Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Timur Nomor: 12 TAHUN 2025

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR
NOMOR 12 TAHUN 2025
 
TENTANG
 
DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR, BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR, DAN PAJAK ALAT BERAT TAHUN 2025
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR JAWA TIMUR,
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18, Pasal 19, Pasal 26, dan Pasal 30 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2025, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2025;
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
4.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6868);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);
6.
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 146);
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2025 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 204);
8.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 Nomor 1 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 122);
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR, BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR, DAN PAJAK ALAT BERAT TAHUN 2025.
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Timur.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur.
3.
Badan adalah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur.
4.
Kantor Bersama Samsat adalah wadah bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang membidangi lalu lintas, Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang melaksanakan pemungutan pajak Provinsi, dan Badan Usaha dalam menyelenggarakan Samsat.
5.
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat atau kendaraan yang dioperasikan di air yang digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan.
6.
Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran yang digunakan untuk kepentingan umum.
7.
Badan Hukum Indonesia adalah badan (perkumpulan dan sebagainya) yang dalam hukum diakui sebagai subjek hukum yang dapat dilekatkan hak dan kewajiban hukum seperti perseroan dan lembaga.
8.
Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
9.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan atau pemasukan kedalam badan usaha.
10.
Alat Berat adalah alat yang diciptakan untuk membantu pekerjaan konstruksi dan pekerjaan teknik sipil lainnya yang sifatnya berat apabila dikerjakan oleh tenaga manusia, beroperasi menggunakan motor dengan atau tanpa roda, tidak melekat secara permanen serta beroperasi pada area tertentu, termasuk tetapi tidak terbatas pada area konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.
11.
Pajak Alat Berat yang selanjutnya disingkat PAB adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat.
12.
Nilai Jual Alat Berat yang selanjutnya disingkat NJAB adalah harga pasaran umum Alat Berat yang bersangkutan.
13.
Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk adalah kendaraan bermotor yang mengalami perubahan teknis dan/atau serta penggunaannya.
14.
Kendaraan Bermotor Ganti Mesin adalah kendaraan bermotor yang mengalami penggantian mesin penggerak berupa motor atau peralatan lainnya yang menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan.
15.
Mikrolet adalah Kendaraan Bermotor Umum angkutan orang dengan jenis/golongan kendaraan minibus atau station wagon yang wilayah operasionalnya terbatas antar kota, dalam kota atau desa meliputi bemo/angkot/angdes/lan/lyn/lin tidak termasuk jenis/golongan kendaraan mikrobus.
16.
Mikrobus adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk 9 (sembilan) sampai dengan 24 (dua puluh empat) orang.
17.
Bus adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 24 (dua puluh empat) orang.
18.
Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat NJKB adalah harga pasaran umum atas suatu kendaraan bermotor.
19.
Harga Pasaran Umum yang selanjutnya disingkat HPU adalah harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat.
20.
Bobot adalah koefisien yang mencerminkan secara relatif kadar kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor.
21.
Tahun Pembuatan adalah tahun perakitan dan/atau tahun yang ditetapkan berdasarkan registrasi dan identifikasi oleh pihak berwenang.
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
DASAR PENGENAAN PKB DAN BBNKB
 

Pasal 2

(1)
Dasar pengenaan PKB adalah hasil perkalian dari 2 (dua) unsur pokok yaitu NJKB dan Bobot.
(2)
Dasar pengenaan BBNKB adalah NJKB.
(3)
Besaran dasar pengenaan PKB dan BBNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

Bobot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
a.
mobil penumpang roda tiga dan mobil barang roda tiga, sepeda motor roda dua, sepeda motor roda tiga penumpang, dan sepeda motor roda tiga barang nilai koefisien sama dengan 1 (satu);
b.
sedan dan sejenisnya ditetapkan sebesar 1,025 (satu koma nol dua lima);
c.
jeep, minibus/station wagon dan sejenisnya ditetapkan sebesar 1,05 (satu koma nol lima);
d.
blind van, pick up, pick up box dan Microbus nilai koefisien sama dengan 1,085 (satu koma nol delapan lima);
e.
bus dan sejenisnya ditetapkan sebesar 1,1 (satu koma satu);
f.
light truck dan sejenisnya ditetapkan sebesar 1,3 (satu koma tiga); dan
g.
truck dan sejenisnya ditetapkan sebesar 1,4 (satu koma empat).
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Kendaraan Bermotor yang telah terdaftar pada Kantor Bersama Samsat dan didaftarkan perubahan bentuk dikenakan tambahan BBNKB.
(2)
Dasar pengenaan tambahan BBNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Nilai Jual Ubah Bentuk Kendaraan Bermotor.
(3)
Besaran Nilai Jual Ubah Bentuk Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(4)
Dalam hal besaran Nilai Jual Ubah Bentuk Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tercantum dalam Lampiran, maka dasar pengenaan tambahan BBNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan selisih dari NJKB setelah mengalami perubahan dan sebelum mengalami perubahan.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terhadap Kendaraan Bermotor roda dua dengan usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun ditetapkan 50% (lima puluh persen) dari NJKB yang berlaku.
(2)
Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari tahun pembuatan atau perakitan sampai dengan tahun berjalan.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 untuk Kendaraan Bermotor Umum berlaku ketentuan sebagai berikut:
 
a.
Kendaraan Bermotor Umum angkutan orang ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen); dan
 
b.
Kendaraan Bermotor Umum angkutan barang ditetapkan sebesar 100% (seratus persen).
(2)
Dasar pengenaan BBNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 untuk Kendaraan Bermotor Umum berlaku ketentuan sebagai berikut:
 
a.
Kendaraan Bermotor Umum angkutan orang ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh persen); dan
 
b.
Kendaraan Bermotor Umum angkutan barang ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen).
(3)
Kendaraan Bermotor Umum yang mendapatkan dasar pengenaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk perubahan fungsi Kendaraan Bermotor menjadi Kendaraan Bermotor Umum harus memenuhi persyaratan:
 
a.
dimiliki badan hukum Indonesia atau badan layanan umum daerah yang bergerak di bidang jasa angkutan untuk kepentingan umum;
 
b.
memiliki izin atau rekomendasi penyelenggaraan angkutan umum dari instansi berwenang;
 
c.
dioperasikan dengan dipungut bayaran; dan
 
d.
menggunakan plat warna dasar kuning.
(4)
Kendaraan Bermotor Umum yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dasar pengenaan PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dan dikenakan tarif Kendaraan Bermotor pribadi.
(5)
Dalam hal Kendaraan Bermotor Umum angkutan orang jenis Mikrolet yang sudah terdaftar di Kantor Bersama Samsat tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dasar pengenaan PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dan dikenakan tarif Kendaraan Bermotor Umum.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 7

Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan termasuk kendaraan berbasis listrik, biogas, tenaga surya, dan Kendaraan Bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis energi terbarukan dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 8

Pendaftaran konversi menjadi Kendaraan Bermotor Berbasis energi terbarukan harus memenuhi persyaratan:
a.
Kendaraan Bermotor sebelum dikonversi telah terdaftar pada Kantor Bersama Samsat;
b.
Kendaraan Bermotor konversi yang didaftarkan pada Kantor Bersama Samsat tidak memiliki tunggakan atau piutang PKB;
c.
memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan serta telah dilakukan pengujian dibuktikan dengan sertifikat uji tipe konversi dan sertifikat registrasi uji tipe konversi;
d.
memiliki surat keterangan bengkel konversi yang menggunakan kop surat dan stempel atau cap badan usaha dengan melampirkan gambar teknik dan foto;
e.
melampirkan berita acara pemusnahan mesin yang lama dari bengkel konversi disertai dokumentasi foto atau video; dan
f.
memiliki rekomendasi dari unit pelaksana registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 9

(1)
Pengenaan PKB untuk Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk sosial keagamaan, lembaga sosial atau keagamaan wajib memenuhi persyaratan:
 
a.
didukung akte pendirian atau surat keterangan dari instansi yang berwenang;
 
b.
tidak termasuk kategori Kendaraan Bermotor jenis sedan dan jeep;
 
c.
khusus kendaraan jenis Minibus, NJKB dibawah Rp600.000.000 (enam ratus juta);
 
d.
dilengkapi dengan surat tanda pendaftaran (STP) yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi;
 
e.
Surat Izin Operasional Pondok Pesantren atau Piagam Statistik Pesantren dari Kementerian Agama;
 
f.
Surat keterangan peruntukan kendaraan bermotor untuk kegiatan sosial dan/atau keagamaan dari instansi terkait; dan
 
g.
Surat keterangan yang menerangkan kendaraan bermotor dimaksud hanya dipergunakan untuk operasional kegiatan sosial dan/atau keagamaan yang ditanda tangani oleh Ketua yayasan sosial keagamaan.
(2)
Kendaraan sosial keagamaan, lembaga sosial atau keagamaan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan tarif Kendaraan Bermotor pribadi.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 10

(1)
Pengenaan PKB dan BBNKB untuk ambulans, pemadam kebakaran, dan pelayanan kebersihan, Kendaraan Bermotor yang diperuntukkan untuk kegiatan sosial dan/atau keagamaan diberikan insentif yang ditetapkan dalam Keputusan Gubernur.
(2)
Kendaraan Bermotor untuk pelayanan kebersihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kendaraan penyapu jalan (road sweeper) dan kendaraan yang digunakan sebagai pengangkut sampah.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 11

(1)
Kendaraan Bermotor yang telah terdaftar pada Kantor Bersama Samsat dan didaftarkan penggantian mesin berlaku ketentuan sebagai berikut:
 
a.
dikenakan tambahan BBNKB
 
b.
dasar pengenaan PKB ditetapkan sama dengan sebelum mengalami penggantian mesin.
(2)
Dasar pengenaan tambahan BBNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah nilai jual mesin pengganti.
(3)
Nilai jual mesin pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
mesin dengan isi silinder sampai dengan 500 (lima ratus) cc sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
 
b.
mesin dengan isi silinder lebih dari 500 (lima ratus) cc sampai dengan 2.500 (dua ribu lima ratus) cc sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
 
c.
mesin dengan isi silinder lebih dari 2.500 (dua ribu lima ratus) cc sampai dengan 5.000 (lima ribu) cc sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
 
d.
mesin dengan isi silinder lebih dari 5.000 (lima ribu) cc sampai dengan 10.000 (sepuluh ribu) cc sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah); dan
 
e.
mesin dengan isi silinder lebih dari 10.000 (sepuluh ribu) cc sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 12

(1)
Dalam hal dasar pengenaan PKB dan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor tidak tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini, maka dasar pengenaan PKB dan BBNKB ditetapkan dengan ketentuan:
 
a.
apabila tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri maka ditetapkan berdasarkan Lampiran tersebut.
 
b.
apabila tidak tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri maka ditetapkan dengan penghitungan:
 
 
1.
dalam hal diperoleh harga kosong (off the road) NJKB ditetapkan dengan pengurangan Pajak Pertambahan Nilai;
 
 
2.
NJKB ditetapkan dengan membandingkan HPU Kendaraan Bermotor dengan jenis, merek, tipe, isi silinder, tahun pembuatan dari negara produsen yang sama, Kendaraan Bermotor merk lain dan/atau dokumen Pemberitahuan Impor Barang;
 
 
3.
berdasarkan HPU Kendaraan Bermotor dan atau informasi data harga Kendaraan Bermotor dari agen pemegang merk, dealer, main dealer dan/atau media informasi lainnya; atau
 
 
4.
berdasarkan NJKB provinsi lain.
(2)
Dalam hal dasar pengenaan PKB dan BBNKB untuk jenis, merek, dan tipe Kendaraan Bermotor telah tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini, namun tidak tercantum tahun pembuatannya, menggunakan ketentuan sebagai berikut:
 
a.
untuk tahun pembuatan lebih baru terhadap jenis:
 
 
1.
kendaraan angkutan barang; dan
 
 
2.
kendaraan sedan, jeep, station wagon dan sepeda motor,
 
 
nilai jualnya ditetapkan dengan penambahan setinggi-tingginya 5% (lima persen) setiap tahun dari nilai jual tahun sebelumnya;
 
b.
untuk tahun pembuatan lebih tua, nilai jualnya ditetapkan berdasarkan nilai jual tahun pembuatan terakhir dengan penurunan maksimal 5% (lima persen) tiap tahunnya; dan
 
c.
berdasarkan NJKB pada provinsi lain.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 13

(1)
Dalam hal terdapat Kendaraan Bermotor dengan jenis, merek, tipe, dan NJKB yang belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini, permohonan NJKB dapat diajukan secara tertulis kepada Gubernur melalui Kepala Badan.
(2)
Gubernur menetapkan besarnya NJKB atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah diterimanya permohonan.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 14

(1)
Dasar pengenaan PKB dan BBNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), dan penetapan besaran NJKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(2)
Kewenangan penandatanganan Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilimpahkan kepada Kepala Badan.
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
PENGHITUNGAN BESARAN PKB DAN BBNKB
 

Pasal 15

(1)
Besaran PKB dihitung dari perkalian tarif dengan dasar pengenaan PKB.
(2)
Besaran BBNKB di hitung dari perkalian tarif dengan NJKB.
(3)
Besaran PKB dan BBNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dihitung dengan menggunakan program aplikasi komputer.
(4)
Besaran PKB dan BBNKB sebagaimana pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan pembulatan:
 
a.
Rp1,00 (satu rupiah) sampai dengan Rp499,00 (empat ratus sembilan puluh sembilan rupiah) dibulatkan menjadi Rp500,00 (lima ratus rupiah); dan
 
b.
Rp501,00 (lima ratus satu rupiah) sampai dengan Rp999,00 (sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) dibulatkan menjadi Rp1.000,00 (seribu rupiah).
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
PENGHITUNGAN BESARAN POKOK OPSEN PKB DAN OPSEN BBNKB
 

Pasal 16

(1)
Besaran Pokok Opsen PKB dihitung dari perkalian tarif dengan dasar pengenaan Opsen PKB.
(2)
Besaran Pokok Opsen BBNKB dihitung dari perkalian tarif dengan dasar pengenaan Opsen BBNKB.
(3)
Besaran Pokok Opsen PKB dan Opsen BBNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dihitung dengan menggunakan program aplikasi komputer.
(4)
Besaran Pokok Opsen PKB dan Opsen BBNKB sebagaimana pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan pembulatan:
 
a.
Rp1,00 (satu rupiah) sampai dengan Rp499,00 (empat ratus sembilan puluh sembilan rupiah) dibulatkan menjadi Rp500,00 (lima ratus rupiah); dan
 
b.
Rp501,00 (lima ratus satu rupiah) sampai dengan Rp999,00 (sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) dibulatkan menjadi Rp1.000,00 (seribu rupiah).
 
 
 
 
 
 
 
BAB V
DASAR PENGENAAN PAB
 

Pasal 17

(1)
Besaran PAB dihitung berdasarkan perkalian antara tarif dengan dasar pengenaan.
(2)
Penghitungan dasar pengenaan PAB ditetapkan berdasarkan NJAB.
(3)
NJAB sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan berdasarkan HPU atas alat berat yang bersangkutan pada minggu pertama bulan Desember tahun 2024.
(4)
NJAB tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 18

(1)
Penetapan penghitungan dasar pengenaan PAB bagi jenis, merk dan tipe yang telah tercantum dalam Lampiran, namun tidak tercantum tahun pembuatannya, menggunakan ketentuan sebagai berikut:
 
a.
untuk tahun pembuatan lebih baru ditetapkan dengan penambahan setinggi-tingginya 5% (lima persen) setiap tahun dari nilai jual tahun sebelumnya; dan
 
b.
untuk tahun pembuatan lebih tua, nilai jualnya ditetapkan berdasarkan nilai jual tahun pembuatan terakhir dengan penurunan maksimal 5% (lima persen).
(2)
Penyusutan NJAB ditetapkan sebesar 5% (lima persen) per tahun atas harga nilai perolehan awal sampai dengan 2 (dua) Tahun.
(3)
Dalam hal terdapat NJAB yang belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini, permohonan NJAB dapat diajukan secara tertulis kepada Gubernur melalui Kepala Badan.
(4)
Dalam hal terdapat Alat Berat dengan jenis, merk, tipe dan nilai jual tahun pembuatan sebelum tahun 2025 yang belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini, setelah diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Gubernur menetapkan besarnya NJAB tersebut.
(5)
Dalam hal terdapat alat berat dengan jenis, merk, tipe dan nilai jual tahun pembuatan 2025 yang belum tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2025 atau dalam perubahannya, setelah diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Gubernur menetapkan besarnya NJAB tersebut.
(6)
Penetapan besaran NJAB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(7)
Kewenangan penandatanganan Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilimpahkan kepada Kepala Badan.
 
 
 
 
 
 
 
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
 

Pasal 19

(1)
Ketentuan mengenai petunjuk teknis dan pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
(2)
Dalam hal Peraturan Gubernur yang mengatur Dasar Pengenaan PKB, BBNKB, dan PAB Tahun 2026 belum diterbitkan, Peraturan Gubernur ini menjadi dasar pengenaan PKB, BBNKB, dan PAB Tahun 2026.
 
 
 
 
 
 
 
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 20

Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku:
a.
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 40 Tahun 2024 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2024 (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 Nomor 40 Seri E); dan
b.
Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/1/013/2025 tentang Pembulatan Penetapan Besaran Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Jawa Timur,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 21

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Jawa Timur.
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Surabaya
pada tanggal 19 Juni 2025
GUBERNUR JAWA TIMUR
ttd.
KHOFIFAH INDAR PARAWANSA
 
Diundangkan di Surabaya
pada tanggal 1 Juli 2025
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR,
ttd.
ADHY KARYONO
 
BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2025 NOMOR 12 SERI E.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.