Peraturan Gubernur Provinsi Aceh Nomor: 89 Tahun 2019
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR ACEH
NOMOR 89 TAHUN 2019TENTANG PEMBAGIAN DAN PENYALURAN DANA BAGI HASIL PAJAK KENDARAAN BERMOTOR, BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR, PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR DAN PAJAK AIR PERMUKAAN KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA DALAM WILAYAH ACEH BERDASARKAN REALISASI PENERIMAAN BULAN JULI SAMPAI DENGAN SEPTEMBER 2019 DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA GUBERNUR ACEH, | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2012 tentang Bagi Hasil Pajak Aceh kepada Kabupaten/Kota, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembagian dan Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Pajak Air Permukaan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Wilayah Aceh Berdasarkan Realisasi Penerimaan Bulan Juli sampai dengan September 2019;
| ||
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
| |
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
| |
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
| |
|
9.
|
Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Aceh (Lembaran Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Tahun 2008 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Aceh (Lembaran Aceh Tahun 2014 Nomor 11, Tambahan Lembaran Aceh Nomor 70);
| |
|
10.
|
Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Aceh (Lembaran Aceh Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Aceh Nomor 40) sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Aceh (Lembaran Aceh Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Aceh Nomor 95);
| |
|
11.
|
Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2012 tentang Bagi Hasil Pajak Aceh kepada Kabupaten/Kota (Lembaran Aceh Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Aceh Nomor 41);
| |
|
12.
|
Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penagihan Pajak Aceh (Lembaran Aceh Tahun 2017 Nomor 5, Tambahan Lembaran Aceh Nomor 90);
| |
|
13.
|
Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Aceh Tahun 2019 Nomor 3);
| |
|
14.
|
Peraturan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 44 Tahun 2008 tentang Penetapan Indikator Bagi Hasil Pajak Aceh kepada Kabupaten/Kota dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Berita Daerah Aceh Tahun 2008 Nomor 45);
| |
|
15.
|
Peraturan Gubernur Aceh Nomor 97 Tahun 2018 tentang Penetapan Perkiraan Jumlah Dana Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok kepada Kabupaten/Kota se Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Aceh Tahun 2018 Nomor 97);
| |
|
16.
|
Peraturan Gubernur Aceh Nomor 78 Tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Aceh Tahun 2019 Nomor 78);
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBAGIAN DAN PENYALURAN DANA BAGI HASIL PAJAK KENDARAAN BERMOTOR, BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR, PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR DAN PAJAK AIR PERMUKAAN KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA DALAM WILAYAH ACEH BERDASARKAN REALISASI PENERIMAAN BULAN JULI SAMPAI DENGAN SEPTEMBER 2019.
| ||
|
|
|
|
Pasal 1 | ||
|
Pembagian dan Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Pajak Air Permukaan kepada Kabupaten/Kota dalam Wilayah Aceh Berdasarkan Realisasi Penerimaan Bulan Juli sampai dengan September 2019 sebesar Rp119.453.950.726,00,- (seratus sembilan belas milyar empat ratus lima puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh ribu tujuh ratus dua puluh enam rupiah).
| ||
|
|
|
|
Pasal 2 | ||
|
(1)
|
Jumlah Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
| |
|
|
a.
|
Pajak Kendaraan Bermotor berdasarkan realisasi penerimaan Bulan Juli sampai dengan September 2019 sebesar Rp35.275.183.130,00,- (tiga puluh lima milyar dua ratus tujuh puluh lima juta seratus delapan puluh tiga ribu seratus tiga puluh rupiah).
|
|
|
b.
|
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor berdasarkan realisasi penerimaan Bulan Juli sampai dengan September 2019 sebesar Rp26.343.591.780,00,- (dua puluh enam milyar tiga ratus empat puluh tiga juta lima ratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah).
|
|
|
c.
|
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor berdasarkan realisasi penerimaan Bulan Juli sampai dengan September 2019 sebesar Rp57.667.248.023,- (lima puluh tujuh milyar enam ratus enam puluh tujuh juta dua ratus empat puluh delapan ribu dua puluh tiga rupiah).
|
|
|
d.
|
Pajak Air Permukaan berdasarkan realisasi penerimaan Bulan Juli sampai dengan September 2019 sebesar Rp167.927.793,00,- (seratus enam puluh tujuh juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus sembilan puluh tiga rupiah).
|
|
(2)
|
Rincian Pembagian dan Penyaluran Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
| |
|
|
|
|
Pasal 3 | ||
|
Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan melalui transfer dari rekening Kas Umum Aceh ke rekening Kas Umum Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
| ||
|
|
|
|
Pasal 4 | ||
|
(1)
|
Pemerintah Kabupaten/Kota setelah menerima transfer Dana Bagi Hasil Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib menyampaikan Lembar Konfirmasi Transfer kepada Pemerintah Aceh melalui Badan Pengelolaan Keuangan Aceh sebagai bukti penerimaan.
| |
|
(2)
|
Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah Pemerintah Kabupaten/Kota menerima transfer Dana Bagi Hasil Pajak.
| |
|
(3)
|
Format dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
| |
|
|
|
|
Pasal 5 | ||
|
Peraturan Gubernur Aceh ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Aceh.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Banda Aceh
pada tanggal, 25 November 2019 (28 Rabiul Awal 1441) Plt. GUBERNUR ACEH, ttd. NOVA IRIANSYAH Diundangkan di Banda Aceh pada tanggal, 26 November 2019 (29 Rabiul Awal 1441) SEKRETARIS DAERAH ACEH, ttd. TAQWALLAH BERITA DAERAH ACEH TAHUN 2019 NOMOR 92 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.