Peraturan Walikota Kota Bandung Nomor: 1386 Tahun 2018
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALI KOTA BANDUNG
NOMOR 1386 TAHUN 2018TENTANG
TATA CARA PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF ATAS KETERLAMBATAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALI KOTA BANDUNG, | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 75 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 06 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
| ||
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
| |
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
| |
|
6.
|
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 06 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
| |
|
7.
|
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandung;
| |
|
8.
|
Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1405 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Bandung;
| |
|
9.
|
Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 244 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis dan Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan.
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN WALI KOTA TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF ATAS KETERLAMBATAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.
| ||
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Bagian Kesatu Pengertian Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Daerah Kota adalah Daerah Kota Bandung.
| |
|
2.
|
Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
| |
|
3.
|
Wali Kota adalah Wali Kota Bandung.
| |
|
4.
|
Badan Pengelola Pendapatan Daerah yang selanjutnya disingkat BPPD adalah Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kota Bandung.
| |
|
5.
|
Kepala BPPD adalah Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Bandung.
| |
|
6.
|
Pejabat yang ditunjuk adalah Pejabat yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah dan mendapat penugasan dari Kepala BPPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |
|
7.
|
Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat PBB adalah pajak atas Bumi dan/atau Bangunan sektor perkotaan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan.
| |
|
8.
|
Kas Daerah adalah Kas Pemerintah Daerah Kota Bandung.
| |
|
9.
|
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan PBB.
| |
|
10.
|
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan perpajakan daerah.
| |
|
11.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya PBB yang terutang kepada Wajib Pajak.
| |
|
12.
|
Sanksi Administratif adalah tanggungan atau pembebanan di luar pokok pajak terutang berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sebagai akibat keterlambatan pembayaran PBB.
| |
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Maksud dan Tujuan Pasal 2 | ||
|
Peraturan Wali Kota ini dimaksudkan dalam rangka memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak melakukan pembayaran tunggakan tanpa dikenakan Sanksi Administratif yang dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.
| ||
Pasal 3 | ||
| Peraturan Wali Kota ini bertujuan untuk: | ||
|
a.
|
mengoptimalkan upaya penerimaan Daerah dari sektor PBB; dan
| |
|
b.
|
mengoptimalkan upaya penyelesaian tunggakan PBB.
| |
|
|
|
|
Pasal 4 | ||
|
Sasaran penghapusan Sanksi Administratif atas keterlambatan pembayaran PBB ditujukan kepada Wajib Pajak yang memiliki tunggakan atau piutang PBB Masa Pajak sampai dengan tahun berjalan.
| ||
|
|
|
|
|
BAB II
TATA CARA Pasal 5 | ||
|
(1)
|
Tata cara pemberian penghapusan Sanksi Administratif, meliputi:
| |
|
|
a.
|
Wajib Pajak dapat mendatangi loket layanan PBB untuk mendapatkan informasi rincian tunggakan atau piutang PBB; dan
|
|
|
b.
|
Wajib Pajak melakukan pembayaran PBB di Bank BJB, Kantor Pos atau tempat lainnya yang telah ditunjuk untuk menerima pembayaran PBB.
|
|
(2)
|
Waktu pelaksanaan pemberian penghapusan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
| |
|
|
|
|
|
BAB III
KETENTUAN PENUTUP Pasal 6 | ||
|
Kepala BPPD berwenang melaksanakan, mengoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan penghapusan Sanksi Administratif atas keterlambatan pembayaran PBB.
| ||
|
|
|
|
Pasal 7 | ||
|
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Bandung.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Bandung
pada tanggal 16 November 2018 WALI KOTA BANDUNG, ttd ODED MOHAMAD DANIAL Diundangkan di Bandung pada tanggal 16 November 2018 Plh. SEKRETARIS DAERAH KOTA BANDUNG, ttd EMA SUMARNA BERITA DAERAH KOTA BANDUNG TAHUN 2018 NOMOR 63 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.