Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor: 38 Tahun 2016
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT
NOMOR 38 TAHUN 2016TENTANG
PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR JAWA BARAT, | ||
|
| ||
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa untuk implementasi penghapusan piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai ketentuan Pasal 84 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan ketentuan Pasal 40 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 45 Tahun 2014 tentang Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
| |
|
b.
|
bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah; Daerah, perlu dilakukan peninjauan kembali atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 45 Tahun 2014 sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a;
| |
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
| |
|
| ||
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 4 Juli 1950) jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Jakarta Raya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 15) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik ,Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744) dan Undang-Undang Nomor, 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4963);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| |
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
| |
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4652);
| |
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578)
| |
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
| |
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
| |
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
| |
|
14.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 480);
| |
|
15.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
| |
|
16.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1007), sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 102/PMK.07/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 791);
| |
|
17.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyisihan Piutang dan Penyisihan Dana Bergulir pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1752);
| |
|
18.
|
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Provinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2008 Nomor 9 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi \Jawa Barat Nomor 46);
| |
|
19.
|
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2008 Nomor 11 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 47);
| |
|
20.
|
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2011 Nomor 13 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 105);
| |
|
21.
|
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2011 Nomor 14 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 106), sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi 177)Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2014 Nomor 19 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Nomor
| |
|
22.
|
Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 33 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah untuk Jenis Pungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Berita Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2011 Nomor 33 Seri E), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 74 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 33 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah untuk Jenis Pungutan Pajak Kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan bermotor (Berita Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2014 Nomor 74 Seri E);
| |
|
23.
|
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 72 Tahun 2015 tentang Penjabaran Rincian Urusan Pemerintahan Provinsi Jawa Barat (Berita Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2015 Nomor 72 Seri E);
| |
|
| ||
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH.
| ||
|
| ||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Bagian Kesatu Pengertian Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Daerah Provinsi adalah Daerah Provinsi Jawa Barat.
| |
|
2.
|
Pemerintah Daerah Provinsi adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
| |
|
3.
|
Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.
| |
|
4.
|
Dinas adalah Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Barat.
| |
|
5.
|
Biro Keuangan adalah Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat.
| |
|
6.
|
Organisasi Perangkat Daerah Penghasil dan/atau Pengelola yang selanjutnya disingkat OPD Penghasil dan/atau Pengelola adalah Organisasi Perangkat Daerah penghasil dan/ atau pengelola di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
| |
|
7.
|
Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung, dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
| |
|
8.
|
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
| |
|
9.
|
Pajak Yang Terutang selanjutnya disebut Piutang Pajak adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, tahun pajak, atau bagian tahun pajak, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| |
|
10.
|
Retribusi Yang Terutang selanjutnya disebut Piutang Retribusi adalah retribusi yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa retribusi, dalam tahun retribusi, atau dalam bagian tahun retribusi yang sudah ditetapkan dalam Surat Ketetapan Retribusi Daerah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
| |
|
11.
|
Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
| |
|
12.
|
Retribusi Jasa Usaha adalah retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial untuk memperoleh keuntungan dan berorientasi pada harga pasar karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
| |
|
13.
|
Retribusi Perizinan Tertentu adalah retribusi atas kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
| |
|
14.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan adalah Surat Ketetapan Pajak yang menetapkan besarnya jumlah pajak.
| |
|
15.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah Surat Ketetapan Pajak yang menetapkan besarnya jumlah pajak yang terutang, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah yang masih harus dibayar.
| |
|
16.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah Surat Ketetapan Pajak yang menetapkan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
| |
|
17.
|
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan Pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/ atau denda.
| |
|
18.
|
Surat Keputusan Pembetulan yang selanjutnya disingkat SKP adalah keputusan untuk membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam SKPD, SKPDKB, SKPDKBT} SKPDLB, atau STPD.
| |
|
19.
|
Surat Keputusan Keberatan yang selanjutnya disingkat SKK adalah keputusan atas keberatan terhadap SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
| |
|
20.
|
Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
| |
|
21.
|
Surat Ketetapan Pengembalian Pajak Rokok yang selanjutnya disingkat SKPPR adalah dokumen yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku PA sebagai ketetapan pengembalian pembayaran pajak rokok.
| |
|
22.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Rokok yang selanjutnya disingkat SPPR adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak rokok untuk melaporkan penghitungan dan/atau dasar pembayaran pajak rokok.
| |
|
23.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menetapkan besarnya jumlah pokok retribusi.
| |
|
24.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDKB adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menetapkan besarnya jumlah pokok retribusi, jumlah kredit retribusi, jumlah kekurangan pembayaran pokok retribusi, besarnya sanksi administratif, dan jumlah yang masih harus dibayar.
| |
|
25.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKRDKBT adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menetapkan tambahan atas jumlah retribusi yang telah ditetapkan.
| |
|
26.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
| |
|
27.
|
Kadaluwarsa adalah hilangnya hak untuk melakukan penagihan setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun untuk pajak daerah dan 3 (tiga) tahun untuk retribusi daerah, terhitung sejak saat terutangnya pajak daerah dan retribusi daerah.
| |
|
28.
|
Penghapusan Piutang adalah tindakan menghapus piutang dari daftar piutang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan dari tanggung jawab administrasi atas piutang yang berada dalam penguasaannya.
| |
|
29.
|
Penghapusbukuan atau Penghapusan Bersyarat adalah penghapusan piutang dari pembukuan tanpa menghilangkan hak tagih.
| |
|
30.
|
Penghapustagihan atau Penghapusan Mutlak adalah penghapusan piutang dengan menghilangkan hak tagih.
| |
|
31.
|
Keadaan Kahar (force majeur) adalah kejadian di luar kemampuan manusia yang tidak dapat dihindarkan, sehingga kegiatan tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, antara lain bencana alam seperti banjir, kebakaran, gempa bumi, longsor, dan kejadian-kejadian lain di luar kemampuan manusia, huru-hara seperti kerusuhan sosial, perang dan kejadian lainnya yang ditimbulkan oleh manusia namun berada di luar kemampuan manusia untuk mengatasinya, dan perubahan kebijakan pemerintah, yang secara langsung ataupun tidak langsung yang mempengaruhi pelaksanaan kegiatan.
| |
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Tujuan Pasal 2 | ||
|
Penghapusan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertujuan untuk:
| ||
|
a.
|
memberikan kepastian hukum dan tertib administrasi dalam pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
| |
|
b.
|
memberikan keadilan bagi Wajib Pajak dan Wajib Retribusi dalam memenuhi kewajiban membayar utang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; dan
| |
|
c.
|
meningkatkan akuntabilitas dalam penghapusan piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
| |
|
|
|
|
|
BAB II
PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH Bagian Kesatu Jenis Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 3 | ||
|
Penghapusan piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, meliputi:
| ||
|
a.
|
Penghapusbukuan atau penghapusan bersyarat piutang; dan
| |
|
b.
|
Penghapustagihan atau penghapusan mutlak piutang.
| |
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Penghapusan Secara Bersyarat dan Penghapusan Secara Mutlak dan Mutlak Piutang Pasal 4 | ||
|
(1)
|
Gubernur dapat menghapuskan piutang pajak secara bersyarat dan/atau mutlak sampai dengan Jumlah Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
| |
|
(2)
|
Gubernur dapat menghapuskan piutang di atas Rp5.000.000.000,00 dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
| |
|
(3)
|
Dalam hal Piutang Daerah dalam satuan mata uang asing, nilai piutang yang dihapuskan secara bersyarat adalah nilai yang setara dengan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan kurs tengah Bank Indonesia yang berlaku pada 3 (tiga) hari sebelum tanggal surat pengajuan usul penghapusan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah.
| |
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Perencanaan Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 5 | ||
|
(1)
|
Kegiatan perencanaan penghapusan piutang Pajak Daerah dan Retribusi daerah, meliputi:
| |
|
|
a.
|
menginventarisasi objek dan subjek piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berdasarkan pangkalan data (database);
|
|
|
b.
|
melakukan identifikasi dan verifikasi terhadap data piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
|
|
|
c.
|
menyusun berita acara hasil pengecekan identifikasi dan verifikasi; dan
|
|
|
d.
|
membentuk Tim Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kecuali untuk jenis Pajak PKB dan BBNKB dilakukan oleh Dinas;
|
|
|
e.
|
menyusun formulir dan jadwal penghapusan Pajak dan Retribusi Daerah yang ditetapkan dalam Keputusan Kepala Dinas/OPD Penghasil.
|
|
(2)
|
Tim Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
| |
|
(3)
|
Kepala Dinas menetapkan format laporan Penghapusbukuan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
| |
|
| ||
|
Bagian Keempat
Penghapusan Piutang Pajak Daerah Pasal 6 | ||
|
Penghapusan piutang Pajak Daerah dilakukan terhadap jenis Pajak Daerah sebagai berikut
| ||
|
| ||
|
a.
|
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB);
| |
|
b.
|
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB);
| |
|
c.
|
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB);
| |
|
d.
|
Pajak Air Permukaan; dan
| |
|
e.
|
Pajak Rokok.
| |
|
|
|
|
Pasal 7 | ||
|
(1)
|
Gubernur dapat menghapuskan piutang pajak yang kedaluwarsa.
| |
|
(2)
|
Penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Gubernur berdasarkan usulan Kepala Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat setelah mendapat pertimbangan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara yang wilayah kerjanya meliputi wilayah kerja Gubernur yang bersangkutan dengan mempedomani peraturan perundang-undangan.
| |
|
(3)
|
Piutang Pajak yang dapat diusulkan untuk dilakukan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang tercantum dalam:
| |
|
|
a.
|
Penghapusan Piutang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB);
|
|
|
b.
|
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB);
|
|
|
c.
|
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
|
|
|
d.
|
Pajak Air Permukaan;
|
|
|
e.
|
Pajak Rokok; dan
|
|
|
f.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah.
|
|
(4)
|
Penghapusan piutang pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan terhadap SKPD dan SPTPD yang sudah diterbitkan atau dokumen lain yang dipersamakan berbentuk data elektronik atau tertulis yang ditetapkan oleh Kepala Dinas dengan mempedomani peraturan perundang-undangan.
| |
|
|
|
|
Pasal 8 | ||
|
Persyaratan penghapusan piutang Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, meliputi:
| ||
|
a.
|
Piutang Pajak Daerah harus tercantum dalam:
| |
|
|
1.
|
SKPD, STPD, SKPDKB, SKPDKBT, atau dokumen lain yang dipersamakan, SKP, SKK, dan Putusan Banding yang menyebabkan jumlah PKB, BBNKB dan PAP yang harus dibayar bertambah, untuk Piutang PKB, BBNKB dan PAP;
|
|
|
2.
|
SPTPD PBBKB, SKPDKB PBBKB, dan SKPDKBT PBBKB berdasarkan hasil pendataan Dinas, STPD PBBKB, SKP, SKK, dan Putusan Banding yang menyebabkan jumlah PBBKB yang harus dibayar bertambah, untuk piutang PBBKB;
|
|
|
3.
|
SPPR, SPKPPR, SKP, SKK, dan Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak rokok yang harus dibayar bertambah, untuk Piutang Pajak Rokok; dan
|
|
|
4.
|
Keputusan Kepala Dinas tentang Hasil Penelusuran terhadap piutang PKB, dilengkapi dokumen pendukung lainnya.
|
|
b.
|
Piutang PKB dan BBNKB yang tidak mungkin ditagih lagi berdasarkan data administratif sebagaimana dimaksud pada huruf a, dapat dilakukan penghapusbukuan atau penghapusan bersyarat piutang, dengan ketentuan sebagai berikut :
| |
|
|
1.
|
Wajib Pajak Kendaraan Bermotor meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris, atau ahli waris tidak dapat ditemukan yang didukung dengan dokumen formal dari Dinas yang membidangi kependudukan dan catatan sipil di Daerah Kabupaten/Kota atau paling kurang dari Kepala Desa atau Lurah setempat;
|
|
|
2.
|
Subjek maupun Objek berpindah alamat dan tidak ditemukan dengan dibuktikan hasil penelusuran oleh petugas yang ditunjuk Dinas dengan didukung Surat Keterangan yang diketahui oleh Ketua RT/RW atau Kepala Desa/Kelurahan setempat;
|
|
|
3.
|
Subjek Pajak merasa tidak memiliki objek pajak berdasarkan hasil penelusuran oleh petugas yang ditunjuk Dinas dengan didukung Surat Keterangan atau Surat Pernyataan;
|
|
|
4.
|
objek Pajak ditarik oleh lembaga/perusahaan pembiayaan berdasarkan hasil penelusuran oleh petugas yang ditunjuk Dinas dengan didukung Surat Keterangan atau Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh subjek pajak;
|
|
|
5.
|
Objek Pajak sudah beralih kepemilikan berdasarkan hasil penelusuran oleh petugas yang ditunjuk Dinas dengan didukung Surat Keterangan atau Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh subjek pajak;
|
|
|
6.
|
Objek Pajak hilang, tidak dilaporkan kepada aparatur Kepolisian berdasarkan hasil penelusuran oleh petugas yang ditunjuk Dinas didukung dengan surat keterangan atau surat pernyataan yang ditandatangani oleh subjek pajak.
|
|
c.
|
Piutang Pajak Daerah yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi berdasarkan data administratif sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat dilakukan Penghapustagihan atau penghapusan mutlak piutang, dengan ketentuan sebagai berikut :
| |
|
|
1.
|
Wajib Pajak Air Permukaan meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris, atau ahli waris tidak dapat ditemukan yang didukung dengan dokumen formal dari Dinas yang membidangi kependudukan dan catatan sipil di Kabupaten/Kota atau paling kurang dari Kepala Desa atau Lurah setempat;
|
|
|
2.
|
Wajib Pajak yang berbentuk Badan Usaha dinyatakan bubar, likuidasi, atau pailit berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri setempat dan dari hasil penjualan harta badan usaha bersangkutan tidak mencukupi hutang pajaknya dan/atau Pengurus, Direksi, Komisaris, Pemegang Saham, pemilik modal, atau pihak lain yang dibebani untuk melakukan pembenahan atau Likuidator atau Kurator, tidak dapat ditemukan yang didukung oleh Berita Acara pengecekan lokasi oleh Tim yang ditunjuk oleh Dinas dengan disertai saksi paling sedikit dari Pemerintah Desa atau Kelurahan setempat;
|
|
|
3.
|
Objek Pajak Daerah rusak berat sehingga tidak mungkin di fungsikan kembali berdasarkan laporan dari wajib pajak yang diketahui oleh instansi berwenang atau hasil penelusuran oleh petugas yang ditunjuk Dinas dengan didukung surat keterangan yang diketahui subjek pajak serta foto kendaraan bermotor yang bersangkutan;
|
|
|
4.
|
Objek Pajak hilang dan telah dilaporkan kepada aparatur Kepolisian yang didukung dengan Berita Acara kehilangan;
|
|
|
5.
|
Objek Pajak musnah (force majeure) disebabkan keadaan yang tidak dapat dihindarkan seperti bencana alam, kebakaran, dan sebagainya berdasarkan Surat Keterangan dari Pejabat Berwenang;
|
|
|
6.
|
Duplikasi data atau data yang tidak lengkap subjek dan objek pajak Daerah yang tercatat pada database, ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas; dan
|
|
|
7.
|
Hak untuk melakukan penagihan Pajak Daerah menjadi kadaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali dalam hal Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah.
|
|
|
|
|
|
Bagian Kelima
Penghapusan Piutang Retribusi Daerah Pasal 9 | ||
|
Penghapusan piutang Retribusi dilakukan terhadap besaran pokok ketetapan Retribusi sebagaimana tertera dalam SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan sanksi administratif berupa bunga, yang telah dilakukan penelusuran piutang, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
| ||
Pasal 10 | ||
|
Penghapusan piutang Retribusi dilakukan terhadap jenis retribusi daerah sebagai berikut:
| ||
|
a.
|
Retribusi Jasa Umum meliputi:
| |
|
|
1.
|
Retribusi Pelayanan Kesehatan;
|
|
|
2.
|
Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
|
|
|
3.
|
Retribusi Pelayanan Pendidikan; dan
|
|
|
4.
|
Jenis Retribusi Daerah lainnya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|
b.
|
Retribusi Jasa Usaha, meliputi:
| |
|
|
1.
|
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
|
|
|
2.
|
Retribusi Pelayanan Kepelabuhan;
|
|
|
3.
|
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
|
|
|
4.
|
Retribusi Penyeberangan di Air;
|
|
|
5.
|
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah; dan
|
|
|
6.
|
Jenis Retribusi lainnya, sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
|
|
c.
|
Retribusi Perizinan Tertentu, meliputi;
| |
|
|
1.
|
Retribusi Izin Trayek;
|
|
|
2.
|
Retribusi Izin Usaha Perikanan;
|
|
|
3.
|
Retribusi Perpanjangan IMTA; dan
|
|
|
4.
|
Jenis Retribusi lainnya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|
| ||
Pasal 11 | ||
|
Persyaratan penghapusan piutang Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, meliputi:
| ||
|
a.
|
Piutang Retribusi harus tercantum dalam:
| |
|
|
1.
|
SKRD;
|
|
|
2.
|
SKRDKB;
|
|
|
3.
|
SKRDKBT;
|
|
|
4.
|
STRD; dan
|
|
|
5.
|
dokumen lainnya yang dipersamakan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|
b.
|
Piutang Retribusi Daerah yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi berdasarkan data administratif sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat dilakukan Penghapusbukuan atau penghapusan bersyarat piutang, dengan ketentuan sebagai berikut :
| |
|
|
1.
|
Wajib Retribusi meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris, atau ahli waris tidak dapat ditemukan yang didukung dengan dokumen formal dari Dinas yang membidangi kependudukan dan catatan sipil di Kabupaten/Kota atau paling kurang dari Kepala Desa atau Lurah setempat;
|
|
|
2.
|
Wajib Retribusi yang berbentuk Badan Usaha dinyatakan bubar, likuidasi, atau pailit berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri setempat dan dari hasil penjualan harta badan usaha bersangkutan tidak mencukupi hutang retribusinya dan/atau Pengurus, Direksi, Komisaris, Pemegang Saham, Pemilik Modal, atau pihak lain yang dibebani untuk melakukan pembenahan atau Likuidator atau Kurator, tidak dapat ditemukan yang didukung oleh Berita Acara pengecekan lokasi sampai 3 (tiga) kali oleh tim yang ditunjuk oleh Sekretaris Daerah dengan disertai saksi paling kurang dari Pemerintah Desa atau Kelurahan setempat;
|
|
|
3.
|
Objek Retribusi rusak berat sehingga tidak mungkin dilanjutkan pemanfaatannya oleh Wajib Retribusi bersangkutan dengan didahului pengecekan oleh tim yang ditunjuk oleh OPD Penghasil dan/atau Pengelola, serta hasilnya dituangkan dalam Berita Acara; kadaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi.
|
|
|
4.
|
Objek Retribusi musnah (force majeure) disebabkan keadaan yang tidak dapat dihindarkan seperti bencana alam, kebakaran, dan sebagainya berdasarkan Surat Keterangan dari Pejabat Berwenang;
|
|
|
5.
|
Objek Retribusi hilang dan telah dilaporkan kepada aparatur Kepolisian yang didukung dengan Berita Acara kehilangan;
|
|
|
6.
|
Hak untuk melakukan penagihan Retribusi sudah
|
|
c.
|
Piutang Retribusi Daerah yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi berdasarkan data administratif sebagaimana dimaksud pada huruf a, dapat dilakukan Penghapustagihan atau penghapusan mutlak piutang, dengan ketentuan hak untuk melakukan penagihan Piutang Retribusi Daerah telah kedaluwarsa, setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi Daerah, serta setelah semua upaya tagih dan cara lain gagal atau tidak mungkin diterapkan, kecuali apabila wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah.
| |
|
|
|
|
|
BAB III
PENELITIAN DAN PENELUSURAN PIUTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH Bagian Kesatu Penelitian dan Penelusuran Piutang Pajak Daerah Pasal 12 | ||
|
(1)
|
Untuk memastikan keadaan Wajib Pajak atau piutang pajak daerah yang tidak dapat ditagih lagi, dilakukan penelitian administrasi dan/atau penelusuran yang dilakukan oleh Dinas.
| |
|
(2)
|
Laporan hasil penelitian administrasi dan/atau penelusuran yang dilakukan oleh Dinas harus menguraikan keadaan Objek, Subjek Pajak dan piutang Pajak Daerah yang bersangkutan sebagai dasar untuk menentukan besarnya piutang pajak Daerah yang tidak dapat ditagih lagi dan diusulkan untuk dihapuskan.
| |
|
(3)
|
Berdasarkan laporan hasil penelitian administrasi dan/atau penelusuran, Dinas menyusun Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak Daerah untuk disampaikan kepada Gubernur.
| |
|
(4)
|
Daftar usulan penghapusan piutang pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan verifikasi oleh Inspektorat Provinsi Jawa Barat.
| |
|
(5)
|
Daftar usulan penghapusan Piutang Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat:
| |
|
|
a.
|
Nama wajib pajak penanggung pajak;
|
|
|
b.
|
Alamat wajib pajak penanggung pajak;
|
|
|
c.
|
Jenis Pajak Daerah;
|
|
|
d.
|
Tahun pajak;
|
|
|
e.
|
Tanggal dan nomor penetapan pajak (skum/kohir);
|
|
|
f.
|
Jumlah Pokok Pajak yang akan dihapuskan;
|
|
|
g.
|
Jumlah sanksi administrasi yang berupa bunga dan/atau kenaikan; dan
|
|
|
h.
|
Alasan dihapuskan.
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Penelitian dan penelusuran Piutang Retribusi
Pasal 13 | ||
|
(1)
|
Untuk memastikan keadaan Wajib Retribusi atau piutang Retribusi yang tidak dapat ditagih lagi, dilakukan penelitian administrasi dan penelusuran oleh OPD Penghasil.
| |
|
(2)
|
Laporan hasil penelitian administrasi dan penelusuran oleh OPD Penghasil harus menjelaskan keadaan Wajib Retribusi, Objek Retribusi, dan Piutang Retribusi yang bersangkutan sebagai dasar untuk menentukan besarnya piutang retribusi yang tidak dapat ditagih lagi dan diusulkan untuk dihapuskan.
| |
|
(3)
|
Berdasarkan laporan hasil penelitian administrasi dan penelusuran, OPD Penghasil menyusun Daftar Usulan Penghapusan Piutang Retribusi untuk disampaikan kepada Gubernur.
| |
|
(4)
|
Usulan penghapusan piutang retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan verifikasi oleh Inspektorat Provinsi Jawa Barat.
| |
|
|
|
|
|
BAB IV
TATA CARA PENETAPAN PENGHAPUSAN
Pasal 14 | ||
|
Hasil verifikasi oleh Inspektorat Provinsi Jawa Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4), dimuat dalam Berita Acara Hasil Verifikasi.
| ||
|
|
|
|
Pasal 15 | ||
|
(1)
|
Berita Acara Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, menjadi bahan pertimbangan dalam penghapusan Piutang Pajak Daerah dan/atau Retribusi Daerah;
| |
|
(2)
|
Penghapusan Pajak Daerah dan/atau Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Keputusan Gubernur.
| |
|
|
|
|
|
BAB V
TATA CARA PENGHAPUSAN DAN PELAPORAN Pasal 16 | ||
|
(1)
|
Dinas atau OPD Penghasil menghapus piutang Pajak Daerah dan/atau Retribusi Daerah dari pangkalan data (database), daftar tagihan, dan Buku Administrasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Neraca, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2).
| |
|
(2)
|
Penghapusan piutang Pajak Daerah dan/atau Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , disampaikan kepada Biro Keuangan untuk dilakukan Penghapusan dari Neraca Pemerintah Daerah Provinsi, berdasarkan standar akuntansi pemerintahan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |
|
| ||
Pasal 17 | ||
|
(1)
|
Dinas dan OPD penghasil melaporkan pelaksanaan kegiatan penghapusan piutang pajak daerah dan/atau retribusi daerah kepada gubernur melalui biro keuangan
| |
|
(2)
|
biro keuangan melaporkan hasil penghapusan dari neraca Pemerintah Daerah kepada gubernur
| |
|
(3)
|
Laporan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) ditembuskan kepada inspektorat Provinsi Jawa Barat
| |
|
|
|
|
|
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP Pasal 18 | ||
|
Dengan berlakunya peraturan gubernur ini, maka Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 45 tahun 2014 tentang Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2014 Nomor 45 seri E), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| ||
|
|
|
|
Pasal 19 | ||
|
Peraturan gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam berita Daerah Provinsi jawa barat
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Bandung
Pada tanggal 30 September 2016 GUBERNUR JAWA BARAT, ttd AHMAD HERYAWAN Diundangkan di Bandung
Pada tanggal 30 September 2016 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA BARAT, ttd IWA KARNIWA BERITA DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2016 NOMOR 38 SERI E | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.