Peraturan Bupati Kabupaten Pidie Jaya Nomor: 24 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI PIDIE JAYA

NOMOR 24 TAHUN 2018

 
TENTANG

KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DALAM PEMBERIAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN TERTENTU PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN PIDIE JAYA

ATAS RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA
BUPATI PIDIE JAYA,
 

Menimbang

a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah, yang menyebutkan ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban Pajak Daerah oleh pemerintah daerah diatur dengan peraturan kepala daerah;
b.
berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Pidie Jaya tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Tertentu pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pidie Jaya.
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1993 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4953);
2.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264), sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Undang­ Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.
Undang-Undang Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
6.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
7.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Pidie Jaya di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 4683);
8.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
9.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
10.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
11.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Undang­-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 126);
13.
Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pidie Jaya (Lembaran Daerah Kabupaten Pidie Jaya Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pidie Jaya Nomor 4);
14.
Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Bupati Pidie Jaya Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pidie Jaya di Bidang Perizinan Dan Non Perizinan (Berita Daerah Kabupaten Pidie Jaya Nomor 5 Tahun 2017) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 23 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Bupati Pidie Jaya Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pidie Jaya di Bidang Perizinan Dan Non Perizinan (Berita Daerah Kabupaten Pidie Jaya Nomor 23 Tahun 2018).
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DALAM PEMBERIAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN TERTENTU PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN PIDIE JAYA.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya.
2.
Bupati adalah Bupati Pidie Jaya.
3.
Dinas adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayan an Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pidie Jaya yang selanjutnya di singkat DPMPTSP.
4.
Perizinan adalah pemberian dokumen dan bukti legalitas persetujuan dari pemerintah kepada seseorang atau badan usaha/atau kegiatan tertentu sesuai peraturan perundang-undangan.
5.
Non Perizinan adalah pemberian dokumen dan bukti legalitas persetujuan dari pemerintah kepada seseorang atau sekelompok orang dalam kemudahan pelayanan dan informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6.
Wajib Pajak adalah orang Pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang perpajakan.
7.
Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak untuk mempermudah administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
8.
Konfirmasi Status Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat KSWP adalah yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten sebelum memberikan layanan perizinan untuk memperoleh Keterangan Status Wajib Pajak.
9.
Keterangan Status Wajib Pajak adalah informasi yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten dalam rangka pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak atas Layanan Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
 
BAB II
KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK
 

Pasal 2

(1)
Sebelum memberikan layanan Perizinan dan Non Perizinan tertentu, DPMPTSP melakukan KSWP untuk memperoleh keterangan Status Wajib Pajak dengan Status Valid;
(2)
Pelaksanaan Konfirmasi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
 
a.
Sistem Pelayanan lnformasi Perizinan Investasi secara Elektronik (SPIPISE);
 
b.
Aplikasi Sistem Informasi Terpadu (SIMPADU);
 
c.
Online Single Submission (OSS);
 
d.
Aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
(3)
layanan Perizinan dan Non Perizinan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
 
a.
Izin Prinsip Penanaman Modal;
 
b.
Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal;
 
c.
Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal;
 
d.
Izin Usaha Penanaman Modal;
 
e.
Izin Usaha Perluasan Penanaman Modal;
 
f.
Izin Usaha Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal (Merger);
 
g.
Izin Usaha Perubahan Penanaman Modal;
 
h.
Izin Lokasi;
 
i.
Izin Lingkungan;
 
j.
Izin Gangguan (HO);
 
k.
Izin Usaha Kesehatan;
 
l.
Izin Praktek Kesehatan;
 
m.
Tanda Daftar Usaha Pariwisata;
 
n.
Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
 
o.
Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK);
 
p.
Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
 
q.
Izin Usaha Industri (IUI);
 
r.
Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
 
s.
Tanda Daftar Industri (TDI);
 
t.
Tanda Daftar Gudang (TDG);
 
u.
Izin Trayek;
 
v.
Izin Usaha Petemakan;
 
w.
Izin Usaha Perkebunan;
 
x.
Izin Usaha Perikanan (SIUPi);
 
y.
Izin Penangkapan Ikan (SIPI);
 
z .
Izin Penyelenggaraan Pendidikan;
 
aa.
Izin Usaha Angkutan;
 
bb.
Izin Penyelen ggaraan Reklame;
 
cc.
Izin Kelaikan Kapal; dan
 
dd.
Rekomendasi Penimbunan dan Penyimpanan Bahan Bakar Minyak;
 
ee.
Rekomendasi Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (IUP).
 

Pasal 3

(1)
Dalam hal pelaksanaan KSWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) tidak dapat dilakukan, KSWP dapat dilakukan secara manual oleh Wajib Pajak untuk memperoleh keterangan Status Wajib Pajak dengan Status Valid;
(2)
Keterangan Status Wajib Pajak dengan Status Valid sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari Kantor Pelayanan Pajak atau tempat lain yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang mewakili Kantor Pelayanan Pajak.
 

Pasal 4

(1)
Keterangan Status Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) digunakan sebagai persyaratan sebelum pemberian pelayanan perizinan dan non perizinan pada DPMPTSP.
(2)
Dalam hal pemohon perizinan dan non perizinan memperoleh keterangan Status Wajib Pajak yang memuat Status tidak Valid, permohonan perizinan dan non perizinan pada DPMPTSP tidak dapat diproses lebih lanjut.
(3)
Permohonan perizinan dan non perizinan sebagaimana pada ayat 2 dapat diajukan kembali setelah pemohon perizinan dan non perizinan memperoleh keterangan Status Wajib Pajak yang memuat status valid sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bidang perpajakan.
 
BAB III
PENUTUP
 

Pasal 5

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Pidie Jaya.
 
Ditetapkan di Meureudu
pada tanggal 27 Juli 2018 M (14 Dzulqa'idah 1439 H)
BUPATI PIDIE JAYA
ttd.
AYUB ABBAS

Diundangkan di Meureudu
pada tanggal 27 Juli 2018 M (14 Dzulqa'idah 1439 H)
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PIDIE JAYA
ttd.
ABD. RAHMAN

BERITA DAERAH KABUPATEN PIDIE JAYA TAHUN 2018 NOMOR 24
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.