Perda Kabupaten Karimun Nomor: 13 Tahun 2004

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARIMUN
NOMOR 13 TAHUN 2004
 
TENTANG

RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DASAR DI PUSKESMAS KABUPATEN KARIMUN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KARIMUN,
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan meningkatnya kebutuhan biaya untuk keperluan pelayanan kesehatan dewasa ini maka perlu untuk penyesuaian tarif pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas Kabupaten Karimun;
b.
bahwa Tarif Pelayanan Kesehatan dasar di Puskesmas Kabupaten Karimun perlu disesuaikan dengan biaya perawatan dan biaya pelayanan kesehatan yang diberikan;
c.
bahwa sehubungan dengan itu perlu diatur dengan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Dasar di Puskesmas Kabupaten Karimun.
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495);
2.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Negara Nomor 3848);
4.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
5.
Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Nahma, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3902);
6.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2000 Tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor: 4139);
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 01 Tahun 2004 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KARIMUN
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARIMUN TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DASAR DI PUSKESMAS KABUPATEN KARIMUN
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Karimun.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Karimun.
3.
Bupati adalah Kepala Daerah Kabupaten Karimun.
4.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun.
5.
Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah unit pelaksana teknis yang melaksanakan tugas teknis operasional di wilayah kerjanya.
6.
Puskesmas dengan Tempat Tidur (Puskesmas TI) adalah Puskesmas yang diberi tambahan ruangan dan fasilitas untuk menolong pasien rawat inap yang memerlukan asuhan keperawatan sementara.
7.
Puskesmas Pembantu (Pustu) adalah sarana pelayanan kesehatan dasar yang berperan membantu tugas puskesmas.
8.
Kepala Puskesmas adalah Pimpinan Puskesmas yang bertanggung jawab di bidang kesehatan wilayah kerja kecamatan.
9.
Wilayah kerja Puskesmas ditentukan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun dengan Surat Keputusan.
10.
Tarif adalah penetapan biaya penyelenggaraan kegiatan pelayanan medis dan non medis yang diberikan kepada seseorang atau badan hukum sebagai imbalan jasa pelayanan yang diterimanya.
11.
Pola Tarif adalah pedoman dasar pengaturan tarif yang seragam yang ditetapkan dengan indeks biaya yang berlaku di Kabupaten Karimun dan selanjutnya disebut indeks tarif pelayanan kesehatan di Puskesmas.
12.
Pengobatan adalah usaha penyembuhan atau pengurangan gejala sakit yang dilakukan oleh tenaga medis atau tenaga paramedis yang ditunjuk.
13.
Rawat Jalan adalah pelayanan terhadap orang pada Puskesmas untuk keperluan observasi, diagnosa, pengobatan, rehabilitasi medis dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa tinggal di ruang rawat inap.
14.
Rawat Inap adalah pelayanan terhadap orang yang masuk ke Puskesmas Perawatan yang menempati tempat tidur untuk keperluan observasi perawatan, diagnosa dan atau pelayanan kesehatan lainnya.
15.
Kamar/ruang/tempat tidur adalah tempat yang dipersiapkan untuk penderita yang harus dirawat
16.
Jasa Kesehatan adalah pelayanan dan kemudahan yang diberikan kepada seseorang dalam rangka observasi, diagnosa, pengobatan atau pelayanan kesehatan lainnya.
17.
Tindakan medik dan terapi adalah tindakan pembedahan, tindakan pengobatan menggunakan alat dan tindakan diagnosis lainnya.
18.
Penunjang diagnostik adalah pelayanan untuk menunjang/menegakkan diagnosa.
19.
Bahan dan alat adalah obat, bahan kimia, alat kesehatan, bahan radiologi dan bahan lainnya untuk digunakan langsung yang habis pakai dalam rangka observasi, diagnosa, pengobatan, perawatan, rehabilitasi medis dan pelayanan kesehatan lainnya.
20.
Penjamin adalah orang dan atau badan hukum sebagai penanggung jawab biaya pelayanan kesehatan dari seseorang yang menjadi tanggungannya.
21.
Perawatan jenazah adalah kegiatan merawat jenazah yang dilakukan oleh Puskesmas untuk kepentingan pelayanan pemakaman.
22.
Orang kurang mampu, terlantar atau miskin adalah:
 
a.
Mereka yang kurang/tidak mampu yang dibuktikan dengan keterangan dari Kepala Desa/Kelurahan yang diketahui oleh Camat atau mereka yang memiliki kartu sehat untuk orang miskin yang disahkan oleh Pemerintah.
 
b.
Mereka yang dipelihara oleh badan sosial/rumah yatim piatu milik pemerintah atau swasta yang sudah disahkan oleh badan hukum.
23.
PT (Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia (PT. ASKES) adalah perusahaan yang menangani masalah pengelolaan asuransi kesehatan dari Pegawai Negeri Sipil maupun pensiunan Pegawai Negeri Sipil beserta anggota keluarganya yang mendapat gaji dari pemerintah dan melakukan kerjasama dengan Rumah sakit dan Puskesmas.
24.
Jasa Medis dan jasa perawatan adalah pelayanan dan tindakan oleh tenaga medis dan para medis.
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
DASAR-DASAR PENGENAAN TARIF PELAYANAN KESEHATAN
 

Pasal 2

(1)
Setiap orang yang mendapat pelayanan kesehatan dari puskesmas daerah diharuskan membayar biaya pelayanan, kecuali ada peraturan lain yang menetapkannya.
(2)
Tarif yang dikenakan terhadap penderita yang mendapatkan pelayanan kesehatan di Puskesmas dengan indeks biaya atau tarif yang berlaku seperti terlampir.
(3)
Besarnya tarif seperti tersebut pada ayat (2) ditetapkan oleh Bupati..
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Pengenaan tarif pelayanan kesehatan bagi pasien ditetapkan dengan indeks biaya yang berlaku bagi setiap jenis harga jasa, peralatan, makan, nginap, dan lain-lain yang diperoleh pasien maupun keluarga pasien.
(2)
Pengenaan tarif pelayanan kesehatan bagi penderita yang pembiayaannya dijamin oleh pihak penjamin/badan hukum diatur dalam suatu perjanjian.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Besarnya tarif pelayanan kesehatan yang ditetapkan dengan indeks biaya bagi penderita sebagaimana diatur pada pasal 2 Peraturan Daerah ini tidak termasuk orang kurang mampu.
(2)
Besarnya tarif pelayanan kesehatan yang ditetapkan dengan indeks biaya tidak berlaku bagi anggota Veteran, Perintis Kemerdekaan, Pegawai Negeri Sipil/TNI, Pensiunan, beserta keluarganya sebagai peserta PT. ASKFS, ASTEK yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
JENIS PELAYANAN DAN KETENTUAN BIAYA
 

Pasal 5

Jenis pelayanan yang dikenakan tarif adalah sebagai berikut:
a.
Rawat jalan
b.
Tindakan medik
c.
Penunjang diagnostik
d.
Perawatan jenazah
e.
Rawat inap di Puskesmas Perawatan
f.
Jenis pelayanan lain yang tidak termasuk dalam pelayanan tersebut diatas atau lain-lain
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 6

Biaya rawat jalan yang dipungut meliputi:
a.
Jasa medis
b.
Sarana dan prasarana
c.
Obat dan bahan habis pakai
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 7

(1)
Pelayanan rawat inap meliputi:
 
a.
Jasa perawatan medis dan jasa medis
 
b.
Sarana dan prasarana
 
c.
Makan
(2)
Dalam menentukan besarnya tarif pelayanan perawatan/kesehatan pada ayat (1) pasal ini diperhitungkan biaya berdasarkan kelas perawatan.
(3)
Jumlah hari perawatan terhitung mulai hari penderita masuk rawat inap sampai dengan penderita keluar rawat inap.
(4)
Ruang rawat inap terdiri dari: Kelas III, Kelas II, Kelas I, dan Kelas Utama (VIP) disediakan sesuai kemampuan Puskesmas yang bersangkutan, namun fasilitasnya mengikuti standard yang berlaku umum yang ditetapkan oleh pemerintah.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 8

(1)
Pelayanan Penunjang Diagnostik meliputi:
 
a.
Pelayanan elektro medik
 
b.
Pelayanan laboratorium
(2)
Komponen pelayanan penunjang Diagnostik terdiri atas:
 
a.
Jasa medis
 
b.
Bahan habis pakai
 
c.
Sarana dan prasarana
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 9

(1)
Tindakan Medik dan Terapi meliputi:
 
a.
Pelayanan poli gigi
 
b.
Pelayanan poli umum tingkat I, II, III, dan IV
 
c.
Tindakan kebidanan
 
d.
Tindakan operasi
 
e.
Tindakan fisioterapi
 
f.
Unit gawat darurat
(2)
Komponen tarif tindakan medik dan terapi terdiri atas:
 
a.
Jasa medis
 
b.
Obat dan bahan habis pakai
 
c.
Sarana dan prasarana
(3)
Dalam operasi cito (diluar jam kerja) dikenakan tambahan 25 % (dua puluh lima persen) dari tarif yang berlaku.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 10

(1)
Jenis perawatan jenazah meliputi:
 
a.
Penyimpanan
 
b.
Pemberian formalin
(2)
Biaya perawatan jenazah meliputi:
 
a.
Jasa medis
 
b.
Bahan habis pakai
 
c.
Sarana dan prasarana
(3)
Tarif perawatan jenazah berlaku seragam untuk semua jenazah dalam rangka pemakaman.
(4)
Dalam menentukan tarif perawatan jenazah termasuk didalamnya pemberian formalin diperhitungkan atas dasar biaya bahan dan alat yang ditetapkan dalam indeks biaya.
(5)
Penyimpanan jenazah diizinkan paling lama 2 x 24 jam, tarif penyimpanan jenazah perhari ditetapkan seperti daftar terlampir.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 11

(1)
Pelayanan lain-lain meliputi:
 
a.
Visum et repertum:
 
 
-
Korban hidup
 
 
-
Korban mayat
 
b.
Pemeriksaan kesehatan meliputi:
 
 
Pemeriksaan umum dan pemeriksaan untuk pelajar disertai surat keterangan.
 
c.
Pemakaian kendaraan ambulance, tarifnya sesuai dengan jarak tempuh dan pemakaian tenaga paramedis pendamping.
(2)
Biaya visum et repertum meliputi biaya bahan dan alat serta jasa medik.
(3)
Pemakaian kendaraan ambulance dipergunakan untuk operasional pelayanan pasien.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 12

Tarif pelayanan bagi WNA ditetapkan 200% (dua ratus persen) dari Kelas 1
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 13

Khusus biaya petugas kesehatan pendamping ditetapkan berdasarkan peraturan perjalanan dinas pegawai negeri, namun pembayarannya dibebankan kepada pasien atau keluarga pasien.
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
PENGELOLAAN KEUANGAN
 

Pasal 14

(1)
Penerimaan Puskesmas dari pelayanan dasar diatur sebagai berikut:
 
a.
35% (tiga puluh lima persen) disetor ke kas daerah dan 65% (enam puluh lima persen) merupakan potongan langsung untuk digunakan sebagai operasional puskesmas.
 
b.
Puskesmas Swadana 100% (seratus persen) penerimaan puskesmas dari rawat jalan umum dan poli gigi wajib disetor ke kas daerah sebagai retribusi.
(2)
Penggunaan dana operasional pada ayat (1) huruf a pasal ini diatur oleh Bupati.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 15

Pimpinan Puskesmas diberikan wewenang membebaskan sebagian atau seluruh biaya pelayanan puskesmas berdasarkan pasal 4 peraturan daerah ini.
 
 
 
 
 
 
 
BAB V
KETENTUAN PENYIDIKAN
 

Pasal 16

(1)
Selain Pejabat Penyidik POLRI yang melaksanakan tugas penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam peraturan daerah ini, dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah yang pengangkatannya ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Dalam melaksanakan tugas penyidikan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, berwenang:
 
a.
Menerima laporan atau pengaduan (tertulis) dari seorang kelompok masyarakat dan atau lSM tentang adanya tindak pidana;
 
b.
Melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan;
 
c.
Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
 
d.
Melakukan penyitaan benda dan atau surat;
 
e.
Mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
 
f.
Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
g.
Mendatangkan tenaga ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
 
h.
Menghentikan penyidikan setelah mendapat petunjuk dari penyidik POLRI bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindakan pidana dan selanjutnya melalui Penyidik Umum memberitahukan hal tersebut kepada Penuntut Umum, tersangka atau keluarganya;
 
i.
Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
 
 
 
 
 
 
 
BAB VI
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 17

(1)
Barang siapa melanggar ketentuan-ketentuan Peraturan Daerah ini diancam dengan hukuman kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp5.000.000,- (lima juta rupiah).
(2)
Tindakan pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini adalah pelanggaran.
 
 
 
 
 
 
 
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
 

Pasal 18

(1)
Bagi Puskesmas Tanjung Balai Karimun sebagai Puskesmas Uji Coba Swadana ditingkatkan fungsinya menjadi Puskesmas Swadana.
(2)
Perizinan Kesehatan swasta yang ditetapkan oleh Bupati 100 % disetorkan kepada kas daerah melalui Dinas Pendapatan daerah Kabupaten Karimun.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 19

(1)
Ketentuan tarif pelayanan medis bagi peserta PT. Persero Askes Indonesia dan anggotanya, Asuransi Tenaga Kerja disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
 
 
 
 
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 20

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis operasional pelaksanaan pelayanan akan diatur dengan Keputusan Bupati.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 21

Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Karimun.
 
 
 
 
 
 
 
Disahkan di Tanjung Balai Karimun
Pada Tanggal 30 Agustus 2004
BUPATI KARIMUN,
ttd.
H. MUHAMMAD SANI

Diundangkan di Tanjung Balai Karimun
pada tanggal 2 September 2004
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KARIMUN,
ttd.
H. MUHAMMAD TAUFIK

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KARIMUN TAHUN 2004 NOMOR 35.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.