Peraturan Gubernur Provinsi Aceh Nomor: 27 Tahun 2020

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR ACEH

NOMOR 27 TAHUN 2020

 
TENTANG
 
PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR PEMBUATAN SEBELUM TAHUN 2020
 
DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA
GUBERNUR ACEH,
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2020, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pembuatan Sebelum Tahun 2020;
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
5.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
6.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
7.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan Bermotor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5317);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5594);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 74;
14.
Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Aceh (Lembaran Aceh Nomor 2 Tahun 2012, Tambahan Lembaran Aceh Nomor 40) sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Aceh (Lembaran Aceh Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Aceh Nomor 95).
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR PEMBUATAN SEBELUM TAHUN 2020.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan ini y g dimaksud dengan:
1.
Aceh adalah darah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Gubernur.
2.
Pemerintah Aceh adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Aceh yang terdiri atas Gubernur dan Perangkat Daerah Aceh.
3.
Gubernur adalah Gubernur Aceh.
4.
Badan Hukum adalah badan atau perkumpulan yang dalam hukum diakui sebagai subjek hukum yang dapat dilekatkan hak dan kewajiban hukum seperti Perseroan Terbatas dan Koperasi yang bergerak di bidang angkutan umum.
5.
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor tidak melekat secara permanen.
6.
Kendaraan Bermotor Angkutan Umum adalah setiap kendaraan milik Badan Usaha yang bergerak di bidang jasa angkutan umum dan mempunyai izin angkutan umum barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran dan menggunakan plat dasar kuning.
7.
Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
8.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuat sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
9.
Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk adalah kendaraan bermotor yang mengalami perubahan teknis, dan/atau serta penggunaannya.
10.
Alat-alat Berat dan Alat-alat Besar adalah alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen.
11.
Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat NJKB adalah Harga Pasaran Umum atas suatu kendaraan bermotor.
12.
Harga Pasaran Umum yang selanjutnya disingkat HPU, adalah harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat.
13.
Harga Kosong (Off The Road) adalah harga kendaraan bermotor dari pabrikan/agen penjualan termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
14.
Harga Isi (On The Road) adalah harga kendaraan bermotor dari pabrikan/agen penjualan termasuk Pajak Pertambahan Nilai, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Kendaraan Bermotor.
15.
Tahun Pembuatan adalah tahun perakitan dan/atau tahun yang ditetapkan berdasarkan registrasi dan identifikasi oleh pihak yang berwenang.
16.
Kereta Gandengan/Tempel adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya di tumpukan oleh alat itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh kendaraan bermotor.
 
BAB II
PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
 
Bagian Kesatu
Kendaraan Bermotor Selain Alat-alat Berat dan Alat-alat Besar
 

Pasal 2

(1)
Penghitungan dasar pengenaan PKB ditetapkan berdasarkan perkalian dari 2 (dua) unsur pokok:
 
a.
NJKB; dan
 
b.
bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor.
(2)
NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ditetapkan berdasarkan HPU atas Kendaraan Bermotor.
(3)
NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam kolom 6 (enam) Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
 

Pasal 3

(1)
Bobot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 (satu) atau lebih besar dari 1 (satu), dengan pengertian sebagai berikut:
 
a.
koefisien sama dengan 1 (satu) berarti kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan oleh penggunaan Kendaraan Bermotor tersebut dianggap masih dalam batas toleransi; dan
 
b.
koefisien lebih besar dari 1 (satu) berarti penggunaan Kendaraan Bermotor tersebut dianggap melewati batas toleransi.
(2)
Batas maksimal nilai koefisien yang nilainya lebih besar dari 1 (satu) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah 1,3 (satu koma tiga).
(3)
Koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
 
a.
mobil roda tiga, sepeda motor roda dua dan sepeda motor roda tiga nilai koefisien sama dengan 1 (satu);
 
b.
sedan nilai koefisien sama dengan 1,025 (satu koma nol dua lima);
 
c.
jeep dan minibus nilai koefisien sama dengan 1,05 (satu koma nol lima);
 
d.
blind van, pick up, double cabin dan microbus nilai koefisien sama dengan 1,085 (satu koma nol delapan lima);
 
e.
bus nilai koefisien sama dengan 1,1 (satu koma satu); dan
 
f.
light truck dan truck nilai koefisien sama dengan 1,3 (satu koma tiga).
(4)
Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam kolom 7 Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
 

Pasal 4

(1)
Dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tercantum dalam kolom 8 Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III dan Lampiran IV Peraturan Gubernur ini.
(2)
Khusus untuk Kendaraan Bermotor yang digunakan di luar jalan umum, termasuk Alat-Alat Berat dan Alat-alat Besar, dasar pengenaan PKB adalah NJKB.
 

Pasal 5

(1)
Kendaraan Bermotor sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur ini terdiri dari kategori:
 
a.
sedan, jeep dan sejenisnya;
 
b.
minibus, microbus dan bus;
 
c.
kategori blind van, pick up, double cabin, light truck, truck, Alat-alat Berat serta Alat-alat Besar dan Kereta Gandengan/Tempel; dan
 
d.
kategori sepeda motor roda dua, sepeda motor roda tiga dan mobil roda tiga.
(2)
Kategori Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III dan Lampiran IV yang merupakan tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
 

Pasal 6

NJKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dijadikan dasar­ pengenaan BBNKB.
 

Pasal 7

(1)
Perusahaan Angkutan Umum yang menyelenggarakan angkutan orang dan/atau barang wajib berbentuk Badan Hukum Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Badan Hukum Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk:
 
a.
badan usaha milik negara;
 
b.
badan usaha milik daerah;
 
c.
perseroan terbatas; atau
 
d.
koperasi.
(3)
Pendaftaran Kendaraan Bermotor baru, mutasi masuk, atau mutasi internal untuk Kendaraan Bermotor Angkutan Umum harus dilengkapi dokumen persyaratan sebagai berikut:
 
a.
memiliki Surat Izin Usaha Angkutan Umum Orang dan/atau Barang yang masih berlaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
 
b.
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
 
c.
memiliki Akte Pendirian Perusahaan yang menyebutkan Jasa Transportasi sebagai bidang usahanya;
 
d.
memiliki Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
 
e.
memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU);
 
f.
memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
 
g.
memiliki Surat Pengesahan Pendirian Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
 
h.
memiliki Surat Keterangan Tempat Penyimpanan Kendaraan; dan
 
i.
memiliki daftar kepemilikan/armada kendaraan paling sedikit 5 (lima) unit kendaraan.
 

Pasal 8

(1)
Perusahaan Angkutan Umum yang menyelenggarakan angkutan orang dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) ditetapkan:
 
a.
Pengenaan PKB Angkutan Umum untuk orang ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dasar pengenaan PKB sebagaimana tercantum dalam kolom 8 Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV Peraturan Gubernur ini.
 
b.
Pengenaan BBNKB dan Ubah Bentuk Angkutan Umum untuk orang ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dasar pengenaan BBNKB sebagaimana tercantum dalam kolom 6 Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV Peraturan Gubernur ini.
 
c.
Pengenaan PKB Angkutan Umum untuk barang ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen) dari dasar pengenaan PKB sebagaimana tercantum dalam kolom 8 Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV Peraturan Gubernur ini.
 
d.
Pengenaan BBNKB dan Ubah Bentuk Angkutan Umum untuk barang ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen) dari dasar pengenaan BBNKB sebagaimana tercantum dalam kolom 6 Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV Peraturan Gubernur ini.
(2)
Perusahaan Angkutan Umum yang menyelenggarakan angkutan orang dan/atau barang yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), dasar pengenaan PKB dan BBNKB tidak diberikan pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau dikenakan tarif bukan angkutan umum.
 

Pasal 9

(1)
Dasar pengenaan PKB bagi Kendaraan Bermotor yang mengalami penggantian mesin, ditetapkan sama dengan sebelum mengalami penggantian mesin.
(2)
Dasar pengenaan tambahan BBNKB bagi Kendaraan Bermotor yang mengalami penggantian mesin yaitu berdasarkan nilai jual mesin pengganti.
(3)
Nilai jual mesin pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
mesin dengan isi silinder sampai dengan 1.500 (seribu lima ratus) cc sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
 
b.
mesin dengan isi silinder 1.501 (seribu lima ratus satu) cc sampai dengan 2.500 (dua ribu lima ratus) cc sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah);
 
c.
mesin dengan isi silinder 2.501 {dua ribu lima ratus satu) cc sampai dengan 5.000 (lima ribu) cc sebesar Rp7.500.000,-­ (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
 
d.
mesin dengan isi silinder 5.001 (lima ribu satu) cc sampai dengan 10.000 (sepuluh ribu) cc sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
 
e.
mesin dengan isi silinder di atas 10.000 (sepuluh ribu) cc sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
 
Bagian Kedua
Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk
 

Pasal 10

(1)
NJKB Ubah Bentuk sebagai dasar penghitungan PKB dan BBNKB ditetapkan berdasarkan hasil penjumlahan NJKB dengan nilai jual ubah bentuk.
(2)
NJKB dan nilai jual ubah bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(3)
Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk lainnya yang nilai jualnya belum tercantum dalam Peraturan Gubernur ini, ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(4)
Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan.
 
Bagian Ketiga
Kendaraan Bermotor Alat-Alat Berat dan Alat-alat Besar
 

Pasal 11

(1)
Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBNKB untuk Alat-alat Berat dan Alat-alat Besar ditetapkan berdasarkan NJKB Alat-alat Berat dan Alat-alat Besar.
(2)
NJKB Alat-alat Berat dan Alat-alat Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu Kendaraan Bermotor Alat-alat Berat dan Alat-alat Besar.
 

Pasal 12

(1)
NJKB Alat-alat Berat dan Alat-alat Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dijadikan dasar pengenaan PKB dan BBNKB untuk Alat-alat Berat dan Alat-alat Besar.
(2)
Dasar pengenaan PKB dan BBNKB untuk Alat-alat Berat dan Alat-alat Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III Peraturan Gubernur ini.
 
Bagian Keempat
Kendaraan Bermotor Yang Belum Tercantum Dalam Peraturan Gubernur
 

Pasal 13

(1)
Dalam hal NJKB sebagai dasar penghitungan pengenaan PKB dan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Pembuatan Tahun 2020 belum ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2020, NJKB ditetapkan dengan mempedomani ketentuan sebagai berikut:
 
a.
dalam hal diperoleh Harga Kosong (Off The Road), NJKB ditetapkan sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;
 
b.
dalam hal diperoleh Harga Isi (On The Road), NJKB ditetapkan setelah dikurangi tarif PKB, BBNKB dan Pajak Pertambahan Nilai;
 
c.
NJKB dari daerah provinsi lain;
 
d.
harga yang tercantum dalam faktur; dan
 
e.
merek dan/atau tipe atau model sejenis yang hampir sama dan/atau Tahun Pembuatan dan negara produsen sama.
(2)
Penetapan NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
 

Pasal 14

(1)
Dalam hal penetapan NJKB sebagai dasar penghitungan pengenaan PKB dan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor pembuatan sebelum Tahun 2020 belum ditetapkan dalam Peraturan Gubernur ini, maka penetapannya dengan ketentuan sebagai berikut berdasarkan:
 
a.
HPU;
 
b.
NJKB dari daerah provinsi lain;
 
c.
harga yang tercantum dalam faktur; atau
 
d.
merek, tipe, dan/atau model sejenis yang hampir sama dan Tahun Pembuatan serta negara produsen sama.
(2)
Penetapan NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
 

Pasal 15

Dasar pengenaan PKB dan BBNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (2) yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah.
 

Pasal 16

Dasar pengenaan PKB dan BBNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 berlaku sampai dengan ditetapkannya Perhitungan Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB oleh Menteri Dalam Negeri.
 
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 17

Hal-hal yang belum diatur atau ditetapkan dalam Peraturan Gubernur ini sepanjang mengenai pelaksanaannya lebih lanjut oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh.
 

Pasal 18

Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 136 Tahun 2018 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2018 (Berita Daerah Aceh Tahun 2018 Nomor 136), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 

Pasal 19

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Aceh.
 
Ditetapkan di Banda Aceh
pada tanggal 13 Mei 2020 (20 Ramadhan 1441)
Plt. GUBERNUR ACEH,
NOVA IRIANSYAH

Diundangkan di Banda Aceh
pada tanggal 14 Mei 2020 (21 Ramadhan 1441)
SEKRETARIS DAERAH ACEH,
TAQWALLAH

BERITA DAERAH ACEH TAHUN 2020 NOMOR 26
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.