Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor: 124 Tahun 2009

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 124 TAHUN 2009

 
TENTANG
 
PEMBERIAN FASILITAS PEMBEBASAN, PENGURANGAN ATAU KERINGANAN PAJAK HOTEL DAN PAJAK RESTORAN BERDASARKAN AZAS TIMBAL BALIK BAGI PERWAKILAN NEGARA ASING
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 88 Tahun 2002, telah diatur pemberian fasilitas pembebasan, pengurangan atau keringanan Pajak Hotel dan Restoran sebagai tindak lanjut azas timbal balik di bidang perpajakan berlaku secara universal, baik dalam hal pemberian fasilitas pembebasan, pengurangan, maupun fasilitas keringanan pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pengesahan Konvensi Wina Tahun 1961 dan Konvensi Wina Tahun 1963;
b.
bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan untuk memperkuat landasan hukum operasional pemberian fasilitas pembebasan, pengurangan atau keringanan sebagai amanat lebih lanjut ketentuan Pasal 56 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2002 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Keputusan Gubernur Nomor 88 Tahun 2002;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta dalam rangka mempererat hubungan antara Negara­ negara Asing dan Negara Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan Pengurangan atau Keringanan Pajak Hotel dan Pajak Restoran Berdasarkan Azas Timbal Balik Bagi Perwakilan Negara Asing.
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pengesahan Konvensi Wina Tahun 1961 tentang Hubungan-hubungan Diplomatik beserta Protokol Operasionalnya dan Konvensi Wina Tahun 1963 tentang Hubungan-hubungan Konsuler beserta Protokol Operasionalnya;
2.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000;
3.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri;
4.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
6.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah;
8.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2002 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
9.
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pajak Hotel;
10.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pajak Restoran;
11.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
12.
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
13.
Peraturan Gubernur Nomor 124 Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran;
14.
Peraturan Gubernur Nomor 125 Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel;
15.
Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pelayanan Pajak.
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBERIAN FASILITAS PEMBEBASAN, PENGURANGAN ATAU KERINGANAN PAJAK HOTEL DAN PAJAK RESTORAN BERDASARKAN AZAS TIMBAL BALIK BAGI PERWAKILAN NEGARA ASING.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1.
Departemen Keuangan adalah Departemen Keuangan Republik Indonesia.
2.
Departemen Luar Negeri adalah Departemen Luar Negeri Republik Indonesia.
3.
Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
4.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.
Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
6.
Perwakilan Negara Asing adalah Perwakilan Diplomatik/Konsuler beserta staf Diplomatik dan Konsuler.
7.
Dinas Pelayanan Pajak adalah Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
8.
Fasilitas Diplomatik adalah Fasilitas yang diberikan kepada Perwakilan Negara Diplomatik/Konsuler Asing dan Pejabatnya berupa pembebasan, pengurangan atau keringanan pajak yang berkaitan dengan jasa penggunaan penyewaan atau ruangan/kamar hotel maupun yang berkaitan dengan pembelian makanan dan/atau minuman di restoran/rumah makan.
9.
Kartu Tanda Pengenal adalah Kartu Tanda Pengenal untuk staf Perwakilan Negara Asing yang dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri.
 
BAB II
PEMBERIAN FASILITAS
 

Pasal 2

(1)
Kepada Perwakilan Negara Asing yang menggunakan jasa penyewaan atas ruangan/kantor hotel maupun yang membeli makanan dan/atau minuman di restoran/rumah makan termasuk perayaan Hari Libur Nasional/Kemerdekaan, Acara Jamuan Kenegaraan diberikan fasilitas pembebasan, pengurangan atau keringanan Pajak Hotel dan/atau Pajak Restoran.
(2)
Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan sepanjang Perwakilan Negara Republik Indonesia di Negara Asing yang bersangkutan mendapat perlakuan yang sama.
(3)
Pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk Pajak Hotel pada hotel bintang 4 (empat), hotel bintang 5 (lima) dan hotel bintang 5 (lima) berlian dan untuk Pajak Restoran pada restoran/rumah makan yang satu manajemen dengan hotel tersebut.
 
BAB III
PROSEDUR PEMBERIAN FASILITAS
 

Pasal 3

Untuk memperoleh fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
a.
Duta Besar Negara Asing yang bersangkutan terlebih dahulu menyampaikan surat permintaan kepada Departemen Luar Negeri;
b.
Berdasarkan surat permintaan yang diajukan, Departemen Luar Negeri meneruskan kepada Gubernur dengan melampirkan:
 
1.
surat rekomendasi dari Departemen Luar Negeri tentang adanya pemberian fasilitas pembebasan, pengurangan atau keringanan Pajak Hotel dan/atau Pajak Restoran bagi Perwakilan Negara Asing yang bersangkutan; dan
 
2.
nama Perwakilan Negara Asing dan nomor Kartu Tanda Pengenal yang akan diberikan fasilitas.
c.
Berdasarkan surat permintaan berikut lampirannya sebagaimana dimaksud pada huruf b, Gubernur memberikan jawaban mengenai pemberian fasilitas pembebasan, pengurangan atau keringanan Pajak Hotel dan Pajak Restoran dan mengirimkannya kepada Departemen Luar Negeri; dan
d.
Dalam surat jawaban Gubernur sebagaimana dimaksud pada huruf c, disebutkan nama Perwakilan Negara Asing serta klasifikasi hotel dan restoran yang diberikan fasilitas pembebasan, pengurangan atau keringanan pajak.
 

Pasal 4

(1)
Untuk dapat memperoleh fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
 
a.
staf Perwakilan Negara Asing yang bersangkutan harus menunjukkan Kartu Tanda Pengenal yang masih berlaku kepada pihak hotel tempat pelayanan penyewaan ruangan/kamar hotel atau kepada pihak restoran/rumah makan;
 
b.
pihak hotel dan/atau pihak restoran/rumah makan meneliti kebenaran Kartu Tanda Pengenal yang ditunjukkan oleh Perwakilan Negara Asing sebagaimana dimaksud pada huruf a, dengan cara mencocokkan Kartu Tanda Pengenal tersebut dengan nama-nama Perwakilan Negara Asing yang mendapat fasilitas pembebasan, pengurangan atau keringanan pajak; dan
 
c.
kepada pemegang Kartu Tanda Pengenal Perwakilan Negara Asing yang kartunya telah sesuai dengan nama dan negara yang tercantum dalam daftar sebagaimana dimaksud pada huruf b, maka pihak hotel dan/atau pihak restoran/rumah makan selanjutnya dapat memberikan fasilitas pembebasan, pengurangan atau keringanan Pajak Hotel dan/atau Pajak Restoran kepada pemegang Kartu Tanda Pengenal tersebut.
(2)
Sebagai bukti telah diberikannya fasilitas pembebasan, pengurangan atau keringanan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, pihak hotel dan/atau pihak restoran harus mencatat/mencantumkan pada pembukuan maupun tanda bukti pembayaran pada lembar teraan cash register yaitu:
 
a.
nama negara, nama Perwakilan Negara Asing dan nomor Kartu Tanda Pengenal yang bersangkutan;
 
b.
tanggal berlaku Kartu Tanda Pengenal;
 
c.
jenis pemberian fasilitas berupa pembebasan, pengurangan atau keringanan; dan
 
d.
meminta kepada staf Perwakilan Negara Asing yang diberikan fasilitas untuk membubuhi tanda tangan pada tanda bukti pembayaran yang bersangkutan.
(3)
Bukti pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan pihak hotel dan/atau pihak restoran dalam menyampaikan laporan pembayaran pajak maupun pemeriksaan oleh Dinas Pelayanan Pajak.
 
BAB IV
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
 

Pasal 5

(1)
Kepala Dinas Pelayanan Pajak melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan Peraturan Gubernur ini.
(2)
Dalam melaksanakan pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas Pelayanan Pajak dapat berkoordinasi dengan Instansi terkait.
(3)
Untuk efektifnya pelaksanaan pengawasan dan pengendalian terhadap Peraturan Gubernur ini, Dinas Pelayanan Pajak dapat melakukan sosialisasi Peraturan Gubernur ini terlebih dahulu.
 
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 6

Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Keputusan Gubernur Nomor 88 Tahun 2002 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan, Pengurangan atau Keringanan Pajak Hotel dan Restoran Berdasarkan Azas Timbal Balik Bagi Perwakilan Negara Asing di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 

Pasal 7

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juli 2009
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
FAUZI BOWO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Agustus 2009
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
MUHAYAT
NIP 050012362

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2009 NOMOR 123
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.