Peraturan Gubernur Provinsi Bali Nomor: 19 Tahun 2006
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR BALI
NOMOR 19 TAHUN 2006TENTANG
PEMUNGUTAN PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR SEKTOR INDUSTRI, USAHA PERTAMBANGAN, KEHUTANAN, PERKEBUNAN, KONTRAKTOR JALAN DAN TRANSPORTASI GUBERNUR BALI, | |
|
| |
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa dalam rangka optimalisasi pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor serta menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri Nomor 973/378/BAKD tanggal 19 April 2006 perihal Penegasan Pemungutan PBB-KB, perlu mengatur ketentuan tentang Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sektor industri, usaha pertambangan, kehutanan, perkebunan, kontraktor jalan dan transportasi;
|
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Sektor Industri, Usaha Pertambangan, Kehutanan, Perkebunan, Kontraktor Jalan dan Transportasi;
|
|
| |
Mengingat | |
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
|
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
|
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
|
|
6.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 165 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
|
|
7.
|
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Bali Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Bali Tahun 1998 Nomor 73 Seri A Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 7 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Bali Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2001 Nomor 74 seri A Nomor 3);
|
|
| |
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR SEKTOR INDUSTRI, USAHA PERTAMBANGAN, KEHUTANAN, PERKEBUNAN, KONTRAKTOR JALAN DAN TRANSPORTASI.
| |
|
| |
Pasal 1 | |
|
(1)
|
Obyek Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor di darat, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan bermotor diatas air.
|
|
(2)
|
Kendaraan Bermotor Diatas Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah kendaraan bermotor yang ada di sungai, danau dan laut, termasuk alat transportasi berbendera asing untuk pelayaran samudra yang membeli bahan bakar minyak/bahan bakar gas di wilayah perairan Indonesia.
|
|
| |
Pasal 2 | |
|
Sektor industri, usaha pertambangan, kehutanan, perkebunan, kontraktor jalan, transportasi dan perusahaan sejenisnya yang membeli bahan bakar minyak/bahan bakar gas yang sebagian dimanfaatkan untuk alat transportasi, dipungut Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
| |
|
| |
Pasal 3 | |
|
(1)
|
Dasar Pengenaan Pajak Bahan Bakar pada sektor industri rata-rata sebesar 17,17% (tujuh belas koma tujuh belas persen) dari jumlah pembelian bahan bakar minyak/bahan bakar gas.
|
|
(2)
|
Besarnya Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian tarif dan Dasar Pengenaan.
|
|
| |
Pasal 4 | |
|
(1)
|
Dasar Pengenaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor untuk usaha pertambangan, usaha kehutanan dan usaha perkebunan rata-rata sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari jumlah pembelian bahan bakar minyak/bahan bakar gas.
|
|
(2)
|
Besarnya Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian tarif dan Dasar Pengenaan.
|
|
| |
Pasal 5 | |
|
Kontraktor jalan dan usaha transportasi, dipungut Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebanyak 5% (lima persen) dari jumlah pembelian bahan bakar minyak/bahan bakar gas.
| |
|
| |
Pasal 6 | |
|
Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dicantumkan pada setiap Surat Perintah Pengeluaran Barang (Delivery Order/DO) yang diterbitkan.
| |
|
| |
Pasal 7 | |
|
Penjualan bahan bakar minyak/bahan bakar gas yang menggunakan alat pembayaran mata uang asing, perhitungan dan penyetoran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dapat menggunakan mata uang asing.
| |
|
| |
Pasal 8 | |
|
(1)
|
Penyedia bahan bakar minyak/bahan bakar gas wajib memungut dan menyetorkan hasil pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor ke Kas daerah Provinsi Bali.
|
|
(2)
|
Penyedia bahan bakar minyak/bahan bakar gas wajib memberikan laporan volume penjualan kepada Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Bali setiap bulan.
|
|
| |
Pasal 9 | |
|
Harga jual bahan bakar minyak/bahan bakar gas yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar minyak/bahan bakar gas sudah termasuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
| |
|
| |
Pasal 10 | |
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |
|
| |
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Bali.
| |
|
| |
|
Ditetapkan di Denpasar
Pada tanggal 26 Juni 2006 GUBERNUR BALI, ttd. DEWA BERATHA Diundangkan di Denpasar Pada tanggal 26 Juni 2006 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BALI, ttd. I NYOMAN YASA BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2006 NOMOR 19. | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.