Peraturan Walikota Kota Depok Nomor: 16 Tahun 2020

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA DEPOK

NOMOR 16 TAHUN 2020

 
TENTANG

TATA CARA PERIZINAN PENYELENGGARAAN TEMPAT PARKIR DAN PENGATURAN BIAYA PARKIR PADA TEMPAT PARKIR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA DEPOK,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (7) serta Pasal 33 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 02 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan, telah ditetapkan Peraturan Wali Kota Nomor 36 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Tempat Parkir dan Pengaturan Biaya Parkir pada Tempat Parkir;
b.
bahwa telah dilakukan Peninjauan Kembali Biaya Parkir pada Tempat Parkir dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian di Kota Depok;
c.
bahwa Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c, Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dilakukan penyesuaian dan penetapan kembali;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Tempat Parkir dan Pengaturan Biaya Parkir pada Tempat Parkir.
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3828);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4335);
4.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
7.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5468);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
14.
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2010 Nomor 07) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2017 Nomor 7);
15.
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Depok (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2016 Nomor 10);
16.
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2012 Nomor 4);
17.
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Bidang Perhubungan (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2012 Nomor 9).
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG TATA CARA PERIZINAN PENYELENGGARAAN TEMPAT PARKIR DAN PENGATURAN BIAYA PARKIR PADA TEMPAT PARKIR.
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

1.
Daerah Kota adalah Daerah Kota Depok.
2.
WaliKota adalah WaliKota Depok.
3.
Pemerintah Daerah Kota Depok, yang selanjutnya disebut Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.
Perangkat Daerah Kota yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu Wali Kota dan DPRD Kota dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kota.
5.
Dinas adalah PD yang membidangi urusan Perhubungan di Kota Depok.
6.
Tim Teknis Perizinan Kota Depok yang selanjutnya disebut Tim Teknis adalah Tim yang ditetapkan WaliKota yang mempunyai tugas melakukan kajian, evaluasi dan memberikan rekomendasi terhadap permasalahan perizinan.
7.
Peraturan adalah Peraturan WaliKota Depok.
8.
Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar Badan Jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
9.
Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
10.
Juru Parkir adalah Orang yang membantu mengatur kendaraan yang keluar dan masuk ke tempat parkir.
11.
Parkir Valet adalah kegiatan untuk memarkirkan kendaraan oleh petugas valet.
12.
Petugas Parkir Valet adalah orang yang bertugas memarkirkan dan mengembalikan kendaraan kepada pemilik kendaraan.
13.
Tempat Parkir adalah tempat parkir di luar Badan Jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh swasta.
14.
Penyelenggaraan tempat parkir adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar Badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh swasta.
15.
Rambu Parkir adalah rambu untuk menyatakan sepanjang sisi jalan di mana rambu tersebut ditempatkan dapat digunakan untuk parkir kendaraan.
16.
Marka Parkir adalah garis-garis ditempat parkir yang menunjukkan cara parkir.
17.
Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.
18.
Kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
19.
Kendaraan bermotor umum adalah setiap kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan orang dan/atau barang dengan dipungut bayaran baik langsung maupun tidak langsung.
20.
Sepeda motor adalah kendaraan motor beroda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau kendaraan bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah.
21.
Berhenti adalah keadaan kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.
22.
Tarif sekali parkir adalah tarif yang dikenakan sekali parkir kepada pengguna kendaraan yang parkir.
23.
Tarif Progresif adalah tarif parkir yang dibayarkan meningkat setiap jam berikutnya.
 
 
 
BAB II
KETENTUAN PERIZINAN PENYELENGGARAAN TEMPAT PARKIR
 

Pasal 2

(1)
Setiap orang pribadi atau badan yang melaksanakan kegiatan parkir wajib memiliki izin penyelenggaraan tempat parkir dari WaliKota.
(2)
Untuk memperoleh izin penyelenggaraan tempat parkir, pemohon harus mengajukan permohonan tertulis kepada WaliKota melalui PD yang membidangi perizinan.
(3)
WaliKota mendelegasikan penandatanganan izin penyelenggaraan tempat parkir kepala PD yang membidangi perizinan.
 
 
 

Pasal 3

(1)
Izin penyelenggaraan tempat parkir diberikan atas nama pemohon untuk 1 (satu) tempat/lokasi.
(2)
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama 3 (tiga) tahun dan wajib didaftar ulang setiap tahunnya.
(3)
Permohonan pendaftaran ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diajukan paling lambat 2 (dua) minggu sebelum masa izin berakhir.
(4)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib melampirkan foto copy surat setoran pajak parkir terakhir.
 
 
 
BAB III
TATA CARA PEMBERIAN IZIN PENYELENGGARAAN TEMPAT PARKIR
 

Pasal 4

Permohonan izin penyelenggaraan tempat parkir diajukan secara tertulis kepada WaliKota melalui Kepala PD yang membidangi Perizinan dengan menggunakan form P-1 dan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
a.
Foto copy KTP Pemohon;
b.
Foto copy akta Pendirian Perusahaan bagi badan hukum/badan usaha;
c.
Foto copy Surat Dokumen Lingkungan (UKL-UPL/SPPL);
d.
Foto copy Izin Mendirikian Bangunan (IMB) apabila lokasi tempat parkir berada dalam gedung;
e.
Foto copy site plan (Rencana Tapak) Untuk parkir tidak di dalam gedung;
f.
Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
g.
Foto copy Rekomendasi teknis Analisis Dampak Lalu lintas (Anda Lalin);
h.
Gambar/denah lokasi tempat parkir (berskala);
i.
Bukti lunas PBB terakhir;
j.
Surat keterangan sewa lahan (bagi tempat parkir yang diselenggarakan di lahan sewa); dan
k.
Surat Jaminan Asuransi dari Perusahaan Asuransi.
 
 
 

Pasal 5

(1)
Berkas permohonan izin penyelenggaraan tempat parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang masuk dan telah lengkap diberi tanda terima dengan menggunakan form P-2.
(2)
Atas dasar permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 paling lama 2 (dua) hari kerja dilakukan pemeriksaan baik secara administrasi maupun fisik di lapangan oleh Tim Teknis.
(3)
Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan dengan menggunakan form P-3.
(4)
Berdasarkan Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 2 (dua) hari kerja setelah diadakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dibuat Surat Rekomendasi yang berisi pemberian atau penolakan izin penyelenggaraan tempat parkir yang ditujukan kepada Kepala PD yang membidangi perizinan dengan menggunakan form P-4A dan form P-4B.
 
 
 

Pasal 6

(1)
Berdasarkan Berita Acara dan Surat Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), PD yang membidangi perizinan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah menerima rancangan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), menerbitkan surat tentang pemberian atau penolakan izin tempat parkir.
(2)
Penolakan izin penyelenggaraan tempat parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) harus disertai dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
 
 
 

Pasal 7

(1)
Permohonan perubahan izin penyelenggaraan tempat parkir, diajukan secara tertulis dengan mempergunakan form P-5 kepada Kepala PD yang membidangi perizinan dengan melampirkan:
 
a.
Foto copy izin yang diberikan;
 
b.
Foto copy Kartu Tanda Penduduk (bagi perorangan/badan);
 
c.
Foto copy pembayaran PBB terakhir;
 
d.
Foto copy surat setoran pajak parkir terakhir; dan
 
e.
Penjelasan mengenai perubahan kegiatan usaha.
(2)
Proses perubahan izin penyelenggaraan tempat parkir dilaksanakan dengan mengacu kepada ketentuan dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan WaliKota ini.
 
 
 

Pasal 8

(1)
Setiap pemegang izin tempat parkir berhak:
 
a.
melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan izin yang diberikan;
 
b.
mendapatkan pembinaan berupa bimbingan teknis dari Pemerintah Daerah tentang penyelenggaraan dan tarif perparkiran.
(2)
Setiap pemegang izin tempat parkir berkewajiban:
 
a.
membuat perencanaan perparkiran, pengaturan sirkulasi dan posisi parkir kendaraan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan secara memadai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
 
b.
menjaga ketertiban dan keamanan dalam kawasan lokasi parkir;
 
c.
menertibkan dan menjamin kelancaran lalu lintas sekitar kawasan lokasi parkir sebagai akibat kegiatan masuk dan keluar kendaraan ke atau dari fasilitas parkir dengan menempatkan petugas parkir;
 
d.
menyiapkan sumber daya manusia yang memiliki keahlian dan sarana prasarana perparkiran yang representatif;
 
e.
memasang papan pengumuman (informasi) yang memuat tentang jam (waktu) parkir, tarif parkir di pintu masuk dan pintu keluar;
 
f.
dilarang menyelenggarakan parkir di luar batas yang telah ditetapkan;
 
g.
mengasuransikan atas risiko kehilangan dan/atau kerusakan kendaraan dan kelengkapannya, tanpa menambah biaya parkir yang telah ditetapkan; dan
 
h.
melaporkan kepada pemberi izin apabila mengadakan perubahan layout dan/atau mengalihkan penyelenggaraan usaha parkir kepada pihak lain.
 
 
 
BAB IV
BIAYA PARKIR PADA TEMPAT PARKIR
 

Pasal 9

(1)
Biaya parkir pada tempat parkir sebagai berikut;
  
 
NO.
GOLONGAN
JENIS KENDARAAN
TARIF
UNTUK SATU KALI PARKIR 1 JAM PERTAMA
(Rp)
UNTUK SETIAP 1 JAM BERIKUTNYA
(Rp)
1.
Parkir Pada Kegiatan Perdagangan, Perkantoran, Industri, Hotel, Gedung Pertemuan, dan Restoran
Sepeda Motor
3.500
2.000
Mobil penumpang
5.500
3.500
Mobil bus kecil
5.500
3.500
Mobil bus sedang
7.000
5.500
Mobil bus besar
10.000
7.000
Mobil barang kecil
5.500
3.500
Mobil barang sedang
7.000
5.500
Mobil barang besar
10.000
7.000
2.
Pemanfaatan fasilitas parkir untuk umum, Sekolah, Universitas, Lembaga Pendidikan, Rumah Sakit, Rekreasi, Klinik Bersama, dan Bank.
Sepeda Motor
2.000
1.000
Mobil penumpang
5.000
2.000
Mobil bus kecil
3.500
2.000
Mobil bus sedang
5.500
3.000
Mobil bus besar
7.000
3.500
Mobil barang kecil
3.500
2.000
Mobil barang sedang
5.500
3.000
Mobil barang besar
7.000
3.500
3.
Layanan Parkir Valet
Hari Senin sampai dengan Jumat Rp30.000,00
Hari Sabtu dan Minggu Rp50.000,00
NO.
GOLONGAN
JENIS KENDARAAN
TARIF
UNTUK SATU KALI PARKIR 1 JAM PERTAMA
(Rp)
UNTUK SETIAP 1 JAM BERIKUTNYA
(Rp)
1.
Parkir Pada Kegiatan Perdagangan, Perkantoran, Industri, Hotel, Gedung Pertemuan, dan Restoran
Sepeda Motor
3.500
2.000
Mobil penumpang
5.500
3.500
Mobil bus kecil
5.500
3.500
Mobil bus sedang
7.000
5.500
Mobil bus besar
10.000
7.000
Mobil barang kecil
5.500
3.500
Mobil barang sedang
7.000
5.500
Mobil barang besar
10.000
7.000
2.
Pemanfaatan fasilitas parkir untuk umum, Sekolah, Universitas, Lembaga Pendidikan, Rumah Sakit, Rekreasi, Klinik Bersama, dan Bank.
Sepeda Motor
2.000
1.000
Mobil penumpang
5.000
2.000
Mobil bus kecil
3.500
2.000
Mobil bus sedang
5.500
3.000
Mobil bus besar
7.000
3.500
Mobil barang kecil
3.500
2.000
Mobil barang sedang
5.500
3.000
Mobil barang besar
7.000
3.500
3.
Layanan Parkir Valet
Hari Senin sampai dengan Jumat Rp30.000,00
Hari Sabtu dan Minggu Rp50.000,00
NO.
GOLONGAN
JENIS KENDARAAN
TARIF
UNTUK SATU KALI PARKIR 1 JAM PERTAMA
(Rp)
UNTUK SETIAP 1 JAM BERIKUTNYA
(Rp)
1.
Parkir Pada Kegiatan Perdagangan, Perkantoran, Industri, Hotel, Gedung Pertemuan, dan Restoran
Sepeda Motor
3.500
2.000
Mobil penumpang
5.500
3.500
Mobil bus kecil
5.500
3.500
Mobil bus sedang
7.000
5.500
Mobil bus besar
10.000
7.000
Mobil barang kecil
5.500
3.500
Mobil barang sedang
7.000
5.500
Mobil barang besar
10.000
7.000
2.
Pemanfaatan fasilitas parkir untuk umum, Sekolah, Universitas, Lembaga Pendidikan, Rumah Sakit, Rekreasi, Klinik Bersama, dan Bank.
Sepeda Motor
2.000
1.000
Mobil penumpang
5.000
2.000
Mobil bus kecil
3.500
2.000
Mobil bus sedang
5.500
3.000
Mobil bus besar
7.000
3.500
Mobil barang kecil
3.500
2.000
Mobil barang sedang
5.500
3.000
Mobil barang besar
7.000
3.500
3.
Layanan Parkir Valet
Hari Senin sampai dengan Jumat Rp30.000,00
Hari Sabtu dan Minggu Rp50.000,00
 
 
(2)
Biaya parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan bagi kendaraan roda 2 (dua) maupun roda 4 (empat) yang menggunakan lahan parkir lebih dari 24 jam.
(3)
Besar biaya parkir sebagaimana dimaksud pada ayat ke (2) ditetapkan berdasarkan ketetapan antara pemilik kendaraan dan penyelenggara tempat parkir.
(4)
Pemungutan biaya parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan terhadap pengguna yang masuk ke tempat parkir kurang dari 10 (sepuluh) menit.
(5)
Penyelenggara tempat parkir di tempat parkir khusus wajib memasang papan informasi manual atau digital tentang ketersediaan ruang parkir dan biaya parkir yang di tempatkan di pintu masuk atau tempat yang mudah untuk di ketahui oleh calon pengguna tempat parkir.
 
 
 

Pasal 10

Biaya parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sudah termasuk pajak parkir dan asuransi jaminan keamanan atas resiko kehilangan dan kerusakan kendaraan tempat parkir.
 
 
 

Pasal 11

Setiap orang atau badan penyelenggara tempat parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang berdasarkan peraturan perundang-undangan masuk kategori objek parkir, wajib membayar pajak parkir kepada pemerintah Kota sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
BAB V
PARKIR VALET
 

Pasal 12

(1)
Penyelenggara tempat parkir dapat memberikan jasa layanan parkir yang dilaksanakan oleh petugas Valet.
(2)
Penyelenggara parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan izin parkir Valet dari WaliKota dalam hal ini didelegasikan kepada Kepala PD.
(3)
Tata Cara Permohonan Izin Valet sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu ketentuan dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan ini.
(4)
Ketentuan penyelenggara parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut:
 
a.
perbandingan rasio jumlah Satuan Ruang Parkir (SRP) yang disediakan sebagai lokasi parkir Valet maksimal 10% dari total keseluruhan jumlah SRP yang dikelola oleh penyelenggara parkir;
 
b.
lokasi Parkir Valet ditandai dengan simbol tanda Parkir Valet;
 
c.
memberikan prioritas masyarakat di sekitar lokasi tempat parkir untuk menjadi petugas valet; dan
 
d.
memberikan seragam kepada petugas Valet.
 
 
 
BAB VI
PEMBINAAN
 

Pasal 13

(1)
WaliKota melalui Dinas melaksanakan pembinaan dan pengawasan teknis terhadap penyelenggaraan tempat parkir.
(2)
Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
 
a.
memberikan pedoman Teknis;
 
b.
bimbingan perencanaan teknis kepada penyelenggara parkir;
 
c.
bimbingan penyuluhan kepada masyarakat; dan
 
d.
pemberian bimbingan teknis penyelenggaraan dan retribusi perparkiran untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan.
(3)
Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diselenggarakan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat dan kemampuan serta keterampilan penyelenggara perparkiran.
(4)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara teknis operasional dilaksanakan oleh Dinas berkoordinasi dengan instansi terkait.
 
 
 
BAB VII
TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
 

Pasal 14

(1)
Izin penyelenggaraan tempat parkir dicabut apabila badan hukum/perorangan yang melaksanakan kegiatan usaha melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) dan Pasal 13 ayat (2).
(2)
Tata Cara Pencabutan Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
 
a.
pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan didahului peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu masing-masing 7 (tujuh) hari sejak diterimanya surat peringatan dimaksud dengan mempergunakan form P-6A/6B/6C;
 
b.
apabila peringatan sebagaimana dimaksud pada huruf a dipindahkan, maka dilakukan pencabutan sementara izin tempat parkir paling lama 3 (tiga) bulan sejak diterimanya surat pencabutan sementara sebagaimana form P-7 dengan dasar surat rekomendasi dari tim teknis;
 
c.
jika pencabutan sementara izin tempat parkir sebagaimana dimaksud pada huruf b habis jangka waktunya dan tidak ada usaha perbaikan, izin tempat parkir dicabut dengan mempergunakan form P-8 dengan berdasarkan surat dari PD yang membidangi perizinan yang direkomendasikan oleh tim teknis atau tim penertiban terpadu; dan
 
d.
pencabutan izin harus disertai dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
 
 
 

Pasal 15

(1)
Setiap orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tanpa memiliki izin tempat parkir dikenakan sanksi berupa penutupan kegiatan usaha tempat parkir.
(2)
Tata cara penutupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
 
a.
Penutupan dengan didahului peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu masing-masing 7 (tujuh) hari kerja dengan mempergunakan form P-9A/9B/9C;
 
b.
Apabila peringatan sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diindahkan, maka dikeluarkan surat perintah pejabat pemberi izin ditujukan kepada pimpinan perusahaan yang isinya memerintahkan agar dalam jangka 3 x 24 jam menutup kegiatan usaha tempat parkir dimaksud dengan mempergunakan form P-10;dan
 
c.
Apabila telah diberikan surat perintah penutupan sebagaimana dimaksud pada huruf b, pimpinan perusahaan tidak mengindahkan, maka dilakukan penutupan oleh Dinas Penerbit Izin.
 
 
 

Pasal 16

(1)
Form Tata cara Perizinan Penyelenggaraan Tempat Parkir sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Wali Kota ini.
(2)
Materi yang terdapat di dalam Form Tata cara Perizinan Penyelenggaraan Tempat Parkir dapat disesuaikan dengan kebutuhan.
 
 
 
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
 

Pasal 17

Izin penyelenggaraan tempat parkir yang telah dimiliki sebelum diundangkannya Perantauan ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan habisnya masa izin dan wajib melakukan daftar ulang.
 
 
 
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 18

Pada saat Peraturan WaliKota ini berlaku, maka Peraturan Wali Kota Depok Nomor 36 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Tempat Parkir dan Pengaturan Biaya Parkir pada Tempat Parkir (Berita Daerah Kota Depok Tahun 2015 Nomor 36), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 

Pasal 19

Peraturan WaliKota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan WaliKota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Depok.
 
 
 
Ditetapkan di Depok
pada tanggal 17 Maret 2020
WALIKOTA DEPOK,
TTD.
K.H. MOHAMMAD IDRIS

Diundangkan di Depok
pada tanggal 17 Maret 2020
SEKRETARIS DAERAH KOTA DEPOK,
TTD.
HARDIONO

BERITA DAERAH KOTA DEPOK TAHUN 2020 NOMOR 17
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.