Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 32 Tahun 2020

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR SULAWESI SELATAN
NOMOR 32 TAHUN 2020
 
TENTANG

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI SELATAN NOMOR 14 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PEMBAGIAN DAN PEMBAYARAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR SULAWESI SELATAN,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas pencapaian tujuan dan sasaran pembagian insentif pemungutan pajak daerah, perlu melakukan refocusing atas jenis Pajak Daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 14 Tahun 2014;
b.
bahwa dengan adanya pandemi Covid-19 yang mempengaruhi perekonomian daerah sehingga berdampak pada realisasi penerimaan pajak daerah, perlu melakukan penyesuaian atas penetapan target kinerja tertentu dalam pemberian insentif pajak daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembagian dan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah Provinsi Sulawesi Selatan;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang­-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
6.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2006 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 230) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pokok­-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 281);
7.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2010 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 256) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2017 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 296);
8.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 293) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 309).
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR SULAWESI SELATAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI SELATAN NOMOR 14 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PEMBAGIAN DAN PEMBAYARAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN.
 
 
 
 

Pasal I

Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembagian dan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2014 Nomor 14) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan:
a.
Nomor 143 Tahun 2017 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2017 Nomor 144);
b.
Nomor 86 Tahun 2018 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018 Nomor 86);
diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 1 angka 10 diubah dan angka 19 dihapus, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 1
 
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
 
1.
Daerah adalah Provinsi Sulawesi Selatan.
 
2.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
 
3.
Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Selatan.
 
4.
Wakil Gubernur adalah Wakil Gubernur Sulawesi Selatan.
 
5.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
 
6.
Instansi Pelaksana Pemungut Pajak adalah pejabat terkait dalam pelaksanaan pemungutan pajak meliputi Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, dan Badan Pendapatan Daerah.
 
7.
Kepolisian Daerah adalah Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.
 
8.
Badan adalah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
 
9.
Kepala Badan adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
 
10.
Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Wilayah yang selanjutnya disingkat UPT adalah Unit Pelaksana Teknis Badan Pendapatan Daerah yang berlokasi di Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan.
 
11.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
 
12.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak serta pengawasan penyetorannya.
 
13.
Insentif Pemungutan Pajak yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Pajak.
 
14.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
 
15.
Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah Pajak yang dipungut atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
 
16.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah Pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian kedua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan atau pemasukan ke dalam badan usaha.
 
17.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PBBKB adalah Pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor.
 
18.
Pajak Air Permukaan adalah pungutan pajak daerah sebagai pembayaran atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
 
19.
Dihapus.
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 5 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 5
 
(1)
Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) bersumber dari pendapatan Pajak Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang­-undangan.
 
(2)
Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
 
a.
PKB;
 
 
b.
BBNKB;
 
 
c.
PBBKB; dan
 
 
d.
Pajak Air Permukaan.
 
 
 
 
3.
Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 8
 
(1)
Alokasi besaran insentif PKB dan BBNKB diberikan kepada:
 
 
a.
Instansi Pelaksana Pemungut Pajak sebesar 90% (sembilan puluh perseratus); dan
 
 
b.
Kepolisian Daerah sebesar 10% (sepuluh perseratus).
 
(2)
Alokasi besaran insentif PKB dan BBNKB yang diberikan kepada Kepolisian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diarahkan pembagiannya untuk meningkatkan kinerja pemungutan pajak yang bersangkutan.
 
(3)
Alokasi besaran insentif PKB dan BBNKB yang diberikan kepada Kepolisian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ditetapkan oleh Kepala Badan.
 
 
 
 
4.
Ketentuan Pasal 10 ayat (2) huruf c diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 10
 
(1)
Pemberian insentif dapat dilaksanakan apabila mencapai kinerja tertentu.
 
(2)
Kinerja tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pencapaian realisasi penerimaan masing-masing jenis pajak daerah paling kurang sebesar:
 
 
a.
20% (dua puluh perseratus) untuk Triwulan I;
 
 
b.
45% (empat puluh lima perseratus) sampai dengan Triwulan II;
 
 
c.
65% (enam puluh lima perseratus) sampai dengan Triwulan III; dan
 
 
d.
100% (seratus perseratus) sampai dengan Triwulan IV.
 
(3)
Insentif yang dapat dibagikan hanya insentif yang bersumber dari jenis pajak yang mencapai kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
 
(4)
Dihapus.
 
 
 
 
5.
Ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf e dan huruf f diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 11
 
(1)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dibayarkan setiap triwulan yang dilakukan pada awal triwulan berikutnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
 
 
a.
apabila pada akhir Triwulan I realisasi mencapai 20% (dua puluh perseratus) atau lebih, insentif diberikan pada awal Triwulan II;
 
 
b.
apabila pada akhir Triwulan I realisasi kurang dari 20% (dua puluh perseratus), insentif tidak diberikan pada Triwulan II;
 
 
c.
apabila pada akhir Triwulan II realisasi mencapai 45% (empat puluh lima perseratus) atau lebih, insentif diberikan untuk Triwulan II dan insentif Triwulan I yang belum dibayarkan;
 
 
d.
apabila pada akhir Triwulan II realisasi kurang dari 45% (empat puluh lima perseratus) tetapi telah melampaui 20% (dua puluh perseratus), insentif Triwulan II belum dibayarkan pada Triwulan III, tetapi insentif Triwulan I dapat dibayarkan;
 
 
e.
apabila pada akhir Triwulan III realisasi mencapai 65% (enam puluh lima perseratus) atau lebih, insentif diberikan pada Triwulan IV, termasuk insentif Triwulan sebelumnya yang belum dibayarkan;
 
 
f.
apabila pada akhir Triwulan III realisasi kurang dari 65% (enam puluh lima perseratus), insentif untuk Triwulan III tidak diberikan pada Triwulan IV tetapi insentif Triwulan I dan Triwulan II dapat dibayarkan;
 
 
g.
apabila pada akhir Triwulan IV realisasi kurang dari 100% (seratus perseratus) tetapi lebih dari 65% (enam puluh lima perseratus), insentif diberikan untuk Triwulan III dan Triwulan sebelumnya yang belum dibayarkan;
 
(2)
Dalam hal target penerimaan pajak daerah pada akhir tahun anggaran telah tercapai atau terlampaui, pembayaran insentif belum dapat dilakukan pada tahun anggaran berkenaan, maka pemberian insentif diberikan pada tahun anggaran berikutnya yang mekanismenya dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
 
 
 
 
Ditetapkan di Makassar
pada tanggal 18 Juni 2020
SULAWESI SELATAN,
ttd.
M. NURDIN ABDULLAH

Diundangkan di Makassar
pada tanggal 18 Juni 2020
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN,
ttd.
ABDUL HAYAT

DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN TAHUN 2020 NOMOR 32
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.