Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 9 Tahun 2021
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR SUMATERA SELATAN
NOMOR 9 TAHUN 2021TENTANG
PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2021
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR SUMATERA SELATAN,
| ||||
|
| ||||
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (10) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perhitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor ditinjau kembali setiap tahun;
| |||
|
b.
|
bahwa sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (10) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah perhitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor ditetapkan dengan Peraturan Gubernur;
| |||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021;
| |||
|
| ||||
Mengingat | ||||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1814);
| |||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
| |||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
| |||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5594);
| |||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
| |||
|
9.
|
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 146);
| |||
|
10.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
| |||
|
11.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.07/2018 tentang Pedoman Penagihan dan Pemeriksaan Pajak Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1852);
| |||
|
12.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 9);
| |||
|
13.
|
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2011 Nomor 1 Seri B) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017 Nomor 9);
| |||
|
14.
|
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sumsel Tahun 2016 Nomor 14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sumsel Tahun 2020 Nomor 3);
| |||
|
15.
|
Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2012 Nomor 11) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2020 Nomor 50);
| |||
|
16.
|
Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2014 Nomor 5);
| |||
|
17.
|
Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Badan di Lingkungan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2018 Nomor 21), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Badan di Lingkungan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2019 Nomor 16).
| |||
|
| ||||
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2021.
| ||||
|
| ||||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||||
|
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
| ||||
|
1.
|
Provinsi adalah Provinsi Sumatera Selatan.
| |||
|
2.
|
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
| |||
|
3.
|
Gubernur adalah Gubernur Sumatera Selatan.
| |||
|
4.
|
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
| |||
|
5.
|
Badan Pendapatan Daerah, yang selanjutnya disingkat Bapenda, adalah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Provinsi Sumatera Selatan.
| |||
|
6.
|
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dari digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya, yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
| |||
|
7.
|
Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
| |||
|
8.
|
Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) yang selanjutnya disebut KBL Berbasis Baterai adalah kendaraan yang digerakkan dengan Motor Listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari baterai secara langsung di Kendaraan maupun dari luar.
| |||
|
9.
|
Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor.
| |||
|
10.
|
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik Kendaraan Bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
| |||
|
11.
|
Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk adalah Kendaraan Bermotor yang mengalami perubahan teknis fungsi dan/atau penggunaannya.
| |||
|
12.
|
Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat NJKB adalah Harga Pasaran Umum atas suatu Kendaraan Bermotor.
| |||
|
13.
|
Nilai Jual Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk yang selanjutnya disebut NJKB Ubah Bentuk adalah Harga Pasaran Umum atas suatu Kendaraan Bermotor yang mengalami perubahan teknis dan/atau penggunaannya.
| |||
|
14.
|
Harga Pasaran Umum yang selanjutnya disingkat HPU adalah harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat.
| |||
|
15.
|
Tahun Pembuatan adalah tahun perakitan dan/atau tahun yang ditetapkan berdasarkan registrasi dan identifikasi oleh pihak berwenang.
| |||
|
16.
|
Umur Rangka adalah umur Kendaraan Bermotor di air yang dihitung dari tahun pembuatan rangka/body.
| |||
|
17.
|
Umur Motor adalah umur motor Kendaraan Bermotor di air yang dihitung dari tahun pembuatan.
| |||
|
18.
|
Hari adalah hari kerja.
| |||
|
| ||||
|
BAB Il
OBJEK DAN SUBJEK PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR Pasal 2 | ||||
|
(1)
|
Objek PKB adalah kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor.
| |||
|
(2)
|
Objek Pajak BBNKB adalah penyerahan kepemilikan Kendaraan Bermotor.
| |||
|
(3)
|
Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
| |||
|
|
a.
|
kendaraan bermotor yang dioperasikan di atas jalan darat; dan
| ||
|
|
b.
|
kendaraan bermotor yang dioperasikan di air;
| ||
|
(4)
|
Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di atas jalan darat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, terdiri atas:
| |||
|
|
a.
|
mobil penumpang yang meliputi sedan, jeep, dan minibus;
| ||
|
|
b.
|
mobil bus yang meliputi microbus dan bus;
| ||
|
|
c.
|
mobil barang yang meliputi blind van, pick up, light truck, truck, dan sejenisnya;
| ||
|
|
d.
|
mobil roda tiga;
| ||
|
|
e.
|
sepeda motor roda dua; dan
| ||
|
|
f.
|
sepeda motor roda tiga meliputi sepeda motor roda tiga penumpang dan pada motor roda tiga barang.
| ||
|
| ||||
Pasal 3 | ||||
|
(1)
|
Subjek PKB yaitu orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor.
| |||
|
(2)
|
Subjek Pajak BBNKB yaitu orang pribadi atau Badan yang dapat menerima penyerahan Kendaraan Bermotor.
| |||
|
| ||||
|
BAB III
PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR Bagian Kesatu Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di atas Jalan Darat Pasal 4 | ||||
|
(1)
|
Penghitungan dasar pengenaan PKB dilakukan terhadap jenis kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan ayat (4).
| |||
|
(2)
|
Penghitungan dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan perkalian dari 2 (dua) unsur pokok:
| |||
|
|
a.
|
NJKB; dan
| ||
|
|
b.
|
bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor.
| ||
|
| ||||
Pasal 5 | ||||
|
(1)
|
NJKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, ditetapkan berdasarkan HPU atas Kendaraan Bermotor pada minggu pertama bulan Desember Tahun 2020.
| |||
|
(2)
|
NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan ketentuan:
| |||
|
|
a.
|
dalam hal diperoleh harga kosong, NJKB ditetapkan sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai; dan
| ||
|
|
b.
|
dalam hal diperoleh harga isi, NJKB ditetapkan sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai, PKB dan BBNKB.
| ||
|
(3)
|
NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dijadikan dasar pengenaan BBNKB.
| |||
|
(4)
|
NJKB untuk usia kendaraan sebelum tahun 2021 dapat ditetapkan dengan harga penyusutan NJKB 1% (satu persen) sampai dengan 4% (empat persen) dari NJKB tahun sebelumnya, maksimal umur kendaraan 25 tahun untuk kendaraan roda 2 dan umur kendaraan 35 tahun untuk kendaraan roda 4 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
| ||||
Pasal 6 | ||||
|
NJKB Ubah Bentuk sebagai dasar pengenaan PKB dan BBNKB ditetapkan berdasarkan hasil penjumlahan NJKB dengan nilai jual Ubah Bentuk.
| ||||
|
| ||||
Pasal 7 | ||||
|
(1)
|
Bobot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 (satu) sampai dengan 1,3 (satu koma tiga).
| |||
|
(2)
|
Koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
| |||
|
|
a.
|
mobil roda tiga, sepeda motor roda dua, sepeda motor roda tiga penumpang dan sepeda motor roda tiga barang nilai koefisien sama dengan 1 (satu);
| ||
|
|
b.
|
sedan nilai koefisien sama dengan 1,025 (satu koma nol dua puluh lima);
| ||
|
|
c.
|
jeep dan minibus nilai koefisien sama dengan 1,050 (satu koma nol lima puluh);
| ||
|
|
d.
|
blind van, pick up dan microbus nilai koefisien sama dengan 1,085 (satu koma nol delapan puluh lima);
| ||
|
|
e.
|
bus nilai koefisien sama dengan 1,1 (satu koma satu);
| ||
|
|
f.
|
light truck, truck, dan sejenisnya nilai koefisien sama dengan 1,3 (satu koma tiga); dan
| ||
|
|
g.
|
kendaraan khusus nilai koefisien sama dengan nilai koefisien bentuk dasar kendaraan.
| ||
|
(3)
|
Penentuan koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (2), didasarkan pada nilai batas toleransi atas kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan dalam penggunaan Kendaraan Bermotor.
| |||
|
| ||||
Pasal 8 | ||||
|
(1)
|
Pengenaan PKB Angkutan Umum untuk orang ditetapkan sebesar 30% (Tiga puluh persen) dari dasar pengenaan PKB.
| |||
|
(2)
|
Pengenaan BBNKB Angkutan Umum untuk orang ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dasar pengenaan BBNKB.
| |||
|
(3)
|
Pengenaan PKB Angkutan Umum untuk barang ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen) dari dasar pengenaan PKB.
| |||
|
(4)
|
Pengenaan BBNKB Angkutan Umum untuk barang ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen) dari dasar pengenaan BBNKB.
| |||
|
(5)
|
Pengenaan PKB dan BBNKB untuk angkutan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) merupakan insentif yang diberikan oleh Gubernur.
| |||
|
| ||||
Pasal 9 | ||||
|
(1)
|
Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan PKB.
| |||
|
(2)
|
Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan BBNKB.
| |||
|
(3)
|
Pengenaan PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan insentif yang diberikan oleh Gubernur.
| |||
|
| ||||
Pasal 10 | ||||
|
(1)
|
Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum orang ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan PKB.
| |||
|
(2)
|
Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum orang ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan BBNKB.
| |||
|
(3)
|
Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum barang ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan PKB.
| |||
|
(4)
|
Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum barang ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan BBNKB.
| |||
|
(5)
|
Pengenaan PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) merupakan insentif yang diberikan oleh Gubernur.
| |||
|
| ||||
Pasal 11 | ||||
|
(1)
|
Pengenaan PKB ambulans, pemadam kebakaran, dan pelayanan kebersihan milik pemerintah pusat, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pemerintah daerah ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan PKB.
| |||
|
(2)
|
Pengenaan BBNKB ambulans, pemadam kebakaran, dan pelayanan kebersihan milik pemerintah pusat, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pemerintah daerah ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan BBNKB.
| |||
|
(3)
|
Pengenaan PKB dan BBNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan insentif yang diberikan oleh Gubernur.
| |||
|
| ||||
Pasal 12 | ||||
|
(1)
|
Pelaksanaan pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5), Pasal 9 ayat (3), Pasal 10 ayat (5), dan Pasal 11 ayat (3) dengan memperhatikan tingkat pertumbuhan ekonomi, kondisi pandemi Covid-19 upah minimum regional, dan/atau faktor lain yang berpotensi menghambat investasi.
| |||
|
(2)
|
Ketentuan mengenai persyaratan untuk mendapatkan insentif bagi kendaraan umum angkutan barang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4), yaitu:
| |||
|
|
a.
|
kepemilikan kendaraan berbadan hukum;
| ||
|
|
b.
|
warna TNKB kuning;
| ||
|
|
c.
|
memiliki minimal salah satu Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI) pada Nomor Induk Berusaha (NIB):
| ||
|
|
|
1.
|
Angkutan Bermotor untuk Barang Umum (49431)
| |
|
|
|
2.
|
Aktivitas Ekspedisi Muatan Kereta Api dan Ekspedisi Angkutan Darat (52292)
| |
|
|
|
3.
|
Aktivitas Kurir (53201)
| |
|
|
|
4.
|
Aktivitas Agen Kurir (53202)
| |
|
|
|
5.
|
Pos Universal (53101)
| |
|
|
d.
|
memiliki rekomendasi dari Dinas Perhubungan Penerbitan TNKB Umum;
| ||
|
|
e.
|
jenis tipe kendaraan angkutan umum barang berdasarkan dokumen yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, yang dapat diberikan insentif:
| ||
|
|
|
1.
|
Pick Up (Single/Double Cabin):
| |
|
|
|
|
a)
|
Pick Up Box;
|
|
|
|
|
b)
|
Pick Up Blind Van;
|
|
|
|
|
c)
|
Pick Up Delvan;
|
|
|
|
|
d)
|
Pick Up Bak Kayu;
|
|
|
|
|
e)
|
Pick Up Load Bak Kayu.
|
|
|
|
2.
|
Blind Van;
| |
|
|
|
3.
|
Delvan;
| |
|
|
|
4.
|
Light Truck
| |
|
|
|
|
a)
|
Light Truck Box;
|
|
|
|
|
b)
|
Light Truck Delvan;
|
|
|
|
|
c)
|
Light Truck Bak Kayu;
|
|
|
|
|
d)
|
Light Truck Load Bak Kayu.
|
|
|
|
5.
|
Truck dan Tronton;
| |
|
|
|
|
a)
|
Truck/Tronton Box;
|
|
|
|
|
b)
|
Truck/Tronton Delvan;
|
|
|
|
|
c)
|
Truck/Tronton Bak Kayu;
|
|
|
|
|
d)
|
Truck/Tronton Load Bak Kayu.
|
|
| ||||
|
Bagian Kedua
Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Air Pasal 13 | ||||
|
(1)
|
Penghitungan Dasar pengenaan PKB dan BBNKB untuk Kendaraan bermotor yang dioperasikan di Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b, ditetapkan berdasarkan penjumlahan nilai jual rangka/body dan nilai jual motor penggerak Kendaraan Bermotor di Air.
| |||
|
(2)
|
Nilai jual untuk Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Air pada minggu pertama bulan Desember Tahun 2020.
| |||
|
(3)
|
Nilai jual rangka/body Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan menurut jenis, isi kotor (GT/gross tonnage) antara GT 5 (lima) sampai dengan GT 7 (tujuh), fungsi, dan umur rangka/body.
| |||
|
(4)
|
Nilai jual motor penggerak Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan menurut daya kuda/horse power dan umur motor.
| |||
|
| ||||
Pasal 14 | ||||
|
(1)
|
Nilai jual rangka/body Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dibedakan berdasarkan jenis, bahan, konstruksi rangka/body, meliputi:
| |||
|
|
a.
|
kayu;
| ||
|
|
b.
|
serat, fiber, karet, dan sejenisnya; dan
| ||
|
|
c.
|
besi, baja, ferrocement, dan sejenisnya.
| ||
|
(2)
|
Penggunaan Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Air dikelompokkan berdasarkan fungsi:
| |||
|
|
a.
|
angkutan penumpang dan/atau barang;
| ||
|
|
b.
|
penangkap ikan;
| ||
|
|
c.
|
pengerukan; dan
| ||
|
|
d.
|
pesiar, olahraga atau rekreasi.
| ||
|
| ||||
Pasal 15 | ||||
|
NJKB yang dioperasikan di Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), dijadikan dasar pengenaan PKB dan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Air.
| ||||
|
| ||||
|
Bagian Ketiga
Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan yang Belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur Pasal 16 | ||||
|
Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Tahun Pembuatan 2021 yang jenis, merek, tipe dan nilai Jualnya belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini, ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur dan/atau Kepala Bependa atas nama Gubernur berdasarkan penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBNKB yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
| ||||
|
| ||||
Pasal 17 | ||||
|
(1)
|
Dalam hal Gubernur belum menetapkan NJKB sebagai dasar penghitungan pengenaan PKB dan BBNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Gubernur dapat menetapkan NJKB sebagai dasar penghitungan pengenaan PKB dan BBNKB dengan mempedomani ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
| |||
|
(2)
|
Dalam hal HPU suatu Kendaraan Bermotor tidak diketahui, NJKB dapat ditentukan berdasarkan sebagian atau seluruh faktor-faktor:
| |||
|
|
a.
|
harga Kendaraan Bermotor dengan isi silinder dan/atau satuan tenaga yang sama;
| ||
|
|
b.
|
harga Kendaraan Bermotor untuk umum atau pribadi;
| ||
|
|
c.
|
harga Kendaraan Bermotor dengan merek kendaraan bermotor yang sama;
| ||
|
|
d.
|
harga Kendaraan Bermotor dengan tahun pembuatan kendaraan bermotor yang sama;
| ||
|
|
e.
|
harga Kendaraan Bermotor dengan tahun pembuatan kendaraan bermotor;
| ||
|
|
f.
|
harga Kendaraan Bermotor dengan kendaraan bermotor sejenis; dan
| ||
|
|
g.
|
harga Kendaraan Bermotor berdasarkan dokumen pemberitahuan impor barang.
| ||
|
(3)
|
Gubernur dapat menetapkan dasar pengenaan PKB dan BBNKB atas kereta gandeng atau tempel dan tambahan atau selisih NJKB ganti mesin yang belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini.
| |||
|
| ||||
Pasal 18 | ||||
|
NJKB dan NJKB ubah bentuk tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
| ||||
|
| ||||
|
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 19 | ||||
|
(1)
|
Gubernur menetapkan NJKB sebagai dasar penghitungan pengenaan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor yang masuk melalui kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
| |||
|
(2)
|
Ketentuan mengenai NJKB sebagai dasar penghitungan pengenaan PKB dan BBNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur tersendiri.
| |||
|
| ||||
Pasal 20 | ||||
|
(1)
|
Dalam hal blind van, minibus, microbus, bus, pick up, dan double cabin sebagai bentuk dasar mengalami ubah bentuk, dasar pengenaan PKB dan BBNKB ditambah dengan NJKB ubah bentuk.
| |||
|
(2)
|
Dalam hal light truck, truck, tronton, dan tractor head masih berbentuk chassis, dasar pengenaan PKB dan BBNKB ditambah dengan NJKB ubah bentuk.
| |||
|
| ||||
Pasal 21 | ||||
|
Gubernur melimpahkan sebagian kewenangannya terkait Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBNKB kepada Kepala Bapenda dan/atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
| ||||
|
| ||||
|
BAB V
KETENTUAN PENUTUP Pasal 22 | ||||
|
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2020 (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2020 Nomor 18), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| ||||
|
| ||||
Pasal 23 | ||||
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
| ||||
|
| ||||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
| ||||
|
| ||||
|
Ditetapkan di Palembang
pada tanggal 8 April 2021 GUBERNUR SUMATERA SELATAN, Dto. H. HERMAN DERU Diundangkan di Palembang pada tanggal 8 April 2021 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN, Dto. H. NASRUN UMAR BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN TAHUN 2021 NOMOR 9 | ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.