Peraturan Gubernur Provinsi Bali Nomor: 36 Tahun 2015

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR BALI
NOMOR 36 TAHUN 2015
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR BALI NOMOR 60 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR BALI,
 
 
 

Menimbang

a. 
bahwa tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi daerah sudah diatur dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 60 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi Daerah;
b.
bahwa Peraturan Gubernur Bali Nomor 60 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi Daerah masih terdapat kekurangan dan ketidaksesuaian dengan kondisi dan kebutuhan hukum saat ini sehingga perlu diubah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Bali Nomor 60 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi Daerah;
 
 
 

Mengingat

1. 
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4400);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5356);
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
12.
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 2);
13.
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 3);
14.
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2011 Nomor 6), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2013 Nomor 5);
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR BALI NOMOR 60 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI DAERAH.
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 60 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi Daerah (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2014 Nomor 60) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
Pasal 12
 
(1)
Dinas yang membidangi ketenagakerjaan melakukan penelitian terhadap kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, selanjutnya mengusulkan kepada Gubernur untuk proses pengembalian.
 
(2)
Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan mata uang rupiah berdasarkan nilai tukar US Dollar yang berlaku saat penyetoran retribusi ke Kas Daerah.
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 14 dihapus.
 
 
 

Pasal II

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Bali.
 
 
 
Ditetapkan di Denpasar
pada tanggal 30 Juni 2015
GUBERNUR BALI,
ttd.
MADE MANGKU PASTIKA

Diundangkan di Denpasar
pada tanggal 30 Juni 2015
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BALI,
ttd.
COKORDA NGURAH PEMAYUN

BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2015 NOMOR 36
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.