Peraturan Walikota Kota Depok Nomor: 72 Tahun 2019

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA DEPOK

NOMOR 72 TAHUN 2019

 
TENTANG

PEMBAYARAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH SECARA SISTEM ONLINE

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA DEPOK,
 

Menimbang

a.
bahwa untuk peningkatan tata kelola transaksi pembayaran pajak daerah yang lebih transparan, dan memudahkan wajib pajak untuk membayar kewajibannya serta dalam rangka optimalisasi peningkatan pendapatan pada sektor pajak daerah, maka perlu dilakukan transaksi pembayaran dan pemungutan pajak daerah melalui sistem online;
b.
bahwa pelaksanaan sistem pemantauan data transaksi pajak daerah yang konvensional dengan memperhatikan perkembangan teknologi informasi saat ini dan tuntutan sistem pemerintahan berbasis elektronik perlu ditingkatkan melalui Sistem Elektronik yang merupakan perwujudan dari e-government;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembayaran dan Pemungutan Pajak Daerah Secara Sistem Online;
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
2.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3473) sebagaimana telah diubah dengan Undang­ Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
3.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3828);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
7.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
8.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
9.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 5049);
10.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5348);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum Dan Tatacara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
16.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 310);
17.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik;
18.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK 07/2018 tentang Pedoman Penagihan dan Pemeriksaan Pajak Daerah;
19.
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2010 Nomor 7) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2017 Nomor 7);
20.
Peraturan Walikota Depok Nomor 43 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah Non PBB dan BPHTB sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Depok Nomor 72 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Depok Nomor 43 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah Non PBB dan BPHTB;
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG PEMBAYARAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH SECARA SISTEM ONLINE.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Kota Depok.
2.
Pemerintah Daerah Kota Depok yang selanjutnya disebut Pemerintah Daerah Kota, adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.
Walikota adalah Walikota Depok.
4.
Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu Walikota dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
6.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan daerah.
7.
Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
8.
Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel.
9.
Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh Restoran.
10.
Wajib Pajak Restoran adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran.
11.
Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggara hiburan.
12.
Wajib Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan hiburan.
13.
Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
14.
Wajib Pajak Parkir adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan tempat parkir.
15.
Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan.
16.
Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Kepala Daerah paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang.
17.
Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
18.
Pejabat adalah pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan Juru sita Pajak, menerbitkan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus, Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Surat Pencabutan Sita, Pengumuman Lelang, Surat Penentuan Harga Limit, Pembatalan Lelang, Surat Perintah Penyanderaan, dan surat lain yang diperlukan untuk penagihan pajak sehubungan dengan Penanggung Pajak tidak melunasi sebagian atau seluruh utang pajak menurut undang­ undang dan peraturan daerah.
19.
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak, atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
20.
Pajak yang akan terutang adalah pajak yang telah terhitung besarannya namun belum melewati masa pajak.
21.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
22.
Surat teguran, surat peringatan, atau surat lain yang sejenis adalah surat yang diterbitkan oleh pejabat untuk menegur atau 1nemperingatkan kepada Wajib Pajak untuk melunasi utang pajaknya.
23.
Surat Kuasa adalah suatu surat persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa.
24.
Data Transaksi Usaha adalah keterangan atau data atau dokumen transaksi pembayaran yang dapat menjadi dasar pengenaan pajak yang dilakukan oleh masyarakat atau subjek pajak kepada wajib pajak.
25.
Pembayaran adalah jumlah yang diterima atau seharusnya diterima sebagai imbalan atas penyerahan jasa sebagai pembayaran kepada pengusaha hotel, pengusaha restoran, pengusaha hiburan, dan pengusaha penyelenggaraan fasilitas parkir untuk umum di luar ruang milik jalan.
26.
Sistem elektronik yang selanjutnya disebut sebagai sistem adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi menyiapkan, mengumpulkan, mengelola, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan dan/ atau menyebarkan informasi elektronik.
27.
Alat Perekam Data Transaksi Usaha adalah perangkat keras dan/ atau perangkat lunak yang digunakan untuk merekam, memproses, dan mengirimkan data ke Server Pemerintah Daerah Kata.
28.
Online adalah sambungan langsung antara subsistem satu dengan subsistem lainnya secara elektronik dan terintegrasi serta real time.
29.
Perintah Transfer Debit adalah perintah tidak bersyarat dari pengirim transfer debit kepada penyelenggara pengirim transfer de bit untuk menagih sejumlah dana tertentu kepada penyelenggara pembayar transfer debit agar dibayarkan kepada penerima akhir transfer debit.
30.
Rekening adalah rekening giro, rekening tabungan, rekening lain atau bentuk pencatatan lain, baik yang dimiliki oleh perseorangan, institusi, maupun bersama yang dapat di debit dan/atau di kredit dalam rangka pelaksanaan transfer dana, termasuk rekening antar kantor penyelenggara yang sama.
31.
Pemeriksa Pajak yang selanjutnya disebut Pemeriksa adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Daerah Kata atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Kepala Daerah, yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan Pemeriksaan.
32.
Jurusita Pajak adalah pelaksana tindakan Penagihan yang meliputi Penagihan Seketika dan Sekaligus, pemberitahuan Surat Paksa, penyitaan dan penyanderaan.
 
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
 

Pasal 2

(1)
Peraturan Walikota ini bermaksud untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dan optimalisasi peningkatan pendapatan daerah pada sektor Pajak Daerah.
(2)
Peraturan Walikota ini bertujuan untuk:
 
a.
mempermudah Wajib Pajak dalam menghitung besar yang harus disetorkan;
 
b.
meningkatkan efisiensi dalam pemungutan Pajak Daerah;
 
c.
mempercepat pelaporan data penerimaan pembayaran subjek pajak;
 
d.
meningkatkan transparansi dan akurasi data penerimaan pembayaran Pajak Daerah;dan
 
e.
meningkatkan pengawasan atas pelaporan Wajib Pajak Daerah.
 
BAB III
JENIS PAJAK
 

Pasal 3

Jenis Pajak yang diatur dalam Peraturan Walikota ini meliputi:
a.
Pajak Hotel;
b.
Pajak Restoran;
c.
Pajak Hiburan;
d.
Pajak Parkir; dan
e.
Pajak Air Tanah.
 
BAB IV
KEWENANGAN
 

Pasal 4

(1)
Walikota berwenang melakukan pengelolaan sistem online terhadap Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2)
Kewenangan pengelolaan sistem online terhadap pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didelegasikan kepada Kepala PD yang membidangi pajak daerah.
 
BAB VI
KERJA SAMA PELAKSANAAN SISTEM ONLINE
 

Pasal 5

(1)
Dalam rangka pelaksanaan Sistem Online pelaporan Data Transaksi Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan penyajian perekaman data transaksi usaha, Pemerintah Daerah Kata bekerja sama dengan Bank Umum atau pihak lain.
(2)
Berdasarkan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank Umum atau pihak lain menempatkan Alat dan perangkat Sistem Online pada usaha milik Wajib Pajak.
 
BAB VI
SISTEM ONLINE PAJAK DAERAH

Bagian Kesatu
Sistem Online
 

Pasal 6

(1)
PD yang membidangi pajak daerah berwenang memasang alat dan menghubungkan sistem Data Transaksi Usaha yang dimiliki oleh Wajib Pajak dengan Sistem Online yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah Kata.
(2)
Sistem Online pelaporan Data Transaksi Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi Data Transaksi Usaha yang menjadi dasar pengenaan Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, dan Pajak Air Tanah.
 
Bagian Kedua
Perekaman Data Transaksi Usaha
 

Pasal 7

(1)
Sistem Online pelaporan Data Transaksi Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dilaksanakan oleh PD yang membidangi pajak daerah dengan menggunakan Alat.
(2)
Alat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merekam setiap transaksi pembayaran pada sistem yang dimiliki Wajib Pajak dalam masa Pajak.
(3)
Alat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), merekam hasil penerimaan jumlah pembayaran (omzet) usaha Wajib Pajak secara real time dan besarnya Pajak terutang.
 
BAB VII
PEMBUKAAN REKENING
 

Pasal 8

(1)
Dalam rangka pelaksanaan Sistem Online pelaporan Data Transaksi Usaha, Wajib Pajak wajib memiliki atau membuka rekening pada Bank yang ditunjuk.
(2)
Dalam hal Wajib Pajak memiliki lebih dari satu rekening pada Bank yang sama, Wajib Pajak harus memilih salah satu rekening untuk proses Sistem Online dan pembayaran Pajak terutang.
 
BAB VIII
PEMBAYARAN PAJAK TERUTANG DAN PELAPORAN PAJAK
 

Pasal 9

(1)
Pembayaran Pajak dilakukan dengan cara langsung melalui bank yang ditunjuk atau melalui transaksi elektronik.
(2)
Tata cara pembayaran secara langsung melalui bank yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan dalam Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah Di luar Bea Perolehan Hak atas tanah dan Bangunan dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaaan dan Perkotaan.
(3)
Tata cara pembayaran melalui transaksi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
 
a.
pembayaran secara transaksi elektronik antara lain melalui ATM, e-banking, sms banking, Electronic Data Capture (EDC), Virtual Account, dan/ atau sistem pembayaran sejenis;
 
b.
menggunakan kode bayar/nomor bayar.
 
BAB IX
PENGAWASAN
 

Pasal 10

(1)
Walikota atau pejabat yang ditunjuk dapat menetapkan dan menempatkan personil dan/ atau Alat dan/ atau Sistem Perekam Data Transaksi pada objek pajak, yang terintegrasi dengan sistem yang dimiliki Pemerintah Daerah Kota.
(2)
Penempatan personil dan/ atau Alat dan/ atau Sistem Perekam Data Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengawasan dalam rangka penataan dan pendataan potensi wajib pajak secara nyata.
(3)
Penempatan Alat dan/ atau Sistem Perekam Data Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan kepada Wajib Pajak dan seluruh biaya yang ditimbulkan akibat ditempatkannya peralatan tersebut tidak dibebankan kepada Wajib Pajak.
(4)
Penempatan Alat dan/atau Sistem Perekam data Transaksi berfungsi sebagai alat kontrol setiap kegiatan transaksi Wajib Pajak yang wajib dipergunakan oleh Wajib Pajak sebagaimana mestinya.
(5)
Dalam hal terjadi kerusakan dan/ atau hilangnya Alat dan/ atau Sistem Perekam Data Transaksi menjadi tanggung jawab Wajib Pajak.
(6)
Apabila terjadi kerusakan Alat dan/atau Sistem Perekam Data Transaksi yang terbukti disebabkan oleh wajib pajak karena faktor kesengajaan, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
 
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 11

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Depok.
 
Ditetapkan di Depok
pada tanggal 2 Desember 2019
Walikota DEPOK,
ttd.
K.H. MOHAMMAD IDRIS

Diundangkan di Depok
pada tanggal 2 Desember 2019
SEKRETARIS DAERAH KOTA DEPOK,
ttd.
HARDIONO

BERITA DAERAH KOTA DEPOK TAHUN 2019 NOMOR 72
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.