Instruksi Presiden Nomor: 10 Tahun 2016
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG
AKSI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI TAHUN 2016 DAN TAHUN 2017
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
| |||||||
|
| |||||||
|
Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, dengan ini menginstruksikan:
| |||||||
|
|
| ||||||
| Kepada | |||||||
|
1.
|
Para Menteri Kabinet Kerja;
| ||||||
|
2.
|
Sekretaris Kabinet;
| ||||||
|
3.
|
Kepala Staf Kepresidenan;
| ||||||
|
4.
|
Jaksa Agung;
| ||||||
|
5.
|
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
| ||||||
|
6.
|
Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
| ||||||
|
7.
|
Para Sekretaris Jenderal pada Lembaga Negara;
| ||||||
|
8
|
Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan;
| ||||||
|
9.
|
Para Gubernur; dan
| ||||||
|
10.
|
Para Bupati dan Walikota.
| ||||||
|
|
| ||||||
PERTAMA | |||||||
|
Melaksanakan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017 sebagaimana dimaksud dalam lampiran Instruksi Presiden ini.
| |||||||
|
| |||||||
KEDUA | |||||||
|
Semua Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian wajib berkoordinasi dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
| |||||||
|
| |||||||
KETIGA | |||||||
|
Semua Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten, dan Pemerintah Daerah Kota wajib berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri, serta didukung oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
| |||||||
|
| |||||||
KEEMPAT | |||||||
|
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional bersama Kepala Staf Kepresidenan dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan:
| |||||||
|
1.
|
Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017 secara berkala;
| ||||||
|
2.
|
Melakukan analisis, koordinasi, dan fasilitasi untuk mengurai masalah dalam pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017;
| ||||||
|
3.
|
Menyampaikan laporan pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017 secara berkala dan mempublikasikannya kepada masyarakat.
| ||||||
|
|
| ||||||
KELIMA | |||||||
|
Menteri Dalam Negeri melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017 di Pemerintah Daerah, didukung oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional bersama Kepala Staf Kepresidenan dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
| |||||||
|
| |||||||
KEENAM | |||||||
|
Pemerintah Daerah dapat menginisiasi Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di luar Instruksi Presiden ini, setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
| |||||||
|
| |||||||
KETUJUH | |||||||
|
Perkembangan secara berkala pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017 dipublikasikan oleh Menteri/Kepala Lembaga dan Kepala Daerah.
| |||||||
|
| |||||||
KEDELAPAN | |||||||
|
Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.
| |||||||
|
| |||||||
|
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
| |||||||
|
| |||||||
|
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 22 September 2016
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
| |||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.