Perda Kabupaten Banyumas Nomor: 3 Tahun 2014

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS
NOMOR 3 TAHUN 2014
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 19 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM DI KABUPATEN BANYUMAS

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BANYUMAS,
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka pemberian layanan kesehatan kepada masyarakat dan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum Di Kabupaten Banyumas;
b.
bahwa dengan adanya perkembangan, terutama berkaitan adanya beberapa layanan kesehatan yang belum tercantum dan menjadi obyek retribusi, maka Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah tidak sesuai, oleh karena itu perlu ditinjau kembali;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum Di Kabupaten Banyumas;
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pemben tukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang­ Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
7.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Banyumas (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2011, Nomor 4 Seri C);
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANYUMAS
dan
BUPATI BANYUMAS
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 19 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM DI KABUPATEN BANYUMAS.
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Banyumas (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2011, Nomor 4 Seri C) diubah sebagai berikut:
  
1.
Ketentuan Pasal 1 ditambahkan 3 angka baru yaitu angka 5a, angka 13a dan angka 22a, sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 1
 
1.
Daerah adalah Kabupaten Banyumas.
 
2.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang­ Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
 
3.
Pemerintah Provinsi, adalah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah.
 
4.
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
 
5.
Bupati adalah Bupati Banyumas.
 
5a.
Dinas Kesehatan yang selanjutnya disebut Dinkes, adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas.
 
6.
Unit Pelaksana Teknis, adalah pelaksana sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyru wilayah kerja satu atau beberapa kecamatan.
 
7.
Pejabat, adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 
8.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
 
9.
Retribusi Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
 
10.
Jasa Umum, adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
 
11.
Retribusi Jasa Umum yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pembayaran atas Jasa Umum yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
 
12.
Pelayanan Kesehatan adalah segala kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada seseorang dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan atau pelayanan kesehatan lainnya yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
 
13.
Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan yang selanjutnya disebut UPT Dinkes, adalah unit pelaksana teknis pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas.
 
13a.
Unit Perbekalan Alat Kesehatan dan Farmasi, adalah Unit Pelaksana Teknis Dinkes yang menyelenggarakan fungsi perbekalan obat dan farmasi.
 
14.
Pusat Pelayanan Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas, adalah Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan secara paripurna (preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif) kepada masyarakat baik pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap.
 
15.
Puskesmas Rawat Jalan adalah Puskesmas yang memberikan pelayanan rawat jalan.
 
16.
Puskesmas Rawat Inap adalah Puskesmas yang memberikan pelayanan rawat jalan dan rawat inap.
 
17.
Puskesmas Pembantu selanjutnya disebut Pustu, adalah unit pelayanan kesehatan yang sederhana yang bertugas memberi pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan berfungsi sebagai pembantu Puskesmas induk.
 
18.
Puskesmas Keliling selanjutnya disebut Pusling, adalah unit pelayanan kesehatan keliling yang dilengkapi dengan kendaraan roda 4 (empat), kendaraan roda 2 (dua) atau transportasi lainnya dan peralatan kesehatan yang berfungsi menunjang pelaksanaan kegiatan Puskesmas.
 
19.
Balai Kesehatan Mata Masyarakat yang selanjutnya disingkat BKMM, adalah Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan indera penglihatan secara menyeluruh (promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif) dan terpadu merupakan fasilitas pelayanan kesehatan sekunder dengan didukung peran serta aktif masyarakat, kerjasama lintas program lintas sektoral dan menjadi pelayanan perantara puskesmas dan rumah sakit.
 
20.
Balai Kesehatan Paru Masyarakat selanjutnya disingkat BKPM, adalah Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan secara terpadu di jenjang pelayanan kesehatan sekunder penyakit paru paru dan pernafasan.
 
21.
Laboratorium Kesehatan Masyarakat selanjutnya disebut Labkesmas, adalah Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas yang menyelenggarakan pelayanan laboratorium klinik bagi penderita sebagai pelayanan penunjang medik dan laboratorium lingkungan yang menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan lingkungan kepada orang dan/atau badan dan/atau lembaga yang memerlukan.
 
22.
Balai Kesehatan Masyarakat Ibu dan Anak Kartini yang selanjutnya disingkat BKMIA Kartini, adalah Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialistik kesehatan ibu dan anak, yang diselenggarakan oleh lebih dari satu jenis tenaga kesehatan dan dipimpin oleh seorang tenaga medis.
 
22a.
Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disebut BPJS Kesehatan, adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.
 
23.
Jasa sarana adalah jasa yang diterima oleh UPT Dinkes atas pemakaian sarana dan fasilitas UPT Dinkes dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan dan rehabilitasi.
 
24.
Jasa Pelayanan adalah imbalan yang diterima oleh pelaksana pelayanan atas jasa yang diberikan kepada pasien secara langsung meliputi observasi, diagnosis, pengobatan, konsultasi, visite, penunjang medik dan rehabilitasi medik serta pelayanan tidak langsung yang meliputi manajemen, administrasi dan penunjang non medik.
 
25.
Bahan adalah obat-obatan, bahan kimia, alat kesehatan, bahan radiologi dan bahan lainnya untuk digunakan langsung dalam rangka observasi, diagnose, pengobatan, perawatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya.
 
26.
Pelayanan Rawat Jalan adalah pelayanan kepada pas1en untuk observasi, diagnosis, pengobatan, perawatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa tinggal di rawat inap.
 
27.
Pelayanan Rawat Inap adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, perawatan, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan atau kesehatan lainnya dengan menempati tempat tidur.
 
28.
Pelayanan Kegawatdaruratan adalah pelayanan kesehatan tingkat lanjutan yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah/menanggulangi resiko kematian atau cacat.
 
29.
Pelayanan medik adalah pelayanan terhadap pas1en yang dilaksanakan oleh tenaga medik.
 
30.
Pelayanan penunjang nonmedik adalah pelayanan terhadap pas1en yang dilaksanakan oleh selain tenaga medik.
 
31.
Pelayanan penunjang medik adalah pelayanan kesehatan untuk menunjang penegakan diagnosis dan terapi.
 
32.
Unit Cost adalah hasil perhitungan total biaya operasional tiap unit pelayanan yang diberikan oleh UPT Dinkes.
 
33.
Sampah adalah sisa-sisa kegiatan sehari-hari manus1a dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
 
34.
Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal secara sah di wilayah Kabupaten Banyumas.
 
35.
Orang Asing adalah orang bukan Warga Negara Indonesia.
 
36.
Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti otentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
 
37.
Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat KK, adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
 
38.
Kartu Tanda Penduduk yang selanjutnya disingkat KTP, adalah identitas resmi penduduk sebagai alat bukti diri dan berlaku di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 
39.
Surat Keterangan Tempat Tinggal yang selanjutnya disingkat SKTT, adalah Surat Keterangan Kependudukan yang diberikan Kepada Orang Asing yang memiliki izin tinggal terbatas sebagai bukti diri telah terdaftar di Pemerintah Daerah sebagai Penduduk tinggal terbatas di Kabupaten Banyumas.
 
40.
Kartu Identitas Penduduk Musiman adalah Kartu/Surat Keterangan Kependudukan bagi WNI yang bertempat tinggal di Kabupaten Banyumas selama 3 (tiga) bulan berturut-turut sebagai identitas Penduduk Musiman.
 
41.
Pencatatan Sipil adalah pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang pada register Catatan Sipil.
 
42.
Akta Catatan Sipil adalah akta autentik yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang mengena1 peristiwa kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengangkatan, pengakuan dan pengesahan anak, perubahan nama, perubahan kewarganegaraan serta peristiwa penting lainnya.
 
43.
Akta perkawinan adalah akta yang dicatat dan diterbitkan oleh Dinas bagi perkawinan pasangan mempelai umat non Islam yang telah melangsungkan perkawinannya menurut hukum agama dan kepercayaannya.
 
44.
Akta Perceraian adalah akta yang dicatat dan diterbitkan oleh Dinas bagi perkawinan selain yang beragama Islam yang putus karena perceraian berdasarkan putusan Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
 
45.
Akta Kematian adalah akta otentik yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang mengenai peristiwa kematian seseorang yang diterbitkan dan disimpan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banyumas.
 
46.
Tempat Pemakaman adalah areal tanah yang disediakan untuk keperluan pemakaman jenazah bagi setiap orang tanpa membedakan agama dan golongan.
 
47.
Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
 
48.
Jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
 
49.
Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
 
50.
Tempat parkir adalah lokasi di tepi-tepi jalan umum atau tempat yang telah ditentukan dalam wilayah Daerah, yang diperuntukkan sebagai tempat parkir kendaraan.
 
51.
Pasar tradisional/sederhana yang selanjutnya disebut Pasar adalah lahan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah beserta bangunan Pasar dan fasilitas Pasar lainnya sebagai tempat bertemunya pihak penjual dan pihak pembeli untuk melaksanakan transaksi di mana proses jual beli barang dan/atau jasa terbentuk yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
 
52.
Pelayanan Pasar adalah jasa yang diberikan dalam bentuk penyediaan fasilitas Pasar.
 
53.
Fasilitas Pasar adalah bangunan di Pasar yang dipergunakan untuk sarana penunjang kegiatan di Pasar yang terdiri dari bangunan Pasar dan fasilitas Pasar lainnya.
 
54.
Bangunan pasar adalah semua bangunan di Pasar yang digunakan/dipakai untuk berdagang yang terdiri dari Ruko, Toko, Kios dan Los .
 
55.
Rumah Toko yang selanjutnya disebut Ruko, adalah bangunan tetap berlantai dua atau lebih yang digunakan untuk rumah dan toko.
 
56.
Kios adalah bangunan di Pasar yang beratap dan dipisahkan mulai lantai sampai dengan langit-langit atap yang dipergunakan untuk usaha berjualan.
 
57.
Toko adalah bangunan gedung dengan fungsi usaha yang digunakan untuk melayani menjual barang dan terdiri dari satu penjual.
 
58.
Los adalah bangunan tetap di dalam lingkungan Pasar yang beralas permanen berbentuk bangunan memanjang tanpa dilengkapi dinding pembatas ruangan sebagai tempat berjualan.
 
59.
Pelataran adalah lapangan atau tempat terbuka di Pasar yang dipakai untuk memperdagangkan barang dan/atau jasa.
 
60.
Laikjalan adalah persyaratan minimum kondisi suatu kendaraan yang harus dipenuhi agar terjamin keselamatan dan mencegah terjadi pencemaran udara serta kebisingan lingkungan pada waktu dioperasikan di jalan.
 
61.
Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor.
 
62.
Kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
 
63.
Tanda uji berkala adalah tanda bukti lulus uji berkala yang berbentuk lempengan plat logam yang berisi data dan legitimasi termasuk masa berlakunya hasil pengujian berkala, dan harus dipasang pada setiap kendaraan yang telah dinyatakan lulus uji berkala pada tempat yang tersedia untuk itu.
 
64.
Uji berkala adalah penguJ1an kendaraan bermotor yang dilakukan secara berkala.
 
65.
Buku Uji Berkala adalah tanda bukti lulus uji berkala berbentuk buku yang berisi data dan legitimasi masa berlakunya hasil pengujian berkala dan harus selalu disertakan pada kendaraan yang bersangkutan.
 
66.
Alat pemadam kebakaran adalah alat untuk memadamkan kebakaran termasuk juga alat penanggulangan kebakaran dan alat penyelamatan jiwa.
 
67.
Pemeriksaan dan/atau Pengujian Alat Pemadam Kebakaran adalah tindakan pemeriksaan dan/atau pengujian oleh Pemerintah Daerah untuk menjamin agar Alat Pemadam Kebakaran selalu dalam keadaan dapat berfungsi dengan baik.
 
68.
Label adalah suatu tanda pengesahan dari Pemerintah Daerah dipasang pada alat pemadam kebakaran sebagai bukti suatu Alat Pemadam Kebakaran telah diperiksa dan dapat digunakan sesuru dengan fungsinya, dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
 
69.
Kartu Periksa adalah tanda periksa yang berbentuk kartu sebagai bukti bahwa berdasarkan pemeriksaan dan/atau pengujian secara berkala alat pemadam kebakaran dinyatakan dapat berfungsi dengan baik.
 
70.
Hydrant, adalah hydrant kebakaran.
 
71.
Alarm Otomatis adalah alat tanda bahaya kebakaran yang bekerja secara otomatis bila ada kebakaran.
 
72.
Splingker Otomatis adalah Alat Pendeteksi kebakaran yang bekerja secara otomatis bila terjadi kebakaran pada suhu panas mencapai 60° (enam puluh derajat) Celsius.
 
73.
Peta adalah gambar atau lukisan keseluruhan ataupun sebagian permukaan bumi baik laut maupun darat.
 
74.
Wilayah Pertambangan adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terkait dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari rencana tata ruang nasional.
 
75.
Wilayah Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disingkat WIUP adalah, wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP.
 
76.
Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disingkat IUP, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan.
 
77.
Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disingkat IPR, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
 
78.
Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya yang selanjutnya disingkat UTTP adalah alat-alat yang dipergunakan di bidang Metrologi Legal.
 
79.
Tera adalah suatu kegiatan menandai dengan tanda Tera sah atau tanda Tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda Tera sah atau tanda Tera batal yang berlaku, dilakukan oleh Pegawai Berhak berdasarkan hasil, pengujian yang dijalankan atas Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya yang belum dipakai, sesuai persyaratan dan atau ketentuan yang berlaku.
 
80.
Tera Ulang adalah suatu kegiatan menandai secara berkala dengan tanda Tera sah atau tanda Tera Batal yang berlaku, atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda Tera sah atau tanda Tera batal yang berlaku, dilakukan oleh Pegawai Berhak berdasarkan hasil pengujian yang dijalankan atas Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya yang telah di tera.
 
81.
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual, keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
 
82.
Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
 
83.
Menara adalah bangunan khusus yang berfungsi sebagai sarana penunjang untuk menempatkan peralatan telekomunikasi yang desain atau bentuk konstruksinya disesuaikan dengan keperluan penyelenggaraan telekomunikasi.
 
84.
Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, peng1nman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda isyarat, tulisan, gambar suara, dan bunyi melalui sistem kawat optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
 
85.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
 
86.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
 
87.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
 
88.
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
 
89.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
 
90.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
 
91.
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
 
92.
Pemeriksaan Retribusi adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
 
93.
Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
 
94.
Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
 
95.
Penyidik adalah Pejabat Palisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi tugas dan wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.
 
96.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi tugas khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
 
2.
Ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf h dihapus, ayat (2) ditambahkan 1 (satu) huruf baru yaitu huruf n, ayat (3) diubah dan ditambah 1 (satu) huruf baru, yaitu huruf g, ayat (4) dan ayat (5) diubah dan diantara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat baru, yaitu ayat (4a) sehingga keseluruhan Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 9
 
(1)
Pelayanan yang dikenakan Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Rawat Inap adalah:
 
 
a.
rawat darurat;
 
 
b.
rawat inap;
 
 
c.
tindakan medis;
 
 
d.
penunjang medis (laboratorium dan radiologi) untuk diagnose;
 
 
e.
tindakan medis non operatif;
 
 
f.
pertolongan persalinan;
 
 
g.
pelayanan konsultasi spesialis;
 
 
h.
pelayanan rehabilitasi medik;
 
 
j.
pelayanan rujukan.
 
(2)
Pelayanan yang dikenakan retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas Rawat Jalan terdiri dari:
 
 
a.
rawat darurat;
 
 
b.
pengobatan umum;
 
 
c.
pengobatan gigi;
 
 
d.
pemeriksaan ibu hamil;
 
 
e.
keterangan sehat calon pengantin;
 
 
f.
surat keterangan sehat untuk keperluan lain;
 
 
g.
medico legal (visum dokter);
 
 
h.
operasi kecil (bedah minor);
 
 
i.
penunjang medis (laboratorium sederhana dan radiologi);
 
 
j.
keluarga berencana;
 
 
k.
pelayanan preventif;
 
 
l.
pelayanan rujukan;
 
 
m.
pelayanan konsultasi kesehatan;
 
 
n.
pelayanan home care/home visit (kunjungan ke rumah yang dilakukan oleh tenaga medis dan/atau tenaga kesehatan).
 
(3)
Pelayanan kesehatan yang dikenakan retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas Pembantu dan Puskesmas Keliling terdiri dari:
 
 
a.
pengobatan umum;
 
 
b.
pengobatan gigi;
 
 
c.
pemeriksaan ibu hamil;
 
 
d.
pertolongan persalinan;
 
 
e.
keluarga berencana;
 
 
f.
pelayanan preventif;
 
 
g.
pelayanan home care/home visit puskesmas pembantu (kunjungan ke rumah yang dilakukan oleh tenaga medis dan/atau tenaga kesehatan).
 
(4)
Retribusi pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sudah termasuk obat-obatan, kecuali untuk obat-obatan yang tidak tersedia di Unit Perbekalan Alat Kesehatan dan Farmasi.
 
(4a)
Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal tidak tersedia obat-obatan di Unit Perbekalan Alat Kesehatan dan Farmasi dikenakan biaya bahan/obat ditambah paling banyak 25% (duapuluh lima perseratus) dari harga pembelian bahan/obat.
 
(5)
Retribusi Pelayanan Kesehatan yang diberikan oleh Puskesmas Rawat Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Puskesmas Pembantu dan Puskesmas Keliling sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sudah termasuk obat-obatan.
 
2.
Ketentuan Pasal 10 ditambahkan 2 (dua) ayat baru, yaitu ayat (2) dan ayat (3), sehingga keseluruhan Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 10
 
(1)
Pelayanan kesehatan yang dikenakan retribusi pelayanan kesehatan di BKMM adalah:
 
 
a.
pelayanan rawat jalan;
 
 
b.
pemeriksaan dokter spesialis;
 
 
c.
pemeriksaan dokter spesialis tamu;
 
 
d.
surat keterangan medis;
 
 
e.
pelayanan rawat inap kelas I;
 
 
f.
pelayanan rawat inap kelas II;
 
 
g.
pelayanan rawat inap kelas III;
 
 
h.
pelayanan penunjang medis;
 
 
i.
tindakan medis tertentu/operasi;
 
(2)
Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah termasuk obat-obatan, kecuali untuk obat-obatan yang tidak tersedia di Unit Perbekalan Alat Kesehatan dan Farmasi.
 
(3)
Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal tidak tersedia obat-obatan di Unit Perbekalan Alat Kesehatan dan Farmasi dikenakan biaya bahan/obat ditambah paling banyak 25% (duapuluh lima perseratus) dari harga pembelian bahan/obat.
 
3.
Ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf e dihapus, huruf f diubah, dan disisipkan 1 (satu) huruf baru, yaitu huruf al, dan ditambahkan 2 (dua) huruf baru, yaitu huruf j dan huruf k, ayat (2) dan ayat (3) dihapus dan ditambahkan 2 (dua) ayat baru, yaitu ayat (4) dan ayat (5), sehingga keseluruhan Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 12
 
(1)
Pelayanan kesehatan yang dikenakan retribusi pelayanan kesehatan di BKPM adalah:
 
 
a.
pelayanan rawat jalan;
 
 
a1.
pelayanan rawat inap kelas I, kelas II dan kelas III
 
 
b.
pelayanan gawat darurat;
 
 
c.
tindakan medis;
 
 
d.
laboratorium lengkap/penunjang medik;
 
 
e.
dihapus;
 
 
f.
pelayanan pemeriksaan dan konsultasi dokter spesialis;
 
 
g.
pelayanan dan konsultasi kefarmasian;
 
 
h.
pelayanan konsultasi keperawatan;
 
 
i.
penunjang non medik;
 
 
j.
pelayanan home care/home visit;
 
 
k.
surat keterangan medis.
 
(2)
Dihapus.
 
(3)
Dihapus.
 
(4)
Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah termasuk bahan/obat-obatan yang disediakan, kecuali untuk bahan/obat­ obatan yang tidak tersedia di Unit Perbekalan Alat Kesehatan dan Farmasi.
 
(5)
Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal tidak tersedia obat-obatan di Unit Perbekalan Alat Kesehatan dan Farmasi dikenakan biaya bahan/obat ditambah paling banyak 25% (duapuluh lima perseratus) dari harga pembelian bahan/obat.
 
4.
Ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) diubah dan ditambahkan 2 (dua) ayat baru, yaitu ayat (3) dan ayat (4), sehingga keseluruhan Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 14
 
(1)
Pelayanan rawatjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pasien dengan yang dilayani oleh tenaga kesehatan umum dan/atau spesialistik.
 
(2)
Pelayanan rawat jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah termasuk obat-obatan yang disediakan oleh Unit Perbekalan Alat Kesehatan dan Farmasi, di luar biaya tindakan medis/operasi.
 
(3)
Pelayanan rawat inap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b sudah termasuk obat-obatan, kecuali untuk bahan/obat-obatan yang tidak tersedia di Unit Perbekalan Alat Kesehatan dan Farmasi.
 
(4)
Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dalam hal tidak tersedia obat-obatan di Unit Perbekalan Alat Kesehatan dan Farmasi dikenakan biaya bahan/obat ditambah paling banyak 25% (duapuluh lima perseratus) dari harga pembelian bahan/obat.
 
5.
Ketentuan Pasal 20 diu bah , sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 20
 
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan pada UPT Dinkes sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
6.
Ketentuan Pasal 21 diubah, sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 21
 
(1)
Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan pada UPT Dinkes yan g pembayarannya dijamin oleh perusahaan penjaminan/asuransi kesehatan selain Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ditetapkan dengan perjanjian kerjasama yang tarifnya sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
 
(2)
Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan pada UPT Dinkes yang pembayarannya dijamin oleh Pemerintah melalui BPJS Kesehatan sesuai dengan tarif yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini.
 
7.
Ketentuan Pasal 113 ayat (1) huruf a dan ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 113 berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 113
 
(1)
Pemanfaatan penerimaan setiap jenis Retribusi, kecuali Retribusi Pelayanan Kesehatan ditetapkan sebagai berikut:
 
 
a.
sebesar 5% (lima perseratus) dari penenmaan Retribusi dialokasikan untuk insentif Pemungutan apabila mencapai target kinerja tertentu;
 
 
b.
paling sedikit 20% (duapuluh perseratus) dari penerimaan Retribusi dialokasikan untuk kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan jasa umum;
 
 
c.
prosentase sisanya untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan umum.
 
(2)
Pemanfaatan penenmaan Retribusi Pelayanan Kesehatan ditetapkan sebagai berikut:
 
 
a.
penerimaan retribusi pelayanan kesehatan yang berasal dari penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2), setelah dikurangi alokasi insentif sebesar 5% (lima perseratus) dari penerimaan dimaksud, prosentase sisanya dimanfaatkan sesuai petunjuk teknis dari pemberi penjaminan;
 
 
b.
untuk penerimaan Retribusi Pelayanan Kesehatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, adalah sebagai berikut:
 
 
 
1)
sebesar 5% (lima perseratus) dari penerimaan dialokasikan untuk insentif Pemungutan;
 
 
 
2)
sebesar 30% (tiga puluh perseratus) dari penenmaan dialokasikan untuk jasa pelayanan di UPT Dinkes;
 
 
 
3)
prosentase sisanya untuk operasional dan pemeliharaan serta peningkatan mutu pelayanan kesehatan di UPT Dinkes.
 
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai perincian dan tata cara penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
 
8.
Diantara ketentuan Pasal 120 dan Pasal 121, disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 120A yang berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 120A
 
(1)
Rencana Kerja dan Anggaran, dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinkes dan UPT Dinkes Tahun Anggaran 2014 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah murni Tahun Anggaran 2014 mendasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum Di Kabupaten Banyumas.
 
(2)
Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinkes dan UPT Dinkes tahun 2014 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah perubahan Tahun Anggaran 2014, mendasarkan pada Peraturan Daerah ini.
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas.
 
Ditetapkan di Purwokerto
pada tanggal 21 April 2014
BUPATI BANYUMAS,
ttd.
ACHMAD HUSEIN

Diundangkan di Purwokerto
Pada tanggal 21 April 2014
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANYUMAS,
ttd.
Ir. WAHYU BUDI SAPTONO, M.Si

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS TAHUN 2014 NOMOR 1 SERI C
 

PENJELASAN

ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS
NOMOR 3 TAHUN 2013

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 19 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM DI KABUPATEN BANYUMAS
 
I.
UMUM
 
Pemungutan Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Banyumas diatur dalam Peraturan Daerah yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam prosesnya, Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Banyumas perlu pengaturan yang lebih jelas terutama yang berkaitan dengan pelaksanaan Retribusi Pelayanan Kesehatan dan dalam hal pemanfaatan Retribusi Pelayanan Kesehatan yang pembiayaannya dijamin oleh Pemerintah, melalui BPJS Kesehatan.

Untuk hal tersebut perlu mengubah beberapa ketentuan pengaturan Retribusi Pelayanan Kesehatan dalam Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di Banyumas.
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal I
Angka 1.
Cukup jelas.
Angka 2.
Cukup jelas.
Angka 3
Cukup jelas.
Angka 4.
Cukup jelas.
Angka 5.
Cukup jelas.
Angka 6
Cukup jelas.
Angka 7
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a.
Yang dimaksud "petunjuk teknis dari pemberi jaminan" adalah petunjuk teknis dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atau dari instansi penyelenggara penJamman baik berupa produk hukum peraturan perundang-undangan ataupun surat edaran.
Dalam hal petunjuk teknis tidak ada atau dinyatakan dicabut dan tidak berlaku maka pengaturan mengenai pemanfaatan retribusi pelayanan kesehatan yang bersumber dari penJamman Pemerintah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 113 ayat (2) huruf b Peraturan Daerah ini.
Huruf b.
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 8
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.