Peraturan Walikota Kota Depok Nomor: 72 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALI KOTA DEPOK

NOMOR 72 TAHUN 2018

 
TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA DEPOK NOMOR 43 TAHUN 2015 TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DI LUAR BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN DAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALI KOTA DEPOK,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan penyelenggaraan pemungutan pajak daerah, telah ditetapkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 43 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah di Luar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 44 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 43 tahun 2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah di Luar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
b.
bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan penyelenggaraan pemungutan Pajak Daerah dipandang perlu untuk menyempurnakan Sistem Pembayaran Pajak secara elektronik/online, maka Peraturan Walikota sebagaimana dimaksud dalam huruf b perlu dilakukan penyesuaian;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 43 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah di Luar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3858);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268);
13.
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2008 Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2014 Nomor 04);
14.
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2010 Nomor 07) sebagaimana telah beberapa diubah kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2017 Nomor 07);
15.
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Depok (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2016 Nomor 10).
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA DEPOK NOMOR 43 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DI LUAR BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN DAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN.
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 43 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah Di Luar Bea Perolehan Hak Atas dan Bangunan dan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kota Depok Tahun 2015 Nomor 43) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 44 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 43 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah di Luar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kota Depok Tahun 2016 Nomor 44) diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
 
1.
Kota adalah Kota Depok.
 
2.
Pemerintah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
 
3.
Wali Kota adalah Wali Kota Depok.
 
4.
Badan Keuangan Daerah, yang selanjutnya disingkat BKD adalah perangkat daerah yang membidangi pemungutan Pajak Daerah.
 
5.
Kepala BKD adalah Kepala perangkat daerah yang membidangi pemungutan Pajak Daerah.
 
6.
Pejabat yang ditunjuk adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 
7.
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
 
8.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
 
9.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal, yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha, yang meliputi perseroan terbatas, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya.
 
10.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek, subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang, sampai kegiatan penagihan kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
 
11.
Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Wali Kota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah.
 
12.
Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat NPWPD, adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dan usaha Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan daerah.
 
13.
Nomor Objek Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat NOPD, adalah nomor identifikasi yang diberikan kepada objek pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan.
 
14.
Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang.
 
15.
Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
 
16.
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
 
17.
Surat Pendaftaran adalah surat yang digunakan Wajib Pajak untuk mendaftarkan diri dan melaporkan objek pajak atau usahanya kepada BKD.
 
18.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTPD, adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
 
19.
Elektronik Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat e-SPTPD, adalah surat elektronik yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan pajak terutang dan untuk mendapatkan nomor bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
 
20.
Sistem Pembayaran Pajak secara elektronik/online adalah pembayaran pajak berdasarkan nomor bayar yang dilakukan pada bank selaku Kas Umum Daerah atau bank persepsi atau pos persepsi baik melalui Teller, Anjungan Tunai Mandiri atau ATM, e-banking, mobile banking, internet banking, atau fasilitas lain yang dimilikinya
 
21.
User ID dan Password adalah identitas Wajib Pajak sebagai sarana untuk dapat masuk ke dalam aplikasi e-SPTPD.
 
22.
Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Umum Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Wali Kota.
 
23.
Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
 
24.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDKB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar.
 
25.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
 
26.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang selanjutnya disingkat dengan SKPDN, adalah surat ketetapan yang menentukan jumlah pajak terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
 
27.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat dengan SKPDLB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak, karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
 
28.
Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat dengan STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak, sanksi administrasi berupa bunga, dan/atau denda.
 
29.
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi pada setiap Tahun Pajak tersebut.
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 3
 
(1)
Jenis pajak yang diatur dalam Peraturan Wali Kota ini adalah:
 
 
a.
Jenis pajak yang dipungut berdasarkan penetapan (official assessment);
 
 
b.
Jenis pajak dibayar sendiri oleh Wajib Pajak (self assessment).
 
(2)
Jenis pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari:
 
 
a.
Pajak Reklame; dan
 
 
b.
Pajak Air Tanah.
 
(3)
Wali Kota mendelegasikan kewenangan penetapan jenis Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) kepada Kepala BKD.
 
(4)
Jenis pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:
 
 
a.
Pajak Hotel;
 
 
b.
Pajak Restoran;
 
 
c.
Pajak Hiburan;
 
 
d.
Pajak Penerangan Jalan; dan
 
 
e.
Pajak Parkir.
 
 
 
 
 
3.
Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 4
 
(1)
Setiap orang pribadi atau Badan yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah wajib mendaftarkan diri kepada BKD untuk dikukuhkan sebagai Wajib Pajak.
 
(2)
Tata cara pendaftaran jenis pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan sebagai berikut:
 
 
a.
orang pribadi atau Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengambil sendiri formulir pendaftaran di BKD atau menerima dari petugas atau mengisi formulir secara elektronik melalui modul aplikasi elektronik yang telah ditentukan oleh BKD untuk diisi dengan lengkap dan benar;
 
 
b.
Formulir pendaftaran yang telah diisi sebagaimana dimaksud pada huruf a, harus diserahkan kembali kepada petugas dengan melampirkan dokumen pendaftaran yang disyaratkan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah formulir pendaftaran diterima;
 
 
c.
pendaftaran yang dilakukan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada huruf a, harus dilengkapi dengan dokumen pendaftaran yang disyaratkan dalam bentuk hasil olah dokumen elektronik;
 
 
d.
petugas pada BKD melakukan penelitian terhadap formulir pendaftaran yang telah diisi beserta kelengkapan dokumen yang disyaratkan sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c;
 
 
e.
berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf d, petugas pada BKD:
 
 
 
1.
mengembalikan atau meminta kepada orang pribadi atau Badan yang melakukan pendaftaran untuk melengkapi kekurangan dokumen yang disyaratkan apabila tidak lengkap;
 
 
 
2.
memberikan tanda terima pendaftaran kepada orang pribadi atau Badan yang melakukan pendaftaran dan mencatat pendaftaran dalam Daftar Induk Wajib Pajak apabila permohonan telah lengkap.
 
(3)
Dokumen pendaftaran yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, adalah:
 
 
a.
untuk Wajib Pajak orang pribadi, berupa:
 
 
 
1)
KTP dalam bentuk fotocopy dan/atau hasil olah data elektronik; dan
 
 
 
2)
NPWP pribadi dalam bentuk fotocopy dan/atau hasil olah data elektronik.
 
 
b.
untuk Wajib Pajak badan, berupa:
 
 
 
1)
KTP salah seorang pimpinan yang tertera dalam akta pendirian dalam bentuk fotocopy dan/atau hasil olah data elektronik;
 
 
 
2)
Akta pendirian badan dalam bentuk fotocopy dan/atau hasil olah data elektronik salah seorang pimpinan yang tertera dalam akta pendirian;
 
 
 
3)
NPWP badan dalam bentuk fotocopy dan/atau hasil olah data elektronik.
 
 
c.
dalam hal permohonan yang dikuasakan, selain tersebut pada huruf a atau huruf b, dilampirkan juga:
 
 
 
1)
KTP yang diberi kuasa dalam bentuk fotocopy dan/atau hasil olah data elektronik;
 
 
 
2)
Surat kuasa yang dibubuhi materai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 
 
d.
dalam hal pendaftaran bagi wajib pajak atau orang pribadi atau badan hukum yang memiliki hutang pajak reklame sebelumnya wajib melunasi hutang pajak dimaksud.
 
 
 
 
 
4.
Ketentuan Pasal 7 ayat (1) ditambahkan 1 huruf yakni huruf c, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 7
 
(1)
Pendataan untuk jenis pajak berdasarkan penetapan, terdiri atas:
 
 
a.
Pendataan terhadap Pajak Reklame berkenaan dengan:
 
 
 
1)
Data wajib pajak, data objek pajak, lokasi objek pajak, ukuran objek pajak, isi pesan reklame, masa pajak;
 
 
 
2)
Penetapan ulang pajak reklame dapat dilakukan apabila wajib pajak tidak memiliki utang pajak daerah.
 
 
b.
Pendataan terhadap Pajak Air Tanah didasarkan pada nilai perolehan air tanah yang diterbitkan oleh instansi teknis yang berwenang.
 
 
c.
Pendataan terhadap Pajak Air Tanah berkenaan dengan:
 
 
 
1)
Pemakaian air tanah;
 
 
 
2)
Data wajib pajak dan objek pajak.
 
(2)
Pendataan untuk jenis pajak dibayarkan sendiri berkenaan dengan:
 
 
a.
penjaringan potensi objek pajak dan wajib pajak;
 
 
b.
verifikasi ulang data wajib pajak dan objek pajak;
 
 
c.
pelaporan wajib pajak.
 
 
 
 
 
5.
Ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf b diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 10
 
(1)
Tata cara penetapan untuk jenis pajak berdasarkan penetapan dilakukan sebagai berikut:
 
 
a.
Penetapan besaran pajak yang dipungut dihitung berdasarkan data yang diperoleh oleh petugas;
 
 
b.
hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada huruf a dituangkan dalam SKPD;
 
 
c.
Kepala BKD menetapkan besaran pajak terutang dengan menerbitkan SKPD berdasarkan perhitungan petugas sebagaimana dimaksud pada huruf a;
 
 
d.
SKPD ditandatangani oleh Kepala BKD atau pejabat yang ditunjuk oleh Kepala BKD;
 
 
e.
SKPD yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada huruf d, disampaikan kepada Wajib Pajak disertai dengan bukti penerimaan;
 
 
f.
Kepala BKD secara jabatan dapat menerbitkan SKPD berdasarkan data yang diperoleh atau dimiliki oleh daerah dalam hal wajib pajak tidak melakukan pendaftaran.
 
(2)
Tata cara penetapan untuk jenis pajak yang dibayarkan sendiri dilakukan sebagai berikut:
 
 
a.
berdasarkan Kartu Data atau hasil pemeriksaan atau keterangan lain, surat ketetapan yang diterbitkan yaitu:
 
 
 
1)
SKPDKB, apabila pajak terutang kurang atau tidak dibayar;
 
 
 
2)
SKPDLB, apabila jumlah pajak yang dibayarkan lebih besar dari jumlah pajak terutang;
 
 
 
3)
SKPDN, apabila jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak;
 
 
 
4)
SKPDKBT, apabila ditemukan data baru atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang.
 
 
b.
SKPDKB, SKPDLB, SKPDN, dan SKPDKBT diterbitkan untuk suatu Masa Pajak, atau Tahun Pajak.
 
 
c.
SKPDKB, SKPDLB, SKPDN, dan SKPDKBT yang telah diterbitkan selanjutnya dicatat dalam Daftar Surat Ketetapan;
 
 
d.
SKPDKB, SKPDLB, SKPDN, dan SKPDKBT ditandatangani oleh Kepala BKD atau pejabat yang ditunjuk;
 
 
e.
Jumlah kekurangan pajak terutang dalam SKPDKB dan SKPDKBT dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
 
 
 
 
 

Pasal II

1.
Dinas sebagaimana diatur dalam Pasal yang tidak mengalami Perubahan pada Peraturan Wali Kota Depok Nomor 43 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah di Luar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dimaknai sebagai BKD.
2.
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan ini dengan penempatan dalam Berita Daerah Kota Depok
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Depok
pada tanggal 12 Oktober 2018
WALI KOTA DEPOK,
ttd.
K.H. MOHAMMAD IDRIS

Diundangkan di Depok
pada tanggal 12 Oktober 2018
SEKRETARIS DAERAH KOTA DEPOK,
ttd.
HARDIONO

BERITA DAERAH KOTA DEPOK TAHUN 2018 NOMOR 75
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.