Peraturan Bupati Kabupaten Sumedang Nomor: 3 Tahun 2022

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI SUMEDANG
NOMOR 3 TAHUN 2022
 
TENTANG

TATA CARA PENGGUNAAN, PENYALURAN, PELAPORAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN DANA BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH BAGI DESA DAN ALOKASI DANA DESA TAHUN 2022

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SUMEDANG,
 
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penggunaan, Penyaluran, Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bagi Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2022;
 
 
 
 

Mengingat

1. 
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
2.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
3.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 569);
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019 tentang Pemotongan, Penyetoran, dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1802);
11.
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bagi Desa Dan Alokasi Dana Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 2);
12.
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2016 Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2021 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 28);
13.
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2021 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 18);
14.
Peraturan Bupati Sumedang Nomor 76 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2018 Nomor 76) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sumedang Nomor 145 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2020 Nomor 145);
15.
Peraturan Bupati Sumedang Nomor 93 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Berita Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2019 Nomor 93);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN, PENYALURAN, PELAPORAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN DANA BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH BAGI DESA DAN ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2022.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Sumedang.
2.
Bupati adalah Bupati Sumedang.
3.
Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
4.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sumedang.
5.
Badan Pendapatan Daerah adalah Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sumedang.
6.
Badan Keuangan dan Aset Daerah adalah Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sumedang.
7.
Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah adalah Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Sumedang.
8.
Inspektorat Daerah adalah Inspektorat Daerah Kabupaten Sumedang.
9.
Kecamatan adalah Perangkat Daerah yang dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan.
10.
Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah unsur penunjang Urusan Pemerintahan pada Pemerintah Daerah Kabupaten yang melaksanakan pengelolaan keuangan Daerah.
11.
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
12.
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
13.
Kepala Desa adalah pejabat pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah Kabupaten.
14.
Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
15.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
16.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana atas beban APBD.
17.
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan surat perintah pencairan dana atas beban pengeluaran dokumen pelaksanaan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah.
18.
Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh kepala daerah untuk menampung seluruh Penerimaan Daerah dan membayar seluruh Pengeluaran Daerah pada bank yang ditetapkan.
19.
Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
20.
Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan Desa.
21.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disebut RPJM Desa, adalah rencana kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
22.
Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disebut RKP Desa, adalah penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
23.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APB Desa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
24.
Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa adalah Perangkat Desa yang melaksanakan Pengelolaan Keuangan Desa berdasarkan keputusan Kepala Desa yang menguasakan sebagian kekuasaan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa.
25.
Sekretaris Desa adalah Perangkat Desa yang berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretariat Desa yang menjalankan tugas sebagai koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa.
26.
Rekening Kas Desa yang selanjutnya disingkat RKD adalah rekening tempat menyimpan uang Pemerintahan Desa yang menampung seluruh penerimaan Desa dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran Desa dalam 1 (satu) rekening pada Bank yang ditetapkan.
27.
Aparat Pengawas Internal Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP, adalah inspektorat jenderal kementerian, unit pengawasan lembaga pemerintah nonkementerian, inspektorat daerah provinsi, dan Inspektorat Daerah Kabupaten/kota.
28.
Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah Kabupaten yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
29.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2, adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
30.
Retribusi Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
31.
Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa yang selanjutnya disebut DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, adalah dana yang bersumber dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dibagihasilkan kepada Desa.
32.
Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD, adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten untuk Desa, yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan Daerah yang diterima oleh Daerah setelah dikurangi dana alokasi khusus.
33.
Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa yang selanjutnya disebut SILTAP, adalah penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa yang dibayarkan setiap bulan secara terus menerus dianggarkan dalam APB Desa yang bersumber dari ADD.
34.
Tim Pembina Kecamatan adalah tim yang melaksanakan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ADD di tingkat kecamatan yang ditetapkan dengan Keputusan Camat.
35.
Pemantauan adalah serangkaian kegiatan pengamatan dan identifikasi terhadap pemanfaatan, teknis pelaksanaan, dan pengelolaan keuangan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ADD dalam waktu tertentu.
36.
Evaluasi adalah serangkaian kegiatan penilaian terhadap hasil Pemantauan atas pemanfaatan, teknis pelaksanaan, dan pengelolaan keuangan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ADD dalam waktu tertentu.
37.
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah jaminan berupa perlindungan jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar pemerintah.
38.
Aplikasi Sistem Mekanisme Pengajuan Dokumen selanjutnya disebut Aplikasi SIMEDOK, adalah sebuah inovasi berbentuk aplikasi untuk mempermudah, memperlancar, dan mempercepat dalam urusan pengajuan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa dan ADD dengan efisiensi waktu, tenaga, dan biaya, serta mencegah tatap muka secara langsung.
39.
Lembaga Kemasyarakatan Desa adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat.
 
 
 
 
BAB II
PENGGUNAAN

Bagian Kesatu
Penggunaan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa
 

Pasal 2

(1)
Penggunaan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diprioritaskan untuk:
 
a.
iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
 
b.
kegiatan bulan bakti gotong royong masyarakat terdiri dari:
 
 
1.
bulan bakti gotong royong masyarakat di tingkat Desa; dan
 
 
2.
gelar produk unggulan dalam pencanangan bulan bakti gotong royong masyarakat tingkat kabupaten;
 
c.
intensifikasi pemungutan Pajak Daerah;
 
d.
pembangunan sarana/prasarana umum yang dapat menunjang peningkatan pemberdayaan masyarakat, peningkatan swadaya gotong royong, peningkatan daya beli, dan peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat umum;
 
e.
pembangunan, rehabilitasi, renovasi dan restorasi sarana umum dan/atau peribadatan;
 
f.
pengadaan pemeliharaan fasilitas kerja Pemerintahan Desa;
 
g.
operasional pusat kesejahteraan sosial; dan
 
h.
kegiatan lain yang merupakan kewenangan Desa dan tercantum dalam RKP Desa.
(2)
Penggunaan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dalam hal ADD tidak mencukupi.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Penggunaan Alokasi Dana Desa
 

Pasal 3

(1)
Penggunaan ADD direncanakan dan dilaksanakan dengan berpedoman kepada RPJM Desa dan RKP Desa.
(2)
Penggunaan ADD diperuntukan bagi kegiatan bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, antara lain:
 
a.
SILTAP;
 
b.
tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawarahan Desa, dan staf administrasi Badan Permusyawarahan Desa;
 
c.
insentif rukun tetangga dan rukun warga;
 
d.
operasional penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
 
e.
dukungan operasional terhadap Lembaga Kemasyarakatan Desa dan lembaga adat di Desa; dan
 
f.
prioritas kegiatan Pemerintah Daerah Kabupaten lainnya.
(3)
Prioritas kegiatan Pemerintah Daerah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f antara lain:
 
a.
pesantren kilat;
 
b.
penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; dan
 
c.
kegiatan prioritas lainnya.
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
 

Pasal 4

(1)
Kepala Desa dan Perangkat Desa memperoleh Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
(2)
Besaran penganggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan rincian:
 
a.
jaminan kecelakaan kerja sebesar 0,24% dari besaran upah minimum kabupaten dianggarkan dalam APBDesa;
 
b.
jaminan kematian 0,3% dari besaran upah minimum kabupaten dianggarkan dalam APBDesa;
 
c.
jaminan hari tua sebesar 3,7% dari besaran upah minimum kabupaten dianggarkan dalam APBDesa;
 
d.
jaminan pensiun 2% dari besaran upah minimum kabupaten dianggarkan dalam APBDesa;
 
e.
jaminan hari tua sebesar 2% dari besaran upah minimum kabupaten yang dibayarkan dalam bentuk iuran peserta; dan
 
f.
jaminan pensiun 1% dari besaran upah minimum kabupaten yang dibayarkan dalam bentuk iuran peserta.
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Lembaga Kemasyarakatan Desa memperoleh Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
(2)
Lembaga Kemasyarakatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didaftarkan sebagai peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai kemampuan keuangan Desa.
(3)
Besaran penganggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan rincian:
 
a.
iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dibayar oleh pemberi kerja sebesar 0,24% (nol koma dua puluh empat persen) dari besaran upah minimum provinsi; dan
 
b.
iuran Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) dari besaran upah minimum provinsi.
 
 
 
 
BAB III
PENYALURAN

Bagian Kesatu
Tahapan Penyaluran
 

Pasal 6

(1)
Penyaluran DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap pada tahun anggaran berjalan yaitu:
 
a.
semester I sebesar 50% (lima puluh perseratus); dan
 
b.
semester II sebesar 50% (lima puluh perseratus).
(2)
Penyaluran DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b dengan mempertimbangkan capaian kinerja PBB-P2 berdasarkan skala prioritas pencapaian penerimaan Pendapatan Asli Daerah.
(3)
Dalam hal capaian kinerja PBB-P2 tidak sesuai dengan skala prioritas pencapaian penerimaan pendapatan asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Penyaluran DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa disesuaikan dengan kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten dan diperhitungkan kurang salur atau lebih salur pada APBD tahun anggaran berikutnya.
 
 
 
 

Pasal 7

(1)
Penyaluran ADD dilaksanakan setiap bulan sebesar 1/12 dari pagu masing-masing Desa ke RKD.
(2)
Pengajuan penyaluran ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh kepala Desa kepada Bupati melalui Camat paling lambat tanggal 20 (sepuluh) bulan sebelumnya.
 
 
 
 

Pasal 8

Penyaluran DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ADD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, dilaksanakan sesuai dengan dokumen pelaksanaan anggaran dan/atau dokumen pelaksanaan perubahan anggaran dan surat penyediaan dana pada SKPKD.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Tata Cara Pengajuan dan Persyaratan

Paragraf 1
Umum
 

Pasal 9

Permohonan pengajuan penyaluran DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ADD melalui Aplikasi SIMEDOK.
 
 
 
 
Paragraf 2
Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
 

Pasal 10

(1)
Kepala Desa menyampaikan permohonan pengajuan penyaluran DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Bupati melalui Camat.
(2)
Permohonan pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:
 
a.
untuk semester I meliputi:
 
 
1.
surat pengajuan penyaluran DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dari Kepala Desa;
 
 
2.
kwitansi penerimaan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditandatangani oleh Kepala Desa;
 
 
3.
surat pernyataan tanggung jawab penggunaan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dari Kepala Desa;
 
 
4.
keputusan Kepala Desa tentang Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa;
 
 
5.
realisasi perkembangan fisik/non fisik dan keuangan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tahun anggaran sebelumnya; dan
 
 
6.
laporan realisasi penggunaan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tahun anggaran sebelumnya;
 
b.
untuk semester II meliputi:
 
 
1.
surat pengajuan penyaluran DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dari Kepala Desa;
 
 
2.
kwitansi penerimaan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditandatangani oleh Kepala Desa;
 
 
3.
surat pernyataan tanggung jawab penggunaan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dari Kepala Desa;
 
 
4.
laporan realisasi perkembangan fisik/non fisik dan keuangan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tahun anggaran berjalan;
 
 
5.
laporan realisasi penggunaan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tahun anggaran berjalan; dan
 
 
6.
surat keterangan realisasi capaian kinerja PBB-P2 berdasarkan skala prioritas dari Badan Pendapatan Daerah.
(3)
Camat melakukan verifikasi atas dokumen pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan selanjutnya menyampaikan permohonan pengajuan penyaluran DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut:
 
a.
untuk semester I meliputi:
 
 
1.
surat pengajuan penyaluran DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dari Camat;
 
 
2.
rekomendasi dari Camat; dan
 
 
3.
berita acara pemantauan dan evaluasi dari Tim Pembina Kecamatan tahun sebelumnya;
 
b.
untuk semester II meliputi:
 
 
1.
surat pengajuan penyaluran DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dari Camat;
 
 
2.
rekomendasi dari Camat; dan
 
 
3.
berita acara pemantauan dan evaluasi dari Tim Pembina Kecamatan tahap sebelumnya.
(4)
Berdasarkan permohonan pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melakukan penelitian dokumen dan selanjutnya menyampaikan surat pengantar kepada Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah.
(5)
Berdasarkan pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Bendahara Pengeluaran pada Badan Keuangan dan Aset Daerah melakukan verifikasi dan menerbitkan SPM untuk disampaikan kepada pejabat penatausahaan keuangan Badan Keuangan dan Aset Daerah.
(6)
Berdasarkan pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pejabat penatausahaan keuangan Badan Keuangan dan Aset Daerah menerbitkan SPM dan disampaikan kepada Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah untuk diterbitkan SP2D.
(7)
Kuasa Bendahara Umum Daerah menerbitkan SP2D dan menyerahkan ke Bank melalui SP2D online.
(8)
Berdasarkan SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Bank memindahbukukan dana dari RKUD ke RKD.
(9)
Ketentuan mengenai format berkas permohonan penyaluran DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
Paragraf 3
Penyaluran Alokasi Dana Desa
 

Pasal 11

(1)
Kepala Desa menyampaikan permohonan pengajuan penyaluran ADD setiap bulan kepada Bupati melalui Camat.
(2)
Permohonan pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:
 
a.
untuk bulan januari meliputi:
 
 
1.
surat pengajuan penyaluran ADD dari Kepala Desa;
 
 
2.
lembar konfirmasi transfer bulan sebelumnya;
 
 
3.
surat pernyataan tanggung jawab penggunaan ADD dari Kepala Desa;
 
 
4.
realisasi perkembangan fisik/non fisik dan keuangan ADD bulan sebelumnya; dan
 
 
5.
laporan realisasi penggunaan ADD bulan sebelumnya.
 
b.
untuk bulan Februari sampai dengan bulan Desember meliputi:
 
 
1.
surat pengajuan penyaluran ADD dari Kepala Desa;
 
 
2.
lembar konfirmasi transfer bulan sebelumnya;
 
 
3.
surat pernyataan tanggung jawab penggunaan ADD dari Kepala Desa;
 
 
4.
realisasi perkembangan fisik/non fisik dan keuangan ADD bulan sebelumnya; dan
 
 
5.
laporan realisasi penggunaan ADD bulan sebelumnya.
(3)
Camat melakukan verifikasi atas dokumen pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan selanjutnya menyampaikan permohonan pengajuan penyaluran ADD kepada Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut:
 
a.
untuk bulan Januari meliputi:
 
 
1.
surat pengajuan penyaluran ADD dari Camat; dan
 
 
2.
rekomendasi dari Camat;
 
b.
untuk bulan Februari sampai dengan bulan Desember meliputi:
 
 
1.
surat pengajuan penyaluran ADD dari Camat; dan
 
 
2.
rekomendasi dari Camat.
(4)
Berdasarkan permohonan pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa melakukan penelitian dokumen dan selanjutnya menyampaikan surat pengantar kepada Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah.
(5)
Berdasarkan pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Bendahara Pengeluaran pada Badan Keuangan dan Aset Daerah melakukan verifikasi dan menerbitkan SPM untuk disampaikan kepada pejabat penatausahaan keuangan Badan Keuangan dan Aset Daerah.
(6)
Berdasarkan pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pejabat penatausahaan keuangan Badan Keuangan dan Aset Daerah menerbitkan SPM dan disampaikan kepada Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah untuk diterbitkan SP2D.
(7)
Kuasa Bendahara Umum Daerah menerbitkan SP2D dan menyerahkan ke Bank melalui SP2D online.
(8)
Berdasarkan SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Bank memindahbukukan dana dari RKUD ke RKD.
(9)
Ketentuan mengenai format berkas permohonan penyaluran ADD tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
Paragraf 4
Surat Perintah Pencairan Dana dan Pemindahbukuan
 

Pasal 12

(1)
SP2D diterbitkan setelah berkas kelengkapan permohonan penyaluran DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan berkas kelengkapan permohonan penyaluran ADD dinyatakan lengkap oleh SKPKD.
(2)
Dalam hal SKPKD telah menerbitkan surat perintah pencairan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SKPKD menginformasikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Kecamatan bersangkutan.
 
 
 
 

Pasal 13

(1)
Dalam rangka pemindahbukuan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ADD, Bendahara Desa membuka Rekening Kas Desa pada Bank Pemerintah atau Bank Pemerintah Daerah Kabupaten untuk menampung penyaluran pemindahbukuan ke Desa dengan nama depan rekening kas umum Desa yang diikuti dengan nama Desa yang bersangkutan.
(2)
Dalam hal terdapat perubahan nomor rekening dan/atau nama bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa menyampaikan perubahan tersebut kepada SKPKD.
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Penundaan Pencairan
 

Pasal 14

(1)
Bupati menunda penyaluran DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ADD dalam hal:
 
a.
Bupati belum menerima dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 11 ayat (2);
 
b.
terdapat usulan tertulis dari tim monitoring dan evaluasi dari pemerintah kecamatan;
 
c.
terdapat usulan tertulis dari aparat pengawas fungsional Daerah.
(2)
Penundaan penyaluran DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sampai dengan diterbitkannya rekomendasi hasil monitoring dan evaluasi kecamatan.
(3)
Penundaan penyaluran DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan sampai dengan diterbitkannya hasil audit aparat pengawas fungsional daerah.
(4)
Tindak lanjut hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipantau dan dievaluasi oleh Tim Pembina Kecamatan dan tim koordinasi kabupaten.
 
 
 
 
BAB IV
PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
 

Pasal 15

(1)
Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi penggunaan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ADD kepada Bupati melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa setiap semester tahun berjalan.
(2)
Laporan realisasi penggunaan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ADD untuk semester II disampaikan kepada Bupati melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa pada saat pencairan diajukan.
 
 
 
 

Pasal 16

Kepala Desa bertanggung jawab secara formal dan materiil atas penggunaan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ADD yang berada dalam penguasaannya.
 
 
 
 
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
 

Pasal 17

(1)
Bupati membina dan mengawasi terhadap pemberian dan penyaluran DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ADD serta pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa yang dikoordinasikan dengan APIP Daerah Kabupaten.
(2)
Pembinaan terhadap pelaksanaan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ADD dilaksanakan oleh tim koordinasi kabupaten dan Tim Pembina Kecamatan.
 
 
 
 

Pasal 18

(1)
Susunan keanggotaan tim koordinasi kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) terdiri dari:
 
a.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
 
b.
Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah;
 
c.
Inspektorat Daerah;
 
d.
Badan Keuangan dan Aset Daerah; dan
 
e.
Badan Pendapatan Daerah.
(2)
Tim koordinasi kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
 
a.
melakukan diseminasi kebijakan dan mekanisme pengelolaan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ADD;
 
b.
melakukan pembinaan pengelolaan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ADD kepada Tim Pembina Kecamatan; dan
 
c.
mempertanggungjawabkan dan melaporkan hasil kegiatan kepada Bupati.
(3)
Pembentukan tim koordinasi kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
 
 
 
 

Pasal 19

(1)
Susunan keanggotaan Tim Pembina Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) terdiri dari:
 
a.
penanggung jawab adalah Camat;
 
b.
ketua adalah Sekretaris Kecamatan;
 
c.
sekretaris adalah Kepala Seksi Pemerintahan Desa;
 
d.
anggota adalah Kepala Seksi dan Kepala Sub bagian pada Kecamatan; dan
 
e.
pegawai lainnya yang ditugaskan oleh Camat;
(2)
Tim Pembina Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
 
a.
melaksanakan pengendalian, pembinaan, dan pengawasan terhadap pengelolaan Keuangan Desa khususnya terhadap pengelolaan pajak kegiatan di Pemerintahan Desa;
 
b.
memfasilitasi pengelolaan keuangan dan penggunaan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ADD;
 
c.
memfasilitasi penetapan lokasi pembangunan kawasan perdesaan;
 
d.
memfasilitasi penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif;
 
e.
memfasilitasi penyusunan program dan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Desa;
 
f.
mengkoordinasikan pendampingan Desa di wilayahnya;
 
g.
melaksanakan kegiatan Pemantauan, evaluasi terhadap penggunaan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ADD dengan jumlah tim paling banyak 5 (lima) orang per desa;
 
h.
meneliti berkas pengajuan dari Kepala Desa dan selanjutnya dibuatkan berita acara.
 
i.
menyusun rekapitulasi laporan kemajuan kegiatan, pelaporan keuangan dan melaporkan kepada tim koordinasi kabupaten;
 
j.
melakukan penelitian terhadap surat pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ADD;
 
k.
memfasilitasi penyelesaian permasalahan yang timbul di tingkat Desa dan selanjutnya dilaporkan kepada tim koordinasi kabupaten; dan
 
l.
memfasilitasi penyelenggaraan administrasi dan keuangan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ADD yang mencakup perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban.
 
 
 
 

Pasal 20

Pengawasan terhadap penggunaan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ADD, dilakukan melalui:
a.
pengawasan melekat dilakukan oleh Kepala Desa terhadap pelaksana kegiatan, dan kepala urusan keuangan paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali; dan
b.
pengawasan fungsional dilakukan oleh Inspektorat Daerah.
 
 
 
 
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 21

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Sumedang.
 
 
 
 
Ditetapkan di Sumedang
pada tanggal 4 Januari 2022
BUPATI SUMEDANG,
ttd.
DONY AHMAD MUNIR

Diundangkan di Sumedang
pada tanggal 4 Januari 2022
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUMEDANG,
ttd.
HERMAN SURYATMAN

BERITA DAERAH KABUPATEN SUMEDANG TAHUN 2022 NOMOR 3
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.