Peraturan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Nomor: 88 Tahun 2018
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR KEPULAUAN RIAU
NOMOR 88 TAHUN 2018TENTANG
TATA CARA PERHITUNGAN PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR (PBB-KB) DI WILAYAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR KEPULAUAN RIAU, | |
|
|
|
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (5) Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 8 Tahun 2011 perlu menyusun Tata Cara Perhitungan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
|
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Perhitungan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau;
|
|
|
|
Mengingat | |
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan-Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4237);
|
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
|
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
|
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
|
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang Angkutan Perairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3532);
|
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 Nomor 140, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
|
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
|
|
10.
|
Keputusan Presiden Nomor 60/P Tahun 2016 tentang Pengesahan Pemberhentian Wakil Gubernur Kepulauan Riau Masa Jabatan Tahun 2016-2021 dan Pengesahan Pengangkatan Gubernur Kepulauan Riau Sisa Masa Jabatan 2016-2021;
|
|
11.
|
Keputusan Presiden Nomor 44/P Tahun 2018 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Sisa Masa Jabatan 2016-2021;
|
|
12.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
|
|
13.
|
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2007 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 16);
|
|
14.
|
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 18) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2017 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 47);
|
|
15.
|
Peraturan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Nomor 25 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (Berita Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2012 Nomor 119).
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG TATA CARA PERHITUNGAN PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR (PBB-KB) DI WILAYAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU.
| |
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |
|
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
| |
|
1.
|
Daerah adalah Provinsi Kepulauan Riau.
|
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
|
|
3.
|
Kepala Daerah adalah Gubernur Kepulauan Riau.
|
|
4.
|
Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah adalah Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
|
|
5.
|
Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
|
|
6.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.
|
|
7.
|
Kendaraan Bermotor adalah semua beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknis berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
|
|
8.
|
Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor.
|
|
9.
|
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PBB-KB adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor.
|
|
10.
|
Penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah produsen dan/atau importir bahan bakar baik yang dijual maupun yang digunakan sendiri yaitu pertamina dan/atau produsen bahan bakar lainnya.
|
|
11.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat dengan SPTPD adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Objek Pajak, dan/atau bukan objek Pajak, dan/atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
|
|
|
|
|
BAB II
DASAR PENGENAAN DAN TARIF Pasal 2 | |
|
(1)
|
Dasar pengenaan PBB-KB adalah harga jual Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|
(2)
|
Nilai jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah harga jual sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan PBB-KB.
|
|
(3)
|
Dalam hal harga jual Bahan Bakar Kendaraan Bermotor belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai namun sudah termasuk tarif PBB-KB sebesar 10% (sepuluh persen), maka nilai jual dihitung sebagai perkalian 100/110 (seratus perseratus sepuluh) dengan harga jual.
|
|
(4)
|
Dalam hal harga jual Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 10% (sepuluh persen), maka nilai jual dihitung sebagai perkalian 100/120 (seratus perseratus dua puluh) dengan harga jual.
|
|
(5)
|
Tarif PBB-KB ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
|
|
|
|
|
BAB III
PENGHITUNGAN DAN PENETAPAN Pasal 3 | |
|
(1)
|
Besarnya PBB-KB terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 2 ayat (2).
|
|
(2)
|
PBB-KB dipungut berdasarkan jumlah pajak terutang yang dinyatakan dalam SPTPD.
|
|
(3)
|
SPTPD disampaikan kepada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Kepulauan Riau paling lambat 5 (lima) hari kerja, terhitung sejak penyetoran pokok PBB-KB yang terutang.
|
|
|
|
Pasal 4 | |
|
Pembelian Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang dilakukan oleh industri, usaha pertambangan, kehutanan, transportasi dan kontraktor jalan yang digunakan untuk operasional kendaraan bermotor dipungut PBB-KB sebesar:
| |
|
a.
|
Untuk sektor industri dipungut sebesar 17,17% (Tujuh belas koma tujuh belas persen) dari pembelian Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
|
|
b.
|
Untuk sektor industri bunker (perkapalan) sebesar 10% (Sepuluh persen) dari pembelian Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
|
|
c.
|
Untuk usaha pertambangan dan usaha kehutanan, dipungut sebesar 90% (Sembilan puluh persen) dari pembelian Bahan Bakar Kendaraan Bermotor; dan
|
|
d.
|
Untuk usaha transportasi dan kontraktor jalan dipungut sebesar 100% (Seratus persen).
|
|
|
|
|
BAB IV
PEMUNGUTAN Pasal 5 | |
|
(1)
|
PBB-KB yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat lembaga penyalur dan konsumen langsung bahan bakar kendaraan bermotor.
|
|
(2)
|
Dalam hal bahan bakar tersebut digunakan sendiri maka produsen dan/atau importir atau nama lain sejenis wajib menanggung Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang digunakan sendiri atau kendaraan bermotornya.
|
|
(3)
|
Dalam hal pembelian Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dilakukan antar penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, baik untuk dijual kembali kepada lembaga penyalur dan/atau konsumen langsung, maka yang wajib mengenakan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah penyedia yang menyalurkan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor kepada lembaga penyalur dan/atau konsumen langsung.
|
|
| |
|
BAB V
KETENTUAN PENUTUP Pasal 6 | |
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2019.
| |
|
| |
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
| |
|
| |
|
Ditetapkan di Tanjungpinang
pada tanggal 31 Desember 2018 GUBERNUR KEPULAUAN RIAU, ttd. NURDIN BASIRUN Diundangkan di Tanjungpinang pada tanggal 31 Desember 2018 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU, ttd. T.S. ARIF FADILLAH BERITA DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2018 NOMOR 568 | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.