Peraturan Gubernur Provinsi Aceh Nomor: 11 Tahun 2020
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR ACEH
NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG PEMBEBASAN DAN/ATAU KERINGANAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR KEDUA DAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR SERTA DENDA BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR DAN DENDA PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA GUBERNUR ACEH, | |
|
|
|
Menimbang | |
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Aceh, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembebasan dan/atau Keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Pajak Kendaraan Bermotor serta Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
| |
|
|
|
Mengingat | |
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956, Nomor 64; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103);
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
|
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik, Indonesia Nomor 5049);
|
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
|
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
|
|
7.
|
Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Aceh (Lembaran Aceh Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Aceh Nomor 40) sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Aceh (Lembaran Aceh Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Aceh Nomor 95);
|
|
8.
|
Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Aceh (Lembaran Aceh Tahun 2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran Aceh Nomor 87).
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBEBASAN DAN/ATAU KERINGANAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR KEDUA DAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR SERTA DENDA BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR DAN DENDA PAJAK KENDARAAN BERMOTOR.
| |
|
|
|
Pasal 1 | |
|
(1)
|
Kendaraan bermotor yang beralih kepemilikan dan/atau mutasi diberikan pembebasan pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan sanksi administrasi/denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua.
|
|
(2)
|
Kendaraan bermotor yang beralih kepemilikan dan/atau mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pembebasan sanksi administrasi/denda Pajak Kendaraan Bermotor.
|
|
(3)
|
Kendaraan bermotor yang beralih kepemilikan dan/atau mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tetap dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|
|
|
Pasal 2 | |
|
(1)
|
Kendaraan bermotor yang menunggak pajak 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) tahun dikenakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan dibebaskan sanksi administrasi/denda Pajak Kendaraan Bermotor.
|
|
(2)
|
Kendaraan bermotor yang menunggak pajak di atas 4 (empat) tahun dikenakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebanyak 4 (empat) tahun Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan dibebaskan sanksi administrasi/denda Pajak Kendaraan Bermotor.
|
|
|
|
Pasal 3 | |
|
Pembebasan dan/atau keringanan kewajiban pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Kendaraan Bermotor dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor serta denda Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur ini berlaku sejak Peraturan Gubernur ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 15 Juni 2020.
| |
|
|
|
Pasal 4 | |
|
Petunjuk pelaksanaan pemberian pembebasan dan/atau keringanan kewajiban pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Kendaraan Bermotor dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor serta denda Pajak Kendaraan Bermotor ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh.
| |
|
|
|
Pasal 5 | |
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Aceh.
| |
|
|
|
|
Ditetapkan di Banda Aceh
pada tanggal, 13 Maret 2020 (18 Rajab 1441) Plt. GUBERNUR ACEH ttd. NOVA IRIANSYAH Diundangkan di Banda Aceh pada tanggal 16 Maret 2020 (21 Rajab 1441) SEKRETARIS DAERAH ACEH, ttd. TAQWALLAH BERITA DAERAH ACEH TAHUN 2020 NOMOR 10 | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.