Instruksi Presiden Nomor: 10 Tahun 2016

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2016
 
TENTANG
 
AKSI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI TAHUN 2016 DAN TAHUN 2017
 
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 
Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, dengan ini menginstruksikan:
 
 
Kepada
1.
Para Menteri Kabinet Kerja;
2.
Sekretaris Kabinet;
3.
Kepala Staf Kepresidenan;
4.
Jaksa Agung;
5.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6.
Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
7.
Para Sekretaris Jenderal pada Lembaga Negara;
8
Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan;
9.
Para Gubernur; dan
10.
Para Bupati dan Walikota.
 
 

PERTAMA

Melaksanakan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017 sebagaimana dimaksud dalam lampiran Instruksi Presiden ini.
 

KEDUA

Semua Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian wajib berkoordinasi dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
 

KETIGA

Semua Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten, dan Pemerintah Daerah Kota wajib berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri, serta didukung oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
 

KEEMPAT

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional bersama Kepala Staf Kepresidenan dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan:
1.
Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017 secara berkala;
2.
Melakukan analisis, koordinasi, dan fasilitasi untuk mengurai masalah dalam pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017;
3.
Menyampaikan laporan pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017 secara berkala dan mempublikasikannya kepada masyarakat.
 
 

KELIMA

Menteri Dalam Negeri melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017 di Pemerintah Daerah, didukung oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional bersama Kepala Staf Kepresidenan dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
 

KEENAM

Pemerintah Daerah dapat menginisiasi Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di luar Instruksi Presiden ini, setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
 

KETUJUH

Perkembangan secara berkala pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017 dipublikasikan oleh Menteri/Kepala Lembaga dan Kepala Daerah.
 

KEDELAPAN

Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.
 
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
 
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 22 September 2016
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.