Peraturan Walikota Kota Yogyakarta Nomor: 17 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA

NOMOR 17 TAHUN 2018

 
TENTANG

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA NOMOR 121 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA YOGYAKARTA,
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa sehubungan dengan adanya pergeseran anggaran antar rincian obyek belanja pada obyek belanja yang sama, antar obyek belanja dalam jenis belanja yang sama, dan perlu dicantumkannya anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk alokasi Bantuan Keuangan Khusus dari Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, maka perlu penyesuaian untuk ketiga kalinya anggaran belanja program dan kegiatan pada beberapa Perangkat Daerah menurut kodefikasi rekening belanja dan peruntukkannya berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 121 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat, dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 859);
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
4.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah yang terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1952);
6.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2007 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2016 Nomor 6);
7.
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2017 Nomor 12);
8.
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 121 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2017 Nomor 123) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 121 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2018 Nomor 7).
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA NOMOR 121 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
 
 
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 121 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2017 Nomor 123) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 121 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2018 Nomor 7) diubah sebagai berikut:
 
1.
Ketentuan Lampiran II Rincian Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 pada:
 
a.
Urusan
:
01. WAJIB PELAYANAN DASAR
 
Macam Urusan
:
01.01 - PENDIDIKAN
 
Organisasi
:
01.01.01 - DINAS PENDIDIKAN
b.
Urusan
:
02. WAJIB NON PELAYANAN DASAR
 
Macam Urusan
:
02.07 - PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
 
Organisasi
:
02.07.12 - KECAMATAN MERGANGSAN
c.
Urusan
:
02 - WAJIB NON PELAYANAN DASAR
 
Macam Urusan
:
02.10 - KOMUNIKASI DAN INFORMASI
 
Organisasi
:
02.10.01 - DINAS KOMUNIKASI, INFORMASI DAN PERSANDIAN
d.
Urusan
:
02 - WAJIB NON PELAYANAN DASAR
 
Macam Urusan
:
02.11 - KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH
 
Organisasi
:
02.11.01 - DINAS KOPERASI USAHA KECIL MENENGAH, TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
e.
Urusan
:
03 - PILIHAN
 
Macam Urusan
:
03.05 - PERINDUSTRIAN
 
Organisasi
:
03.05.01 - DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
f.
Urusan
:
04 - ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DAN FUNGSI PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN
 
Macam Urusan
:
04.03 - SEKRETARIAT DAERAH
 
Organisasi
:
04.03.01A - BAGIAN TATA PEMERINTAHAN DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT
g.
Urusan
:
04 - ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DAN FUNGSI PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN
 
Macam Urusan
:
04.03 - SEKRETARIAT DAERAH
 
Organisasi
:
04.03.01D - BAGIAN UMUM
h.
Urusan
:
04 - ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DAN FUNGSI PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN
 
Macam Urusan
:
04.03 - SEKRETARIAT DAERAH
 
Organisasi
:
04.03.01E - BAGIAN PEREKONOMIAN, PENGEMBANGAN PENDAPATAN ASLI DAERAH DAN KERJASAMA
i.
Urusan
:
04 - ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DAN FUNGSI PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN
 
Macam Urusan
:
04.07 - KEUANGAN
 
Organisasi
:
04.07.01 – SATUAN KERJA PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
a.
Urusan
:
01. WAJIB PELAYANAN DASAR
 
Macam Urusan
:
01.01 - PENDIDIKAN
 
Organisasi
:
01.01.01 - DINAS PENDIDIKAN
b.
Urusan
:
02. WAJIB NON PELAYANAN DASAR
 
Macam Urusan
:
02.07 - PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
 
Organisasi
:
02.07.12 - KECAMATAN MERGANGSAN
c.
Urusan
:
02 - WAJIB NON PELAYANAN DASAR
 
Macam Urusan
:
02.10 - KOMUNIKASI DAN INFORMASI
 
Organisasi
:
02.10.01 - DINAS KOMUNIKASI, INFORMASI DAN PERSANDIAN
d.
Urusan
:
02 - WAJIB NON PELAYANAN DASAR
 
Macam Urusan
:
02.11 - KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH
 
Organisasi
:
02.11.01 - DINAS KOPERASI USAHA KECIL MENENGAH, TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
e.
Urusan
:
03 - PILIHAN
 
Macam Urusan
:
03.05 - PERINDUSTRIAN
 
Organisasi
:
03.05.01 - DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
f.
Urusan
:
04 - ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DAN FUNGSI PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN
 
Macam Urusan
:
04.03 - SEKRETARIAT DAERAH
 
Organisasi
:
04.03.01A - BAGIAN TATA PEMERINTAHAN DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT
g.
Urusan
:
04 - ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DAN FUNGSI PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN
 
Macam Urusan
:
04.03 - SEKRETARIAT DAERAH
 
Organisasi
:
04.03.01D - BAGIAN UMUM
h.
Urusan
:
04 - ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DAN FUNGSI PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN
 
Macam Urusan
:
04.03 - SEKRETARIAT DAERAH
 
Organisasi
:
04.03.01E - BAGIAN PEREKONOMIAN, PENGEMBANGAN PENDAPATAN ASLI DAERAH DAN KERJASAMA
i.
Urusan
:
04 - ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DAN FUNGSI PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN
 
Macam Urusan
:
04.07 - KEUANGAN
 
Organisasi
:
04.07.01 – SATUAN KERJA PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
a.
Urusan
:
01. WAJIB PELAYANAN DASAR
 
Macam Urusan
:
01.01 - PENDIDIKAN
 
Organisasi
:
01.01.01 - DINAS PENDIDIKAN
b.
Urusan
:
02. WAJIB NON PELAYANAN DASAR
 
Macam Urusan
:
02.07 - PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
 
Organisasi
:
02.07.12 - KECAMATAN MERGANGSAN
c.
Urusan
:
02 - WAJIB NON PELAYANAN DASAR
 
Macam Urusan
:
02.10 - KOMUNIKASI DAN INFORMASI
 
Organisasi
:
02.10.01 - DINAS KOMUNIKASI, INFORMASI DAN PERSANDIAN
d.
Urusan
:
02 - WAJIB NON PELAYANAN DASAR
 
Macam Urusan
:
02.11 - KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH
 
Organisasi
:
02.11.01 - DINAS KOPERASI USAHA KECIL MENENGAH, TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
e.
Urusan
:
03 - PILIHAN
 
Macam Urusan
:
03.05 - PERINDUSTRIAN
 
Organisasi
:
03.05.01 - DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
f.
Urusan
:
04 - ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DAN FUNGSI PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN
 
Macam Urusan
:
04.03 - SEKRETARIAT DAERAH
 
Organisasi
:
04.03.01A - BAGIAN TATA PEMERINTAHAN DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT
g.
Urusan
:
04 - ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DAN FUNGSI PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN
 
Macam Urusan
:
04.03 - SEKRETARIAT DAERAH
 
Organisasi
:
04.03.01D - BAGIAN UMUM
h.
Urusan
:
04 - ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DAN FUNGSI PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN
 
Macam Urusan
:
04.03 - SEKRETARIAT DAERAH
 
Organisasi
:
04.03.01E - BAGIAN PEREKONOMIAN, PENGEMBANGAN PENDAPATAN ASLI DAERAH DAN KERJASAMA
i.
Urusan
:
04 - ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DAN FUNGSI PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN
 
Macam Urusan
:
04.07 - KEUANGAN
 
Organisasi
:
04.07.01 – SATUAN KERJA PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
 diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
2.
Ketentuan Lampiran IV Daftar Nama Penerima, Alamat dan Besaran Alokasi Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2018 diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
3.
Menambahkan Rincian Nama Penerima, Alamat dan Besaran Alokasi Bantuan Sosial Rumah Tidak Layak Huni Tahun Anggaran 2018 sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Walikota ini.
4.
Menambahkan Rincian Nama Penerima, Alamat dan Besaran Alokasi Bantuan Sosial Jamban Tahun Anggaran 2018 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Walikota ini.
5.
Menambahkan Rincian Nama Penerima, Alamat dan Besaran Alokasi Bantuan Sosial Fasilitasi Jejaring Ekonomi Bagi Warga Miskin dan Rumah Tangga Sangat Miskin Program Keluarga Harapan Tahun Anggaran 2018 sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Walikota ini.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Yogyakarta.
 
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 2 April 2018
WALIKOTA YOGYAKARTA,
ttd
HARYADI SUYUTI

Diundangkan di Yogyakarta
pada tanggal 2 April 2018
SEKRETARIS DAERAH KOTA YOGYAKARTA,
ttd
TITIK SULASTRI

BERITA DAERAH KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 17
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.