Perda Kabupaten Bekasi Nomor: 03 Tahun 2013
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BEKASI
NOMOR 03 TAHUN 2013 TENTANG
RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BEKASI | |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang | |||||||
|
a.
|
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah;
| ||||||
|
b.
|
bahwa sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan dan Retribusi Perpanjangan Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) juncto Pasal 150 huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, penerbitan izin perpanjangan mempekerjakan tenaga kerja asing merupakan urusan pemerintahan daerah yang memenuhi kriteria sebagai retribusi perizinan tertentu;
| ||||||
|
c.
|
bahwa retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing merupakan penambahan jenis perizinan tertentu sebagaimana telah diatur dalam Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah;
| ||||||
|
d.
|
bahwa sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan dan Retribusi Perpanjangan Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), besarnya tarif retribusi ditetapkan dengan peraturan daerah;
| ||||||
|
e.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | |||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
| ||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
| ||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| ||||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| ||||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| ||||||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043);
| ||||||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||||||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| ||||||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||||||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
| ||||||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
| ||||||
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119);
| ||||||
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 154);
| ||||||
|
14.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 216);
| ||||||
|
15.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
| ||||||
|
16.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
| ||||||
|
17.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Bekasi (Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2008 Nomor 6);
| ||||||
|
18.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi (Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2012 Nomor 8);
| ||||||
|
19.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bekasi (Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2010 Nomor 3).
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BEKASI dan BUPATI BEKASI | |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||||||
Menetapkan | |||||||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||||||
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
| |||||||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Bekasi.
| ||||||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Bupati Bekasi dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintah Daerah.
| ||||||
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Bekasi.
| ||||||
|
4.
|
Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Bekasi.
| ||||||
|
5.
|
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi adalah satuan kerja perangkat daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang ketenagakerjaan.
| ||||||
|
6.
|
Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan setiap orang atau badan.
| ||||||
|
7.
|
Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksud untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
| ||||||
|
8.
|
Wajib retribusi adalah setiap orang atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungutan atau pemotongan retribusi tertentu.
| ||||||
|
9.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada wajib retribusi serta pengawasan penyetorannya.
| ||||||
|
10.
|
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat RPTKA adalah Rencana Penggunaan TKA pada jabatan tertentu yang dibuat oleh pemohon untuk jangka waktu tertentu yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
| ||||||
|
11.
|
Retribusi perpanjangan Izin mempekerjakan tenaga asing yang selanjutnya disebut perpanjangan IMTA, adalah pungutan atas pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja tenaga kerja asing.
| ||||||
|
12.
|
Perpanjangan IMTA adalah izin yang diberikan oleh Bupati melalui Dinas.
| ||||||
|
13.
|
Tenaga kerja asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
| ||||||
|
14.
|
Pemberi tenaga kerja asing adalah badan hukum atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja asing dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
| ||||||
|
15.
|
Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
| ||||||
|
16.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut SKRD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya retribusi yang terutang.
| ||||||
|
17.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
| ||||||
|
18.
|
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan pengolah data dan/atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
| ||||||
|
19.
|
Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut (PPNS) untuk mencari serta pengumpulkan bukti yang dengan itu membuat terang tindak pidana dibidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI Pasal 2 | |||||||
|
(1)
|
Dengan nama retribusi perpanjangan IMTA, dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pemberian perpanjangan IMTA.
| ||||||
|
(2)
|
Objek Retribusi adalah pemberian perpanjangan IMTA.
| ||||||
|
(3)
|
Tidak termasuk objek Retribusi Perpanjangan IMTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Perpanjangan IMTA bagi instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan-badan internasional, lembaga keagamaan, dan jabatan-jabatan tertentu di lembaga pendidikan.
| ||||||
|
(4)
|
Subyek Retribusi perpanjangan IMTA adalah pemberi tenaga kerja asing.
| ||||||
|
(5)
|
Pemberi kerja tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan-badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 3 | |||||||
|
Retribusi Perpanjangan IMTA digolongkan dalam Retribusi Perizinan Tertentu.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB III
PERIZINAN Pasal 4 | |||||||
|
(1)
|
Setiap subyek retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), yang akan menggunakan Tenaga Kerja Asing, wajib memiliki RPTKA yang dikeluarkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
| ||||||
|
(2)
|
RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar untuk mendapatkan perpanjangan IMTA.
| ||||||
|
(3)
|
Ketentuan mengenai Tata cara dan syarat perpanjangan IMTA sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Bupati.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB IV
BESARAN TARIF Pasal 5 | |||||||
|
(1)
|
Struktur tarif Retribusi Perpanjangan IMTA ditetapkan berdasarkan tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
| ||||||
|
(2)
|
Besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar USD100/orang/bulan.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB V
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA PERPANJANGAN IMTA Pasal 6 | |||||||
|
Tingkat penggunaan jasa perpanjangan IMTA, diukur berdasarkan jumlah penerbitan dan jangka waktu Perpanjangan IMTA di Kabupaten Bekasi.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB VI
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR TARIF Pasal 7 | |||||||
|
(1)
|
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Perpanjangan IMTA didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan Perpanjangan IMTA.
| ||||||
|
(2)
|
Biaya penyelenggaraan Perpanjangan IMTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian Perpanjangan IMTA.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 8 | |||||||
|
Setiap pemohon perpanjangan IMTA wajib membayar retribusi perpanjangan IMTA.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB VII
PEMANFAATAN PENERIMAAN RETRIBUSI Pasal 9 | |||||||
|
(1)
|
Penggunaan retribusi dimanfaatkan untuk pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja dan peningkatan sumber daya manusia lainnya dan program kegiatan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.
| ||||||
|
(2)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan Bupati.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB VIII
WILAYAH PUNGUTAN RETRIBUSI Pasal 10 | |||||||
|
Wilayah pemungutan Retribusi adalah Wilayah Kabupaten Bekasi
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB IX
PEMUNGUTAN RETRIBUSI Bagian Kesatu Tata Cara Pemungutan Pasal 11 | |||||||
|
Pemungutan retribusi daerah tidak dapat diborongkan.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 12 | |||||||
|
(1)
|
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| ||||||
|
(2)
|
Tata cara pelaksanaan pemungutan Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Tata Cara Pembayaran dan Tempat Pembayaran Pasal 13 | |||||||
|
(1)
|
Setiap wajib Retribusi yang terutang berdasarkan surat ketetapan retribusi oleh wajib retribusi disetor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||||||
|
(2)
|
Pembayaran dilakukan di Kas Daerah melalui Bank yang ditunjuk oleh Bupati sesuai waktu yang ditentukan dengan menggunakan:
| ||||||
|
|
a.
|
SKRD;
| |||||
|
|
b.
|
Dokumen lainnya yang dipersamakan;
| |||||
|
(3)
|
Bupati menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran retribusi yang terutang paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah saat terutangnya retribusi.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB X
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN Pasal 14 | |||||||
|
(1)
|
Atas kelebihan pembayaran Retribusi, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati.
| ||||||
|
(2)
|
Bupati dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan keputusan.
| ||||||
|
(3)
|
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilampaui dan Bupati tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian pembayaran Pajak atau Retribusi dianggap dikabulkan dan SKPDLB atau SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
| ||||||
|
(4)
|
Apabila Wajib Retribusi mempunyai utang Retribusi lainnya, kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang Retribusi tersebut.
| ||||||
|
(5)
|
Pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB atau SKRDLB.
| ||||||
|
(6)
|
Jika pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi dilakukan setelah lewat 2 (dua) bulan, Bupati memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran Retribusi.
| ||||||
|
(7)
|
Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB XI
PENAGIHAN Pasal 15 | |||||||
|
(1)
|
Bupati dapat menerbitkan STRD jika:
| ||||||
|
|
a.
|
retribusi dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar; dan
| |||||
|
|
b.
|
wajib retribusi dikenakan sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
| |||||
|
(2)
|
Jumlah kekurangan retribusi yang terutang dalam STRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah dengan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 15 (lima belas) bulan sejak terutangnya retribusi.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 16 | |||||||
|
(1)
|
Dalam hal wajib retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar ditagih dengan menggunakan STRD.
| ||||||
|
(2)
|
Penagihan retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan surat teguran.
| ||||||
|
(3)
|
SKRD, STRD, surat keputusan pembetulan, dan surat keputusan keberatan, yang menyebabkan jumlah retribusi yang harus dibayar bertambah merupakan dasar penagihan retribusi dan harus dilunasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB XII
PELAPORAN Pasal 17 | |||||||
|
(1)
|
Pemberi kerja TKA wajib melaporkan penggunaan TKA dan pendamping TKA di perusahaan dengan melampirkan RPTKA secara periodik selama 6 (enam) bulan sekali kepada Bupati melalui Dinas Tenaga Kerja.
| ||||||
|
(2)
|
Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas, sebagai syarat diterbitkannya perpanjangan IMTA yang secara periodik menjadi bahan evaluasi dan verifikasi dalam rangka pemenuhan kewajiban retribusi.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB XIII
PENGAWASAN Pasal 18 | |||||||
|
(1)
|
Bagi pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga asing tidak memiliki RPTKA maka pemberi kerja harus dapat membuat RPTKA selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja.
| ||||||
|
(2)
|
Dalam hal pemberi kerja mempekerjakan tenaga asing tidak memiliki RPTKA maka Pengawas dapat menghentikan tenaga kerja asing sampai dengan memiliki RPTKA.
| ||||||
|
(3)
|
Bupati melalui dinas tenaga kerja melakukan pengawasan kepada tenaga kerja asing berkoordinasi dengan imigrasi, Kepolisian Republik Indonesia, dan instansi lain dalam wadah Koordinasi Pengawasan Orang Asing (SIPORA).
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 19 | |||||||
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan dan pengawasan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 diatur dalam Peraturan Bupati.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB XIV
PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN Pasal 20 | |||||||
|
(1)
|
Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan Retribusi.
| ||||||
|
(2)
|
Wajib Retribusi yang diperiksa wajib:
| ||||||
|
|
a.
|
memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan objek retribusi yang terutang;
| |||||
|
|
b.
|
memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau
| |||||
|
|
c.
|
memberikan keterangan yang diperlukan.
| |||||
|
(3)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan Retribusi diatur dengan Peraturan Bupati.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB XV
PENYIDIKAN Pasal 21 | |||||||
|
(1)
|
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
| ||||||
|
(2)
|
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB XVI
KETENTUAN SANKSI Pasal 22 | |||||||
|
(1)
|
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar;
| ||||||
|
(2)
|
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 23 | |||||||
|
Dalam hal wajib retribusi tertentu tidak membayar tepat waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 24 | |||||||
|
(1)
|
Hak untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah
| ||||||
|
(2)
|
Kedaluwarsa penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh jika:
| ||||||
|
|
a.
|
diterbitkan Surat Teguran; atau
| |||||
|
|
b.
|
ada pengakuan utang Retribusi dari Wajib Retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
| |||||
|
(3)
|
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal penyampaian Surat Teguran tersebut.
| ||||||
|
(4)
|
Pengakuan utang Retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah Wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Retribusi dan belum melunasi kepada Pemerintah Daerah.
| ||||||
|
(5)
|
Pengakuan utang Retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Retribusi.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 25 | |||||||
|
(1)
|
Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
| ||||||
|
(2)
|
Bupati menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
| ||||||
|
(3)
|
Tata cara penghapusan Piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Bupati
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB XVII
PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI Pasal 26 | |||||||
|
Pelaksanaan pemungutan retribusi perpanjangan IMTA dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB XVIII
PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF Pasal 27 | |||||||
|
(1)
|
Dinas tenaga kerja yang melaksanakan pemungutan retribusi daerah diberikan insentif.
| ||||||
|
(2)
|
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui APBD Kabupaten Bekasi.
| ||||||
|
(3)
|
Besarnya insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 5% (lima persen) dari realisasi penerimaan retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
| ||||||
|
(4)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut oleh Bupati.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB XIX
KETENTUAN PERALIHAN Pasal 28 | |||||||
|
(1)
|
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
| ||||||
|
(2)
|
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka ketentuan lain yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB XX
KETENTUAN PENUTUP Pasal 29 | |||||||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Cikarang Pusat
Pada tanggal 08 Mei 2013 BUPATI BEKASI, ttd Hj. NENENG HASANAH YASIN Diundangkan di Cikarang Pusat pada tanggal 08 Mei 2013 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BEKASI ttd H. MUHYIDDIN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BEKASI TAHUN 2013 NOMOR 03 | |||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.