Peraturan Walikota Kota Yogyakarta Nomor: 121 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA
NOMOR 121 TAHUN 2017
 
TENTANG

PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA YOGYAKARTA,
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 dan sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
 
 

Mengingat

1. 
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 859);
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
4.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah yang terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
6.
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2016 Nomor 6);
7.
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018.
 
 

Pasal 1

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 terdiri dari:
a.
Pendapatan Daerah
 
1.
Pendapatan Asli Daerah
Rp
551.493.527.783,00
 
2.
Dana Perimbangan
Rp
912.713.788.000,00
 
3.
Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah
Rp
159.526.683.895,00
 
 
Jumlah Pendapatan Daerah
Rp
1.623.733.999.678,00
b.
Belanja Daerah:
 
1.
Belanja Tidak Langsung
 
 
a)
Belanja Pegawai
Rp
669.726.725.447,00
 
 
b)
Belanja Bunga
Rp
0,00
 
 
c)
Belanja Subsidi
Rp
0,00
 
 
d)
Belanja Hibah
Rp
69.075.028.500,00
 
 
e)
Belanja Bantuan Sosial
Rp
9.145.200.000,00
 
 
f)
Belanja Bagi Hasil Kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa
Rp
0,00
 
 
g)
Belanja Bantuan Keuangan Kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa, Partai Politik
Rp
4.520.650.170,00
 
 
h)
Belanja Tidak Terduga
Rp
3.500.000.000,00
 
 
 
 
Rp
755.967.604.117,00
 
2.
Belanja Langsung
 
 
a)
Belanja Pegawai
Rp
128.625.902.804,00
 
 
b)
Belanja Barang dan Jasa
Rp
543.506.866.335,00
 
 
c)
Belanja Modal
Rp
263.212.904.954,00
 
 
 
 
Rp
935.345.674.093,00
 
 
 
Jumlah Belanja Daerah
Rp
1.691.313.278.210,00
 
 
 
(Defisit)
Rp
(67.579.278.532,00)
c.
Pembiayaan Daerah
 
1.
Penerimaan Pembiayaan Daerah
Rp
68.672.272.254,00
 
2.
Pengeluaran Pembiayaan Daerah
Rp
1.092.993.722,00
 
 
Pembiayaan Netto
Rp
67.579.278.532,00
 
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA)
Rp
0,00
a.
Pendapatan Daerah
 
1.
Pendapatan Asli Daerah
Rp
551.493.527.783,00
 
2.
Dana Perimbangan
Rp
912.713.788.000,00
 
3.
Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah
Rp
159.526.683.895,00
 
 
Jumlah Pendapatan Daerah
Rp
1.623.733.999.678,00
b.
Belanja Daerah:
 
1.
Belanja Tidak Langsung
 
 
a)
Belanja Pegawai
Rp
669.726.725.447,00
 
 
b)
Belanja Bunga
Rp
0,00
 
 
c)
Belanja Subsidi
Rp
0,00
 
 
d)
Belanja Hibah
Rp
69.075.028.500,00
 
 
e)
Belanja Bantuan Sosial
Rp
9.145.200.000,00
 
 
f)
Belanja Bagi Hasil Kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa
Rp
0,00
 
 
g)
Belanja Bantuan Keuangan Kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa, Partai Politik
Rp
4.520.650.170,00
 
 
h)
Belanja Tidak Terduga
Rp
3.500.000.000,00
 
 
 
 
Rp
755.967.604.117,00
 
2.
Belanja Langsung
 
 
a)
Belanja Pegawai
Rp
128.625.902.804,00
 
 
b)
Belanja Barang dan Jasa
Rp
543.506.866.335,00
 
 
c)
Belanja Modal
Rp
263.212.904.954,00
 
 
 
 
Rp
935.345.674.093,00
 
 
 
Jumlah Belanja Daerah
Rp
1.691.313.278.210,00
 
 
 
(Defisit)
Rp
(67.579.278.532,00)
c.
Pembiayaan Daerah
 
1.
Penerimaan Pembiayaan Daerah
Rp
68.672.272.254,00
 
2.
Pengeluaran Pembiayaan Daerah
Rp
1.092.993.722,00
 
 
Pembiayaan Netto
Rp
67.579.278.532,00
 
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA)
Rp
0,00
a.
Pendapatan Daerah
 
1.
Pendapatan Asli Daerah
Rp
551.493.527.783,00
 
2.
Dana Perimbangan
Rp
912.713.788.000,00
 
3.
Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah
Rp
159.526.683.895,00
 
 
Jumlah Pendapatan Daerah
Rp
1.623.733.999.678,00
b.
Belanja Daerah:
 
1.
Belanja Tidak Langsung
 
 
a)
Belanja Pegawai
Rp
669.726.725.447,00
 
 
b)
Belanja Bunga
Rp
0,00
 
 
c)
Belanja Subsidi
Rp
0,00
 
 
d)
Belanja Hibah
Rp
69.075.028.500,00
 
 
e)
Belanja Bantuan Sosial
Rp
9.145.200.000,00
 
 
f)
Belanja Bagi Hasil Kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa
Rp
0,00
 
 
g)
Belanja Bantuan Keuangan Kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa, Partai Politik
Rp
4.520.650.170,00
 
 
h)
Belanja Tidak Terduga
Rp
3.500.000.000,00
 
 
 
 
Rp
755.967.604.117,00
 
2.
Belanja Langsung
 
 
a)
Belanja Pegawai
Rp
128.625.902.804,00
 
 
b)
Belanja Barang dan Jasa
Rp
543.506.866.335,00
 
 
c)
Belanja Modal
Rp
263.212.904.954,00
 
 
 
 
Rp
935.345.674.093,00
 
 
 
Jumlah Belanja Daerah
Rp
1.691.313.278.210,00
 
 
 
(Defisit)
Rp
(67.579.278.532,00)
c.
Pembiayaan Daerah
 
1.
Penerimaan Pembiayaan Daerah
Rp
68.672.272.254,00
 
2.
Pengeluaran Pembiayaan Daerah
Rp
1.092.993.722,00
 
 
Pembiayaan Netto
Rp
67.579.278.532,00
 
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA)
Rp
0,00
 
 

Pasal 2

Ringkasan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
 

Pasal 3

Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
 

Pasal 4

Daftar Nama Penerima, Alamat dan Besaran Alokasi Hibah yang diterima Tahun Anggaran 2018 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
 

Pasal 5

Daftar Nama Penerima, Alamat dan Besaran Alokasi Bantuan Sosial yang diterima Tahun Anggaran 2018 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
 

Pasal 6

Pelaksanaan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan ini dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 

Pasal 7

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Yogyakarta.
 
 
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 29 Desember 2017
WALIKOTA YOGYAKARTA,
ttd.
HARYADI SUYUTI

Diundangkan di Yogyakarta
pada tanggal 29 Desember 2017
SEKRETARIS DAERAH KOTA YOGYAKARTA,
ttd.
TITIK SULASTRI

BERITA DAERAH KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 123
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.