.
Obat dan bahan medis habis pakai.
(3)
Dalam operasi cito (diluar jam kerja) dikenakan tambahan 25% (dua puluh lima persen) dari tarif yang berlaku.
 
 
 
 
 

Pasal 14

(1)
Jenis perawatan jenazah meliputi:
 
a.
Penyimpanan;
 
b.
Pemberian formalin.
(2)
Biaya perawatan jenazah meliputi:
 
a.
Jasa pelayanan yang terdiri dari:
 
 
1).
Jasa medis;
 
 
2).
Jasa non medis (para medis);
 
 
3).
Jasa manajemen.
 
b.
Jasa Sarana dan prasarana.
 
c.
Obat dan bahan medis habis pakai.
(3)
Tarif perawatan jenazah berlaku seragam untuk semua jenazah dalam rangka pemakaman.
(4)
Penyimpanan jenazah diizinkan paling lama 2 x 24 jam, tarif penyimpanan jenazah perhari ditetapkan seperti daftar terlampir.
 
 
 
 
 

Pasal 15

(1)
Pelayanan lain-lain meliputi:
 
a.
Visum et repertum:
 
 
1).
Korban hidup;
 
 
2).
Korban mayat.
 
b.
Pemeriksaan kesehatan meliputi:
 
 
Pemberian Surat Keterangan Kesehatan untuk umum dan pelajar.
 
c.
Pemakaian kendaraan ambulance, biayanya sesuai tarif terlampir dengan mengingat jarak tempuh dan pemakaian tenaga para medis pendamping.
(2)
Biaya visum et repertum meliputi biaya bahan dan alat serta jasa medik.
 
 
 
 
 

Pasal 16

Khusus biaya petugas kesehatan pendamping ditetapkan berdasarkan peraturan perjalanan dinas pegawai negeri, yang pembayarannya dibebankan kepada pasien atau keluarga pasien kecuali pasien ASKESKIN.
 
 
 
 
 
BAB VIII
TATA CARA PEMBAYARAN
 

Pasal 17

Setiap pembayaran pelayanan kesehatan harus disertai tanda bukti pembayaran sah, yang secara teknis akan ditetapkan dengan keputusan Bupati.
 
 
 
 
 

Pasal 18

Penetapan standar biaya pelayanan puskesmas sebagaimana dimaksud pada Bab VII Pasal 9 s/d 16 ditetapkan dengan Keputusan Bupati dan disetorkan ke Kas Daerah.
 
 
 
 
 
BAB IX
WILAYAH PEMUNGUTAN
 

Pasal 19

Retribusi yang terutang dipungut di wilayah Kabupaten Karimun.
 
 
 
 
 
BAB X
MASA RETRIBUSI
 

Pasal 20

Masa retribusi adalah jangka waktu tertentu yang merupakan batas bagi wajib retribusi untuk mendapatkan jasa pelayanan dari Pemerintah Daerah.
 
 
 
 
 

Pasal 21

Retribusi terutang terjadi pada saat diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
 
 
 
 
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
 

Pasal 22

(1).
Apabila pengembangan puskesmas non perawatan menjadi puskesmas perawatan maka pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
(2).
Segala ketentuan yang ada dalam Peraturan Daerah ini berlaku pula pada Puskesmas Perawatan hasil pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
 
 
 
 
 
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 23

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 13 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Dasar di Puskesmas Kabupaten Karimun, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 
 

Pasal 24

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Karimun.
 
 
 
 
 
Disahkan di Tanjung Balai Karimun
pada tanggal 28 November 2007
BUPATI KARIMUN,
ttd.
H. NURDIN BASIRUN

Diundangkan di Tanjung Balai Karimun
pada tanggal 28 November 2007
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KARIMUN,
ttd.
H. MUHAMMAD TAUFIK

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KARIMUN TAHUN 2007 NOMOR 23
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.