Peraturan Walikota Kota Surabaya Nomor: 23 Tahun 2020

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA SURABAYA

NOMOR 23 TAHUN 2020

 
TENTANG

PEMBERIAN INSENTIF PAJAK DAERAH DALAM RANGKA PENANGANAN DAMPAK EKONOMI SEBAGAI AKIBAT PENYEBARAN WABAH CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19) DI KOTA SURABAYA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA SURABAYA,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Surabaya cenderung terus meningkat yang menimbulkan korban jiwa dan kerugian material serta telah berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat, maka dipandang perlu memberikan insentif pajak daerah kepada masyarakat atau pengusaha;
b.
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona dan Surat Edaran Nomor SE-19/PJ/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona, dipandang perlu memberikan insentif pajak dalam rangka mendukung penanggulangan dampak Virus Corona;
c.
berdasarkan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Republik Indonesia Nomor 9.A Tahun 2020 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona Di Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Republik Indonesia Nomor 13.A Tahun 2020 yang pada intinya menetapkan status keadaan tertentu darurat bencana wabah Virus Corona di Indonesia;
d.
bahwa memperhatikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2622/SJ tanggal 29 Maret 2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Daerah, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Keputusan Walikota Surabaya Nomor 188.45/101/436.1.2/2020 tentang Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Surabaya, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Insentif Pajak Daerah Dalam Rangka Penanganan Dampak Ekonomi Sebagai Akibat Penyebaran Wabah Corona Virus Disease (Covid-19) Di Kota Surabaya;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Insentif Pajak Daerah Dalam Rangka Penanganan Dampak Ekonomi Sebagai Akibat Penyebaran Wabah Corona Virus Disease (Covid-19) Di Kota Surabaya.
 
 
 

Mengingat

1
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur/Jawa Tengah/Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
3.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
6.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
7.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
9.
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana pada Kondisi Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 34);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11.
Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020;
12.
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Bencana Nasional;
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157)
14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
15.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 277);
16.
Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Republik Indonesia Nomor 9.A Tahun 2020 Tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona Di Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Republik Indonesia Nomor 13. A Tahun 2020;
17.
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2011 Nomor 4 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 3);
18.
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10);
19.
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 70 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 75);
20.
Keputusan Walikota Surabaya Nomor 188.45/101/436.1.2/2020 tentang Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Surabaya.
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG PEMBERIAN INSENTIF PAJAK DAERAH DALAM RANGKA PENANGANAN DAMPAK EKONOMI SEBAGAI AKIBAT PENYEBARAN WABAH CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19) DI KOTA SURABAYA.
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kota Surabaya.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Surabaya.
3.
Walikota adalah Walikota Surabaya.
4.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah Kota Surabaya.
5.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
 
 
 
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
 

Pasal 2

(1)
Peraturan Walikota ini dimaksudkan untuk memberikan insentif pajak daerah karena dampak penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Surabaya.
(2)
Peraturan Walikota ini bertujuan untuk memberikan keringanan beban masyarakat atau pengusaha karena dampak penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Surabaya.
 
 
 
BAB III
RUANG LINGKUP
 

Pasal 3

(1)
Insentif pajak daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berupa:
 
a.
pembebasan pajak daerah; dan
 
b.
penghapusan sanksi administratif berupa bunga, denda dan kenaikan yang terutang pajak daerah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
(2)
Pemberian insentif pajak daerah berupa pembebasan pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diberikan terhadap jenis pajak sebagai berikut:
 
a.
pajak hotel;
 
b.
pajak restoran;
 
c.
pajak hiburan; dan
 
d.
pajak parkir.
(3)
Pemberian insentif pajak daerah berupa penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan yang terutang pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diberikan terhadap jenis pajak sebagai berikut:
 
a.
pajak hotel;
 
b.
pajak restoran;
 
c.
pajak hiburan;
 
d.
pajak reklame;
 
e.
pajak penerangan jalan;
 
f.
pajak parkir; dan
 
g.
pajak air tanah.
 
 
 
BAB IV
PELAKSANAAN
 

Pasal 4

(1)
Pemberian insentif pajak daerah berupa pembebasan pajak daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a diberikan setelah adanya permohonan pembebasan pajak daerah yang diajukan oleh wajib pajak kepada Kepala Badan.
(2)
pembebasan pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan untuk Masa Pajak Bulan April dan Bulan Mei Tahun 2020.
 
 
 

Pasal 5

(1)
Pemberian insentif pajak daerah berupa penghapusan sanksi administratif berupa bunga, denda dan kenaikan yang terutang pajak daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b diberikan terhadap:
 
a.
wajib Pajak yang melakukan pembayaran pajak secara mengangsur atau menunda pembayaran pada masa pajak berjalan;
 
b.
wajib pajak yang mendapatkan sanksi administratif berupa bunga, denda dan kenaikan yang terutang.
(2)
Pemberian insentif pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung mulai tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan berakhirnya masa darurat COVID-19 yang ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
 
 
 

Pasal 6

(1)
Untuk mendapatkan insentif pajak daerah berupa penghapusan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, dibedakan menjadi:
 
a.
secara langsung tanpa permohonan untuk Wajib Pajak yang sekaligus melakukan pembayaran pokok pajak; dan
 
b.
berdasarkan permohonan apabila wajib pajak telah melakukan pembayaran pokok pajak terlebih dahulu.
(2)
Penghapusan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan atas sanksi administratif berupa bunga, denda dan kenaikan terutang Pajak Daerah dimulai Tahun 2003.
(3)
Keputusan permohonan penghapusan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian permohonan wajib pajak.
 
 
 

Pasal 7

Kepala Badan melaksanakan, mengkoordinasikan, mengevaluasi, dan melaporkan hasil pelaksanaan pemberian insentif pajak daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) kepada Walikota.
 
 
 
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 8

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Surabaya.
 
 
 
Ditetapkan di Surabaya
pada tanggal 8 Mei 2020
WALIKOTA SURABAYA,
ttd.
TRI RISMAHARINI

Diundangkan di Surabaya
pada tanggal 8 Mei 2020
SEKRETARIS DAERAH KOTA SURABAYA,
ttd.
HENDRO GUNAWAN

BERITA DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2020 NOMOR 23
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.