Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: 08 Tahun 2023

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN
NOMOR 08 TAHUN 2023
 
TENTANG
 
BAGI HASIL PENERIMAAN PAJAK ROKOK UNTUK PEMERINTAH PROVINSI DAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA PERIODE PENERIMAAN BULAN OKTOBER SAMPAI DENGAN BULAN NOVEMBER 2022
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN,
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi, Kabupaten, dan Kota, perlu dilakukan bagi hasil dana penerimaan rokok Pemerintah Provinsi kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dan ditetapkan sebagai dana bagi hasil Pemerintah Provinsi dan masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota;
b.
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pajak Rokok, menyatakan pajak rokok merupakan pajak provinsi dan penerimaannya dibagikan kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Rokok untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Periode Penerimaan Bulan Oktober sampai dengan Bulan November 2022;
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
3.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6779);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1007) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 223);
10.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.07/2018 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Rokok sebagai Kontribusi Dukungan Program Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1348);
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
13.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 37);
14.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pajak Rokok (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2013 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 69);
15.
Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 016 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, dan Bagi Hasil Penerimaan Pajak Rokok Kepada Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota di Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2014 Nomor 16);
16.
Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 017 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2015 Nomor 17) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 07 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 017 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2017 Nomor 7);
17.
Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 087 Tahun 2022 tentang Sistem dan Prosedur Keuangan Daerah (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Selatan 2022 Nomor 87);
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG BAGI HASIL PENERIMAAN PAJAK ROKOK UNTUK PEMERINTAH PROVINSI DAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA PERIODE PENERIMAAN BULAN OKTOBER SAMPAI DENGAN BULAN NOVEMBER 2022.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Kalimantan Selatan.
2.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Selatan.
3.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
5.
Daerah Kabupaten/Kota adalah Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Selatan.
6.
Pemerintah Kabupaten/Kota adalah pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Selatan.
7.
Bupati/Wali kota adalah Bupati/Wali kota di Provinsi Kalimantan Selatan.
8.
Badan Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat Badan adalah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
9.
Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang iuran jaminan kesehatan dibayar oleh pemerintah pusat atau Pemerintah Daerah.
10.
Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
11.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut APBD Kabupaten/Kota adalah anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Selatan.
12.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
13.
Dana Bagi Hasil adalah bagian dari Transfer ke Daerah yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu, yang dibagikan kepada Daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara Pemerintah dan Daerah, serta kepada Daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.
14.
Pajak Rokok adalah pungutan atau cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah.
15.
Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang iuran jaminan kesehatan dibayar oleh pemerintah pusat atau Pemerintah Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
HASIL PENERIMAAN PAJAK ROKOK YANG DIBAGI
 

Pasal 2

(1)
Hasil penerimaan Pajak Rokok Pemerintah Provinsi diperuntukkan bagi Pemerintah Provinsi adalah sebesar 30% (tiga puluh persen) dan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari total penerimaan Pajak Rokok sebelum dikurangi untuk BPJS Kesehatan.
(2)
Hasil penerimaan Pajak Rokok Pemerintah Provinsi yang disetorkan melalui rekening kas umum daerah Pemerintah Provinsi sebesar Rp58.850.117.562,00 (lima puluh delapan milyar delapan ratus lima puluh juta seratus tujuh belas lima ratus enam puluh dua rupiah), angka tersebut merupakan penerimaan Pajak Rokok periode bulan Oktober sampai dengan bulan November 2022 yaitu sebesar Rp58.850.117.562,00 (lima puluh delapan milyar delapan ratus lima puluh juta seratus tujuh belas lima ratus enam puluh dua rupiah) setelah dikurangi untuk BPJS Kesehatan sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
(3)
Hasil penerimaan Pajak Rokok Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), periode bulan Oktober sampai dengan November 2022 dibagikan dengan perhitungan sebagai berikut:
 
a.
Pemerintah Provinsi adalah sebesar 30% x Rp58.850.117.562,00 = Rp17.655.035.269,00 (tujuh belas milyar enam ratus lima puluh lima juta tiga puluh lima ribu dua ratus enam puluh sembilan rupiah), setelah dikurangi untuk BPJS Kesehatan sebesar Rp0,00 (nol rupiah), menjadi sebesar Rp17.655.035.269,00 (tujuh belas milyar enam ratus lima puluh lima juta tiga puluh lima ribu dua ratus enam puluh sembilan rupiah); dan
 
b.
Pemerintah Kabupaten/Kota adalah sebesar 70% x Rp58.850.117.562,00 = Rp41.195.082.293,00 (empat puluh satu milyar seratus sembilan puluh lima juta delapan puluh dua ribu dua ratus sembilan puluh tiga rupiah), setelah dikurangi untuk BPJS Kesehatan sebesar Rp0,00 (nol rupiah), menjadi sebesar Rp41.195.082.293,00 (empat puluh satu milyar seratus sembilan puluh lima juta delapan puluh dua ribu dua ratus sembilan puluh tiga rupiah).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
POLA PEMBAGIAN, TATA CARA PENYALURAN, DAN PENATAUSAHAANNYA
 
Bagian Kesatu
Pola Pembagian
 

Pasal 3

(1)
Alokasi dana penerimaan Pajak Rokok yang menjadi bagian Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b, diatur dan ditetapkan dengan pembobotan bahwa Pajak Rokok dibagi secara proporsional paling kurang berdasarkan jumlah penduduk Kabupaten/Kota bersangkutan.
(2)
Alokasi penerimaan Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk periode penerimaan bulan Oktober sampai dengan bulan November 2022 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Tata Cara Penyaluran
 

Pasal 4

(1)
Gubernur melalui Badan akan mentransfer dana bagi hasil Pajak Rokok bagi Kabupaten/Kota ke rekening kas umum daerah Kabupaten/Kota sesuai alokasi pembagian yang telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur ini.
(2)
Transfer Dana Bagi Hasil Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterima oleh Pemerintah Kabupaten/Kota selambat-lambatnya sebelum triwulan berikutnya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Penatausahaan
 

Pasal 5

(1)
Penerimaan Dana Bagi Hasil Pajak Rokok Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, harus dicantumkan dalam APBD masing-masing Kabupaten/Kota.
(2)
Pencatuman penerimaan Dana Bagi Hasil Pajak Rokok Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diletakkan pada pos bagi hasil pajak Kabupaten/Kota.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
PENGGUNAAN
 

Pasal 6

(1)
Tata cara penggunaan dan penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Rokok yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten/Kota diatur dan ditetapkan oleh masing-masing Bupati/Walikota.
(2)
Dana Bagi Hasil penerimaan Pajak Rokok, baik Daerah maupun Kabupaten/Kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum aparat yang berwenang.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 7

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Banjarbaru
pada tanggal 1 Februari 2023
GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN,
ttd.
SAHBIRIN NOOR
 
Diundangkan di Banjarbaru
pada tanggal 1 Februari 2023
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI
KALIMANTAN SELATAN,
ttd.
ROY RIZALI ANWAR
 
BERITA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN TAHUN 2023 NOMOR
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.