Peraturan Gubernur Provinsi Banten Nomor: 33 Tahun 2019

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR BANTEN

NOMOR 33 TAHUN 2019

 
TENTANG

PEMBAYARAN PAJAK DAERAH SECARA NON TUNAI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR BANTEN,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka optimalisasi penerimaan pendapatan asli daerah dari sektor Pajak Daerah, perlu adanya peningkatan pelayanan pembayaran Pajak Daerah secara non tunai guna kemudahan, kecepatan, keakuratan serta tertib administrasi penerimaan Pajak Daerah;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembayaran Pajak Daerah Secara Non Tunai.
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
3.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3473) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
4.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
6.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
7.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70);
8.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
9.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
13.
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 6);
14.
Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017;
15.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
16.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Ketentuan di Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 28);
17.
Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2006 Nomor 48 Seri E);
18.
Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Banten Nomor 31) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2019 Nomor 4);
19.
Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Banten Nomor 66);
20.
Peraturan Gubernur Banten Nomor 16 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Daerah Provinsi Banten (Berita Daerah Provinsi Banten Tahun 2019 Nomor 16).
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBAYARAN PAJAK DAERAH SECARA NON TUNAI.
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Banten.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin Pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.
Gubernur adalah Gubernur Banten.
4.
Badan adalah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten.
5.
Kepala Badan adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten.
6.
Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten.
7.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
8.
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
9.
Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
10.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
11.
Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor.
12.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PBBKB adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor.
13.
Air Permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang berada di laut maupun di darat.
14.
Pajak Air Permukaan adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan.
15.
Rokok adalah hasil tembakau yang meliputi cigaret, cerutu, dan rokok daun.
16.
Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah.
17.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Perpajakan Daerah.
18.
Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
19.
Non Tunai adalah sistem pembayaran digital yang dilakukan tanpa menggunakan uang fisik (kertas maupun logam).
20.
Jaringan Kantor adalah seluruh jaringan kantor cabang, kantor cabang pembantu, Kantor Kas milik Perbankan/Mitra lainnya yang berfungsi untuk melakukan verifikasi perubahan data Nomor Induk Kependudukan.
21.
Jaringan Elektronik adalah seluruh media elektronik milik Perbankan/Mitra Lainnya yang dapat digunakan oleh Nasabah, antara lain Anjungan Tunai Mandiri dan jaringan elektronik lainnya yang akan dikembangkan oleh Perbankan di masa yang akan datang.
22.
Badan Usaha adalah sekumpulan orang dan/atau modal, yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha, yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
23.
Perbankan adalah Badan Usaha yang ditunjuk untuk melaksanakan pelayanan penerimaan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Air Permukaan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah di wilayah Banten;
24.
Mitra Lainnya adalah penyelenggara atau mitra teknis yang menerima layanan pembayaran Pajak Daerah diantaranya Payment Point Online Bank, Toko Retail, Uang Elektronik, Tokopedia, dan Bank.
25.
Kanal Pembayaran adalah jaringan yang disediakan Pihak Kedua ditempat Mitra Pihak Kedua yang digunakan Wajib Pajak melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan diantaranya melalui Payment Point Online Bank, Toko Retail, Uang Elektronik, dan Bank.
26.
Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan Uang Daerah yang ditetapkan oleh Gubernur untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Banten, Tbk yang ditetapkan sebagai Kas Daerah.
 
 
 

Pasal 2

(1)
Peraturan Gubernur ini disusun dengan maksud sebagai acuan bagi Stakeholders yang mengadakan kerja sama dengan Badan mengenai pembayaran Pajak secara non tunai.
(2)
Peraturan Gubernur ini disusun dengan tujuan:
 
a.
memberikan kemudahan pembayaran Pajak;
 
b.
memberikan kecepatan pembayaran Pajak;
 
c.
meningkatkan akuntabilitas;
 
d.
ketepatan pembayaran Pajak;
 
e.
tertib administrasi penerimaan Pajak; dan
 
f.
pembinaan dan pengawasan.
 
 
 
BAB II
RUANG LINGKUP
 

Pasal 3

Ruang Lingkup yang disusun dalam Peraturan Gubernur ini, meliputi:
a.
jenis pajak;
b.
mekanisme pembayaran Pajak secara non tunai;
c.
perjanjian kerja sama;
d.
pendelegasian wewenang;
e.
pembinaan dan pengawasan;
f.
monitoring dan evaluasi; dan
g.
ketentuan penutup.
 
 
 
BAB III
JENIS PAJAK
 

Pasal 4

Jenis Pajak terdiri atas:
a.
PKB;
b.
BBNKB;
c.
PBBKB;
d.
pajak air permukaan; dan
e.
pajak rokok.
 
 
 
BAB IV
MEKANISME PEMBAYARAN PAJAK SECARA NON TUNAI

Bagian Kesatu
PKB
 

Pasal 5

(1)
Pembayaran jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a secara non tunai, dilakukan melalui pembayaran tunai melalui kasir Bank yang ditempatkan pada UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah/Gerai Samsat.
(2)
Pembayaran PKB non tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga dilakukan melalui Aplikasi SAMSAT Online Nasional melalui jaringan kantor dan jaringan elektronik pada perbankan.
(3)
UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah/Gerai Samsat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyediakan kendaraan Samsat keliling untuk menerima pembayaran melalui Mesin Electronic Data Capture (EDC) yang disediakan oleh Bank yang ditunjuk.
 
 
 
Bagian Kedua
BBNKB
 

Pasal 6

(1)
Pembayaran jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b secara non tunai, dapat dilakukan dengan pembayaran tunai melalui Kasir Bank yang ditempatkan pada UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah.
(2)
Pembayaran BBNKB non tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga dilakukan melalui Aplikasi SAMSAT Online Nasional melalui jaringan kantor dan jaringan elektronik pada perbankan.
 
 
 
Bagian Ketiga
PBBKB
 

Pasal 7

Pembayaran jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c secara non tunai, dilakukan melalui transfer langsung ke rekening RKUD oleh Perusahaan selaku Wajib Pungut Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
 
 
 
Bagian Keempat
Pajak Air Permukaan
 

Pasal 8

(1)
Pembayaran jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d secara non tunai, dilakukan melalui kasir Bank yang ditempatkan pada UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah.
(2)
UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah/Gerai Samsat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyediakan kendaraan samling untuk menerima pembayaran melalui Mesin Electronic Data Capture (EDC) yang disediakan oleh Bank yang ditunjuk.
 
 
 
Bagian Kelima
Pajak Rokok
 

Pasal 9

Pembayaran jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e secara non tunai, dilaksanakan melalui transfer dari Rekening Kas Umum Negara kepada RKUD.
 
 
 
Bagian Keenam
Rekening Penerimaan Pembayaran Pajak Secara Non Tunai
 

Pasal 10

(1)
Seluruh penerimaan pembayaran Pajak secara non tunai ditransfer ke RKUD.
(2)
RKUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan rekening tempat penyimpanan uang Daerah yang ditetapkan Gubernur untuk menampung seluruh penerimaan pembayaran Pajak.
 
 
 
BAB V
PERJANJIAN KERJA SAMA
 

Pasal 11

(1)
Gubernur melakukan perjanjian kerja sama penerimaan pembayaran Pajak secara non tunai dengan Perbankan dan/atau Mitra Lainnya.
(2)
Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan upaya meningkatkan penerimaan Pajak melalui jaringan kantor dan jaringan elektronik pada Perbankan/Mitra Lainnya.
(3)
Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi jenis Pajak Kendaraan Bermotor.
(4)
Gubernur dapat mendelegasikan penandatanganan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Badan.
 
 
 

Pasal 12

Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, paling sedikit memuat:
a.
hak dan kewajiban para pihak;
b.
mekanisme pembayaran;
c.
pelimpahan penerimaan pembayaran;
d.
rekening khusus penerimaan;
e.
evaluasi;
f.
keadaan kahar (force majeure);
g.
korespondensi;
h.
sosialisasi dan koordinasi; dan
i.
penyelesaian perselisihan.
 
 
 

Pasal 13

(1)
Pembayaran Pajak melalui Mitra Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), merupakan pihak yang ditunjuk Badan dan/atau Perbankan sebagai kanal pembayaran.
(2)
Kanal pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan jaringan yang disediakan Perbankan yang digunakan Wajib Pajak melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan.
(3)
Kanal pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dituangkan dalam Perjanjian Kerja sama antara Badan dengan Bank.
 
 
 
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
 

Pasal 14

(1)
Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan dalam hal pembayaran Pajak secara non tunai.
(2)
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Badan.
 
 
 
BAB VII
MONITORING DAN EVALUASI
 

Pasal 15

Kepala Badan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan penerimaan pembayaran Pajak secara non tunai.
 
 
 
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 16

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Banten.
 
 
 
Ditetapkan di Serang
pada tanggal 25 Oktober 2019
GUBERNUR BANTEN,
ttd
WAHIDIN HALIM

Diundangkan di Serang
pada tanggal 25 Oktober 2019
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BANTEN,
ttd
AL MUKTABAR

BERITA DAERAH PROVINSI BANTEN TAHUN 2019 NOMOR 33
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.