Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor: 20 Tahun 2020
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT
NOMOR 20 TAHUN 2020TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 52 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENYALURAN DANA BAGI HASIL PAJAK DAERAH KEPADA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR JAWA BARAT, | |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa dalam rangka penyaluran dana bagi hasil pajak daerah kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 52 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
| ||
|
b.
|
bahwa dalam perhitungan penyaluran dana bagi hasil pajak daerah kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dilakukan penyesuaian kembali, sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 52 Tahun 2017 sebagaimana dimaksud dalam pertimbangan huruf a;
| ||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 52 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tanggal 4 Djuli 1950) jo. Undang Undang Nomor 20 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Jakarta Raya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 15) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
| ||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
| ||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
| ||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
| ||
|
9.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
| ||
|
10.
|
Peraturan Menteri Keuangan 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1007), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.07/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 791);
| ||
|
11.
|
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2011 Nomor 13 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 105), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2019 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 238);
| ||
|
12.
|
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 108 Tahun 2009 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Jawa Barat (Berita Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2009 Nomor 181 Seri E) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 66 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 108 Tahun 2009 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Jawa Barat (Berita Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2015 Nomor 66 Seri E);
| ||
|
13.
|
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 52 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Berita Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2017 Nomor 52);
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 52 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENYALURAN DANA BAGI HASIL PAJAK DAERAH KEPADA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal l | |||
|
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 52 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Berita Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2017 Nomor 52), sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
A.
|
Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 11
| ||
|
|
Jumlah nilai bagi hasil Pajak Daerah Provinsi yang akan direalisasikan dihitung oleh Badan berdasarkan realisasi penerimaan masing-masing jenis pajak daerah.
| ||
|
|
|
|
|
|
B.
|
Ketentuan ayat (2) Pasal 12 diubah, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 12
| ||
|
|
(1)
|
Penyaluran belanja bagi hasil Pajak Daerah Provinsi dilaksanakan setiap Triwulan.
| |
|
|
(2)
|
Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan ketentuan:
| |
|
|
|
a.
|
penyaluran bagi hasil Triwulan I, berdasarkan realisasi penerimaan sampai dengan bulan Maret tahun berkenaan;
|
|
|
|
b.
|
penyaluran bagi hasil Triwulan II, berdasarkan realisasi penerimaan sampai dengan bulan Juni tahun berkenaan setelah dikurangi penyaluran Triwulan I;
|
|
|
|
c.
|
penyaluran bagi hasil Triwulan III, berdasarkan realisasi penerimaan sampai dengan bulan September tahun berkenaan setelah dikurangi penyaluran Triwulan I dan Triwulan II; dan
|
|
|
|
d.
|
penyaluran dana bagi hasil Triwulan IV berdasarkan realisasi penerimaan sampai dengan minggu ke II bulan Desember tahun berkenaan, dikurangi penyaluran Triwulan I, Triwulan II, dan Triwulan III.
|
|
|
(3)
|
Dalam hal realisasi penerimaan masing-masing jenis pajak daerah melebihi target pendapatan yang ditetapkan APBD atau perubahan APBD, maka dana bagi hasil disalurkan maksimal sebesar pagu alokasi dan sisa bagi hasil yang belum disalurkan, dianggarkan pada tahun anggaran berikutnya berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
| |
|
|
(4)
|
Penyaluran sisa bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
| |
|
|
(5)
|
Dalam hal terdapat kelebihan penyaluran dana bagi hasil Pajak Daerah Provinsi, akan diperhitungkan pada penyaluran berikutnya.
| |
|
|
|
|
|
Pasal II | |||
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Jawa Barat.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Bandung
pada tanggal 23 Maret 2020 GUBERNUR JAWA BARAT, ttd MOCHAMAD RIDWAN KAMIL Diundangkan di Bandung pada tanggal 23 Maret 2020 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA BARAT, ttd SETIAWAN WANGSAATMAJA BERITA DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 20 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.