Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 143 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR SULAWESI SELATAN

NOMOR 143 TAHUN 2017


TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 14 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PEMBAGIAN DAN PEMBAYARAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR SULAWESI SELATAN,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka telah ditetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembagian dan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah Provinsi Sulawesi Selatan;
b.
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 14 Tahun 2014, sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu ditinjau untuk diubah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembagian dan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
11.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2006 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 230) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 248);
12.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2010 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2010 Nomor 256);
13.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pajak Rokok (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013 Nomor 52);
14.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2016 Nomor 293).
 
 
 
 

Memperhatikan

Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 973/2593/KEUDA, tanggal 11 Juli 2017, perihal Insentif Pemungutan Pajak Daerah Pada Pemerintah Provinsi;
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 14 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PEMBAGIAN DAN PEMBAYARAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN.
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembagian dan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2014 Nomor 14) diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
1.
Ketentuan Angka 2 dan Angka 8 Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 1
 
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
 
1.
Daerah adalah Provinsi Sulawesi Selatan.
 
2.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
 
3.
Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Selatan.
 
4.
Wakil Gubernur adalah Wakil Gubernur Sulawesi Selatan.
 
5.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
 
6.
Instansi Pelaksana Pemungut Pajak adalah pejabat terkait dalam pelaksanaan pemungutan pajak meliputi Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, dan Badan Pendapatan Daerah.
 
7.
Kepolisian Daerah adalah Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.
 
8.
Badan adalah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
 
9.
Kepala Badan adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
 
10.
Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Wilayah yang selanjutnya disingkat UPT Pendapatan adalah Unit Pelaksana Teknis Badan Pendapatan Daerah yang berlokasi di Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan.
 
11.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
 
12.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak serta pengawasan penyetorannya.
 
13.
Insentif Pemungutan Pajak yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Pajak.
 
14.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
 
15.
Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah Pajak yang dipungut atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
 
16.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah Pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian kedua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan atau pemasukan ke dalam badan usaha.
 
17.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PBBKB adalah Pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor.
 
18.
Pajak Air Permukaan adalah pungutan pajak daerah sebagai pembayaran atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
 
19.
Pajak Rokok adalah pajak atas konsumsi rokok.
 
 
 
 
2.
Ketentuan ayat (2) huruf c Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 6
 
(1)
Insentif diberikan kepada Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan pihak lain yang membantu pelaksanaan pemungutan pajak daerah.
 
(2)
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan secara proporsional masing-masing kepada:
 
 
a.
Gubernur dan Wakil Gubernur sebagai penanggung jawab Pengelolaan Keuangan Daerah;
 
 
b.
Sekretaris Daerah selaku koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah;
 
 
c.
Pejabat dan pegawai Badan selaku Pelaksana Pemungut Pajak sesuai kinerja dan tanggung jawab masing-masing; dan
 
 
d.
Pihak lain yang membantu kelancaran pemungutan suatu jenis pajak tertentu.
 
 
 
 
3.
Ketentuan ayat (3) Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 7
 
(1)
Besaran Insentif ditetapkan 3% (tiga perseratus) dari rencana penerimaan Pajak Daerah dalam Tahun Anggaran berkenaan untuk setiap jenis Pajak Daerah.
 
(2)
Besaran Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui APBD Tahun Anggaran berkenaan.
 
(3)
Besaran Insentif untuk pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d, ditetapkan sebesar 10% (sepuluh perseratus) dari total insentif jenis pajak yang melibatkannya.
 
(4)
Dalam hal realisasi pemberian Insentif terdapat sisa lebih, harus disetorkan ke Kas Daerah sebagai penerimaan Daerah.
 
 
 
 
4.
Ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (4) diubah, serta ayat (2) dan ayat (5) dihapus, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 8
 
(1)
Insentif PKB dan BBNKB diberikan kepada:
 
 
a.
Instansi Pelaksana Pemungut Pajak sebesar 90% (sembilan puluh perseratus); dan
 
 
b.
Kepolisian Daerah sebesar 10% (sepuluh perseratus).
 
(2)
Dihapus
 
(3)
Insentif PBBKB dan Pajak Rokok diberikan kepada Instansi Pelaksana Pemungut Pajak.
 
(4)
Insentif yang diberikan kepada Kepolisian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diarahkan pembagiannya untuk meningkatkan kinerja pemungutan pajak yang bersangkutan.
 
(5)
Dihapus
 
 
 
 
5.
Ketentuan ayat (1) huruf c, ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 9
 
(1)
Alokasi besaran perkalian pembagian insentif setiap bulan untuk Instansi Pelaksana Pemungut Pajak ditetapkan sebagai berikut:
 
 
a.
Gubernur dan Wakil Gubernur paling tinggi menerima 7 (tujuh) kali gaji pokok dan tunjangan melekat;
 
 
b.
Sekretaris Daerah paling tinggi menerima 7 (tujuh) kali gaji pokok dan tunjangan melekat; dan
 
 
c.
Pejabat dan pegawai Badan sebagai Instansi Pelaksana Pemungutan pajak daerah paling tinggi menerima 7 (tujuh) kali gaji pokok dan tunjangan melekat.
 
(2)
Alokasi pembagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan dengan mempertimbangkan beban tugas dan peran serta pegawai Instansi Pelaksana Pemungut Pajak.
 
(3)
Dalam menjalankan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Badan dibantu oleh Tim Pembagi Insentif yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
 
(4)
Kepala Badan menetapkan dan sekaligus membuat daftar penerima dan pembayaran insentif pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) setiap triwulan.
 
 
 
 
6.
Ketentuan ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf f Pasal 11 diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 11
 
(1)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dibayarkan setiap triwulan yang dilakukan pada triwulan berikutnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
 
 
a.
Apabila pada akhir Triwulan I realisasi mencapai 20% (dua puluh perseratus) atau lebih, insentif diberikan pada Triwulan D;
 
 
b.
Apabila pada akhir Triwulan I realisasi kurang dari 20% (dua puluh perseratus), insentif tidak diberikan pada Triwulan II;
 
 
c.
Apabila pada akhir Triwulan II realisasi mencapai 45% (empat puluh lima perseratus) atau lebih, insentif diberikan untuk Triwulan II dan insentif Triwulan I yang belum dibayarkan;
 
 
d.
Apabila pada akhir Triwulan II realisasi kurang dari 45% (empat puluh lima perseratus) tetapi telah melampaui 20% (dua puluh perseratus), insentif Triwulan II belum dibayarkan pada Triwulan III, tetapi insentif Triwulan I dapat dibayarkan;
 
 
e.
Apabila pada akhir Triwulan III realisasi mencapai 72,5% (tujuh puluh dua koma lima perseratus) atau lebih, insentif diberikan pada Triwulan IV, termasuk insentif Triwulan sebelumnya yang belum dibayarkan;
 
 
f.
Apabila pada akhir Triwulan III realisasi kurang dari 72,5% (tujuh puluh dua koma lima perseratus), insentif untuk Triwulan III tidak diberikan pada Triwulan IV tetapi insentif Triwulan I dan II dapat dibayarkan;
 
 
g.
Apabila pada akhir Triwulan IV realisasi kurang dari 100% (seratus perseratus) tetapi lebih dari 72,5% (tujuh puluh dua koma lima perseratus), insentif diberikan untuk Triwulan III dan Triwulan sebelumnya yang belum dibayarkan.
 
(2)
Dalam hal target penerimaan pajak daerah pada akhir tahun anggaran telah tercapai atau terlampaui, pembayaran insentif belum dapat dilakukan pada Tahun Anggaran berkenaan, maka pemberian insentif diberikan pada Tahun Anggaran berikutnya yang mekanismenya dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
7.
Ketentuan ayat (1) Pasal 12 diubah, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 12
 
(1)
Kepala Badan menganggarkan belanja insentif Pemungutan Pajak dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) sesuai ketentuan yang berlaku.
 
(2)
Anggaran Insentif Pemungutan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelompokkan ke dalam belanja tidak langsung yang diuraikan berdasarkan jenis belanja pegawai, objek belanja insentif pemungutan pajak serta rincian objek belanja pajak.
 
 
 
 
8.
Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 14
 
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Gubernur ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Gubernur ini.
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
 
 
 
 
Ditetapkan di Makassar
pada tanggal 28 September 2017
GUBERNUR SULAWESI SELATAN
TTD
DR. H. SYAHRUL YASIN LIMPO,SH, M.Si, MH.

Diundangkan di Makassar
pada tanggal 28 September 2017
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN,
TTD
Ir. H. ABDUL LATIF, M.Si., M.M.

BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN TAHUN 2017 NOMOR 144
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.