Peraturan Gubernur Provinsi Bali Nomor: 31 Tahun 2006
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR BALI
NOMOR 31 TAHUN 2006TENTANG
PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR BALI, | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Bali Nomor 2 Tahun 1998 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Bali Nomor 3 Tahun 1998 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
| ||
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
| |
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
| |
|
6.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2006 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2006;
| |
|
7.
|
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Bali Nomor 2 Tahun 1998 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Bali Tahun 1998 Nomor 145 Seri A Nomor 1) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Bali Nomor 2 Tahun 1998 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2004 Nomor 3);
| |
|
8.
|
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Bali Nomor 3 Tahun 1998 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Bali Tahun 1998 Nomor 46 Seri A Nomor 2) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua Peraturan daerah provinsi Daerah Tingkat I Bali Nomor 3 Tahun 1998 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Lembaran daerah Provinsi Bali Tahun 2004 Nomor 4);
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR.
| ||
|
|
|
|
Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Daerah adalah Provinsi Bali.
| |
|
2.
|
Kepala Dinas adalah Dinas Pendapatan Provinsi Bali.
| |
|
3.
|
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan tehnik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak.
| |
|
4.
|
Pajak Kendaraan bermotor selanjutnya disingkat PKB adalah Pajak atas kepemilikkan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
| |
|
5.
|
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor selanjutnya disingkat BBN-KB adalah Pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua belah pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan atau pemasukan ke dalam badan usaha.
| |
|
6.
|
Kendaraan Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk mengangkut orang atau barang dengan dipungut bayaran, yang memiliki izin antara lain izin trayek atau izin usaha angkutan atau kartu pengawas.
| |
|
7.
|
Alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak adalah alat-alat yang dapat bergerak/berpindah tempat dan tidak melekat secara permanen.
| |
|
8.
|
Kendaraan bermotor ubah bentuk adalah kendaraan bermotor yang mengalami perubahan teknis dan/atau bentuk serta penggunaannya.
| |
|
9.
|
Harga Pasaran Umum selanjutnya disingkat HPU adalah harga rata-rata yang diperoleh dari sumber data antara lain perusahaan pemegang merk dan asosiasi penjual kendaraan bermotor.
| |
|
10.
|
Tahun pembuatan adalah tahun perakitan kendaraan bermotor.
| |
|
|
|
|
Pasal 2 | ||
|
(1)
|
Penghitungan dasar pengenaan PKB merupakan hasil perkalian dari 2 (dua) unsur pokok yaitu nilai jual kendaraan bermotor dan bobot yang mencerminkan secara relative kadar kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
| |
|
(2)
|
Nilai jual kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu kendaraan bermotor yang besarannya ditetapkan sebagaimana tercantum pada kolom 6 (enam) Lampiran I Peraturan Gubernur ini.
| |
|
(3)
|
Khusus kendaraan bermotor ubah bentuk nilai jualnya ditetapkan sebagaimana tercantum pada kolom 6 (enam) Lampiran I Peraturan Gubernur ini, ditambah dengan nilai jual ubah bentuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Gubernur ini.
| |
|
|
|
|
Pasal 3 | ||
|
(1)
|
Kendaraan bermotor yang nilai jualnya belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini ditetapkan sebagai berikut:
| |
|
|
a.
|
untuk tahun pembuatan terbaru nilai jualnya ditetapkan sesuai HPU yang berlaku di daerah, tidak termasuk PKB dan BBN-KB;
|
|
|
b.
|
untuk tahun pembuatan lebih tua, nilai jualnya ditetapkan dengan membandingkan merk, jenis, type, isi silinder dan tahun pembuatan dari Negara produsen yang sama.
|
|
(2)
|
Kendaraan bermotor yang jenis, merk dan tipenya telah tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini ditetapkan sebagai berikut:
| |
|
|
a.
|
untuk tahun pembuatan lebih baru, nilai jualnya ditetapkan dengan penambahan 5% (lima persen) dari nilai jual tahun sebelumnya;
|
|
|
b.
|
untuk tahun pembuatan lebih tua, nilai jualnya ditetapkan berdasarkan nilai jual tahun pembuatan terakhir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini dengan penurunan 5% (lima persen) setiap tahun dengan maksimal 5% (lima persen) setiap tahun dengan maksimal penurunan 5 (lima) tingkat atau disesuaikan dengan HPU yang berlaku di daerah;
|
|
|
c.
|
untuk tahun pembuatan dibawah tahun 1980 nilai jualnya ditetapkan sama dengan tahun 1980.
|
|
(3)
|
Menugaskan kepada Kepala Dinas untuk menetapkan Keputusan tentang nilai jual kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
| |
|
(4)
|
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditandatangani oleh Kepala Dinas atas nama Gubernur.
| |
|
|
|
|
Pasal 4 | ||
|
(1)
|
Bobot untuk menghitung dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dihitung berdasarkan faktor-faktor sebagai berikut:
| |
|
|
a.
|
tekanan gandar;
|
|
|
b.
|
jenis bahan bakar kendaraan bermotor;
|
|
|
c.
|
jenis, penggunaan, tahun pembuatan dan cirri-ciri mesin kendaraan bermotor.
|
|
(2)
|
Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
| |
|
|
a.
|
Sedan, Sedan Station, Jeep, Station Wagon, Minibus, Microbus, Bus, Sepeda Motor dan sejenisnya, sebesar 1.00;
|
|
|
b.
|
Mobil barang/beban, sebesar 1,30;
|
|
|
c.
|
Alat-alat berat dan alat-alat besar sebesar 1,00.
|
|
(3)
|
Besaran bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum pada kolom 7 (tujuh) Lampiran I Peraturan Gubernur ini.
| |
|
|
|
|
Pasal 5 | ||
|
Dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tercantum pada kolom 8 (delapan) Lampiran I Peraturan Gubernur ini.
| ||
|
|
|
|
Pasal 6 | ||
|
Besaran PKB untuk kendaraan umum ditetapkan sebesar 40% (empat puluh persen) s/d 60% (enam puluh persen) dari dasar pengenaan PKB sebagaimana tercantum pada kolom 8 (delapan) Lampiran I Peraturan Gubernur ini dengan klarifikasi sebagai berikut:
| ||
|
a.
|
Tahun Pembuatan 1975-1987 sebesar 40% (empat puluh persen);
| |
|
b.
|
Tahun Pembuatan 1988-1991 sebesar 45% (empat puluh lima persen);
| |
|
c.
|
Tahun Pembuatan 1992-1994 sebesar 50% (lima puluh persen);
| |
|
d.
|
Tahun Pembuatan 1995-1997 sebesar 55% (lima puluh lima persen);
| |
|
e.
|
Tahun Pembuatan 1998-2006 sebesar 60% (enam puluh persen).
| |
|
|
|
|
Pasal 7 | ||
|
Besaran PKB untuk kendaraan bukan umum sebagaimana tercantum pada kolom 9 (sembilan) Lampiran I Peraturan Gubernur ini.
| ||
|
|
|
|
Pasal 8 | ||
|
Dasar Pengenaan BBN-KB ditetapkan berdasarkan nilai jual kendaraan bermotor sebagaimana tercantum pada kolom 6 (enam) Lampiran I Peraturan Gubernur ini.
| ||
|
|
|
|
Pasal 9 | ||
|
Dasar pengenaan BBN-KB untuk kendaraan umum ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen) dari nilai jual kendaraan sebagaimana tercantum pada kolom 6 (enam) Lampiran I Peraturan Gubernur ini.
| ||
|
|
|
|
Pasal 10 | ||
|
Lampiran I dan Lampiran II merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
| ||
|
|
|
|
Pasal 11 | ||
|
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, maka Peraturan Gubernur Bali Nomor 31 Tahun 2005 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2005 Nomor 31) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| ||
|
|
|
|
Pasal 12 | ||
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Bali.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Denpasar
Pada tanggal 11 Oktober 2006 GUBERNUR BALI, ttd. DEWA BERATHA Diundangkan di Denpasar Pada tanggal 11 Oktober 2006 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BALI, ttd. I NYOMAN YASA BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2006 NOMOR 31 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.