Perda Kabupaten Bantul Nomor: 19 Tahun 2002

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL
NOMOR 19 TAHUN 2002
 
TENTANG
 
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BANTUL NOMOR 3 TAHUN 1998 TENTANG PAJAK PEMANFAATAN AIR BAWAH TANAH DAN AIR PERMUKAAN
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BANTUL
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai daerah otonom maka pajak pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi;
b.
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah tanah dan Air Permukaan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud huruf a, sudah tidak berlaku lagi;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul tentang Pencabutan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah tanah dan Air Permukaan;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
2.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
3.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
4.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3437);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-undang 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 (Berita Negara Tanggal 14 Agustus 1950);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom; (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah;
9.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2001 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
10.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pajak Daerah;
 
 
 
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANTUL
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BANTUL NOMOR 3 TAHUN 1998 TENTANG PAJAK PEMANFAATAN AIR BAWAH TANAH DAN AIR PERMUKAAN
 
 
 

Pasal 1

Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah tanah dan Air Permukaan (Lembaran Daerah Tahun 1998 Nomor 2 Seri A).
 
 
 

Pasal 2

Peraturan Daerah ini mulai berlaku mulai tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatan nya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bantul.
 
 
 
Disahkan di Bantul
Pada tanggal 26 November 2002
BUPATI BANTUL
ttd.
M. IDHAM SAMAWI
 
Diundangkan di Bantul
Pada tanggal 26 November 2002
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANTUL
ttd.
ASHADI
 
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANTUL SERI A NOMOR 5 TAHUN 2002
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.