Peraturan Gubernur Provinsi Bali Nomor: 36 Tahun 2021

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR BALI

NOMOR 36 TAHUN 2021

 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 9 TAHUN 2021 TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR BALI,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa pandemi Corona Virus Disease 2019 memberikan dampak terhadap operasional pelaku usaha angkutan umum sehingga berpengaruh signifikan terhadap kondisi perekonomian masyarakat untuk mewujudkan Visi Pembangunan Daerah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru;
b.
bahwa Peraturan Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, sudah tidak sesuai dengan perkembangan kondisi pandemi Corona Virus Disease 2019 saat ini;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
3.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7.
Undang-Undang 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5594);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 9);
12.
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 1) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2019 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 7).
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 9 TAHUN 2021 TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR.
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2021 Nomor 9), diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
1. Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 Pasal 13
 (1)Pengenaan PKB dan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor penyerahan Kepemilikan kedua dan seterusnya angkutan umum orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, diberikan kepada kendaraan angkutan umum orang dengan persyaratan meliputi:
  a.dimiliki oleh Badan Hukum yang memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum orang dan bergerak di bidang jasa angkutan umum orang;
  b.menggunakan plat dasar warna kuning; dan
  c.memiliki kartu pengawasan atas nama sendiri yang masih berlaku.
 (2)Pengenaan PKB dan BBNKB terhadap Kendaraan Bermotor penyerahan Kepemilikan kedua dan seterusnya untuk angkutan umum orang yang memenuhi persyaratan tertentu, dikenakan tarif PKB sebesar 1% (satu persen) dan tarif BBNKB II sebesar 1% (satu persen).
 (3)Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi:
  a.memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum orang dan bergerak di bidang jasa angkutan umum orang; dan
  b.menggunakan plat dasar warna kuning.
    
2.
Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 15
 
(1)
Pengenaan PKB untuk Kendaraan Bermotor Angkutan Umum orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, diberikan kepada kendaraan angkutan umum orang dengan persyaratan meliputi:
 
 
a.
dimiliki oleh Badan Hukum yang memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang dan bergerak di bidang jasa angkutan umum orang;
 
 
b.
menggunakan plat dasar warna kuning; dan
 
 
c.
memiliki kartu pengawasan atas nama sendiri dan masih berlaku.
 
(2)
Pengenaan PKB Kepemilikan kendaraan angkutan umum orang yang dimiliki oleh Badan Hukum yang bergerak di bidang jasa angkutan umum orang yang memenuhi persyaratan tertentu, dikenakan tarif PKB sebesar 1% (satu persen).
 
(3)
Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi:
 
 
a.
memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum orang dan bergerak di bidang jasa angkutan umum orang; dan
 
 
b.
menggunakan plat dasar warna kuning.
 
 
 
 
3.
Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 21 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 21
 
(1)
Pengenaan PKB untuk Kendaraan Bermotor Angkutan Umum barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, diberikan kepada kendaraan angkutan umum barang dengan persyaratan meliputi:
 
 
a.
dimiliki oleh Badan Hukum yang memiliki izin penyelenggaraan dan/atau NIB dengan klasifikasi bidang usaha angkutan bermotor untuk barang umum;
 
 
b.
menggunakan plat dasar warna kuning; dan
 
 
c.
memiliki buku uji kendaraan atas nama sendiri dan masih berlaku.
 
(2)
Pengenaan PKB Kepemilikan kendaraan angkutan umum barang yang memenuhi persyaratan tertentu, dikenakan tarif PKB sebesar 1% (satu persen).
 
(3)
Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi:
 
 
a.
melampirkan surat keterangan keanggotaan telah bergabung dalam asosiasi/perkumpulan usaha angkutan yang memiliki NIB dengan klasifikasi bidang usaha angkutan bermotor untuk barang umum;
 
 
b.
menggunakan plat dasar warna kuning; dan
 
 
c.
memiliki buku uji kendaraan yang masih berlaku.
 
 
 
 
4.
Lampiran III diubah, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Bali.
 
 
 
 
Ditetapkan di Bali
pada tanggal 30 Agustus 2021
GUBERNUR BALI,
ttd
WAYAN KOSTER

Diundangkan di Bali
pada tanggal 30 Agustus 2021
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BALI,
ttd
DEWA MADE INDRA

BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2021 NOMOR 36
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.