Perda Provinsi Kepulauan Riau Nomor: 8 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU

NOMOR 8 TAHUN 2017

 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR KEPULAUAN RIAU,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk menjamin kepastian hukum dan peningkatan pendapatan asli daerah dari sektor pajak daerah, sehingga Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah perlu dilakukan penyesuaian sebagaimana mestinya;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan-Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan-Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
3.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan Pajak dengan surat paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
4.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 111, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4237);
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 Tentang Angkutan Perairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3532);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Yang Dibayar Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179).
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU
dan
GUBERNUR KEPULAUAN RIAU
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH.
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 18) diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 1
 
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
 
1.
Daerah adalah Provinsi Kepulauan Riau.
 
2.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
 
3.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah;
 
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
 
5.
Kepala Daerah adalah Gubernur Kepulauan Riau.
 
6.
Badan Daerah adalah badan yang melaksanakan urusan pendapatan daerah.
 
7.
Peraturan Daerah adalah Peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan bersama Kepala Daerah.
 
8.
Peraturan Kepala Daerah adalah Peraturan Gubernur Kepulauan Riau.
 
9.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
 
10.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
 
11.
Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB, adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
 
12.
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakan oleh peralatan teknis berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
 
13.
Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran dan memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum dan izin trayek atau izin tidak dalam trayek.
 
14.
Kendaraan Gandengan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh alat itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh kendaraan bermotor.
 
15.
Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat NJKB adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang diperoleh berdasarkan harga pasaran umum atas suatu kendaraan bermotor sebagaimana tercantum dalam tabel Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang berlaku.
 
16.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBN-KB, adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan atau pemasukan ke dalam badan usaha.
 
17.
Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor.
 
18.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat PBB-KB, adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor.
 
19.
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Untuk Umum, yang selanjutnya disingkat SPBU, berfungsi menyalurkan bahan bakar minyak (BBM) dari Penyedia bahan bakar kendaraan bermotor/Depot di daratan.
 
20.
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Bunker, yang selanjutnya disingkat SPBB, berfungsi menyalurkan bahan bakar minyak (BBM) dari penyedia bahan bakar kendaraan bermotor/Depot ke konsumen kapal.
 
21.
Agen Premium dan minyak solar disingkat APMS adalah pelaku usaha yang menyalurkan premium dan minyak solar dari penyedia bahan bakar kendaraan bermotor/Depot kepada konsumen kapal dan/atau kendaraan bermotor di daerah.
 
22.
Premium Solar Paket Dealer (PSPD) adalah sarana untuk penyaluran dan pelayanan BBM di daerah/tempat yang belum memungkinkan untuk dibangun SPBU, karena letaknya terpencil atau karena tidak ekonomis, tetapi kebutuhan BBM untuk kendaraan bermotor di daerah/di tempat tersebut harus dilayani.
 
23.
Penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah produsen dan/atau importir bahan bakar kendaraan bermotor, baik untuk dijual maupun untuk digunakan sendiri.
 
24.
Wajib Pungut yang selanjutnya disingkat WAPU adalah penyedia bahan bakar kendaraan bermotor untuk PBBKB dan instansi pemerintah yang berwenang memungut cukai rokok untuk pajak rokok.
 
25.
Pajak Air Permukaan adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
 
26.
Air Permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang berada di laut maupun di darat.
 
27.
Nilai Perolehan Air atau disingkat NPA adalah dasar penetapan Pajak Air Permukaan yang ditetapkan berdasarkan pada jenis/kelompok penggunaan dan pemanfaatan air antara lain: Niaga, Non Niaga, dan Industri.
 
28.
Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
29.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTPD, adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, Objek Pajak dan/atau bukan Objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
 
30.
Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
 
31.
Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
 
32.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDKB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok Pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar.
 
33.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan Tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
 
34.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
 
35.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang selanjutnya disingkat SKPDN, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
 
36.
Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
 
37.
Surat Keputusan Pembetulan adalah surat Keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam Peraturan Perundang-undangan Perpajakan Daerah yang terdapat dalam SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN dan STPD.
 
38.
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
 
39.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data Obyek, Subyek Pajak dan penentuan besarnya pajak yang terutang sampai dengan kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
 
40.
Insentif Pemungutan Pajak yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Pajak.
 
41.
Instansi Pelaksana Pemungut adalah Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah atau dengan sebutan lain.
 
42.
Pihak lainnya adalah antara lain Kepolisian Daerah dalam pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
 
43.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan retribusi daerah.
 
44.
Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
 
45.
Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak yang diajukan oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
 
46.
Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali dalam hal wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
 
47.
Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Gubernur paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang.
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga Pasal 4 berbunyi:
 
 
 
 
 
 
Pasal 4
 
(1)
Objek PKB adalah kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor.
 
(2)
Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah daerah.
 
(3)
Termasuk dalam pengertian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kendaraan bermotor beroda beserta gandengannya, yang dioperasikan di semua jenis jalan darat dan kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dengan ukuran isi kotor GT 5 (lima Gross Tonnage) sampai dengan GT 7 (tujuh Gross Tonnage)
 
 
 
 
 
3.
Ketentuan Pasal 8 huruf d diubah sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 8
 
Tarif PKB ditetapkan sebesar:
 
a.
1,5% (satu koma lima persen) untuk kendaraan bermotor pribadi;
 
b.
1,5% (satu koma lima persen) untuk kendaraan bermotor diatas air.
 
c.
1% (satu persen) untuk kendaraan bermotor angkutan umum;
 
d.
0,5% (nol koma lima persen) untuk kendaraan bermotor ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
 
e.
0,2% (nol koma dua persen) untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.
 
 
 
 
 
4.
Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 8A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 8A
 
(1)
Kepemilikan Kendaraan Bermotor pribadi kedua dan seterusnya dikenakan tarif secara progresif.
 
(2)
Tarif progresif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk:
 
 
a.
Roda 2 (dua) dan roda 3 (tiga) diatas 250 cc:
 
 
 
(1)
kepemilikan kedua 2% (dua persen);
 
 
 
(2)
kepemilikan ketiga 2,25% (dua koma dua puluh lima persen);
 
 
 
(3)
kepemilikan keempat 2,50% (dua koma lima puluh persen);
 
 
 
(4)
kepemilikan kelima dan seterusnya 2,75% (dua koma tujuh puluh lima persen).
 
 
b.
Roda 4 (empat) atau lebih:
 
 
 
(1)
kepemilikan kedua 2% (dua persen);
 
 
 
(2)
kepemilikan ketiga 2,25% (dua koma dua puluh lima persen);
 
 
 
(3)
kepemilikan keempat 2,50% (dua koma lima puluh persen);
 
 
 
(4)
kepemilikan kelima dan seterusnya 2,75% (dua koma tujuh puluh lima persen).
 
(3)
Kepemilikan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas nama dan/atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama.
 
(4)
Tata cara pelaksanaan pengenaan pajak progresif diatur dengan Peraturan Gubernur.
 
 
 
 
 
5.
Ketentuan Pasal 13 Ayat (6) diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 13
 
(1)
Objek Pajak BBN-KB adalah penyerahan kepemilikan Kendaraan Bermotor.
 
(2)
Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kendaraan bermotor yang berada di wilayah daerah.
 
(3)
Termasuk dalam pengertian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kendaraan bermotor beroda beserta gandengannya, yang dioperasikan di semua jenis jalan darat dan kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dengan ukuran isi kotor GT 5 (lima Gross Tonnage) sampai dengan GT 7 (tujuh Gross Tonnage).
 
(4)
Dikecualikan dari pengertian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah:
 
 
a.
Kereta Api;
 
 
b.
Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan Negara;
 
 
c.
Kendaraan Bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat perwakilan Negara Asing dengan asas timbal balik dan perwakilan lembaga-lembaga Internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah; dan
 
 
d.
Pabrikan atau importir yang semata-mata tersedia untuk dipamerkan, dan/atau dijual;
 
(5)
Termasuk penyerahan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pemasukan kendaraan bermotor dari luar negeri untuk dipakai secara tetap di Indonesia kecuali:
 
 
a.
untuk dipakai sendiri oleh orang pribadi yang bersangkutan;
 
 
b.
untuk diperdagangkan;
 
 
c.
untuk dikeluarkan kembali dari wilayah pabean Indonesia; dan
 
 
d.
digunakan sebagai pameran, penelitian, contoh dan kegiatan olahraga bertaraf Internasional.
 
(6)
Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c tidak berlaku apabila selama 3 (tiga) tahun berturut-turut tidak dikeluarkan kembali dari wilayah pabean Indonesia.
 
 
 
 
 
6.
Ketentuan Pasal 17 ayat (1) huruf d dan ayat (2) huruf d diubah, sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 17
 
(1)
Tarif Pajak BBN-KB atas penyerahan pertama ditetapkan:
 
 
a.
10% (sepuluh persen) untuk kendaraan bermotor pribadi;
 
 
b.
10% (sepuluh persen) untuk kendaraan bermotor angkutan umum;
 
 
c.
5% (lima persen) untuk kendaraan bermotor pemerintah, TNI dan POLRI;
 
 
d.
2% (dua persen) untuk kendaraan bermotor di air; dan
 
 
e.
0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen) untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.
 
(2)
Tarif Pajak BBN-KB atas penyerahan kedua dan seterusnya ditetapkan:
 
 
a.
1% (satu persen) untuk kendaraan bermotor pribadi;
 
 
b.
1% (satu persen) untuk kendaraan bermotor angkutan umum;
 
 
c.
0,5% (nol koma lima persen) untuk kendaraan bermotor pemerintah, TNI dan POLRI;
 
 
d.
0,2% (nol koma dua persen) untuk kendaraan bermotor di air; dan
 
 
e.
0,075% (nol koma nol tujuh puluh lima persen) untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.
 
 
 
 
 
7.
Diantara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 3 (tiga) Pasal, yakni Pasal 17A, 17B dan 17C, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 17A
 
Tarif BBN-KB atas penyerahan karena warisan ditetapkan sebesar:
 
a.
0,1% (nol koma satu persen) untuk kendaraan bermotor orang pribadi;
 
b.
0,1% (nol koma satu persen) untuk kendaraan bermotor angkutan umum; dan
 
c.
0,075% (nol koma nol tujuh lima persen) untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.
 
 
 
 
 
 
Pasal 17B
 
Tarif BBN-KB Ex Dump Pemerintah, Pemerintah Daerah, TNI, dan Polri ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
Umur kendaraan 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun, sebesar 10% dari NJKB;
 
b.
Umur kendaraan diatas 5 (lima) tahun sampai dengan 10 (sepuluh) tahun, sebesar 10% dari hasil perkalian 40% (empat puluh persen) dari NJKB; dan
 
c.
Umur kendaraan diatas 10 (sepuluh) tahun, sebesar 10% dari hasil perkalian 20% (dua puluh persen) dari NJKB.
 
 
 
 
 
 
Pasal 17C
 
Tarif BBN-KB hibah ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
Kendaraan yang belum dikenakan BBNKB, ditetapkan sebesar 10% dari NJKB.
 
b.
Kendaraan yang tidak dikenakan BBNKB, ditetapkan sebesar 1% dari NJKB.
 
c.
Hibah kepada yayasan yang semata-mata bergerak dibidang sosial dan keagamaan yang belum dikenakan BBNKB, ditetapkan sebesar 50% dari hasil perkalian 10% dari NJKB.
 
d.
Hibah kepada yayasan yang semata-mata bergerak dibidang sosial dan keagamaan yang sudah dikenakan BBNKB, ditetapkan sebesar 50% dari hasil perkalian 1% dari NJKB.
 
 
 
 
 
8.
Ketentuan Pasal 23 ayat (5) diubah, sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 23
 
(1)
Subyek PBB-KB adalah konsumen Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
 
(2)
Wajib PBB-KB adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
 
(3)
Pemungutan PBB-KB dilakukan oleh penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagai Wajib Pungut.
 
(4)
Penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah produsen dan/atau importir Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, baik untuk dijual maupun untuk digunakan sendiri.
 
(5)
Setiap terjadi perubahan harga jual bahan bakar, Wajib Pungut diwajibkan melaporkan kepada Gubernur melalui Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
 
 
 
 
 
9.
Ketentuan Pasal 55 ayat (2) ditambahkan 3 (tiga) huruf yakni huruf c, huruf d dan huruf e, sehingga Pasal 55 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 55
 
(1)
Gubernur atau pejabat yang ditunjuk karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat membetulkan SKPD atau SKPDKB, SKPDKBT atau STPD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
 
(2)
Gubernur atau pejabat yang ditunjuk karena jabatannya dapat:
 
a.
Mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan pajak yang terhutang menurut Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan Daerah, dalam hal sanksi tersebut dikarenakan kekhilapan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.
 
b.
Membatalkan atau mengurangkan ketetapan pajak yang tidak benar.
 
c.
mengurangkan atau membatalkan STPD;
 
d.
membatalkan hasil pemeriksaan atau ketetapan pajak yang dilaksanakan atau diterbitkan tidak sesuai dengan tata cara yang ditentukan; dan
 
e.
mengurangkan ketetapan pajak terutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar Wajib Pajak atau kondisi tertentu objek pajak.
 
(3)
Tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan pembatalan atau pengurangan ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini diatur dengan Peraturan Gubernur.
 
 
 
 
 
10.
Diantara BAB XII dan BAB XIII disisipkan 1 (satu) BAB yakni BAB XIIA dan diantara Pasal 59 dan Pasal 60 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 59A dan Pasal 59B, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
BAB XIIA
PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK

Pasal 59A
 
(1)
Piutang pajak yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
 
(2)
Gubernur menetapkan Keputusan Penghapusan piutang pajak Provinsi yang sudah kadaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
 
(3)
Permohonan penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya memuat:
 
 
a.
Nama dan alamat wajib pajak atau penanggung pajak;
 
 
b.
Jumlah piutang pajak;
 
 
c.
Tahun pajak; dan
 
 
d.
Jenis pajak.
 
 
 
 
 
 
Pasal 59B
 
(1)
Terhadap piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi akan tetapi belum kedaluwarsa, dimasukkan ke dalam daftar piutang pajak yang akan dihapuskan.
 
(2)
Piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah:
 
 
a.
Wajib pajak meninggal dunia dan tidak meninggalkan harta kekayaan/warisan yang dibuktikan dengan surat keterangan kematian dari lurah dan laporan hasil pemeriksaan petugas Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah.
 
 
b.
Wajib pajak tidak mempunyai harta kekayaan lagi, yang dibuktikan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan petugas Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah yang menyatakan bahwa wajib pajak memang benar-benar tidak mempunyai harta kekayaan lagi.
 
 
c.
Wajib pajak yang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan dan dari hasil penjualan hartanya tidak mencukupi untuk melunasi utang pajaknya.
 
 
d.
Wajib pajak yang tidak ditemukan.
 
(3)
Terhadap piutang pajak yang dicadangkan sebagai piutang pajak yang akan dihapuskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dilakukan lagi tindakan penagihan.
 
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghapusan piutang pajak diatur dengan Peraturan Gubernur.
 
 
 
 
 
11.
Ketentuan Pasal 60 dan Pasal 61 dirubah, diantara Pasal 61 dan Pasal 62 disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 61A dan Pasal 61B, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 60
 
(1)
Atas permohonan wajib pajak, Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk karena jabatannya dapat memberikan pengurangan pajak setinggi-tingginya 50% (lima puluh persen) dari pokok pajak.
 
(2)
Permohonan pengurangan pajak sebagaimana dimaksud ayat (1), disampaikan secara tertulis dengan sekurang-kurangnya memuat:
 
 
a.
nama dan alamat wajib pajak;
 
 
b.
jenis pajak dan besaran pengurangan pajak yang dimohon; dan
 
 
c.
alasan yang mendasari diajukannya permohonan pengurangan pajak.
 
 
 
 
 
 
Pasal 61
 
(1)
Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk karena jabatannya dapat memberikan keringanan pajak setinggi-tingginya 50% (lima puluh persen) dari dasar pengenaan pajak atau pokok pajak.
 
(2)
Pemberian keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan pertimbangan atau keadaan tertentu.
 
 
 
 
 
 
Pasal 61A
 
(1)
Gubernur karena atau Pejabat yang ditunjuk karena jabatannya dapat memberikan pembebasan pajak kepada wajib pajak atau terhadap objek pajak tertentu berdasarkan asas keadilan dan/atau asas timbal balik (reciprositas).
 
(2)
Pemberian pembebasan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan sebagian atau seluruhnya dari pajak yang terutang.
 
 
 
 
 
 
Pasal 61B
 
Persyaratan dan tata cara pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Pasal 61 dan Pasal 61A diatur dengan Peraturan Gubernur.
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Tanjungpinang
pada tanggal 8 November 2017
GUBERNUR KEPULAUAN RIAU,
dto
NURDIN BASIRUN

Diundangkan di Tanjungpinang
pada tanggal 8 November 2017
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU,
dto
T.S. ARIF FADILLAH

LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2017 NOMOR 8
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU
NOMOR 8 TAHUN 2017
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
  
I.
UMUM
 
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah mengambil langkah Penyederhanaan Pungutan Daerah dengan tujuan untuk memberikan landasan dan Pedoman yang kuat dalam pemungutan Pajak Daerah, untuk sinkronisasi sistem Perpajakan Daerah dengan Perpajakan Pusat serta untuk mengoptimalkan potensi Penerimaan Daerah yang sesuai dengan dan mencerminkan potensi ekonomi Daerah.
 
Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang merupakan upaya peningkatan kapasitas perangkat Daerah untuk menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang lebih luas dan bertanggung jawab. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan pertumbuhan perekonomian di Daerah. Oleh karena itu diperlukan penyediaan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah yang hasilnya memadai.
 
Sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Daerah diberi kewenangan untuk menuntut 5 (lima) jenis Pajak Provinsi yaitu Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air permukaan dan juga khusus Pajak Rokok yang merupakan penambahan basis pajak daerah.
 
Berkaitan dengan hal tersebut di atas, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengajukan pengaturan penetapan tarif pajak terhadap 5 (lima) Pajak Provinsi yang penyusunan Peraturan Daerahnya dijadikan satu menjadi Perda Pajak Daerah Provinsi Kepulauan Riau, hal tersebut dipandang guna efisiensi dan efektifitas pelaksanaan Peraturan Daerah dimaksud dimana telah ditetapkan tarif pajak maksimum yang di sesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selanjutnya, Peraturan Daerah menetapkan lebih rincih ketentuan mengenai objek, subjek, dan Dasar Pengenaan terhadap 5 (lima) jenis pajak dimaksud sehingga penetapan tarif pajak terhadap seluruh jenis Pajak Provinsi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
 
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau pada Tahun 2011 telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, namun ketentuan mengenai Pajak Progresif terhadap kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya belum diatur dalam Peraturan Daerah tersebut.
 
Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas dan dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat yang sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
  
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal I
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU NOMOR 47
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.