Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor: 54 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT

NOMOR 54 TAHUN 2017

 
TENTANG

PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

GUBERNUR JAWA BARAT,
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka penyelenggaraan penghapusan piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 38 Tahun 2016 tentang Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
b.
bahwa dengan adanya perubahan pembentukan dan susunan organisasi Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat dan untuk harmonisasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang penghapusan pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 38 Tahun 2016 sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi,Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 4 Juli 1950) jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Jakarta Raya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 15) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang­ Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4963);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran 1 Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4652);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
13.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 480);
14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
15.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1007), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.07/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 791);
16.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyisihan Piutang dan Penyisihan Dana Bergulir pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1752);
17.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2008 Nomor 11 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 47);
18.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2011 Nomor 13 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 105);
19.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2011 Nomor 14 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 106), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2014 Nomor 19 Seri C,Tambahan Lembaran Daerah Nomor 177);
20.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2008 Nomor 9);
21.
Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 33 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah untuk Jenis Pungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Berita Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2011 Nomor 33 Seri E), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 74 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 33 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah untuk Jenis Pungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Berita Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2014 Nomor 74 Seri E);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

Bagian Kesatu
Pengertian
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah Provinsi adalah Daerah Provinsi Jawa Barat.
2.
Pemerintah Daerah Provinsi adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.
4.
Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Bapenda adalah Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
5.
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat BPKAD adalah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
6.
Perangkat Daerah Penghasil dan/atau Pengelola adalah Perangkat Daerah penghasil dan/atau pengelola.
7.
Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah Provinsi yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung, dan digunakan untuk keperluan Daerah Provinsi bagi sebesar­-besarnya kemakmuran rakyat.
8.
Retribusi Daerah adalah pungutan Daerah Provinsi sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah Provinsi untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
9.
Pajak Yang Terutang selanjutnya disebut Piutang Pajak adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, tahun pajak, atau bagian tahun pajak, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
10.
Retribusi Yang Terutang selanjutnya disebut Piutang Retribusi adalah retribusi yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa retribusi, dalam tahun retribusi, atau dalam bagian tahun retribusi yang sudah ditetapkan dalam Surat Ketetapan Retribusi Daerah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
11
Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
12.
Retribusi Jasa Usaha adalah retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial untuk memperoleh keuntungan dan berorientasi pada harga pasar karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
13
Retribusi Perizinan Tertentu adalah retribusi atas kegiatan tertentu Pemerintah Daerah Provinsi dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan rt.tang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
14.
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan adalah Surat Ketetapan Pajak yang menetapkan besarnya jumlah pajak.
15.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah Surat Ketetapan Pajak yang menetapkan besarnya jumlah pajak yang terutang, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah yang masih harus dibayar.
16.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah Surat Ketetapan Pajak yang menetapkan tambahan atas jumlah pajak yang tela h ditetapkan.
17
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan Pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
18
Surat Keputusan Pembetulan yang selanjutnya disingkat SKP adalah keputusan untuk membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, atau STPD.
19.
Surat Keputusan Keberatan yang selanjutnya disingkat SKK adalah keputusan atas keberatan terhadap SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
20.
Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
21.
Surat Ketetapan Pengembalian Pajak Rokok yang selanjutnya disingkat SKPPR adalah dokumen yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Pengguna Anggaran sebagai ketetapan pengembalian pembayaran pajak rokok.
22.
Surat Pemberitahuan Pajak Rokok yang selanjutnya disingkat SPPR adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak rokok untuk melaporkan perhitungan dan/atau dasar pembayaran pajak rokok.
23.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menetapkan besarnya jumlah pokok retribusi.
24.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDKB adalah surat Ketetapan Retribusi yang menetapkan besarnya jumlah pokok retribusi, jumlah kredit retribusi, jumlah kekurangan pembayaran pokok retribusi, besarnya sanksi administratif, dan jumlah yang masih harus dibayar.
25.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKRDKBT adalah Surat Ketetapan Retribusi Yang menetapkan tambahan atas jumlah retribusi yang telah ditetapkan.
26.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
27.
Kadaluarsa adalah hilangnya hak untuk melakukan penagihan setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun untuk Pajak Daerah dan 3 (tiga) tahun untuk Retribusi Daerah, terhitung sejak saat terutangnya Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
28.
Penghapusan Piutang adalah tindakan menghapus piutang dari daftar piutang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan dari tanggung jawab administrasi atas piutang yang berada dalam penguasaannya.
29.
Penghapusbukuan atau Penghapusan Bersyarat adalah penghapusan piutang dari pembukuan tanpa menghilangkan hak tagih.
30.
Penghapustagihan atau Penghapusan Mutlak adalah penghapusan piutang dengan menghilangkan hak tagih.
31.
Keadaan Kahar (Force Majeure) adalah kejadian di luar kemampuan manusia yang tidak dapat dihindarkan, sehingga kegiatan tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, antara lain bencana alam seperti banjir, kebakaran, gempa bumi, longsor, dan kejadian-kejadian lain di luar kemampuan manusia, huru-hara seperti kerusuhan sosial, perang dan kejadian lainnya yang ditimbulkan oleh manusia namun berada di luar kemampuan manusia untuk mengatasinya, dan perubahan kebijakan pemerintah, yang secara langsung ataupun tidak langsung yang mempengaruhi pelaksanaan kegiatan.
 
Bagian Kedua
Tujuan
 

Pasal 2

Penghapusan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertujuan untuk:
a.
memberikan keadilan masyarakat Wajib Pajak dan Wajib Retribusi;
b.
memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan penghapusan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; dan
c.
meningkatkan tertib administrasi dalam tata kelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
 
BAB II
PENGHAPUSAN

Bagian Kesatu
Umum
 

Pasal 3

(1)
Gubernur dapat melakukan penghapusan piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
(2)
Penghapusan piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
 
a.
penghapusbukuan atau penghapusan bersyarat piutang; dan
 
b.
penghapus tagihan atau penghapusan mutlak piutang.
(3)
Dalam hal besaran penghapusan piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), maka penghapusan piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilakukan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Penghapusan Piutang Pajak Daerah
 

Pasal 4

(1)
Penghapusan piutang Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilakukan terhadap jenis Pajak Daerah sebagai berikut:
 
a.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB);
 
b.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB);
 
c.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB);
 
d.
Pajak Air Permukaan; dan
 
e.
Pajak Rokok.
(2)
Penghapusan piutang Pajak Daerah atas jenis Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dalam hal memenuhi persyaratan sebagai berikut:
 
1.
piutang Pajak Daerah tercantum dalam SKPD, STPD, SKPDKB, SKPDKBT, atau dokumen lain yang dipersamakan, SKP, SKK, dan Putusan Banding yang menyebabkan jumlah PKB, BBNKB dan PAP yang harus dibayar bertambah, untuk Piutang PKB, BBNKB dan PAP;
 
2.
piutang Pajak Daerah tercantum dalam SPTPD PBBKB, SKPDKB PBBKB, dan SKPDKBT PBBKB berdasarkan hasil pendataan Badan, STPD PBBKB, SKP, SKK, dan Putusan Banding yang menyebabkan jumlah I PBBKB yang harus dibayar bertambah, untuk piutang PBBKB;
 
3.
piutang Pajak Daerah tercantum dalam SPPR, SPKPPR, SKP, SKK, dan Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak rokok yang harus dibayar bertambah, untuk Piutang Pajak Rokok; dan
 
4.
piutang Pajak Daerah tercantum dalam daftar nominatif hasil penelusuran dan/atau pendataan terhadap piutang PKB, dilengkapi dokumen pendukung lainnya baik tertulis maupun data elektronik.
 

Pasal 5

(1)
Penghapusan piutang Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
 
a.
penghapusbukuan atau penghapusan bersyarat piutang dapat dilakukan terhadap piutang PKB dan BBNKB dengan ketentuan sebagai berikut:
 
 
1.
wajib PKB meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris, atau ahli waris tidak dapat ditemukan yang didukung dengan dokumen formal dari Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kependudukan dan catatan sipil atau paling kurang dari Kepala Desa atau Lurah setempat;
 
 
2.
subjek maupun objek pajak berpindah alamat dan tidak ditemukan dengan dibuktikan hasil penelusuran dan/atau pendataan oleh petugas yang divalidasi oleh pengurus Rukun Tetangga/ Rukun Warga setempat;
 
 
3.
subjek pajak merasa tidak memiliki objek pajak berdasarkan hasil penelusuran dan/atau pendataan oleh petugas yang ditunjuk Bapenda;
 
 
4.
objek pajak ditarik oleh lembaga/perusahaan pembiayaan berdasarkan hasil penelusuran dan/atau pendataan oleh petugas yang ditunjuk Bapenda dan/atau subjek pajak yang melaporkan secara aktif kepada Kantor Satuan Administrasi Satu Atap (Samsat) maupun melalui sarana berbasis teknologi informasi;
 
 
5.
objek pajak sudah beralih kepemilikan berdasarkan hasil penelusuran oleh petugas yang ditunjuk Bapenda dan/atau subjek pajak yang melaporkan secara aktif kepada Kantor Samsat dan/atau melalui sarana berbasis teknologi informasi; dan
 
 
6.
objek pajak hilang, tidak dilaporkan kepada aparatur Kepolisian berdasarkan hasil penelusuran oleh petugas yang ditunjuk Bapenda dan/atau Subjek Pajak yang melaporkan secara aktif kepada Kantor Samsat maupun melalui sarana berbasis teknologi informasi.
 
b.
penghapustagihan atau penghapusan mutlak piutang dapat dilakukan terhadap piutang PKB, BBNKB, PBBKB, Pajak Air Permukaan, dan Pajak Rokok, dengan ketentuan sebagai berikut:
 
 
1.
wajib Pajak Air Permukaan meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris, atau ahli waris tidak dapat ditemukan yang didukung dengan dokumen formal dari, Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kependudukan dan catatan sipil atau paling rendah dari Kepala Desa atau Lurah setempat;
 
 
2.
wajib pajak yang berbentuk badan usaha dinyatakan bubar, likuidasi, atau pailit berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri setempat dan dari hasil penjualan harta badan usaha bersangkutan tidak mencukupi hutang pajaknya dan/atau pengurus, direksi, komisaris, pemegang saham, pemilik modal, atau pihak lain yang dibebani untuk melakukan pembenahan atau likuidator atau kurator, tidak dapat ditemukan yang didukung oleh Berita Acara pengecekan lokasi oleh Tim yang ditunjuk oleh Bapenda dengan disertai saksi paling sedikit dari Pemerintah Desa atau Kelurahan setempat;
 
 
3.
objek PKB rusak berat sehingga tidak mungkin difungsikan kembali berdasarkan hasil penelusuran dan/atau pendataan oleh petugas yang ditunjuk Bapenda, laporan instansi berwenang dan/atau subjek pajak yang melaporkan secara aktif kepada Kantor Samsat maupun melalui sarana yang berbasis IT dengan dilengkapi dokumen pendukung lainnya baik tertulis maupun data elektronik;
 
 
4.
objek pajak hilang yang dilaporkan oleh subjek pajak secara aktif kepada Kantor Samsat maupun melalui sarana yang berbasis IT dengan dilengkapi dokumen pendukung lainnya baik tertulis maupun data elektronik;
 
 
5.
objek pajak musnah (force majeure) disebabkan keadaan yang tidak dapat dihindarkan seperti bencana alam, kebakaran, dan sebagainya berdasarkan hasil penelusuran dan/atau pendataan oleh petugas yang ditunjuk Bapenda dengan dilengkapi dokumen pendukung lainnya baik tertulis maupun data elektronik;
 
 
6.
duplikasi data atau data yang tidak lengkap subjek dan objek Pajak Daerah yang tercatat pada database, berdasarkan hasil penelitian dan inventarisasi secara elektronik; dan
 
 
7.
hak untuk melakukan penagihan Pajak Daerah menjadi daluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali dalam hal wajib pajak melakukan tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah.
(2)
Penghapusan piutang Pajak Daerah dengan alasan daluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 7, dilakukan berdasarkan usulan Kepala Bapenda.
(3)
Penghapusan piutang Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diusulkan dalam hal piutang Retribusi Daerah tercantum dalam SKPD, SPTPD, SPPR, dan/atau dokumen lain yang dipersamakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Penghapusan Piutang Retribusi Daerah
 

Pasal 6

(1)
Penghapusan piutang Retribusi Daerah. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilakukan terhadap jenis Retribusi Daerah sebagai berikut:
 
a.
Retribusi Jasa Umum, meliputi:
 
 
1.
Retribusi Pelayanan Kesehatan; dan
 
 
2.
Retribusi Pelayanan Pendidikan;
 
b.
Retribusi Jasa Usaha, meliputi:
 
 
1.
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
 
 
2.
Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan;
 
 
3.
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
 
 
4.
Retribusi Penyeberangan di Air;
 
 
5.
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah; dan 6. Retribusi Terminal Tipe B;
 
c.
Retribusi Perizinan Tertentu, meliputi:
 
 
1.
Retribusi Izin Trayek;
 
 
2.
Retribusi Izin Usaha Perikanan; dan
 
 
3.
Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing;
(2)
Penghapusan piutang Retribusi Daerah atas jenis Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan terhadap piutang Retribusi Daerah yang sudah tercantum dalam SKRD, SKRDKB, SKRDKBT, STRD, atau dokumen lain yang dipersamakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 

Pasal 7

(1)
Penghapusan piutang Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dilaksanakan dengan ketentuan:
 
a.
penghapusbukuan atau penghapusan bersyarat piutang dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
 
 
1.
wajib retribusi meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris, atau ahli waris tidak dapat ditemukan yang didukung dengan dokumen formal dari Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kependudukan dan catatan sipil atau paling rendah dari Kepala Desa atau Lurah setempat;
 
 
2.
wajib retribusi yang berbentuk badan usaha dinyatakan bubar, likuidasi, atau pailit berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri setempat dan dari hasil penjualan harta badan usaha bersangkutan tidak mencukupi hutang retribusinya dan/atau pengurus, direksi, komisaris, pemegang saham, pemilik modal, atau pihak lain yang dibebani untuk melakukan pembenahan atau likuidator atau kurator, tidak dapat ditemukan yang didukung oleh Berita Acara pengecekan lokasi oleh tim yang ditunjuk oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat dengan disertai saksi paling rendah dari Pemerintah Desa atau Kelurahan setempat;
 
 
3.
objek retribusi rusak berat sehingga tidak mungkin dilanjutkan pemanfaatannya oleh Wajib Retribusi yang berdasarkan hasil penelusuran dan/atau pencatatan oleh petugas yang ditunjuk Kepala Perangkat Daerah Penghasil dan/atau Pengelola, laporan instansi berwenang dan/atau Subjek Retribusi yang melaporkan secara aktif kepada Kantor PD Penghasil dan/atau Pengelola maupun melalui sarana berbasis teknologi informasi dengan dilengkapi dokumen pendukung lainnya baik tertulis maupun data elektronik;
 
 
4.
objek retribusi musnah (force majeure) disebabkan keadaan yang tidak dapat dihindarkan seperti bencana alam, kebakaran, dan sebagainya berdasarkan hasil penelusuran dan/atau pendataan oleh petugas yang ditunjuk Kepala Perangkat Daerah Penghasil dan/atau Pengelola dengan dilengkapi dokumen pendukung lainnya baik tertulis maupun data elektronik;
 
 
5.
objek retribusi hilang yang dilaporkan oleh subjek retribusi secara aktif kepada Kantor Perangkat Daerah Penghasil dan/atau pengelola maupun melalui sarana berbasis teknologi informasi dengan dilengkapi dokumen pendukung lainnya baik tertulis maupun data elektronik; dan
 
 
6.
hak untuk melakukan penagihan retribusi sudah daluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi Daerah;
 
b.
penghapustagihan atau penghapusan mutlak piutang Retribusi Daerah dapat dilakukan dengan ketentuan hak untuk melakukan penagihan Piutang Retribusi Daerah telah daluwarsa, setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi Daerah, serta setelah semua upaya tagih dan cara lain gagal atau tidak mungkin diterapkan, kecuali apabila wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah.
(2)
Penghapusan piutang Retribusi Daerah dengan alasan daluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan berdasarkan usulan Kepala Bapenda.
(3)
Penghapusan piutang Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diusulkan dalam hal piutang Retribusi Daerah tercantum dalam SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
Bagian Keempat
Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
 

Pasal 8

(1)
Penghapusan piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilaksanakan berdasarkan Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
(2)
Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
 
a.
nama wajib pajak/ retribusi; penanggung pajak/ retribusi
 
b.
alamat wajib pajak Retribusi; penanggung pajak/ retribusi
 
c.
jenis Pajak Daerah/Retribusi Daerah;
 
d.
tahun pajak/retribusi;
 
e.
tanggal dan nomor penetapan pajak/retribusi (saum/kohir);
 
f.
jumlah pokok pajak/retribusi yang akan dihapuskan;
 
g.
jumlah sanksi administrasi yang berupa bunga dan/atau kenaikan; dan
 
h.
alasan dihapuskan.
(3)
Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun oleh Bapenda dan diverifikasi oleh Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat.
 

Pasal 9

(1)
Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, disusun berdasarkan hasil penelitian administratif yang dimuat dalam Berita Acara Hasil Penelitian.
(2)
Penelitian administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui kegiatan:
 
a.
inventarisasi objek dan subjek piutang Pajak Daerah/Retribusi Daerah berdasarkan pangkalan data (database);
 
b.
identifikasi dan verifikasi data piutang Pajak Daerah/Retribusi Daerah; dan
 
c.
evaluasi kondisi wajib pajak/retribusi, objek pajak/retribusi, dan piutang pajak/retribusi untuk menentukan besaran penghapusan piutang pajak/retribusi.
(3)
Untuk melaksanakan penelitian administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dibentuk Tim Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan/atau Retribusi Daerah.
(4)
Tim Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan/atau Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), meliputi unsur Bapenda, BPKAD, dan/atau PDP penghasil.
(5)
Tim Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), ditetapkan oleh Gubernur.
 
BAB III
PENGHAPUSAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
 

Pasal 10

(1)
Berdasarkan hasil penelitian administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bapenda menyusun daftar usulan dan jadwal penghapusan piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
(2)
Daftar usulan dan jadwal penghapusan piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan Kepala Bapenda kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat.
(3)
Gubernur menetapkan penghapusan piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berdasarkan daftar usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2 ).
 

Pasal 11

(1)
Berdasarkan penetapan penghapusan piutang pajak Daerah dan/atau Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), Bapenda menghapus piutang Pajak Daerah dan/atau Retribusi Daerah dari basis data (database), daftar tagihan, dan Buku Administrasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
(2)
Penghapusan piutang Pajak Daerah dan/atau Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada BPKAD untuk dilakukan Penghapusan dari Neraca Daerah Provinsi, berdasarkan standar akuntansi pemerintahan, sesuai ketentuan peraturan perundang­ undangan.
 
BAB IV
PELAPORAN
 

Pasal 12

Bapenda melaporkan pelaksanaan kegiatan Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan/atau Retribusi Daerah kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat.
 
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 13

Peraturan Gubernur mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Jawa Barat.
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Bandung
pada tanggal 27 Desember 2017
GUBERNUR JAWA BARAT,
ttd
AHMAD HERYAWAN
 
Diundangkan di Bandung
pada tanggal 27 Desember 2017
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA BARAT,
ttd
IWA KARNIWA

BERITA DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2017 NOMOR 54
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.