Perda Kota Depok Nomor: 7 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA DEPOK

NOMOR 7 TAHUN 2017


TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA DEPOK NOMOR 7 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA DEPOK,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dengan terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-6088 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, dinyatakan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah bertentangan dengan lampiran huruf CC Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan angka 210 dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah;
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3828);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2010 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Depok Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2013 Nomor 5);
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA DEPOK
Dan
WALIKOTA DEPOK
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA DEPOK NOMOR 7 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH.
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2010 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Depok Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2013 Nomor 5), diubah sebagai berikut:
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 36 ayat (4) diubah, sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
Pasal 36
 
(1)
Dasar pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah Nilai Jual Hasil Pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan.
 
(2)
Nilai Jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung dengan mengalikan volume/tonase hasil pengambilan dengan nilai pasar atau harga standar masing-masing jenis mineral bukan logam dan batuan.
 
(3)
Nilai pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah harga rata-rata yang berlaku di lokasi setempat di wilayah daerah yang bersangkutan.
 
(4)
Dalam hal nilai pasar dari hasil produksi Mineral Bukan Logam dan Batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sulit diperoleh, digunakan harga standar yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 111 ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 111 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
Pasal 111
 
(1)
Dalam pengelolaan pajak daerah, basis data dipelihara dan dikembangkan secara terus menerus oleh Dinas.
 
(2)
Walikota dapat mendelegasikan sebagian atau seluruh kewenangannya di bidang pajak daerah kepada pejabat yang ditunjuk melalui Peraturan Walikota dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
(3)
dihapus.
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Depok.
 
 
 
Diundangkan di Depok
pada tanggal 16 Januari 2017
WALIKOTA DEPOK,
TTD
K.H. MOHAMMAD IDRIS

Diundangkan di Depok
pada tanggal 16 Januari 2017
SEKRETARIS DAERAH KOTA DEPOK,
TTD
H. HARRY PRIHANTO

LEMBARAN DAERAH KOTA DEPOK TAHUN 2017 NOMOR 7
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.