Peraturan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Nomor: 37 Tahun 2018
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR KEPULAUAN RIAU
NOMOR 37 TAHUN 2018TENTANG PEMBERIAN KERINGANAN POKOK PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN PEMBEBASAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR KEDUA SERTA PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR KEPULAUAN RIAU, | |
|
|
|
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa dalam hal kondisi tertentu yaitu untuk tertib administrasi dan pemutakhiran data Kepemilikan Kendaraan Bermotor, perlu dilakukan program Keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Kedua serta Penghapusan Sanksi Administrasi;
|
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua serta Penghapusan Sanksi Administrasi;
|
|
|
|
Mengingat | |
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4237);
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
|
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
|
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
|
|
6.
|
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 6);
|
|
7.
|
Keputusan Presiden Nomor 60/P Tahun 2016 tentang Pengesahan Pemberhentian Wakil Gubernur Kepulauan Riau Masa Jabatan Tahun 2016-2021 dan Pengesahan Pengangkatan Gubernur Kepulauan Riau Sisa Masa Jabatan Tahun 2016-2021;
|
|
8.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tahun 2018;
|
|
9.
|
Keputusan Presiden Nomor 44/P Tahun 2018 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Gubernur Kepulauan Riau sisa Masa Jabatan Tahun 2016-2021;
|
|
10.
|
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 18) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2017 Nomor 8, Tambahan lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 47);
|
|
11.
|
Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 24 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Berita Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2012 Nomor 118);
|
|
12.
|
Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2018 (Berita Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2018 Nomor 500).
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBERIAN KERINGANAN POKOK PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN PEMBEBASAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR KEDUA SERTA PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI.
| |
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |
|
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
| |
|
1.
|
Daerah adalah Provinsi Kepulauan Riau.
|
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
|
|
3.
|
Gubernur adalah Gubernur Kepulauan Riau.
|
|
4.
|
Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah adalah Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
|
|
5.
|
Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
|
|
6.
|
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di atas air.
|
|
7.
|
Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
|
|
8.
|
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBN-KB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
|
|
9.
|
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua yang selanjutnya disingkat BBN-KB kedua adalah bea balik nama kendaraan bermotor untuk penyerahan kedua dan seterusnya.
|
|
10.
|
Sanksi administrasi adalah tanggungan atau pembebanan berupa bunga, denda dan kenaikan pajak yang timbul sebagai akibat dari pajak terutang tidak atau kurang dibayar dalam masa pajak atau tahun pajak atau dari akibat ketidakpatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
|
|
11.
|
Kantor Pelayanan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat KPPD adalah Kantor Pelayanan Teknis dan Pos Pelayanan Teknis Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
|
|
12.
|
Unit Pelayanan Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD adalah Unit Pelayanan Teknis dan Pos Pelayanan Teknis Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
|
|
|
|
|
BAB II
PEMBERIAN KERINGANAN POKOK PKB DAN PEMBEBASAN BBN-KB KEDUA DAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI Pasal 2 | |
|
(1)
|
Pemberian Keringanan Pokok PKB dan Pembebasan BBN-KB Kedua berlaku terhadap Wajib Pajak yang tidak atau belum membayar.
|
|
(2)
|
Keringanan Pokok PKB dan Pembebasan BBN-KB Kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dari pokok pajak yang terutang.
|
|
|
|
Pasal 3 | |
|
Pemberian Keringanan Pokok PKB sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut:
| |
|
a.
|
besarnya Pokok PKB yang tidak atau belum bayar lebih dari 1 (satu) tahun, diberikan pengurangan sebesar 50% (lima puluh persen) setiap tahunnya;
|
|
b.
|
pemberian Keringanan Pokok PKB dilakukan bersamaan dengan pembayaran PKB;
|
|
c.
|
pemberian Keringanan Pokok PKB tidak dapat diberikan bila sampai dengan berakhirnya Peraturan Gubernur ini tidak dilakukan pembayaran.
|
|
|
|
Pasal 4 | |
|
Pemberian Pembebasan BBN-KB Kedua sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1), untuk pendaftaran ganti nama kepemilikan kendaraan bermotor yang selama ini belum didaftarkan kepemilikannya dan bagi kendaraan bermotor luar daerah yang mutasi masuk ke wilayah Provinsi Kepulauan Riau diberikan pembebasan sebesar 100% (seratus persen) dari BBN-KB Kedua.
| |
|
|
|
Pasal 5 | |
|
Pemberian penghapusan sanksi administrasi diberikan sebesar 100% (seratus persen) atau menyeluruh.
| |
|
|
|
Pasal 6 | |
|
(1)
|
Kepala Badan menyampaikan laporan pelaksanaan pemberian Keringanan Pokok PKB dan Pembebasan BBN-KB Kedua serta penghapusan sanksi administrasi kepada Gubernur.
|
|
(2)
|
Keringanan Pokok PKB dan Pembebasan BBN-KB kedua serta penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, pasal 4 dan pasal 5 diberikan berdasarkan persyaratan yang berlaku.
|
|
(3)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis tata cara pemberian, persyaratan Keringanan Pokok PKB dan Pembebasan BBN-KB Kedua serta penghapusan sanksi administrasi diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan.
|
|
|
|
|
BAB III
WAKTU PELAKSANAAN Pasal 7 | |
|
(1)
|
Pemberian pelayanan Keringanan Pokok PKB dan Pembebasan BBN-KB Kedua serta penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 5, berlaku selama 4 (empat) bulan terhitung sejak tanggal 1 Mei 2018 sampai dengan 31 Agustus 2018 pada KPPD, UPTD dan semua tempat Pelayanan Samsat Provinsi Kepulauan Riau.
|
|
(2)
|
Pemberian Keringanan Pokok PKB dan Pembebasan BBN-KB Kedua serta penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya berlaku apabila wajib pajak melakukan pembayaran selama waktu pelaksanaan.
|
|
|
|
Pasal 8 | |
|
(1)
|
Bagi Kendaraan Bermotor yang telah mendaftar untuk dilakukan proses registrasi dan identifikasi di Kepolisian sampai dengan batas akhir berlakunya masa insentif pemberian Keringanan Pokok PKB dan Pembebasan BBN-KB Kedua serta penghapusan sanksi administrasi ini maka masih diberi perpanjangan waktu Keringanan Pokok PKB dan Pembebasan BBN-KB Kedua serta penghapusan sanksi administrasi sampai dengan batas waktu 20 (dua puluh) hari kalender yaitu tanggal 20 September 2018.
|
|
(2)
|
Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kendaraan bermotor selain pendaftaran ulang tahunan.
|
|
(3)
|
Dalam hal Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan belum juga melakukan pembayaran, maka tidak dapat Keringanan Pokok PKB dan Pembebasan BBN-KB kedua serta penghapusan sanksi administrasi.
|
|
|
|
|
BAB IV
SANKSI Pasal 9 | |
|
Bagi Wajib Pajak yang belum membayar tunggakan pajak dan tidak memanfaatkan insentif pemberian Keringanan Pokok PKB dan Pembebasan BBN-KB Kedua serta penghapusan sanksi administrasi maka Wajib Pajak tersebut akan diumumkan secara berkala berdasarkan tunggakan terbanyak dan dilaksanakan penagihan secara aktif yang ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan.
| |
|
|
|
|
BAB V
KETENTUAN PENUTUP Pasal 10 | |
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
| |
|
|
|
|
Ditetapkan di Tanjungpinang
pada tanggal 30 April 2018 GUBERNUR KEPULAUAN RIAU, dto NURDIN BASIRUN Diundangkan di Tanjungpinang pada tanggal 30 April 2018 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU, dto T. S. ARIF FADILLAH BERITA DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2018 NOMOR 516 | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.