Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 11 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH

NOMOR 11 TAHUN 2016

 
TENTANG
 
PENDAFTARAN WAJIB PAJAK BAGI PENGUSAHA YANG MELAKUKAN USAHA DAN/ATAU PEKERJAAN DI KALIMANTAN TENGAH
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH,
 

Menimbang

a.
bahwa dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah dari penerimaan Bagi Hasil Pajak Penghasilan, setiap pengusaha yang melakukan usaha dan/atau pekerjaan di Kalimantan Tengah wajib mendaftarkan diri sebagai wajib pajak di Kalimantan Tengah;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pendaftaran Wajib Pajak Bagi Pengusaha Yang Melakukan Usaha Dan/Atau Pekerjaan Di Kalimantan Tengah;
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1284) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1622);
2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4953);
3.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 4893);
4.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 5069);
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268);
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
10.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/Pmk.03/2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1466);
11.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Nomor Per-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak;
12.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2007 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1);
13.
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2015 Nomor 44).
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENDAFTARAN WAJIB PAJAK BAGI PENGUSAHA YANG MELAKUKAN USAHA DAN/ATAU PEKERJAAN DI KALIMANTAN TENGAH.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Kalimantan Tengah.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur beserta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Tengah.
4.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
5.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
6.
Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.
7.
Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut PPh adalah pajak yang dikenakan terhadap orang pribadi atau perseorangan dan badan berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama satu tahun pajak.
8.
Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
9.
Pemberi kerja adalah orang pribadi, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
10.
Bendahara Pengeluaran adalah pejabat fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada SKPD.
11.
Penghapusan NPWP adalah tindakan menghapuskan NPWP dari administrasi Kantor Pelayanan Pajak.
12.
Profesi adalah bidang pekerjaan yg dilandasi pendidikan keahlian keterampilan, dan kejuruan tertentu.
13.
Layanan Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnya disebut LPSE adalah unit kerja Pemerintah Daerah yang dibentuk untuk menyelenggarakan sistem pelayanan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik.
14.
Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut ULP adalah unit organisasi Pemerintah Daerah yang berfungsi melaksanakan pengadaan barang/jasa yang bersifat permanen dan melekat pada Biro Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
 
BAB II
NPWP
 

Pasal 2

(1)
Pengusaha yang melakukan usaha dan/atau pekerjaan atau profesi di Daerah, wajib memiliki NPWP yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama setempat.
(2)
Pengusaha dan/atau pekerjaan atau profesi dan pemenang lelang pelaksana pengadaan barang dan jasa yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Daerah, dan yang memiliki NPWP domisili di luar Daerah, wajib mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak Cabang di tempat kegiatan yang bersangkutan.
 

Pasal 3

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, merupakan pedoman bagi Instansi yang menangani perizinan, SKPD Pengguna Barang dan Jasa yang melaksanakan pengadaan barang dan jasa, serta bagi ULP, dalam menentukan:
a.
kelengkapan persyaratan dalam penerbitan dan perpanjangan izin;
b.
kelengkapan persyaratan pemenang pengadaan barang dan/atau jasa; dan
c.
kelengkapan persyaratan bagi pemenang lelang.
 

Pasal 4

(1)
Pengusaha sebagai pemberi kerja memiliki kewajiban melakukan pemotongan PPh Pasal 21 terhadap penghasilan pegawai tetap, pegawai tidak tetap dan penerima penghasilan bukan pegawai serta pemotongan PPh Pasal 23 atau Pasal 26 atas transaksi-transaksi yang lainnya.
(2)
Pengusaha yang akan melakukan perpanjangan izin usaha, wajib memiliki NPWP Cabang.
 

Pasal 5

Bendahara Pengeluaran pada SKPD sebagai pemungut PPh Pasal 21 wajib memeriksa NPWP Cabang sebagai kelengkapan persyaratan pembayaran atas hasil pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
 
BAB III
TATA CARA PENDAFTARAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK
 

Pasal 6

Tata cara pendaftaran NPWP Pusat/Cabang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
 

Pasal 7

(1)
NPWP Pusat berlaku selama Wajib Pajak Badan atau orang pribadi semata-mata melaksanakan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan atau profesi dan melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa hanya di wilayah Kantor Pusat.
(2)
NPWP Cabang berlaku selama Wajib Pajak Badan atau Orang pribadi melaksanakan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan atau profesi dan melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa di Daerah, di samping Kegiatan Usaha dan/atau pekerjaan atau profesi lainnya.
(3)
Setelah pelaksanaan kegiatan usaha atau pekerjaan termasuk pengadaan barang dan jasa selesai, Wajib Pajak Badan atau orang pribadi dapat mengajukan permohonan penghapusan Surat Keterangan Terdaftar dan NPWP Cabang.
(4)
Penghapusan Surat Keterangan Terdaftar dan NPWP Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama setempat.
 
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN

 

Pasal 8

Bagi pengusaha yang sudah memperoleh izin, dan belum habis masa berlakunya masih dapat menggunakan izin dimaksud, dengan ketentuan wajib mendaftarkan NPWP Cabang, paling lambat 6 (enam) bulan, sejak diberlakukannya Peraturan Gubernur ini.
 
BAB V
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 9

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
 
Ditetapkan di Palangka Raya
pada tanggal 30 Maret 2016
Pj. GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH,
ttd.
HADI PRABOWO

Diundangkan di Palangka Raya
pada tanggal 30 Maret 2016
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH,
ttd.
SIUN JARIAS

BERITA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2016 NOMOR 11.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.