Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Tengah Nomor: 8 Tahun 2023

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR JAWA TENGAH
NOMOR 8 TAHUN 2023
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 27 TAHUN 2017 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DI PROVINSI JAWA TENGAH
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR JAWA TENGAH,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah Di Provinsi Jawa Tengah;
b.
bahwa ditetapkannya Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 43 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah yang dibayarkan kepada Aparatur Sipil Negara di Jawa Tengah termasuk kriteria tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya, sehingga Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 27 Tahun 2017 dimaksud sudah tidak sesuai, oleh karena itu perlu diadakan perubahan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah Di Provinsi Jawa Tengah;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950 Halaman 86-92);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
5.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
7.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008 Nomor 1 Seri E Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7);
11.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2011 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017 Nomor 7);
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 27 TAHUN 2017 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DI PROVINSI JAWA TENGAH.
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2017 tentang tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah Di Provinsi Jawa Tengah (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017 Nomor 27), diubah menjadi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 1 angka 5 dihapus, ketentuan angka 8 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 
Pasal 1
 
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
 
1.
Daerah adalah Provinsi Jawa Tengah.
 
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
 
3.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah.
 
4.
Wakil Gubernur adalah Wakil Gubernur Jawa Tengah.
 
5.
Dihapus.
 
6.
Badan adalah Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah.
 
7.
Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah.
 
8.
Pegawai Non ASN pada Badan adalah Tenaga Kontrak Administrasi Non ASN dan Tenaga Teknis Pendukung Kegiatan Pengelolaan Pendapatan Daerah.
 
9.
Pihak Lain adalah Instansi yang membantu Badan Pengelola Pendapatan Daerah yaitu Kepolisian Daerah.
 
10.
Kepolisian Daerah adalah Kepolisian Daerah Provinsi Jawa Tengah yang membantu Badan dalam pendaftaran Obyek Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
 
11.
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
 
12.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
 
13.
Insentif Pemungutan Pajak yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak.
 
14.
Kinerja tertentu adalah pencapaian target penerimaan Pajak yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dijabarkan secara triwulan dalam Peraturan Gubernur.
 
15.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah.
 
16.
Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah Pajak Atas Kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
 
17.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
 
18.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PBBKB adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor.
 
19.
Pajak Air Permukaan yang selanjutnya disingkat PAP adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 3
 
Insentif secara proporsional dibayarkan kepada:
 
a.
Gubernur dan Wakil Gubernur sebagai pemegang kekuasaan pengelola keuangan Daerah;
 
b.
Pihak Lain yang membantu Badan; dan
 
c.
Pegawai Non ASN.
 
 
 
 
 
3.
Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 4
 
(1)
Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan apabila mencapai target.
 
(2)
Pemberian Insentif kepada Pegawai Non ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, ditetapkan oleh Kepala Badan.
 
(3)
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk meningkatkan:
 
 
a.
pendapatan daerah; dan
 
 
b.
pelayanan kepada masyarakat.
 
(4)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya.
 
(5)
Dalam hal target kinerja suatu triwulan tidak tercapai, Insentif untuk triwulan tersebut dibayarkan pada awal triwulan berikutnya yang telah mencapai target kinerja triwulan yang ditentukan.
 
(6)
Dalam hal target kinerja pada akhir tahun anggaran penerimaan tidak tercapai, tidak membatalkan insentif yang sudah dibayarkan untuk triwulan sebelumnya.
 
 
 
 
 
4.
Ketentuan Pasal 7 ayat (1) diubah dan ketentuan Pasal 7 ayat (3), Ayat (4) dan ayat (5) dihapus sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 7
 
(1)
Besaran Insentif yang dibayarkan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a ditetapkan perbulan paling tinggi 10 (sepuluh) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
 
(2)
Tunjangan yang melekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tunjangan yang melekat pada gaji, terdiri atas tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan jabatan struktural/fungsional dan tunjangan beras.
 
(3)
Dihapus.
 
(4)
Dihapus.
 
(5)
Dihapus.
 
 
 
 
 
5.
Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 10
 
Besaran insentif yang dibayarkan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur, Pihak Lain dan Pegawai Non ASN setiap triwulan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
 
 
 
 
 
6.
Ketentuan ayat (2) Pasal 11 diubah sehingga sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 11
 
(1)
Kepala Badan menyusun penganggaran Insentif.
 
(2)
Penganggaran Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Gubernur, Wakil Gubernur, Kepolisian Daerah dan Pegawai Non ASN dikelompokkan kedalam belanja barang dan jasa.
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah.
 
Ditetapkan di Semarang
pada tanggal 12 April 2023
GUBERNUR JAWA TENGAH,
ttd.
GANJAR PRANOWO
 
Diundangkan di Semarang
pada tanggal 12 April 2023
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH,
ttd.
SUMARNO
 
BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2023 NOMOR 8
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.