Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 21 Tahun 2019

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR SUMATERA SELATAN

NOMOR 21 TAHUN 2019

 
TENTANG
 
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR SUMATERA SELATAN,
 

Menimbang

a.
bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah beserta perubahannya, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
b.
bahwa dalam rangka penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu dilakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1814);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
6.
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 6);
7.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.07/2018 tentang Pedoman Penagihan dan Pemeriksaan Pajak Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1852);
8.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2011 Nomor 1 Seri B) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017 Nomor 9);
9.
Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2012 Nomor 11) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2018 Nomor 42);
10.
Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2014 Nomor 5);
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH.
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2012 Nomor 11) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2018 Nomor 42), diubah sebagai berikut:
 
1.
Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 17A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 17A
 
Setiap lembaga perbankan atau non perbankan/lembaga pembiayaan (leasing), yang melakukan penjaminan atas pembelian kendaraan bermotor, wajib melakukan BBN-KB saat penyerahan kendaraan bermotor paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.
 
2.
Ketentuan Pasal 22 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3), sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 22
 
(1)
Pemungutan PBB-KB dilakukan oleh penyedia bahan bakar kendaraan bermotor.
 
(2)
Pemungutan PBB-KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat penerbitan surat perintah pengeluaran barang (Delivery Order/DO).
 
(3)
Persyaratan dan penetapan penyedia bahan bakar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selaku wajib pungut, ditetapkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah.
 
3.
Ketentuan Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 24
 
(1)
Penyedia bahan bakar wajib menyampaikan laporan jumlah pengeluaran bahan bakar sesuai dengan Delivery Order (DO) dan peruntukannya.
 
(2)
Laporan jumlah pengeluaran bahan bakar kendaraan bermotor dan PBB-KB yang telah disetor ke Kas Daerah disampaikan kepada Gubernur melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah penyetoran dilaksanakan.
 
4.
Ketentuan Pasal 35 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 35
 
Hasil penerimaan pajak daerah untuk bagian Pemerintah Kabupaten/Kota diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
 
a.
hasil penerimaan PKB dan BBN-KB diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota sebesar 30% (tiga puluh persen);
 
b.
hasil penerimaan PBB-KB diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota sebesar 70% (tujuh puluh persen);
 
c.
hasil penerimaan PAP diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota sebesar 50% (lima puluh persen); dan
 
d.
hasil penerimaan Pajak Rokok diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota sebesar 70% (tujuh puluh persen).
 

Pasal II

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
 
Ditetapkan di Palembang
pada tanggal 2 Oktober 2019
GUBERNUR SUMATERA SELATAN,
dto.
H. HERMAN DERU

Diundangkan di Palembang
pada tanggal 2 Oktober 2019
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN,
dto.
H. NASRUN UMAR

BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN TAHUN 2019 NOMOR 21
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.