Peraturan Walikota Kota Bandung Nomor: 042 Tahun 2019

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALI KOTA BANDUNG

NOMOR 042 TAHUN 2019

 
TENTANG

TATA CARA PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF ATAS KETERLAMBATAN PEMBAYARAN PAJAK DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALI KOTA BANDUNG,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka untuk meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah dan mendorong Wajib Pajak berpartisipasi dalam melakukan pembayaran piutang Pajak Daerah, perlu disusun tata cara penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Daerah;
b.
bahwa berdasarkan Pasal 75 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 06 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Kepala Daerah dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Daerah.
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
6.
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 06 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
7.
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandung;
8.
Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1405 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Bandung;
9.
Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 236 Tahun 2017 tentang Pemungutan Pajak Hotel;
10.
Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 237 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Restoran;
11.
Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 238 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Hiburan;
12.
Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 239 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 727 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 239 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame;
13.
Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 241 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Parkir;
14.
Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 242 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah.
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALI KOTA TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF ATAS KETERLAMBATAN PEMBAYARAN PAJAK DAERAH.
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

Bagian Kesatu
Pengertian
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah Kota adalah Daerah Kota Bandung.
2.
Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kota yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
3.
Wali Kota adalah Wali Kota Bandung.
4.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Bandung.
5.
Badan Pengelola Pendapatan Daerah yang selanjutnya disingkat BPPD adalah Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kota Bandung.
6.
Kepala BPPD adalah Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kota Bandung.
7.
Kas Daerah adalah Kas Pemerintah Daerah Kota Bandung.
8.
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan pajak.
9.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Perpajakan Daerah.
10.
Sanksi Administratif adalah sanksi yang dikenakan kepada Wajib Pajak yang melakukan pelanggaran administrasi dalam bidang perpajakan berupa bunga dan/atau denda keterlambatan pembayaran.
 
 
 
Bagian Kedua
Maksud dan Tujuan
 

Pasal 2

Peraturan Wali Kota ini dimaksudkan dalam rangka memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak melakukan pembayaran Pajak Daerah tanpa dikenakan sanksi administratif.
 
 
 

Pasal 3

(1)
Penghapusan sanksi administratif bertujuan untuk:
 
a.
mendorong partisipasi Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran Pajak Daerah;
 
b.
mengoptimalkan upaya pendapatan Daerah Kota dari Pajak Daerah; dan
 
c.
mengoptimalkan upaya penyelesaian piutang Pajak Daerah.
(2)
Pelaksanaan penghapusan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu.
 
 
 
Bagian Ketiga
Sasaran
 

Pasal 4

Sasaran penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda diberikan kepada Wajib Pajak yang belum melakukan pembayaran atas pajak terutang sampai dengan Tahun Pajak 2018, yang meliputi:
a.
pajak hotel;
b.
pajak restoran;
c.
pajak hiburan;
d.
pajak reklame;
e.
pajak parkir;
f.
pajak air tanah; dan
g.
pajak bumi dan bangunan.
 
 
 
BAB II
PELAKSANAAN
 

Pasal 5

Waktu pelaksanaan penghapusan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
 
 
 

Pasal 6

(1)
Wajib Pajak dapat mendatangi loket layanan pada BPPD untuk mendapatkan informasi rincian pajak terutang.
(2)
Wajib Pajak melakukan pembayaran atas pajak terutang di Bank BJB atau tempat lainnya yang telah ditunjuk.
 
 
 

Pasal 7

Menugaskan Kepala BPPD untuk melaksanakan, mengoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan Peraturan Wali Kota ini.
 
 
 
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 8

Pada saat Peraturan Wali Kota ini berlaku, Peraturan Wali Kota Nomor 1386 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghapusan Sanksi Administratif Atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 

Pasal 9

Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Bandung.
 
 
 
Ditetapkan di Bandung
pada tanggal 12 September 2019
WALI KOTA BANDUNG,
ttd.
ODED MOHAMAD DANIAL

Diundangkan di Bandung
pada tanggal 12 September 2019
SEKRETARIS DAERAH KOTA BANDUNG,
ttd.
EMA SUMARNA

BERITA DAERAH KOTA BANDUNG TAHUN 2019 NOMOR 42
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.