Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Tengah Nomor: 27 Tahun 2017
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR JAWA TENGAH
NOMOR 27 TAHUN 2017 TENTANG
PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DI PROVINSI JAWA TENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR JAWA TENGAH,
| ||
|
| ||
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah Di Provinsi Jawa Tengah;
| |
|
b.
|
bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan keadaan dan telah ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah Di Provinsi Jawa Tengah.
| |
|
| ||
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah (Himpunan Peraturan-Peraturan Ne gara Tahun 1950 Halaman 86-92);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang PenyelengÂgaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4305);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
| |
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| |
|
10.
|
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008 Nomor 1 Seri E Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7);
| |
|
11.
|
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 32);
| |
|
12.
|
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 85).
| |
|
| ||
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DI PROVINSI JAWA TENGAH.
| ||
|
| ||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Daerah adalah Provinsi Jawa Tengah.
| |
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
| |
|
3.
|
Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah.
| |
|
4.
|
Wakil Gubernur adalah Wakil Gubernur Jawa Tengah.
| |
|
5.
|
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah.
| |
|
6.
|
Badan adalah Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah selaku pelaksana pemungut Pajak Daerah.
| |
|
7.
|
Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah selaku pelaksana pemungut Pajak Daerah.
| |
|
8.
|
Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Badan.
| |
|
9.
|
Pihak Lain adalah Instansi yang membantu Badan Pengelola Pendapatan Daerah yaitu Kepolisian Daerah.
| |
|
10.
|
Kepolisian Daerah adalah Kepolisian Daerah Provinsi Jawa Tengah yang membantu Badan dalam pendaftaran Obyek Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
| |
|
11.
|
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
| |
|
12.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
| |
|
13.
|
Insentif Pemungutan Pajak yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak.
| |
|
14.
|
Kinerja tertentu adalah pencapaian target penerimaan Pajak yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dijabarkan secara triwulan dalam Peraturan Gubernur.
| |
|
15.
|
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah.
| |
|
16.
|
Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah Pajak Atas Kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
| |
|
17.
|
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
| |
|
18.
|
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PBBKB adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor.
| |
|
19.
|
Pajak Air Permukaan yang selanjutnya disingkat PAP adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
| |
|
| ||
Pasal 2 | ||
|
Insentif pemungutan Pajak diberikan berdasarkan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab masing-masing penerima Insentif dalam melaksanakan dan membantu pemungutan pajak serta menyesuaikan kemampuan keuangan Daerah.
| ||
|
| ||
|
BAB II
INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK Bagian Kesatu Penerima Insentif Pasal 3 | ||
|
(1)
|
Insentif diberikan kepada Badan.
| |
|
(2)
|
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara proporsional dibayarkan kepada:
| |
|
|
a.
|
Gubernur dan Wakil Gubernur sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Daerah;
|
|
|
b.
|
Sekretaris Daerah selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah;
|
|
|
c.
|
Pegawai pada Badan sesuai dengan tanggung jawab masing-masing; dan
|
|
|
d.
|
Pihak lain yang membantu Badan.
|
|
| ||
Pasal 4 | ||
|
(1)
|
Badan dapat diberi Insentif apabila mencapai kinerja tertentu.
| |
|
(2)
|
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk meningkatkan:
| |
|
|
a.
|
Kinerja Badan;
|
|
|
b.
|
Semangat kerja bagi pejabat atau pegawai badan;
|
|
|
c.
|
Pendapatan Daerah; dan
|
|
|
d.
|
Pelayanan kepada masyarakat.
|
|
(3)
|
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya.
| |
|
(4)
|
Dalam hal target kinerja suatu triwulan tidak tercapai, Insentif untuk triwulan tersebut dibayarkan pada awal triwulan berikutnya yang telah mencapai target kinerja triwulan yang ditentukan.
| |
|
(5)
|
Dalam hal target kinerja pada akhir tahun anggaran penerimaan tidak tercapai, tidak membatalkan Insentif yang sudah dibayarkan untuk triwulan sebelumnya.
| |
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Sumber Insentif Pasal 5 | ||
|
Insentif bersumber dari pendapatan Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yang terdiri dari:
| ||
|
a.
|
PKB;
| |
|
b.
|
BBNKB;
| |
|
c.
|
PBBKB; dan
| |
|
d.
|
PAP.
| |
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Besaran dan Pembayaran Insentif Pasal 6 | ||
|
(1)
|
Besarnya Insentif pemungutan Pajak ditetapkan paling tinggi sebesar 3% (tiga perseratus) dari target penerimaan tiap jenis Pajak;
| |
|
(2)
|
Besaran Insentif ditetapkan dalam APBD Tahun Anggaran berkenaan dan dijabarkan secara triwulan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Badan.
| |
|
|
|
|
Pasal 7 | ||
|
(1)
|
Besaran Insentif yang dibayarkan kepada Gubernur, Wakil Gubernur, dan Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dan huruf b ditetapkan per bulan paling tinggi 10 (sepuluh) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
| |
|
(2)
|
Tunjangan yang melekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tunjangan yang melekat pada gaji, terdiri atas tunjangan isteri/suami, tunjangan anak, tunjangan jabatan struktural/fungsional dan tunjangan beras.
| |
|
(3)
|
PNS pada Badan telah diberikan TPP, sehingga besaran insentif tidak mengikuti Pasal 6 ayat (1).
| |
|
(4)
|
Besaran insentif maksimal yang diterima Pegawai pada Badan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
| |
|
(5)
|
Bagi pegawai Badan yang pindah tugas, bebas tugas, pensiun dan meninggal dunia diberikan Insentif yang belum diterima selama bekerja pada Badan.
| |
|
|
|
|
Pasal 8 | ||
|
Besaran Insentif yang dibayarkan kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d diberikan kepada Kepolisian Daerah sebagai pihak yang membantu Badan dalam pendaftaran Obyek PKB dan BBNKB, ditetapkan paling tinggi 10% (sepuluh perseratus) dari Insentif PKB dan BBNKB.
| ||
|
|
|
|
Pasal 9 | ||
|
Kewajiban pemungutan dan penyetoran pajak atas pembayaran Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 menjadi tanggung jawab penerima.
| ||
|
|
|
|
Pasal 10 | ||
|
Besaran Insentif yang dibayarkan kepada Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, Badan dan Pihak Lain setiap triwulan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
| ||
|
|
|
|
|
BAB III
PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN Pasal 11 | ||
|
(1)
|
Kepala Badan menyusun penganggaran Insentif.
| |
|
(2)
|
Penganggaran Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan ke dalam belanja tidak langsung yang diuraikan berdasarkan jenis belanja pegawai, obyek belanja Insentif Pemungutan Pajak Daerah serta rincian obyek belanja Biaya Pemungutan Pajak Daerah.
| |
|
|
|
|
Pasal 12 | ||
|
(1)
|
Dalam hal target penerimaan pajak triwulan keempat telah tercapai atau terlampaui sebelum batas waktu akhir pencairan anggaran, pembayaran Insentif dilakukan pada tahun anggaran berkenaan.
| |
|
(2)
|
Dalam hal target penerimaan pajak pada akhir tahun anggaran telah tercapai atau terlampaui setelah batas akhir pencairan anggaran dan pembayaran Insentif belum dapat dilakukan pada tahun anggaran berkenaan, pembayaran Insentif diberikan pada tahun anggaran berikutnya yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
| |
|
|
|
|
Pasal 13 | ||
|
Pertanggungjawaban pemberian Insentif dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
|
|
|
|
BAB IV
PEMBIAYAAN Pasal 14 | ||
|
Semua biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Peraturan Gubernur ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah.
| ||
|
|
|
|
|
BAB V
KETENTUAN PENUTUP Pasal 15 | ||
|
(1)
|
Ketentuan pembayaran Pemberian insentif untuk triwulan kesatu dan triwulan kedua tahun 2017 dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur ini.
| |
|
(2)
|
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah Di Provinsi Jawa Tengah (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2016 Nomor 10), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| |
|
|
|
|
Pasal 16 | ||
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Semarang
pada tanggal 12 Juli 2017 GUBERNUR JAWA TENGAH, ttd. GANJAR PRANOWO Diundangkan di Semarang pada tanggal 12 Juli 2017 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH, ttd. SRI PURYONO KARTO SOEDARMO BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2017 NOMOR 27 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.